Keroyok dan Aniaya Pengendara Sepeda Motor, 4 Remaja Belasan Tahun Diamankan Polres Sukabumi Kota

Senin, 30 Sep 2024 18:46
    Bagikan  
Keroyok dan Aniaya Pengendara Sepeda Motor, 4 Remaja Belasan Tahun Diamankan Polres Sukabumi Kota
IG @polres_sukabumikota

Terduga pelaku yang diamankan di Polres Sukabumi Kota

SUKABUMITREN.COM - Empat remaja berusia belasan tahun ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota, setelah diduga melakukan tindak pengeroyokan dan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor dan seorang temannya di Jalan R. Syamsudin, S.H., Cikole, Kota Sukabumi.

Tindak pidana dengan senjata tajam itu terjadi pada Minggu, 29 September 2024, sekitar pukul 01:30 WIB. Dikutip dari akun Instagram Humas Polres Sukabumi Kota, @polres_sukabumikota, Senin, 30 September 2024, empat remaja terduga pelaku penganiayaan itu berinisial MGK alias G yang berusia 19 tahun, DFA alias D (19), AA alias A (19), dan RDR alias I (18).

undefinedundefinedundefinedKapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M.

Baca juga: Cuaca Ekstrim Landa Sukabumi, Rumah Warga 4 Desa dan Lapas di Kecamatan Warungkiara Rusak

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., mengatakan, penangkapan atas empat terduga pelaku itu dilakukan sekitar tiga jam setelah terjadinya tindak pidana tersebut.

“Dalam kurun waktu tiga jam, kami telah berhasil mengungkap dan mengamankan empat terduga pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan menggunakan senjata tajam, yang terjadi di Jalan R. Syamsudin, S.H., pada Hari Minggu, 29 September 2024, sekitar pukul 01:30 WIB,” tutur Rita.

undefinedundefinedundefinedTerduga pelaku keroyok dan aniaya korban

Baca juga: Cari Bibit Pecatur Anak Jalanan, Cibadak Catur Club Rutin Gelar Pertandingan di Emperan

Perihal identitas korban, Rita mengungkapkan ada tiga orang, yakni seorang pengendara sepeda motor bersama seorang temannya, serta seorang lagi yang merupakan teman dari keempat terduga pelaku.

“Adapun korban masing masing berinisial MRFI, 19 tahun, mengalami luka pada lengan sebelah kiri, bahu sebelah kanan, akibat sabetan senjata tajam, dan sobek pada pelipis mata sebelah kiri. Kemudian inisial I, yang merupakan teman korban, mengalami luka pada bagian bahu sebelah kiri, akibat sabetan senjata tajam. Dan R, yang merupakan teman pelaku, mengalami luka sayat pada lengan sebelah kiri, akibat sabetan senjata tajam,” urai Rita.

undefinedundefinedundefinedundefinedTerduga pelaku dijerat pasal berlapis

Baca juga: KRYD Sabtu Malam Polres Sukabumi: Tindak Sopir-Kernet Mabuk, Pemuda Nongkrong, dan Angkutan Umum Berotator

Seiring dengan penangkapan atas empat terduga pelaku itu, petugas Polres Sukabumi Kota juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor dan sebilah senjata tajam dari jenis pisau. Keempat terduga pelaku itu juga dijerat pasal berlapis oleh penyidik Polres Sukabumi Kota.

“Terhadap keempat (terduga) pelaku, kami terapkan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1991, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun,” kata Rita.

undefinedundefinedundefinedBarang bukti yang diamankan di Polres Sukabumi Kota

Baca juga: Agar Hidup Tidak Semakin Pelik, Hindari Berkawan dengan Orang “Toxic”

Rita kemudian juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Kota Sukabumi untuk tidak melakukan kejahatan jalanan, atau main hakim sendiri.

“Mari sama-sama kita ciptakan Kota Sukabumi yang kondusif. Bila ada warga yang melihat atau mengetahui suatu tindak pidana, maupun gangguan kamtibmas, dapat melaporkan secara langsung  ke kantor polisi terdekat, atau melalui call center 110, maupun ‘Lapor Polisi SIAP! MANGGA’ di 0811654110,” tegas Rita. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Jembatan Leuwidinding Sukabumi Rusak, Warga dan Pelajar Seberangi Sungai Cimandiri dengan Perahu Karet

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 21-Jan-2026 21:30
Info Lowongan Kerja
Dukung Program Rumah ASN dari Presiden, Wakajati Jabar Laksanakan Groundbreaking Rusun Kejati Jabar di Bandung

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 19-Jan-2026 20:22
Info Lowongan Kerja
Punya SK Redis-SHM, di Tanah Labbai Lantebung Makassar Didudukkan Surat dan Perkara PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Disebut PN Makassar Bukan Tanah Sengketa, SK Redis Labbai Lebih Diakui dari SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Gelar Kejuaraan AMPRO di TVRI pada 13 Februari 2026, Promotor Victoria: “Tinju Bisa Menjadi Masa Depan”
Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta, Konten Kreator asal Gorontalo Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda 4 M
Kunjungi Pohuwato, Kapolda Gorontalo Pastikan Penertiban PETI di Seluruh Wilayah Gorontalo
Ganti Rugi Tanah Belum Cair, Ahli Waris Labbai Korban Klaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar Hidup Getir
Di Tanah Lantebung Makassar: SHM Labbai Tidak Ditemukan, tapi Bisa Ditumpangi SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Ditangkap Polres Sukabumi Kota karena Cabuli Perempuan 15 Tahun, Lelaki asal Cisaat Terancam 15 Tahun Penjara

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 9-Jan-2026 18:43
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 8-Jan-2026 15:19
Info Lowongan Kerja
Adu Sah Alas Hak Tanah di Lantebung Makassar: Ahli Waris Labbai SK Redis-SHM, PT Bumi Karsa-Kalla Grup SHGB
Tanpa Kekerasan, Ahli Waris Labbai Tuai Keadilan Atas Tanah yang Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar
Maling Nekat!!! Bobol Warung Ketua RT di Lokasi Ramai Cibadak Sukabumi, Kerugian Capai Rp 1 juta
Saling Klaim Tanah Labbai di Lantebung Makassar, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Bersengketa dengan Penjaga Empang
Ironi Hukum di Lantebung Makassar: SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditumpangkan Atas Tanah SHM Ahli Waris Labbai
Dikirim ke PN Makassar di Hari Ibu, Eksepsi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Dinilai Ahli Waris Labbai Sarat Rekayasa