SUKABUMITREN.COM - Petugas gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi dan Subdenpom III/1-2 Kabupaten Sukabumi pada Selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 13:00 WIB, menggerebek sebuah warung yang diduga menjual obat keras terbatas tanpa izin di Kampung Benda, Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Operasi penggerebekan ini dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Iwan Hendi S., S.H., M.H., bersama Kasubdenpom Kabupaten Sukabumi. Iwan mengatakan, penggerebekan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat, mengenai aktivitas transaksi obat keras tanpa izin di warung itu.
Laporan ini ditindaklanjuti petugas dengan langsung bergerak cepat ke lokasi dan melakukan pemeriksaan. Namun, saat itu, petugas tidak menemukan barang bukti berupa obat-obatan yang masuk kategori daftar G, dan diduga diedarkan tanpa izin resmi.
“Penindakan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak yang menyalahgunakan obat keras dan obat terlarang tanpa izin. Kami akan terus bekerjasama dengan berbagai satuan terkait, untuk menjaga keamanan wilayah,” ujar Iwan.
Iwan pun menegaskan, operasi ini merupakan bagian dari upaya rutin kepolisian bersama TNI dalam menindak peredaran obat terlarang, yang berpotensi membahayakan warga masyarakat di Kabupaten Sukabumi. (*)
