Tanah SK Redis Labbai Diduduki SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Kejati Sulsel Selidiki Laporan Atas BPN Makassar

Sabtu, 14 Mar 2026 14:13
    Bagikan  
Tanah SK Redis Labbai Diduduki SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Kejati Sulsel Selidiki Laporan Atas BPN Makassar
Dok. Ahli Waris Labbai

Irwan Ilyas di Kantor Kejati Sulsel, 23 Februari 2026

SUKABUMITREN.COM - Jurubicara (jubir) ahli waris Labbai bin Sonde, Irwan Ilyas, pada Senin, 23 Februari 2026, datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Irwan mengatakan, tujuan kedatangan adalah memenuhi panggilan Kejati Sulsel, terkait laporan ahli waris Labbai terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar. Ketika bernama Kantor Pertanahan Kota Makassar, institusi ini pada 3 Oktober 1978 telah menerbitkan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) di tanah ahli waris Labbai di Lantebung, Makassar.

Lima SHM Nomor 95, 96, 97, 98, dan 99 itu tercatat atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang. Sesuai Surat Keterangan Nomor 93/II/1/95, Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, tanggal 3 Januari 1995, diketahui: lima nama itu adalah nama orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang.

Baca juga: Alih Tanah Labbai ke PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Keponakan Ungkap Siapa Sebenarnya H. Raiya Dg. Kanang

Penerbitan lima SHM itu terjadi dua tahun setelah meninggalnya Labbai pada 2 Oktober 1976. Semasa hidupnya, Labbai dan enam anaknya, yakni Sewa, Tonggo, Reso, Nyorong, Manye, serta Soloming, pada 7 Juni 1967 telah meningkatkan status kepemilikan tanah di Lantebung itu menjadi SHM.

SHM ini tercatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira. Salinan Buku B ini, dan SK Redis Buku A yang sesuai aslinya, diperoleh ahli waris Labbai pada 1 Agustus 2022. 

undefinedIrwan datang menindaklanjuti laporan ahli waris Labbai atas BPN Kota Makassar

Baca juga: Dapat Ganti Rugi Tanah Lantebung, Ahli Waris Labbai Kian “Pede” Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar

Labbai dan enam anaknya mendapat tanah itu dari objek land reform di Lantebung, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, atau SK Redis, Tanggal 21 Januari 1965. Menilik asal-usulnya ini, tanah Labbai dan enam anaknya itu adalah tanah Redis, alias bukan tanah adat.

Namun, menurut Irwan, Kantor BPN Kota Makassar justru menerangkan kepada Kejati Sulsel, bahwa tanah di Lantebung adalah tanah adat. “Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (telah) mendatangi (Kantor) BPN Kota Makassar, menanyakan SHM Labbai, Sewa, Tonggo, Reso, Nyorong, Manye, dan Soloming,” ungkap Irwan.

Baca juga: Duduki Tanah Ahli Waris Labbai dengan Modal SHGB, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Bawa Bukti Fotokopi ke PN Makassar

“BPN (Kota Makassar) menerangkan, warka (berasal) dari H. Raiya Dg. Kanang, dan sertifikatnya (juga) atas nama H. Raiya Dg. Kanang dan empat (nama) aliasnya. BPN (Kota Makassar) juga menerangkan, bahwa (tanah di Lantebung) berasal dari tanah adat,” tutur Irwan.

undefinedundefinedTanah empang warisan Labbai di Lantebung

Ketidaksinkronan asal-usul tanah itu berujung dengan dijualnya tanah ahli waris Labbai pada 30 Desember 1980 oleh M. Sagaf Saleh Al Hasni kepada Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. Transaksi jual beli tanah ini menggunakan dasar alas hak berupa SHM Nomor 95 sampai 99, dan berlangsung setelah H. Raiya Dg. Kanang meninggal dunia pada 18 Februari 1979.

Baca juga: Teladan Hukum Ahli Waris Labbai: Raih Ganti Rugi Tanpa Kekerasan, Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar

M. Sagaf Saleh Al Hasni, yang menjual tanah itu, adalah anak tiri H. Raiya Dg. Kanang, buah pernikahan suaminya,M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono, dengan istri sebelumnya. Sesuai Surat Keterangan Nomor 19/II/KB/1986 dari Kelurahan Bira, disebutkan: M. Sagaf Saleh Al Hasni tidak pernah tinggal, atau bertempat tinggal, di wilayah Kelurahan Bira, Kecamatan Biringkanaya.

