Tanah SK Redis Labbai Diduduki SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Kejati Sulsel Selidiki Laporan Atas BPN Makassar

Sabtu, 14 Mar 2026 14:13
    Bagikan  
Tanah SK Redis Labbai Diduduki SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Kejati Sulsel Selidiki Laporan Atas BPN Makassar
Dok. Ahli Waris Labbai

Irwan Ilyas di Kantor Kejati Sulsel, 23 Februari 2026

SUKABUMITREN.COM - Jurubicara (jubir) ahli waris Labbai bin Sonde, Irwan Ilyas, pada Senin, 23 Februari 2026, datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Irwan mengatakan, tujuan kedatangan adalah memenuhi panggilan Kejati Sulsel, terkait laporan ahli waris Labbai terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar. Ketika bernama Kantor Pertanahan Kota Makassar, institusi ini pada 3 Oktober 1978 telah menerbitkan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) di tanah ahli waris Labbai di Lantebung, Makassar.

Lima SHM Nomor 95, 96, 97, 98, dan 99 itu tercatat atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang. Sesuai Surat Keterangan Nomor 93/II/1/95, Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, tanggal 3 Januari 1995, diketahui: lima nama itu adalah nama orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang.

Baca juga: Alih Tanah Labbai ke PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Keponakan Ungkap Siapa Sebenarnya H. Raiya Dg. Kanang

Penerbitan lima SHM itu terjadi dua tahun setelah meninggalnya Labbai pada 2 Oktober 1976. Semasa hidupnya, Labbai dan enam anaknya, yakni Sewa, Tonggo, Reso, Nyorong, Manye, serta Soloming, pada 7 Juni 1967 telah meningkatkan status kepemilikan tanah di Lantebung itu menjadi SHM.

SHM ini tercatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira. Salinan Buku B ini, dan SK Redis Buku A yang sesuai aslinya, diperoleh ahli waris Labbai pada 1 Agustus 2022. 

undefinedIrwan datang menindaklanjuti laporan ahli waris Labbai atas BPN Kota Makassar

Baca juga: Dapat Ganti Rugi Tanah Lantebung, Ahli Waris Labbai Kian “Pede” Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar

Labbai dan enam anaknya mendapat tanah itu dari objek land reform di Lantebung, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, atau SK Redis, Tanggal 21 Januari 1965. Menilik asal-usulnya ini, tanah Labbai dan enam anaknya itu adalah tanah Redis, alias bukan tanah adat.

Namun, menurut Irwan, Kantor BPN Kota Makassar justru menerangkan kepada Kejati Sulsel, bahwa tanah di Lantebung adalah tanah adat. “Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (telah) mendatangi (Kantor) BPN Kota Makassar, menanyakan SHM Labbai, Sewa, Tonggo, Reso, Nyorong, Manye, dan Soloming,” ungkap Irwan.

Baca juga: Duduki Tanah Ahli Waris Labbai dengan Modal SHGB, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Bawa Bukti Fotokopi ke PN Makassar

“BPN (Kota Makassar) menerangkan, warka (berasal) dari H. Raiya Dg. Kanang, dan sertifikatnya (juga) atas nama H. Raiya Dg. Kanang dan empat (nama) aliasnya. BPN (Kota Makassar) juga menerangkan, bahwa (tanah di Lantebung) berasal dari tanah adat,” tutur Irwan.

undefinedundefinedTanah empang warisan Labbai di Lantebung

Ketidaksinkronan asal-usul tanah itu berujung dengan dijualnya tanah ahli waris Labbai pada 30 Desember 1980 oleh M. Sagaf Saleh Al Hasni kepada Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. Transaksi jual beli tanah ini menggunakan dasar alas hak berupa SHM Nomor 95 sampai 99, dan berlangsung setelah H. Raiya Dg. Kanang meninggal dunia pada 18 Februari 1979.

Baca juga: Teladan Hukum Ahli Waris Labbai: Raih Ganti Rugi Tanpa Kekerasan, Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar

M. Sagaf Saleh Al Hasni, yang menjual tanah itu, adalah anak tiri H. Raiya Dg. Kanang, buah pernikahan suaminya,M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono, dengan istri sebelumnya. Sesuai Surat Keterangan Nomor 19/II/KB/1986 dari Kelurahan Bira, disebutkan: M. Sagaf Saleh Al Hasni tidak pernah tinggal, atau bertempat tinggal, di wilayah Kelurahan Bira, Kecamatan Biringkanaya.

Surat ini tak berpengaruh atas transaksi jual beli tanah yang sudah dilakukan itu. Terbukti, sebelas tahun setelah transaksi jual beli tanah itu, yakni pada 7 Juli 1991, tanah ahli waris Labbai diserahkan Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa. Perusahaan milik Kalla Grup ini lalu mengubah SHM 95 sampai 99 menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Selanjutnya, lima SHM baru ini diubah lagi menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554.

undefinedundefinedBukti penjualan dan penyerahan tanah ke PT Bumi Karsa, dan Surat Keterangan Kelurahan Bira

Baca juga: Korban PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Uang Ganti Rugi Tanah Ahli Waris Labbai Cair Juga: “Terima Kasih PN Makassar”

Dalam eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 22 Desember 2025, empat SHGB itu disebut oleh Kuasa Hukum PT Bumi Karsa sebagai alas hak kepemilikan tanah PT Bumi Karsa di Lantebung. Eksepsi ini terkait dengan gugatan ahli waris Labbai bernama Sangkala Jufri kepada PT Bumi Karsa di PN Makassar.

Cucu dari Manye ini hanya mendapatkan ganti rugi atas tanah seluas 15 meter dan 3 meter dari Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare di Lantebung. Padahal, di Lantebung, Sangkala punya empat bidang tanah seluas 124539,00; 57157,00; 47844,00; dan 43257,00 meter persegi, dengan tanah yang terdampak proyek mencapai luas 2899,00; 6242,00; 3616,00; dan 199,00 meter persegi.

undefinedRangkaian sidang gugatan ahli waris Labbai ke PT Bumi Karsa di PN Makassar

Baca juga: Korban Klaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Uang Ganti Rugi Tanah Ahli Waris Labbai di Makassar Belum Juga Cair

Berbeda dengan Sangkala, ahli waris Labbai lainnya yang bernama Masita pada 26 Februari 2026 resmi menerima pencairan uang ganti rugi atau konsinyasi dari Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan. Masita, yang merupakan cucu dari Nyorong, punya tanah 191,82 meter persegi di Lantebung, dan 98 meter persegi diantaranya terdampak Proyek Jalur Kereta Api Makassar-Parepare.

Pemberian uang ganti rugi atas tanah Masita dilaksanakan berdasarkan Penetapan PN Makassar tanggal 4 September 2025, Nomor 23/Pdt.P-Kons/2025/PN Mks. Irwan berharap, preseden hukum ini diberikan juga kepada Sangkala. “Semoga, Sangkala Jufri bisa menyusul (menerima) uang konsinyasi di Pengadilan. Gugatannya bisa dimenangkan, dikabulkan, dengan bukti-bukti yang sebenarnya,” ujar Irwan. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Jaga Kepercayaan Masyarakat kepada Institusi Kejaksaan”

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 23-Jun-2026 18:19
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Metro Bekasi Kota Gelar Lomba Mancing Mania di Kolam Pemancingan Bang Bolon Bekasi Selatan
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Berikan Sumbangsih yang Bermanfaat untuk Masyarakat”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Dilantik Kajati Jabar, Tumpal Eben Ezer Resmi Jabat Kajari Kabupaten Sukabumi
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Raih 2 Gelar Juara 1 di Ajang AAI Award 2026, Kepala Bapenda Sukabumi Apresiasi Seluruh Pegawai yang Sudah Bekerja Keras dalam Pengelolaan Arsip
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Mantan Kapolres Sukabumi: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Bacok 3 Pelajar Hingga Terluka di Nagrak Sukabumi, OTK Diburu Polisi
Lalulintas Tengah Padat Saat Jam Pulang Karyawan Pabrik, Truk Tabrak 1 Sepeda Motor dan 3 Mobil di Cibadak Sukabumi
Dukung Asta Cita Presiden RI, Satlantas Polres Sukabumi Laksanakan Program Optimalisasi Lahan Pertanian bagi Komoditas Jagung
Resmi Jawab Somasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir: “Ahli Waris Labbai Sudah Puluhan Tahun Mencari Keadilan”

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 10-Jun-2026 20:46
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 9-Jun-2026 18:55
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 8-Jun-2026 21:41
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”