Mantan Kapolres Sukabumi Bongkar Kasus PETI di Gorontalo, Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda 100 M

Jumat, 24 Oct 2025 16:25
    Bagikan  
Mantan Kapolres Sukabumi Bongkar Kasus PETI di Gorontalo, Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda 100 M
Istimewa

Tersangka kasus PETI saat menjalani pemeriksaan di Polda Gorontalo

SUKABUMITREN.COM - Mantan Kapolres Sukabumi periode 6 Januari-28 Desember 2023, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., yang kini bertugas sebagai Dirreskrimsus Polda Gorontalo, kembali menuai prestasi. Belum lama ini, melalui petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Maruly sukses membongkar kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Ternate, Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Di lokasi, petugas menemukan dua unit alat berat excavator merek Hyundai dan JCB sedang digunakan untuk menggali material hasil penambangan. Petugas juga mendapati lima pekerja berinisial IS, NM, KD, YM, dan IA, yang bertugas menjaga mesin, menjaga air supaya tidak tersumbat, serta menyiram material di dalam kas dan menyaring di atas karpet.

Baca juga: Sidak Aktivitas PT Bogorindo Cemerlang di Tenjojaya Sukabumi, Kepala DLH: “Supaya Semuanya Tertib”

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diperoleh fakta, kegiatan penambangan itu tak memiliki izin berupa IUP, IUPK, dan IPR, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, jo Pasal 35 Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

undefinedPara tersangka diamankan di Dusun Ternate, Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo

Saat ini, kelima pekerja itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Gorontalo. Bersama kelima tersangka ini, diamankan pula sejumlah barang bukti berupa:

Baca juga: Kini Tugas di Polda Gorontalo, Mantan Kapolres Sukabumi Ini Sukses Ringkus 3 Terduga Pelaku PETI

- 1 (satu) alat berat excavator merk Hyundai warna kuning hitam

- 1 (satu alat berat excavator merk JCB warna kuning hitam, dengan nomor seri SHAJE21ALP3263200

- 5 (lima) lembar karpet

- 1 (satu) mesin dompeng merk JIANG DONG ZS1115, dengan nomor mesin 1241108660

- 1 (satu) mesin keong

- 2 (dua) pipa warna putih

- 2 (dua) selang gabang warna merah

- 1 (satu) selang gabang warna putih

- 1 (satu) selang warna kuning

- 1 ((satu) selang spiral warna biru

- 2 (dua) selang warna biru

- 1 (satu) alat dulang

- 1 (satu) linggis

- 1 (satu) lembar terpal warna biru

- 1 (satu) lembar terpal warna hitam

- 1 (satu) pipa pemecah air

- 1/2 (setengah) karung material penambangan 

undefinedundefinedBarang bukti yang disita petugas Polda Gorontalo di lokasi PETI

Baca juga: Terdampak Proyek Tol Bocimi, 260 Makam Warga Dipindahkan dari TPU Kampung Leuwipeti Sukabumi

Para tersangka dijerat Pasal 158, jo Pasal 35 Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, serta denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Info Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 8-Dec-2025 21:42
Info Lowongan Kerja
Tanah di Lantebung Makassar Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Ahli Waris Labbai: “Mereka Tidak Punya Hati”
Dikunjungi Eltekers Legenda Wisata, Ummul Qur'an Jonggol Sukses Cetak Santri Ahli Agama-Agripreneur Mandiri
Dambakan Dibantu Presiden Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Ahli Waris Bawa Foto Labbai ke PN Makassar
Berkat Koleksi Media Lawas, Skripsi-Tesis-Disertasi-Penelitian-Pameran Terbantu Tergarap Tuntas-tas-tas-tas!!!
Surati Presiden dan Didukung GBNN, Ahli Waris Labbai Kian Yakin Lawan PT Bumi Karsa di Lantebung Makassar
Resmikan Mess Griya Adhyaksa di Bekasi, Kajati Jabar Harap Pegawai Kian Profesional demi Nama Baik Institusi
Tanah Dijual H. Raiya Dg. Kanang, Ahli Waris Labbai-PT Bumi Karsa Jadi Seteru di Lantebung Makassar
Dilantik Bupati Sukabumi Menjadi Kades Pawenang, Hilman Nulhakim: “Sekarang Saatnya Menyatukan Kekuatan”
Pulihkan Dampak Bencana 27 Oktober 2025, Menko PM Letakkan Batu Pertama Hunian Relokasi di Cisolok Sukabumi
Ironi di Pamuruyan Sukabumi: Jembatan Lama Diperbaiki, Jembatan Baru Dibiarkan Mangkrak 4 Tahun
Tanah 27 Hektar Ditawar 150 Juta, Ahli Waris Labbai Tolak Uang Damai PT Bumi Karsa saat Mediasi di PN Makassar
“Gebyar Festival Musik” di Tasikmalaya: Ria dari Garut dan Toni Asban asal Yogyakarta Sukses Jadi Juara
Diduga Jual Obat Keras Terbatas Tanpa Izin, Warung di Cicurug Sukabumi Digerebek Polisi dan TNI
Tanah Labbai Beralas Hak SK Redis, Ditimpa SHGB PT Bumi Karsa Kalla Grup di Proyek Jalur KA Lantebung Makassar
As Pully Patah saat Lintasi Jalan Rusak, Truk Tronton Bermuatan Batu Terguling di Cikembar Sukabumi
Tawarkan Uang Damai 150 Juta, PT Bumi Karsa Beli Tanah di Lantebung Makassar dari Orang Sudah Meninggal Dunia
3 Hari, Murid TK Ignatius Slamet Riyadi Gatsu Bandung Berlatih Tanam Bayam, Mengenal Hewan, dan Ecoprint
150 M Ditawar 150 Juta, Ahli Waris Labbai Tuding PT Bumi Karsa Anggap Remeh Pemilik Tanah Lantebung Makassar
Operasi Pencarian Berujung Duka: 2 Pemancing yang Hilang di Pantai Cikeueus Sukabumi Ditemukan Meninggal Dunia