Sampah Masih Berserakan, Kades Sekarwangi Sukabumi akan Tegakkan Perda Nomor 13 Tahun 2016

Kamis, 20 Mar 2025 19:40
    Bagikan  
Sampah Masih Berserakan, Kades Sekarwangi Sukabumi akan Tegakkan Perda Nomor 13 Tahun 2016
Hendi Suhendi

Kegiatan pembersihan sampah di jalan nasional Desa Sekarwangi, Sukabumi

SUKABUMITREN.COM - Kepala Desa (Kades) Sekarwangi, Abeng Baenuri, pada Selasa, 18 Maret 2025, kembali turun langsung memimpin kegiatan pembersihan sampah di sepanjang jalan nasional, yang berada di wilayah Kampung Cibatu Hilir, RW 11, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Bersama Abeng, ikut pula terlibat aktif dalam kegiatan pembersihan sampah ini: para aparat Desa Sekarwangi, petugas Babinsa, warga, dan juga relawan setempat.

 “Alhamdulillah, pada hari ini (Selasa, 18 Maret 2025), kita melanjutkan kegiatan yang kemarin di pinggir jalan nasional, yang mengarah ke Palabuhanratu dan juga Geopark. Di sini banyak sampah yang muncul, sehingga kami dari pihak Desa, Babinsa, dan juga dibantu oleh relawan, bebersih di sini,” ujar Abeng.

undefinedundefinedundefinedKegiatan pembersihan sampah dipimpin Kepala Desa Sekarwangi

Baca juga: Kejari Kabupaten Sukabumi Bagikan Ratusan Takjil Buka Puasa, Warga: “Terima Kasih Pak Jaksa dan Ibu Jaksa”

 Abeng menduga, sampah-sampah ini dibuang oleh pengendara atau penumpang kendaraan yang melintas di jalan nasional itu. Jumlah sampah yang dibuang relatif sangat banyak, sehingga mengakibatkan terciumnya bau tidak sedap, dan berpotensi mengganggu kesehatan warga masyarakat setempat.

 “Ini (sampah) mungkin (dibuang) orang yang lewat, baik itu di mobil atau di (sepeda) motor. Dia buang sampah sembarangan, sehingga imbasnya ke warga kami, dengan tercium bau yang tidak sedap dan mengakibatkan nantinya akan timbul penyakit.  Maka, kami inisiatif, sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan, semua sampah ini dibuang pada hari ini,” kata Abeng.

undefinedundefinedDiduga, sampah dibuang oleh pengguna jalan

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 94

 Seiring pembersihan sampah-sampah itu, dilaksanakan pula pemasangan pagar dan spanduk larangan membuang sampah sembarangan. Dalam spanduk itu juga tertulis ancaman hukuman dan denda bagi pembuang sampah sembarangan di wilayah Kabupaten Sukabumi, sesuai Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2016.

undefinedundefinedPemasangan spanduk larangan membuang sampah sembarangan

 “Karena ini sudah ada larangan di sini, kalau seandainya dia masih tetap membuang sampah, ya kami akan laporkanlah sesuai dengan aturan, supaya ada efek jera buat dia, dan juga efek jera buat orang lain. Jangan sampai dia membuang lagi sampah sembarangan. Ini kemarin sudah dibersihkan, tadi pagi sudah ada sekitar tiga (kantong) keresek yang dibuang di sini. Berarti, dia tidak sadar. Padahal, ini sudah bersih, sudah dibersihkan semua sampah di sini,” urai Abeng.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 93

 “Saya berharap kepada masyarakat luas, baik itu di wilayah Desa Sekarwangi, atau pun yang lewat dari arah Cikembang atau dari arah Cibadak, tolonglah jangan membuang sampah sembarangan, karena nanti imbasnya akan ke kita semua. Kan ada tempat-tempat yang sudah ditentukan tempat buang sampah, yang nantinya ditarik oleh mobil dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) itu, dibuang ke TPS (Tempat Pembuangan Sampah) yang ada di Cimenteng,” tutur Abeng. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Dilantik Kajati Jabar, Siti Holijah Harahap Resmi Jabat Kajari Kota Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 16-Dec-2025 18:17
Info Lowongan Kerja
Hujan Deras Picu Longsor di Warungkiara Sukabumi, Akses Jalan Menuju 5 Desa dan Kegiatan Warga Lumpuh Total
Cegah Banjir dan Longsor, Warga dan Gerakan Hijau Bersama Laksanakan Penanaman Pohon di Parungkuda Sukabumi
Suarakan Perlawanan via Medsos atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Netizen Simpati ke Ahli Waris Labbai di Makassar
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar, Ahli Waris Labbai Debat dengan Ahli Waris Hj. Raiya Dg. Kanang
Saat Hakordia 2025, Mantan Kapolres Sukabumi Ini Umumkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo
Melanglang Jauh dari Bandung ke Palu, STB Sukses Pentaskan “Bung di Banda” dalam FTI 2025
Mantan Kapolres Sukabumi Sidik Kasus PETI di Gorontalo, 3 Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda 100 M
Ditinjau Kapolda Jabar, Kapolres Sukabumi Kerahkan 974 Personel untuk Amankan Nataru 2025-2026

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 8-Dec-2025 21:42
Info Lowongan Kerja
Tanah di Lantebung Makassar Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Ahli Waris Labbai: “Mereka Tidak Punya Hati”
Dikunjungi Eltekers Legenda Wisata, Ummul Qur'an Jonggol Sukses Cetak Santri Ahli Agama-Agripreneur Mandiri
Dambakan Dibantu Presiden Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Ahli Waris Bawa Foto Labbai ke PN Makassar
Berkat Koleksi Media Lawas, Skripsi-Tesis-Disertasi-Penelitian-Pameran Terbantu Tergarap Tuntas-tas-tas-tas!!!
Surati Presiden dan Didukung GBNN, Ahli Waris Labbai Kian Yakin Lawan PT Bumi Karsa di Lantebung Makassar
Resmikan Mess Griya Adhyaksa di Bekasi, Kajati Jabar Harap Pegawai Kian Profesional demi Nama Baik Institusi
Tanah Dijual H. Raiya Dg. Kanang, Ahli Waris Labbai-PT Bumi Karsa Jadi Seteru di Lantebung Makassar
Dilantik Bupati Sukabumi Menjadi Kades Pawenang, Hilman Nulhakim: “Sekarang Saatnya Menyatukan Kekuatan”
Pulihkan Dampak Bencana 27 Oktober 2025, Menko PM Letakkan Batu Pertama Hunian Relokasi di Cisolok Sukabumi