SUKABUMITREN.COM - Jurubicara (jubir) ahli waris Labbai bin Sonde, Irwan Ilyas, pada Senin, 23 Februari 2026, datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Irwan mengatakan, tujuan kedatangan adalah memenuhi panggilan Kejati Sulsel, terkait laporan ahli waris Labbai terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar. Ketika bernama Kantor Pertanahan Kota Makassar, institusi ini pada 3 Oktober 1978 telah menerbitkan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) di tanah ahli waris Labbai di Lantebung, Makassar.
Lima SHM Nomor 95, 96, 97, 98, dan 99 itu tercatat atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang. Sesuai Surat Keterangan Nomor 93/II/1/95, Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, tanggal 3 Januari 1995, diketahui: lima nama itu adalah nama orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang.
Penerbitan lima SHM itu terjadi dua tahun setelah meninggalnya Labbai pada 2 Oktober 1976. Semasa hidupnya, Labbai dan enam anaknya, yakni Sewa, Tonggo, Reso, Nyorong, Manye, serta Soloming, pada 7 Juni 1967 telah meningkatkan status kepemilikan tanah di Lantebung itu menjadi SHM.
SHM ini tercatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira. Salinan Buku B ini, dan SK Redis Buku A yang sesuai aslinya, diperoleh ahli waris Labbai pada 1 Agustus 2022.
Irwan datang menindaklanjuti laporan ahli waris Labbai atas BPN Kota Makassar
Labbai dan enam anaknya mendapat tanah itu dari objek land reform di Lantebung, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, atau SK Redis, Tanggal 21 Januari 1965. Menilik asal-usulnya ini, tanah Labbai dan enam anaknya itu adalah tanah Redis, alias bukan tanah adat.
Namun, menurut Irwan, Kantor BPN Kota Makassar justru menerangkan kepada Kejati Sulsel, bahwa tanah di Lantebung adalah tanah adat. “Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (telah) mendatangi (Kantor) BPN Kota Makassar, menanyakan SHM Labbai, Sewa, Tonggo, Reso, Nyorong, Manye, dan Soloming,” ungkap Irwan.
“BPN (Kota Makassar) menerangkan, warka (berasal) dari H. Raiya Dg. Kanang, dan sertifikatnya (juga) atas nama H. Raiya Dg. Kanang dan empat (nama) aliasnya. BPN (Kota Makassar) juga menerangkan, bahwa (tanah di Lantebung) berasal dari tanah adat,” tutur Irwan.

Tanah empang warisan Labbai di Lantebung
Ketidaksinkronan asal-usul tanah itu berujung dengan dijualnya tanah ahli waris Labbai pada 30 Desember 1980 oleh M. Sagaf Saleh Al Hasni kepada Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. Transaksi jual beli tanah ini menggunakan dasar alas hak berupa SHM Nomor 95 sampai 99, dan berlangsung setelah H. Raiya Dg. Kanang meninggal dunia pada 18 Februari 1979.
M. Sagaf Saleh Al Hasni, yang menjual tanah itu, adalah anak tiri H. Raiya Dg. Kanang, buah pernikahan suaminya,M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono, dengan istri sebelumnya. Sesuai Surat Keterangan Nomor 19/II/KB/1986 dari Kelurahan Bira, disebutkan: M. Sagaf Saleh Al Hasni tidak pernah tinggal, atau bertempat tinggal, di wilayah Kelurahan Bira, Kecamatan Biringkanaya.
Surat ini tak berpengaruh atas transaksi jual beli tanah yang sudah dilakukan itu. Terbukti, sebelas tahun setelah transaksi jual beli tanah itu, yakni pada 7 Juli 1991, tanah ahli waris Labbai diserahkan Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa. Perusahaan milik Kalla Grup ini lalu mengubah SHM 95 sampai 99 menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Selanjutnya, lima SHM baru ini diubah lagi menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554.

Bukti penjualan dan penyerahan tanah ke PT Bumi Karsa, dan Surat Keterangan Kelurahan Bira
Dalam eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 22 Desember 2025, empat SHGB itu disebut oleh Kuasa Hukum PT Bumi Karsa sebagai alas hak kepemilikan tanah PT Bumi Karsa di Lantebung. Eksepsi ini terkait dengan gugatan ahli waris Labbai bernama Sangkala Jufri kepada PT Bumi Karsa di PN Makassar.
Cucu dari Manye ini hanya mendapatkan ganti rugi atas tanah seluas 15 meter dan 3 meter dari Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare di Lantebung. Padahal, di Lantebung, Sangkala punya empat bidang tanah seluas 124539,00; 57157,00; 47844,00; dan 43257,00 meter persegi, dengan tanah yang terdampak proyek mencapai luas 2899,00; 6242,00; 3616,00; dan 199,00 meter persegi.
Rangkaian sidang gugatan ahli waris Labbai ke PT Bumi Karsa di PN Makassar
Berbeda dengan Sangkala, ahli waris Labbai lainnya yang bernama Masita pada 26 Februari 2026 resmi menerima pencairan uang ganti rugi atau konsinyasi dari Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan. Masita, yang merupakan cucu dari Nyorong, punya tanah 191,82 meter persegi di Lantebung, dan 98 meter persegi diantaranya terdampak Proyek Jalur Kereta Api Makassar-Parepare.
Pemberian uang ganti rugi atas tanah Masita dilaksanakan berdasarkan Penetapan PN Makassar tanggal 4 September 2025, Nomor 23/Pdt.P-Kons/2025/PN Mks. Irwan berharap, preseden hukum ini diberikan juga kepada Sangkala. “Semoga, Sangkala Jufri bisa menyusul (menerima) uang konsinyasi di Pengadilan. Gugatannya bisa dimenangkan, dikabulkan, dengan bukti-bukti yang sebenarnya,” ujar Irwan. (*)
