Keroyok dan Aniaya Pengendara Sepeda Motor, 4 Remaja Belasan Tahun Diamankan Polres Sukabumi Kota

Senin, 30 Sep 2024 18:46
    Bagikan  
Keroyok dan Aniaya Pengendara Sepeda Motor, 4 Remaja Belasan Tahun Diamankan Polres Sukabumi Kota
IG @polres_sukabumikota

Terduga pelaku yang diamankan di Polres Sukabumi Kota

SUKABUMITREN.COM - Empat remaja berusia belasan tahun ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota, setelah diduga melakukan tindak pengeroyokan dan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor dan seorang temannya di Jalan R. Syamsudin, S.H., Cikole, Kota Sukabumi.

Tindak pidana dengan senjata tajam itu terjadi pada Minggu, 29 September 2024, sekitar pukul 01:30 WIB. Dikutip dari akun Instagram Humas Polres Sukabumi Kota, @polres_sukabumikota, Senin, 30 September 2024, empat remaja terduga pelaku penganiayaan itu berinisial MGK alias G yang berusia 19 tahun, DFA alias D (19), AA alias A (19), dan RDR alias I (18).

undefinedundefinedundefinedKapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M.

Baca juga: Cuaca Ekstrim Landa Sukabumi, Rumah Warga 4 Desa dan Lapas di Kecamatan Warungkiara Rusak

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., mengatakan, penangkapan atas empat terduga pelaku itu dilakukan sekitar tiga jam setelah terjadinya tindak pidana tersebut.

“Dalam kurun waktu tiga jam, kami telah berhasil mengungkap dan mengamankan empat terduga pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan menggunakan senjata tajam, yang terjadi di Jalan R. Syamsudin, S.H., pada Hari Minggu, 29 September 2024, sekitar pukul 01:30 WIB,” tutur Rita.

undefinedundefinedundefinedTerduga pelaku keroyok dan aniaya korban

Baca juga: Cari Bibit Pecatur Anak Jalanan, Cibadak Catur Club Rutin Gelar Pertandingan di Emperan

Perihal identitas korban, Rita mengungkapkan ada tiga orang, yakni seorang pengendara sepeda motor bersama seorang temannya, serta seorang lagi yang merupakan teman dari keempat terduga pelaku.

“Adapun korban masing masing berinisial MRFI, 19 tahun, mengalami luka pada lengan sebelah kiri, bahu sebelah kanan, akibat sabetan senjata tajam, dan sobek pada pelipis mata sebelah kiri. Kemudian inisial I, yang merupakan teman korban, mengalami luka pada bagian bahu sebelah kiri, akibat sabetan senjata tajam. Dan R, yang merupakan teman pelaku, mengalami luka sayat pada lengan sebelah kiri, akibat sabetan senjata tajam,” urai Rita.

undefinedundefinedundefinedundefinedTerduga pelaku dijerat pasal berlapis

Baca juga: KRYD Sabtu Malam Polres Sukabumi: Tindak Sopir-Kernet Mabuk, Pemuda Nongkrong, dan Angkutan Umum Berotator

Seiring dengan penangkapan atas empat terduga pelaku itu, petugas Polres Sukabumi Kota juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor dan sebilah senjata tajam dari jenis pisau. Keempat terduga pelaku itu juga dijerat pasal berlapis oleh penyidik Polres Sukabumi Kota.

“Terhadap keempat (terduga) pelaku, kami terapkan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1991, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun,” kata Rita.

undefinedundefinedundefinedBarang bukti yang diamankan di Polres Sukabumi Kota

Baca juga: Agar Hidup Tidak Semakin Pelik, Hindari Berkawan dengan Orang “Toxic”

Rita kemudian juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Kota Sukabumi untuk tidak melakukan kejahatan jalanan, atau main hakim sendiri.

“Mari sama-sama kita ciptakan Kota Sukabumi yang kondusif. Bila ada warga yang melihat atau mengetahui suatu tindak pidana, maupun gangguan kamtibmas, dapat melaporkan secara langsung  ke kantor polisi terdekat, atau melalui call center 110, maupun ‘Lapor Polisi SIAP! MANGGA’ di 0811654110,” tegas Rita. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Jembatan Tegaldatar Sukabumi Tak Juga Diperbaiki, Siswa-Siswi Tempuh Bahaya: Jalan Kaki di Sungai Cikaso
Tugas di Polda Gorontalo, Eks Kapolres Sukabumi ini Raih Peringkat I Penyelesaian Kasus Korupsi 2024-2025

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 19-Oct-2025 14:06
Info Lowongan Kerja
Rumah Roboh saat Ditinggal Shalat Jumat, Kades dan Istri di Jampangkulon Sukabumi Selamat
Kolaborasi dengan Grab Indonesia, GAC AION Kampanyekan Edukasi Keselamatan Berkendara di Jalan Raya

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 16-Oct-2025 19:20
Info Lowongan Kerja
Cegah Bullying, Kejati Jabar Gelar Kegiatan JMS di SMAN 1 Bojongsoang Kabupaten Bandung
Tutup Rangkaian Kegiatan “Nusantara Bicara”, 200-an Siswa SD Ikuti “Lomba Mewarnai Pertamina Enduro” di Medan

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 12-Oct-2025 18:01
Info Lowongan Kerja
AION V Raih Bintang 5 di Euro NCAP: Standard Keselamatan Kendaraan Kelas Dunia Kini Hadir di Indonesia

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 10-Oct-2025 05:13
Info Lowongan Kerja
Talenta Berbakat Menyanyi Sukabumi Wajib Ikutan: “Gebyar Festival Musik” di Tasikmalaya saat Hari Pahlawan
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Sukabumi Kota Gelar Penanaman Jagung Serentak di Sukaraja Sukabumi
Tanam Jagung Serentak di Desa Sukasirna Sukabumi, Kapolres Sukabumi: “Bangun Habit Baru Masyarakat dan Petani”

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 5-Oct-2025 15:16
Info Lowongan Kerja
Art Jakarta 3-5 Oktober 2025: Saatnya Menikmati “Melukis Suara Alam Pagi Jatiluwih” Karya Putu PW Winata
Resmikan Jembatan Panel Garuda di Cisolok Sukabumi, Pangdam III/Siliwangi: “Insya Allah Kuat”

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 3-Oct-2025 04:18
Info Lowongan Kerja
Perempuan Lansia Hidup Bersama Tawon dalam Rumah di Nagrak Sukabumi: “Saya Ingin Dibetulin aja”
Potret Buram Pendidikan di Jampang Tengah Sukabumi: Sekolah tanpa Atap dan Menumpang Sekolah Lain