Sampah Masih Berserakan, Kades Sekarwangi Sukabumi akan Tegakkan Perda Nomor 13 Tahun 2016

Kamis, 20 Mar 2025 19:40
    Bagikan  
Sampah Masih Berserakan, Kades Sekarwangi Sukabumi akan Tegakkan Perda Nomor 13 Tahun 2016
Hendi Suhendi

Kegiatan pembersihan sampah di jalan nasional Desa Sekarwangi, Sukabumi

SUKABUMITREN.COM - Kepala Desa (Kades) Sekarwangi, Abeng Baenuri, pada Selasa, 18 Maret 2025, kembali turun langsung memimpin kegiatan pembersihan sampah di sepanjang jalan nasional, yang berada di wilayah Kampung Cibatu Hilir, RW 11, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Bersama Abeng, ikut pula terlibat aktif dalam kegiatan pembersihan sampah ini: para aparat Desa Sekarwangi, petugas Babinsa, warga, dan juga relawan setempat.

 “Alhamdulillah, pada hari ini (Selasa, 18 Maret 2025), kita melanjutkan kegiatan yang kemarin di pinggir jalan nasional, yang mengarah ke Palabuhanratu dan juga Geopark. Di sini banyak sampah yang muncul, sehingga kami dari pihak Desa, Babinsa, dan juga dibantu oleh relawan, bebersih di sini,” ujar Abeng.

undefinedundefinedundefinedKegiatan pembersihan sampah dipimpin Kepala Desa Sekarwangi

Baca juga: Kejari Kabupaten Sukabumi Bagikan Ratusan Takjil Buka Puasa, Warga: “Terima Kasih Pak Jaksa dan Ibu Jaksa”

 Abeng menduga, sampah-sampah ini dibuang oleh pengendara atau penumpang kendaraan yang melintas di jalan nasional itu. Jumlah sampah yang dibuang relatif sangat banyak, sehingga mengakibatkan terciumnya bau tidak sedap, dan berpotensi mengganggu kesehatan warga masyarakat setempat.

 “Ini (sampah) mungkin (dibuang) orang yang lewat, baik itu di mobil atau di (sepeda) motor. Dia buang sampah sembarangan, sehingga imbasnya ke warga kami, dengan tercium bau yang tidak sedap dan mengakibatkan nantinya akan timbul penyakit.  Maka, kami inisiatif, sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan, semua sampah ini dibuang pada hari ini,” kata Abeng.

undefinedundefinedDiduga, sampah dibuang oleh pengguna jalan

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 94

 Seiring pembersihan sampah-sampah itu, dilaksanakan pula pemasangan pagar dan spanduk larangan membuang sampah sembarangan. Dalam spanduk itu juga tertulis ancaman hukuman dan denda bagi pembuang sampah sembarangan di wilayah Kabupaten Sukabumi, sesuai Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2016.

undefinedundefinedPemasangan spanduk larangan membuang sampah sembarangan

 “Karena ini sudah ada larangan di sini, kalau seandainya dia masih tetap membuang sampah, ya kami akan laporkanlah sesuai dengan aturan, supaya ada efek jera buat dia, dan juga efek jera buat orang lain. Jangan sampai dia membuang lagi sampah sembarangan. Ini kemarin sudah dibersihkan, tadi pagi sudah ada sekitar tiga (kantong) keresek yang dibuang di sini. Berarti, dia tidak sadar. Padahal, ini sudah bersih, sudah dibersihkan semua sampah di sini,” urai Abeng.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 93

 “Saya berharap kepada masyarakat luas, baik itu di wilayah Desa Sekarwangi, atau pun yang lewat dari arah Cikembang atau dari arah Cibadak, tolonglah jangan membuang sampah sembarangan, karena nanti imbasnya akan ke kita semua. Kan ada tempat-tempat yang sudah ditentukan tempat buang sampah, yang nantinya ditarik oleh mobil dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) itu, dibuang ke TPS (Tempat Pembuangan Sampah) yang ada di Cimenteng,” tutur Abeng. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Foto Pre-Wedding dengan Korban Perempuan, Jaksa Gadungan Ini Ditangkap Tim Pam SDO Kejati Jabar di Bogor
Tertibkan Tambang Ilegal di Gorontalo, Eks Kapolres Sukabumi:  “Ada yang Tidak Ingin Warga Menambang Legal”

Lowongan Kerja

Nasional Senin, 16-Mar-2026 19:14
Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 15-Mar-2026 20:12
Info Lowongan Kerja
Tanah SK Redis Labbai Diduduki SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Kejati Sulsel Selidiki Laporan Atas BPN Makassar
Alih Tanah Labbai ke PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Keponakan Ungkap Siapa Sebenarnya H. Raiya Dg. Kanang
Viral Acungkan Kapak dan Teror Karyawati di Cicurug Sukabumi, Lelaki asal Cisaat Ditangkap Polisi
Dapat Ganti Rugi Tanah Lantebung, Ahli Waris Labbai Kian “Pede” Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lebaran 2026: Selamat Tinggal Macet Horor Parungkuda-Sukabumi, Tol Bocimi Seksi 3 Siap Dibuka Fungsional
Puding Caramel Viral di Cibadak Sukabumi, Warga Cikole Sampai Jauh-Jauh Datang untuk Mengantre: “Rasanya Enak”
Duduki Tanah Ahli Waris Labbai dengan Modal SHGB, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Bawa Bukti Fotokopi ke PN Makassar
Teladan Hukum Ahli Waris Labbai: Raih Ganti Rugi Tanpa Kekerasan, Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar
Imbauan Polda Gorontalo Jelang Idul Fitri: Hati-Hati Transaksi Emas dari Hasil PETI
Korban PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Uang Ganti Rugi Tanah Ahli Waris Labbai Cair Juga: “Terima Kasih PN Makassar”
Jelang Buka Puasa, Kejari Kabupaten Sukabumi Berikan Takjil ke Pengguna Jalan, Kajari: “Kita Bagi-Bagi Rezeki”
Rugikan Negara Rp 394.861.618, Kades Neglasari Ditahan Kejari Kabupaten Sukabumi: “Ini Kriminalisasi"

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 5-Mar-2026 20:23
Info Lowongan Kerja
Gelar Pengobatan Gratis, Kehadiran Bus Kesehatan Keliling PDIP Diapresiasi Kades dan Warga Nagrak Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 3-Mar-2026 22:07
Info Lowongan Kerja
Diduga Dibuang, Bayi Lelaki Masih Hidup Ditemukan dalam Kebun Bambu di Parungkuda Sukabumi