Mengaku Bisa Gandakan Uang 10 Kali Lipat, 7 Terduga Pelaku Ditangkap Polres Sukabumi Kota

Rabu, 18 Sep 2024 18:59
    Bagikan  
Mengaku Bisa Gandakan Uang 10 Kali Lipat, 7 Terduga Pelaku Ditangkap Polres Sukabumi Kota
IG @polres_sukabumikota

Tujuh terduga pelaku yang ditahan di Polres Sukabumi Kota

SUKABUMITREN.COM - Petugas Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota pada Minggu, 15 September 2024, sekitar pukul 04:00 WIB, menangkap tujuh terduga pelaku penipuan dan penggelapan uang di daerah Ciwalen, Cianjur. Para terduga pelaku ini kemudian dihadirkan ke hadapan para wartawan di Mapolres Sukabumi Kota pada hari yang sama, Minggu, 15 September 2024.

Dikutip dari akun Instagram Humas Polres Sukabumi Kota, @polres_sukabumikota, Rabu, 18 September 2024, dalam kesempatan itu, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M,, mengungkapkan, modus penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan sindikat ini, adalah dengan berpura-pura memiliki kemampuan menggandakan uang hingga 10 kali lipat.

undefinedundefinedundefinedundefinedKapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M.

Baca juga: 2 Ormas Bentrok di Kota Sukabumi, 7 Anggota Ormas Diamankan Polres Sukabumi Kota

“Dengan modus berpura-pura bisa menggandakan uang sebanyak 10 kali lipat kepada korban. Dan (korban) dan harus membayar uang administrasi penggantian seri terlebih dahulu,” ucap Rita.

Sindikat ini diketahui telah melancarkan aksi kriminalnya itu di beberapa lokasi, dan sukses meraup uang pa ra korban hingga mencapai jumlah Rp 850 juta. “Total hasil (yang diperoleh) para pelaku (dalam) melakukan perbuatan tersebut, yaitu (uang) sebesar Rp 850 juta,” kata Rita.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedKetujuh terduga pelaku saat dihadirkan di Polres Sukabumi Kota

Baca juga: Agustus-September, Polres Sukabumi Ungkap 22 Kasus Narkotika dan Obat Keras Terlarang, 34 Tersangka Ditangkap

Sejumlah barang bukti pun ikut diamankan bersama ketujuh terduga pelaku ini. “Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu dua kotak kayu warna hitam, yang berisi 30 lembar uang mainan Doraemon pecahan Rp 100 ribu, dua unit kendaraan roda empat, kemudian tujuh unit handphone dengan berbagai merk,” tutur Rita.

Atas perbuatannya itu, ketujuh terduga pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

undefinedundefinedundefinedBarang bukti yang diamankan di Polres Sukabumi Kota

Baca juga: Hilang Senin di Perairan Palabuhanratu Sukabumi, Lang Lang Buana Akhirnya Ditemukan Meninggal Dunia

Rita kemudian juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa berhati-hati kepada orang yang baru dikenalnya. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi, dan tidak mudah percaya kepada sesesorang, yang apalagi baru dikenal, kemudian tergiur dengan janji-janji yang tidak masuk akal,” ujar Rita.

“Bila menemukan atau mengalami sesuatu tindak pidana, segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat, sehingga dapat diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku,” tegas Rita. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 20-Mar-2026 23:59
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 19-Mar-2026 22:24
Lowongan Kerja
Foto Pre-Wedding dengan Korban Perempuan, Jaksa Gadungan Ini Ditangkap Tim Pam SDO Kejati Jabar di Bogor
Tertibkan Tambang Ilegal di Gorontalo, Eks Kapolres Sukabumi:  “Ada yang Tidak Ingin Warga Menambang Legal”
Derita Labbai Serupa Tjoddo: Tanah Hak Milik di Makassar “Dikalahkan” SHGB Perusahaan Besar

Lowongan Kerja

Nasional Senin, 16-Mar-2026 19:14
Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 15-Mar-2026 20:12
Info Lowongan Kerja
Tanah SK Redis Labbai Diduduki SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Kejati Sulsel Selidiki Laporan Atas BPN Makassar
Alih Tanah Labbai ke PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Keponakan Ungkap Siapa Sebenarnya H. Raiya Dg. Kanang
Viral Acungkan Kapak dan Teror Karyawati di Cicurug Sukabumi, Lelaki asal Cisaat Ditangkap Polisi
Dapat Ganti Rugi Tanah Lantebung, Ahli Waris Labbai Kian “Pede” Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lebaran 2026: Selamat Tinggal Macet Horor Parungkuda-Sukabumi, Tol Bocimi Seksi 3 Siap Dibuka Fungsional
Puding Caramel Viral di Cibadak Sukabumi, Warga Cikole Sampai Jauh-Jauh Datang untuk Mengantre: “Rasanya Enak”
Duduki Tanah Ahli Waris Labbai dengan Modal SHGB, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Bawa Bukti Fotokopi ke PN Makassar
Teladan Hukum Ahli Waris Labbai: Raih Ganti Rugi Tanpa Kekerasan, Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar
Imbauan Polda Gorontalo Jelang Idul Fitri: Hati-Hati Transaksi Emas dari Hasil PETI
Korban PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Uang Ganti Rugi Tanah Ahli Waris Labbai Cair Juga: “Terima Kasih PN Makassar”
Jelang Buka Puasa, Kejari Kabupaten Sukabumi Berikan Takjil ke Pengguna Jalan, Kajari: “Kita Bagi-Bagi Rezeki”
Rugikan Negara Rp 394.861.618, Kades Neglasari Ditahan Kejari Kabupaten Sukabumi: “Ini Kriminalisasi"

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 5-Mar-2026 20:23
Info Lowongan Kerja