Keroyok dan Aniaya Pengendara Sepeda Motor, 4 Remaja Belasan Tahun Diamankan Polres Sukabumi Kota

Senin, 30 Sep 2024 18:46
    Bagikan  
Keroyok dan Aniaya Pengendara Sepeda Motor, 4 Remaja Belasan Tahun Diamankan Polres Sukabumi Kota
IG @polres_sukabumikota

Terduga pelaku yang diamankan di Polres Sukabumi Kota

SUKABUMITREN.COM - Empat remaja berusia belasan tahun ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota, setelah diduga melakukan tindak pengeroyokan dan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor dan seorang temannya di Jalan R. Syamsudin, S.H., Cikole, Kota Sukabumi.

Tindak pidana dengan senjata tajam itu terjadi pada Minggu, 29 September 2024, sekitar pukul 01:30 WIB. Dikutip dari akun Instagram Humas Polres Sukabumi Kota, @polres_sukabumikota, Senin, 30 September 2024, empat remaja terduga pelaku penganiayaan itu berinisial MGK alias G yang berusia 19 tahun, DFA alias D (19), AA alias A (19), dan RDR alias I (18).

undefinedundefinedundefinedKapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M.

Baca juga: Cuaca Ekstrim Landa Sukabumi, Rumah Warga 4 Desa dan Lapas di Kecamatan Warungkiara Rusak

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., mengatakan, penangkapan atas empat terduga pelaku itu dilakukan sekitar tiga jam setelah terjadinya tindak pidana tersebut.

“Dalam kurun waktu tiga jam, kami telah berhasil mengungkap dan mengamankan empat terduga pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan menggunakan senjata tajam, yang terjadi di Jalan R. Syamsudin, S.H., pada Hari Minggu, 29 September 2024, sekitar pukul 01:30 WIB,” tutur Rita.

undefinedundefinedundefinedTerduga pelaku keroyok dan aniaya korban

Baca juga: Cari Bibit Pecatur Anak Jalanan, Cibadak Catur Club Rutin Gelar Pertandingan di Emperan

Perihal identitas korban, Rita mengungkapkan ada tiga orang, yakni seorang pengendara sepeda motor bersama seorang temannya, serta seorang lagi yang merupakan teman dari keempat terduga pelaku.

“Adapun korban masing masing berinisial MRFI, 19 tahun, mengalami luka pada lengan sebelah kiri, bahu sebelah kanan, akibat sabetan senjata tajam, dan sobek pada pelipis mata sebelah kiri. Kemudian inisial I, yang merupakan teman korban, mengalami luka pada bagian bahu sebelah kiri, akibat sabetan senjata tajam. Dan R, yang merupakan teman pelaku, mengalami luka sayat pada lengan sebelah kiri, akibat sabetan senjata tajam,” urai Rita.

undefinedundefinedundefinedundefinedTerduga pelaku dijerat pasal berlapis

Baca juga: KRYD Sabtu Malam Polres Sukabumi: Tindak Sopir-Kernet Mabuk, Pemuda Nongkrong, dan Angkutan Umum Berotator

Seiring dengan penangkapan atas empat terduga pelaku itu, petugas Polres Sukabumi Kota juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor dan sebilah senjata tajam dari jenis pisau. Keempat terduga pelaku itu juga dijerat pasal berlapis oleh penyidik Polres Sukabumi Kota.

“Terhadap keempat (terduga) pelaku, kami terapkan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1991, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun,” kata Rita.

undefinedundefinedundefinedBarang bukti yang diamankan di Polres Sukabumi Kota

Baca juga: Agar Hidup Tidak Semakin Pelik, Hindari Berkawan dengan Orang “Toxic”

Rita kemudian juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Kota Sukabumi untuk tidak melakukan kejahatan jalanan, atau main hakim sendiri.

“Mari sama-sama kita ciptakan Kota Sukabumi yang kondusif. Bila ada warga yang melihat atau mengetahui suatu tindak pidana, maupun gangguan kamtibmas, dapat melaporkan secara langsung  ke kantor polisi terdekat, atau melalui call center 110, maupun ‘Lapor Polisi SIAP! MANGGA’ di 0811654110,” tegas Rita. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Terdampak Proyek Tol Bocimi, 260 Makam Warga Dipindahkan dari TPU Kampung Leuwipeti Sukabumi
6 Tersangka Perusakan Rumah Tulang Punggung Keluarga, Kapolres Sukabumi: “Proses Hukum Tetap Berjalan”
Kunjungi Lokasi Perusakan Rumah di Cidahu, Kapolres Sukabumi: “7 Orang Sudah Kita Amankan”
Jangan Pernah Terjadi Lagi: Foto-Foto Pasca Insiden Perusakan di Cidahu Sukabumi
Mulai 1 Juli 2025, Sarana Baru Ekonomi New Generation Dihadirkan KA Pangrango Relasi Bogor-Sukabumi PP

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 2-Jul-2025 06:49
Info Lowongan Kerja
Diduga ODGJ, Perempuan Tanpa Identitas di Leuwigoong Sukabumi Diamankan Camat Cibadak Mulyadi
Dimeriahkan Pawai Ta’aruf, PAUD-MDTA Hidayatusshibyan Gelar Kenaikan dan Pelepasan Siswa-Siswi di Sukabumi
Hilang Jumat di Perairan Pantai Sunset Sukabumi, Remaja Warga Bogor Ditemukan Meninggal Dunia
Absen 3 Tahun di Kejurda, Tim Basket Kabupaten Sukabumi Kembali Eksis Berkat Kehadiran Royan Haris
Koran Mati Akibat Digitalisasi, Loper Tetap Belum “Game Over” dan Rutin Diingat tiap 8 Oktober
Putus 6 Maret 2025, Pembangunan Jembatan Tegaldatar Sukabumi dengan Dana CSR Perusahaan Belum Terlaksana
4 Warga Kampung Citeko Bogor Terseret Ombak Pantai Sunset Sukabumi, 3 Selamat, 1 Hilang
Dari Belakang Ada Suara “Jebrud”, 4 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Jalan Nasional Sukabumi-Bogor

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Sabtu, 28-Jun-2025 11:08
Info Lowongan Kerja
Rugikan Negara Rp 9.158.660.776, Buronan 2 Tahun Kasus Kredit Fiktif di BRI Ciamis Ditangkap Kejati Jabar
Rugikan Negara Rp 139 M, 3 Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Kredit BPR-KRI Ditahan Kejati Jabar
Sambut Tahun Baru Islam 1447 H, Warga Cibadak Sukabumi Gelar Pawai Obor dan Atraksi Sembur Api
Rugikan Negara Rp 877.233.225,00, 2 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah di DLH Sukabumi Ditahan Kejaksaan

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 26-Jun-2025 17:19
Info Lowongan Kerja