Mengaku Bisa Gandakan Uang 10 Kali Lipat, 7 Terduga Pelaku Ditangkap Polres Sukabumi Kota

Rabu, 18 Sep 2024 18:59
    Bagikan  
Mengaku Bisa Gandakan Uang 10 Kali Lipat, 7 Terduga Pelaku Ditangkap Polres Sukabumi Kota
IG @polres_sukabumikota

Tujuh terduga pelaku yang ditahan di Polres Sukabumi Kota

SUKABUMITREN.COM - Petugas Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota pada Minggu, 15 September 2024, sekitar pukul 04:00 WIB, menangkap tujuh terduga pelaku penipuan dan penggelapan uang di daerah Ciwalen, Cianjur. Para terduga pelaku ini kemudian dihadirkan ke hadapan para wartawan di Mapolres Sukabumi Kota pada hari yang sama, Minggu, 15 September 2024.

Dikutip dari akun Instagram Humas Polres Sukabumi Kota, @polres_sukabumikota, Rabu, 18 September 2024, dalam kesempatan itu, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M,, mengungkapkan, modus penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan sindikat ini, adalah dengan berpura-pura memiliki kemampuan menggandakan uang hingga 10 kali lipat.

undefinedundefinedundefinedundefinedKapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M.

Baca juga: 2 Ormas Bentrok di Kota Sukabumi, 7 Anggota Ormas Diamankan Polres Sukabumi Kota

“Dengan modus berpura-pura bisa menggandakan uang sebanyak 10 kali lipat kepada korban. Dan (korban) dan harus membayar uang administrasi penggantian seri terlebih dahulu,” ucap Rita.

Sindikat ini diketahui telah melancarkan aksi kriminalnya itu di beberapa lokasi, dan sukses meraup uang pa ra korban hingga mencapai jumlah Rp 850 juta. “Total hasil (yang diperoleh) para pelaku (dalam) melakukan perbuatan tersebut, yaitu (uang) sebesar Rp 850 juta,” kata Rita.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedKetujuh terduga pelaku saat dihadirkan di Polres Sukabumi Kota

Baca juga: Agustus-September, Polres Sukabumi Ungkap 22 Kasus Narkotika dan Obat Keras Terlarang, 34 Tersangka Ditangkap

Sejumlah barang bukti pun ikut diamankan bersama ketujuh terduga pelaku ini. “Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu dua kotak kayu warna hitam, yang berisi 30 lembar uang mainan Doraemon pecahan Rp 100 ribu, dua unit kendaraan roda empat, kemudian tujuh unit handphone dengan berbagai merk,” tutur Rita.

Atas perbuatannya itu, ketujuh terduga pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

undefinedundefinedundefinedBarang bukti yang diamankan di Polres Sukabumi Kota

Baca juga: Hilang Senin di Perairan Palabuhanratu Sukabumi, Lang Lang Buana Akhirnya Ditemukan Meninggal Dunia

Rita kemudian juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa berhati-hati kepada orang yang baru dikenalnya. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi, dan tidak mudah percaya kepada sesesorang, yang apalagi baru dikenal, kemudian tergiur dengan janji-janji yang tidak masuk akal,” ujar Rita.

“Bila menemukan atau mengalami sesuatu tindak pidana, segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat, sehingga dapat diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku,” tegas Rita. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
Irigasi Tertimbun Proyek Tol, Forkopimcam Cibadak Sukabumi Upayakan Normalisasi Pengairan ke Sawah Petani
Tertimbun Proyek Tol Bocimi, Ini Foto-Foto saat Irigasi Bendungan Cikolawing Dinormalisasi melalui Kerja Bakti
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 15-Jun-2025 12:35
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Sabtu, 14-Jun-2025 09:56
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Serahkan 2 Tersangka ke Kejati, Mantan Kapolres Sukabumi Sukses Ungkap Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo
Sidik Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo, Mantan Kapolres Sukabumi Kini Kejar Tersangka Baru

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 12-Jun-2025 09:57
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 10-Jun-2025 13:18
Info Lowongan Kerja
Tinjau Lokasi Camping Ground di Cibadak Sukabumi, DPMPTSP Tegaskan Investasi Harus Sesuai Aturan
Terperosok ke Jurang Sungai Cibodas Sukabumi saat Bonceng Istri, Purnawirawan TNI asal Bogor Meninggal Dunia