Agustus-September, Polres Sukabumi Ungkap 22 Kasus Narkotika dan Obat Keras Terlarang, 34 Tersangka Ditangkap

Rabu, 18 Sep 2024 14:20
    Bagikan  
Agustus-September, Polres Sukabumi Ungkap 22 Kasus Narkotika dan Obat Keras Terlarang, 34 Tersangka Ditangkap
IG @polreskabsukabumi

Tersangka yang diamankan di Polres Sukabumi

SUKABUMITREN.COM - Polres Sukabumi pada Selasa, 17 September 2024, siang merilis pengungkapan 22 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terlarang. Dikutip dari akun Instagram @polreskabsukabumi, Rabu, 18 September 2024, dalam kegiatan itu, dihadirkan pula 34 orang tersangka yang berhasil diamankan oleh petugas Polres Sukabumi, saat mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terlarang pada pertengahan Agustus hingga pertengahan September 2024.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H, S.I.K., M.Si., mengungkapkan, selama periode pertengahan Agustus hingga pertengahan September 2024 itu, ada 22 perkara yang berhasil diungkap petugas Polres Sukabumi. “Yang terdiri dari 14 perkara terkait dengan penyalahgunaan narkotika, dan delapan perkara terkait dengan penyalahgunaan obat keras terlarang,” tutur Samian.

undefinedundefinedKapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si.

Baca juga: Hilang Senin di Perairan Palabuhanratu Sukabumi, Lang Lang Buana Akhirnya Ditemukan Meninggal Dunia

Samian kemudian mengungkapkan pula, dari 22 perkara itu, ada 34 tersangka yang diamankan petugas Polres Sukabumi. “Dimana rinciannya adalah, 23 tersangka terkait kasus narkotika, dan 11 tersangka terkait obat keras terbatas,” ucap Samian.

Pasal yang dikenakan kepada 23 tersangka kasus narkotika itu adalah Pasal 114, dan atau Pasal 112, dan atau Pasal 111 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup.

Baca juga: Hilang Sejak Senin Siang di Pantai Palabuhanratu Sukabumi, Lang Lang Buana Belum Ditemukan

Sedangkan bagi 11 tersangka kasus obat keras terbatas dikenakan pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dan atau Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

undefinedundefinedundefinedTersangka terancam hukuman berat

Perihal modus yang dilakukan para tersangka, menurut Samian, adalah main tempel. “Jadi, modusnya adalah main tempel. Janjian tempel. Terus kemudian ketemu. Itu modus-modus yang mereka lakukan,” kata Samian.

Baca juga: Kompor Ditinggal Pemilik Dalam Kondisi Menyala, Rumah di Cicurug Sukabumi Hangus Dimangsa Api

Seiring dengan penangkapan atas ke-34 tersangka itu, petugas Polres Sukabumi juga menyita sejumlah barang bukti. “Kita amankan barang bukti jenis sabu sebanyak 184 gram, kemudian narkotika jenis sinte sebanyak 46,3 gram, dan obat keras terbatas sebanyak 2.101 butir,” ujar Samian, yang kemudian juga mengimbau masyarakat, agar segera melapor bila melihat kegiatan mencurigakan terkait narkotika di lingkungan tempat tinggalnya.

undefinedundefinedundefinedundefinedBarang bukti yang diamankan di Polres Sukabumi

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa memonitor situasi lingkungannya. Bilamana ada kegiatan-kegiatan yang dicurigai, aktivitas membuat, memproduksi, mengedarkan, dan penyalahgunaan narkotika, segera dilaporkan kepada kami untuk kita tindak. Kita tidak kompromi dengan penyalahgunaan narkoba,” tegas Samian. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Sambut Ramadhan, Perumda Tirta Jaya Mandiri Perluas Jaringan dan Optimalisasi Saluran Air Bersih di Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 27-Jan-2026 16:44
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Sabtu, 24-Jan-2026 23:59
Info Lowongan Kerja
Optimalkan Dana Desa, BUMdes Jayamekar Desa Tenjojaya Sukabumi Launching Budidaya Talas Pratama
Jembatan Leuwidinding Sukabumi Rusak, Warga dan Pelajar Seberangi Sungai Cimandiri dengan Perahu Karet

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 21-Jan-2026 21:30
Info Lowongan Kerja
Dukung Program Rumah ASN dari Presiden, Wakajati Jabar Laksanakan Groundbreaking Rusun Kejati Jabar di Bandung

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 19-Jan-2026 20:22
Info Lowongan Kerja
Punya SK Redis-SHM, di Tanah Labbai Lantebung Makassar Didudukkan Surat dan Perkara PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Disebut PN Makassar Bukan Tanah Sengketa, SK Redis Labbai Lebih Diakui dari SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Gelar Kejuaraan AMPRO di TVRI pada 13 Februari 2026, Promotor Victoria: “Tinju Bisa Menjadi Masa Depan”
Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta, Konten Kreator asal Gorontalo Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda 4 M
Kunjungi Pohuwato, Kapolda Gorontalo Pastikan Penertiban PETI di Seluruh Wilayah Gorontalo
Ganti Rugi Tanah Belum Cair, Ahli Waris Labbai Korban Klaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar Hidup Getir
Di Tanah Lantebung Makassar: SHM Labbai Tidak Ditemukan, tapi Bisa Ditumpangi SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Ditangkap Polres Sukabumi Kota karena Cabuli Perempuan 15 Tahun, Lelaki asal Cisaat Terancam 15 Tahun Penjara

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 9-Jan-2026 18:43
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 8-Jan-2026 15:19
Info Lowongan Kerja
Adu Sah Alas Hak Tanah di Lantebung Makassar: Ahli Waris Labbai SK Redis-SHM, PT Bumi Karsa-Kalla Grup SHGB
Tanpa Kekerasan, Ahli Waris Labbai Tuai Keadilan Atas Tanah yang Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar