Keroyok dan Aniaya Pengendara Sepeda Motor, 4 Remaja Belasan Tahun Diamankan Polres Sukabumi Kota

Senin, 30 Sep 2024 18:46
    Bagikan  
Keroyok dan Aniaya Pengendara Sepeda Motor, 4 Remaja Belasan Tahun Diamankan Polres Sukabumi Kota
IG @polres_sukabumikota

Terduga pelaku yang diamankan di Polres Sukabumi Kota

SUKABUMITREN.COM - Empat remaja berusia belasan tahun ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota, setelah diduga melakukan tindak pengeroyokan dan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor dan seorang temannya di Jalan R. Syamsudin, S.H., Cikole, Kota Sukabumi.

Tindak pidana dengan senjata tajam itu terjadi pada Minggu, 29 September 2024, sekitar pukul 01:30 WIB. Dikutip dari akun Instagram Humas Polres Sukabumi Kota, @polres_sukabumikota, Senin, 30 September 2024, empat remaja terduga pelaku penganiayaan itu berinisial MGK alias G yang berusia 19 tahun, DFA alias D (19), AA alias A (19), dan RDR alias I (18).

undefinedundefinedundefinedKapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M.

Baca juga: Cuaca Ekstrim Landa Sukabumi, Rumah Warga 4 Desa dan Lapas di Kecamatan Warungkiara Rusak

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., mengatakan, penangkapan atas empat terduga pelaku itu dilakukan sekitar tiga jam setelah terjadinya tindak pidana tersebut.

“Dalam kurun waktu tiga jam, kami telah berhasil mengungkap dan mengamankan empat terduga pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan menggunakan senjata tajam, yang terjadi di Jalan R. Syamsudin, S.H., pada Hari Minggu, 29 September 2024, sekitar pukul 01:30 WIB,” tutur Rita.

undefinedundefinedundefinedTerduga pelaku keroyok dan aniaya korban

Baca juga: Cari Bibit Pecatur Anak Jalanan, Cibadak Catur Club Rutin Gelar Pertandingan di Emperan

Perihal identitas korban, Rita mengungkapkan ada tiga orang, yakni seorang pengendara sepeda motor bersama seorang temannya, serta seorang lagi yang merupakan teman dari keempat terduga pelaku.

“Adapun korban masing masing berinisial MRFI, 19 tahun, mengalami luka pada lengan sebelah kiri, bahu sebelah kanan, akibat sabetan senjata tajam, dan sobek pada pelipis mata sebelah kiri. Kemudian inisial I, yang merupakan teman korban, mengalami luka pada bagian bahu sebelah kiri, akibat sabetan senjata tajam. Dan R, yang merupakan teman pelaku, mengalami luka sayat pada lengan sebelah kiri, akibat sabetan senjata tajam,” urai Rita.

undefinedundefinedundefinedundefinedTerduga pelaku dijerat pasal berlapis

Baca juga: KRYD Sabtu Malam Polres Sukabumi: Tindak Sopir-Kernet Mabuk, Pemuda Nongkrong, dan Angkutan Umum Berotator

Seiring dengan penangkapan atas empat terduga pelaku itu, petugas Polres Sukabumi Kota juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor dan sebilah senjata tajam dari jenis pisau. Keempat terduga pelaku itu juga dijerat pasal berlapis oleh penyidik Polres Sukabumi Kota.

“Terhadap keempat (terduga) pelaku, kami terapkan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1991, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun,” kata Rita.

undefinedundefinedundefinedBarang bukti yang diamankan di Polres Sukabumi Kota

Baca juga: Agar Hidup Tidak Semakin Pelik, Hindari Berkawan dengan Orang “Toxic”

Rita kemudian juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Kota Sukabumi untuk tidak melakukan kejahatan jalanan, atau main hakim sendiri.

“Mari sama-sama kita ciptakan Kota Sukabumi yang kondusif. Bila ada warga yang melihat atau mengetahui suatu tindak pidana, maupun gangguan kamtibmas, dapat melaporkan secara langsung  ke kantor polisi terdekat, atau melalui call center 110, maupun ‘Lapor Polisi SIAP! MANGGA’ di 0811654110,” tegas Rita. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

MBG di Yayasan Ad-Da’wah Cibadak Sukabumi, Orangtua: “Sangat Terbantu dari Sisi Finansial”
Truk Muatan Pupuk Organik Fosca Masuk Jurang di Cikidang Sukabumi, Sopir Harus Dirawat di RSUD Palabuhanratu
Turnamen Catur Jalanan Sambut HUT RI-ke 80 di Cibadak Sukabumi, Coenk Raih Juara Pertama dan Hadiah 1 Juta
Peringati HUT RI ke-80, Kelurahan Cibadak Sukabumi Gelar Beragam Lomba dan Pawai Warga
Upacara HUT RI ke-80 di Cibadak Sukabumi, Camat Mulyadi: “Tugas Kita Merawat Kemerdekaan dengan Karya Positif”
HUT RI ke-80, PLN ULP Cibadak Ajak Warga Sukabumi Manfaatkan Promo Tambah Daya Listrik
Jelang HUT Kemerdekaan RI ke-80, Camat Cibadak Mulyadi Kukuhkan Paskibra Kecamatan Cibadak Sukabumi
Bubur Ayam Indonesia Disebut Terbaik Sedunia, Salah Satu Warung yang Sudah Teruji Ada di Cibadak Sukabumi
Hari Pramuka 2025 di Cibadak Sukabumi, Ketua Kwarcab: “Pramuka Harus Jadi Pelopor Pembangunan Ketahanan Bangsa
Bagikan 80 Ribu Bendera Merah Putih, DPD Golkar Sukabumi: “Semangat Persatuan Harus Berkibar di Setiap Rumah”
Truk Kontainer Tersangkut Pohon Mahoni, Lalulintas Pertigaan Angkrong Sukabumi Lumpuh Total Rabu Pagi
Kejari Kabupaten Sukabumi Gelar Pasar Murah di Lapangan Pajajaran Cibadak, IRT: “Mudah-mudahan ada Teruslah”
Cinta Indonesia dari Negeri Sakura, Ai Takeshita: "Bandung Rumah Kedua"
Tabrakan 2 Sepeda Motor dan 1 Truk di Cikembar Sukabumi, Mahasiswa tanpa Helm Meninggal Dunia
Hadir di Septhindo Expo 2025, Mampuh Travel Tawarkan Peluang Jadi Agen dan Umroh-Haji dengan Biaya Terjangkau
Viral di Media Sosial, Difabel Perajin Bola di Nagrak Mendapat Donasi Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi
Disabilitas Perajin Bola di Nagrak Sukabumi: “Tidak Ada Beras, Saya dan Emak Sering Hanya Minum dan Puasa”
Kerjasama dalam Pelaksanaan PPS di Dinas BMPR Jabar, Kajati Jabar: “Kami Tegakkan Hukum secara Profesional”
Dirilis Jumat 20 Juni 2025, Single “Kupatah Hati” 3HADE Beneran “Hade”
Gandeng IPB, PT Bogorindo Cemerlang akan Bangun Museum Pertanian di Tenjojaya Rejuvenate Village Sukabumi