Agustus-September, Polres Sukabumi Ungkap 22 Kasus Narkotika dan Obat Keras Terlarang, 34 Tersangka Ditangkap

Rabu, 18 Sep 2024 14:20
    Bagikan  
Agustus-September, Polres Sukabumi Ungkap 22 Kasus Narkotika dan Obat Keras Terlarang, 34 Tersangka Ditangkap
IG @polreskabsukabumi

Tersangka yang diamankan di Polres Sukabumi

SUKABUMITREN.COM - Polres Sukabumi pada Selasa, 17 September 2024, siang merilis pengungkapan 22 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terlarang. Dikutip dari akun Instagram @polreskabsukabumi, Rabu, 18 September 2024, dalam kegiatan itu, dihadirkan pula 34 orang tersangka yang berhasil diamankan oleh petugas Polres Sukabumi, saat mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terlarang pada pertengahan Agustus hingga pertengahan September 2024.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H, S.I.K., M.Si., mengungkapkan, selama periode pertengahan Agustus hingga pertengahan September 2024 itu, ada 22 perkara yang berhasil diungkap petugas Polres Sukabumi. “Yang terdiri dari 14 perkara terkait dengan penyalahgunaan narkotika, dan delapan perkara terkait dengan penyalahgunaan obat keras terlarang,” tutur Samian.

undefinedundefinedKapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si.

Baca juga: Hilang Senin di Perairan Palabuhanratu Sukabumi, Lang Lang Buana Akhirnya Ditemukan Meninggal Dunia

Samian kemudian mengungkapkan pula, dari 22 perkara itu, ada 34 tersangka yang diamankan petugas Polres Sukabumi. “Dimana rinciannya adalah, 23 tersangka terkait kasus narkotika, dan 11 tersangka terkait obat keras terbatas,” ucap Samian.

Pasal yang dikenakan kepada 23 tersangka kasus narkotika itu adalah Pasal 114, dan atau Pasal 112, dan atau Pasal 111 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup.

Baca juga: Hilang Sejak Senin Siang di Pantai Palabuhanratu Sukabumi, Lang Lang Buana Belum Ditemukan

Sedangkan bagi 11 tersangka kasus obat keras terbatas dikenakan pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dan atau Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

undefinedundefinedundefinedTersangka terancam hukuman berat

Perihal modus yang dilakukan para tersangka, menurut Samian, adalah main tempel. “Jadi, modusnya adalah main tempel. Janjian tempel. Terus kemudian ketemu. Itu modus-modus yang mereka lakukan,” kata Samian.

Baca juga: Kompor Ditinggal Pemilik Dalam Kondisi Menyala, Rumah di Cicurug Sukabumi Hangus Dimangsa Api

Seiring dengan penangkapan atas ke-34 tersangka itu, petugas Polres Sukabumi juga menyita sejumlah barang bukti. “Kita amankan barang bukti jenis sabu sebanyak 184 gram, kemudian narkotika jenis sinte sebanyak 46,3 gram, dan obat keras terbatas sebanyak 2.101 butir,” ujar Samian, yang kemudian juga mengimbau masyarakat, agar segera melapor bila melihat kegiatan mencurigakan terkait narkotika di lingkungan tempat tinggalnya.

undefinedundefinedundefinedundefinedBarang bukti yang diamankan di Polres Sukabumi

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa memonitor situasi lingkungannya. Bilamana ada kegiatan-kegiatan yang dicurigai, aktivitas membuat, memproduksi, mengedarkan, dan penyalahgunaan narkotika, segera dilaporkan kepada kami untuk kita tindak. Kita tidak kompromi dengan penyalahgunaan narkoba,” tegas Samian. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Derita Labbai Serupa Tjoddo: Tanah Hak Milik di Makassar “Dikalahkan” SHGB Perusahaan Besar

Lowongan Kerja

Nasional Senin, 16-Mar-2026 19:14
Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 15-Mar-2026 20:12
Info Lowongan Kerja
Tanah SK Redis Labbai Diduduki SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Kejati Sulsel Selidiki Laporan Atas BPN Makassar
Alih Tanah Labbai ke PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Keponakan Ungkap Siapa Sebenarnya H. Raiya Dg. Kanang
Viral Acungkan Kapak dan Teror Karyawati di Cicurug Sukabumi, Lelaki asal Cisaat Ditangkap Polisi
Dapat Ganti Rugi Tanah Lantebung, Ahli Waris Labbai Kian “Pede” Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lebaran 2026: Selamat Tinggal Macet Horor Parungkuda-Sukabumi, Tol Bocimi Seksi 3 Siap Dibuka Fungsional
Puding Caramel Viral di Cibadak Sukabumi, Warga Cikole Sampai Jauh-Jauh Datang untuk Mengantre: “Rasanya Enak”
Duduki Tanah Ahli Waris Labbai dengan Modal SHGB, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Bawa Bukti Fotokopi ke PN Makassar
Teladan Hukum Ahli Waris Labbai: Raih Ganti Rugi Tanpa Kekerasan, Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar
Imbauan Polda Gorontalo Jelang Idul Fitri: Hati-Hati Transaksi Emas dari Hasil PETI
Korban PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Uang Ganti Rugi Tanah Ahli Waris Labbai Cair Juga: “Terima Kasih PN Makassar”
Jelang Buka Puasa, Kejari Kabupaten Sukabumi Berikan Takjil ke Pengguna Jalan, Kajari: “Kita Bagi-Bagi Rezeki”
Rugikan Negara Rp 394.861.618, Kades Neglasari Ditahan Kejari Kabupaten Sukabumi: “Ini Kriminalisasi"

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 5-Mar-2026 20:23
Info Lowongan Kerja
Gelar Pengobatan Gratis, Kehadiran Bus Kesehatan Keliling PDIP Diapresiasi Kades dan Warga Nagrak Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 3-Mar-2026 22:07
Info Lowongan Kerja
Diduga Dibuang, Bayi Lelaki Masih Hidup Ditemukan dalam Kebun Bambu di Parungkuda Sukabumi
Diguyur Hujan Intensitas Tinggi, Longsor dan Banjir Rendam Jalan dan Rumah Warga di Cibadak Sukabumi