Surat ini tak berpengaruh atas transaksi jual beli tanah yang sudah dilakukan itu. Terbukti, sebelas tahun setelah transaksi jual beli tanah itu, yakni pada 7 Juli 1991, tanah ahli waris Labbai diserahkan Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa. Perusahaan milik Kalla Grup ini lalu mengubah SHM 95 sampai 99 menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Selanjutnya, lima SHM baru ini diubah lagi menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554.

undefinedundefinedBukti penjualan dan penyerahan tanah ke PT Bumi Karsa, dan Surat Keterangan Kelurahan Bira

Baca juga: Korban PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Uang Ganti Rugi Tanah Ahli Waris Labbai Cair Juga: “Terima Kasih PN Makassar”

Dalam eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 22 Desember 2025, empat SHGB itu disebut oleh Kuasa Hukum PT Bumi Karsa sebagai alas hak kepemilikan tanah PT Bumi Karsa di Lantebung. Eksepsi ini terkait dengan gugatan ahli waris Labbai bernama Sangkala Jufri kepada PT Bumi Karsa di PN Makassar.

Cucu dari Manye ini hanya mendapatkan ganti rugi atas tanah seluas 15 meter dan 3 meter dari Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare di Lantebung. Padahal, di Lantebung, Sangkala punya empat bidang tanah seluas 124539,00; 57157,00; 47844,00; dan 43257,00 meter persegi, dengan tanah yang terdampak proyek mencapai luas 2899,00; 6242,00; 3616,00; dan 199,00 meter persegi.

undefinedRangkaian sidang gugatan ahli waris Labbai ke PT Bumi Karsa di PN Makassar

Baca juga: Korban Klaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Uang Ganti Rugi Tanah Ahli Waris Labbai di Makassar Belum Juga Cair

Berbeda dengan Sangkala, ahli waris Labbai lainnya yang bernama Masita pada 26 Februari 2026 resmi menerima pencairan uang ganti rugi atau konsinyasi dari Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan. Masita, yang merupakan cucu dari Nyorong, punya tanah 191,82 meter persegi di Lantebung, dan 98 meter persegi diantaranya terdampak Proyek Jalur Kereta Api Makassar-Parepare.

Pemberian uang ganti rugi atas tanah Masita dilaksanakan berdasarkan Penetapan PN Makassar tanggal 4 September 2025, Nomor 23/Pdt.P-Kons/2025/PN Mks. Irwan berharap, preseden hukum ini diberikan juga kepada Sangkala. “Semoga, Sangkala Jufri bisa menyusul (menerima) uang konsinyasi di Pengadilan. Gugatannya bisa dimenangkan, dikabulkan, dengan bukti-bukti yang sebenarnya,” ujar Irwan. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Tanah SK Redis Labbai Diduduki SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Kejati Sulsel Selidiki Laporan Atas BPN Makassar
Alih Tanah Labbai ke PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Keponakan Ungkap Siapa Sebenarnya H. Raiya Dg. Kanang
Viral Acungkan Kapak dan Teror Karyawati di Cicurug Sukabumi, Lelaki asal Cisaat Ditangkap Polisi
Dapat Ganti Rugi Tanah Lantebung, Ahli Waris Labbai Kian “Pede” Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lebaran 2026: Selamat Tinggal Macet Horor Parungkuda-Sukabumi, Tol Bocimi Seksi 3 Siap Dibuka Fungsional
Puding Caramel Viral di Cibadak Sukabumi, Warga Cikole Sampai Jauh-Jauh Datang untuk Mengantre: “Rasanya Enak”
Duduki Tanah Ahli Waris Labbai dengan Modal SHGB, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Bawa Bukti Fotokopi ke PN Makassar
Teladan Hukum Ahli Waris Labbai: Raih Ganti Rugi Tanpa Kekerasan, Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar
Imbauan Polda Gorontalo Jelang Idul Fitri: Hati-Hati Transaksi Emas dari Hasil PETI
Korban PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Uang Ganti Rugi Tanah Ahli Waris Labbai Cair Juga: “Terima Kasih PN Makassar”
Jelang Buka Puasa, Kejari Kabupaten Sukabumi Berikan Takjil ke Pengguna Jalan, Kajari: “Kita Bagi-Bagi Rezeki”
Rugikan Negara Rp 394.861.618, Kades Neglasari Ditahan Kejari Kabupaten Sukabumi: “Ini Kriminalisasi"

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 5-Mar-2026 20:23
Info Lowongan Kerja
Gelar Pengobatan Gratis, Kehadiran Bus Kesehatan Keliling PDIP Diapresiasi Kades dan Warga Nagrak Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 3-Mar-2026 22:07
Info Lowongan Kerja
Diduga Dibuang, Bayi Lelaki Masih Hidup Ditemukan dalam Kebun Bambu di Parungkuda Sukabumi
Diguyur Hujan Intensitas Tinggi, Longsor dan Banjir Rendam Jalan dan Rumah Warga di Cibadak Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 2-Mar-2026 14:53
Info Lowongan Kerja
Kopkar Terpuji di Sukabumi: Punya Simpanan Rp 7.130.000.000, Rutin Bagikan SKHU bagi Karyawan Setiap Tahun
Aspal Jalan Rusak Parah, Mobil Pengangkut Es Krim Terbalik di Jalan Desa Sekarwangi Cibadak Sukabumi