Sampah Masih Berserakan, Kades Sekarwangi Sukabumi akan Tegakkan Perda Nomor 13 Tahun 2016

Kamis, 20 Mar 2025 19:40
    Bagikan  
Sampah Masih Berserakan, Kades Sekarwangi Sukabumi akan Tegakkan Perda Nomor 13 Tahun 2016
Hendi Suhendi

Kegiatan pembersihan sampah di jalan nasional Desa Sekarwangi, Sukabumi

SUKABUMITREN.COM - Kepala Desa (Kades) Sekarwangi, Abeng Baenuri, pada Selasa, 18 Maret 2025, kembali turun langsung memimpin kegiatan pembersihan sampah di sepanjang jalan nasional, yang berada di wilayah Kampung Cibatu Hilir, RW 11, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Bersama Abeng, ikut pula terlibat aktif dalam kegiatan pembersihan sampah ini: para aparat Desa Sekarwangi, petugas Babinsa, warga, dan juga relawan setempat.

 “Alhamdulillah, pada hari ini (Selasa, 18 Maret 2025), kita melanjutkan kegiatan yang kemarin di pinggir jalan nasional, yang mengarah ke Palabuhanratu dan juga Geopark. Di sini banyak sampah yang muncul, sehingga kami dari pihak Desa, Babinsa, dan juga dibantu oleh relawan, bebersih di sini,” ujar Abeng.

undefinedundefinedundefinedKegiatan pembersihan sampah dipimpin Kepala Desa Sekarwangi

Baca juga: Kejari Kabupaten Sukabumi Bagikan Ratusan Takjil Buka Puasa, Warga: “Terima Kasih Pak Jaksa dan Ibu Jaksa”

 Abeng menduga, sampah-sampah ini dibuang oleh pengendara atau penumpang kendaraan yang melintas di jalan nasional itu. Jumlah sampah yang dibuang relatif sangat banyak, sehingga mengakibatkan terciumnya bau tidak sedap, dan berpotensi mengganggu kesehatan warga masyarakat setempat.

 “Ini (sampah) mungkin (dibuang) orang yang lewat, baik itu di mobil atau di (sepeda) motor. Dia buang sampah sembarangan, sehingga imbasnya ke warga kami, dengan tercium bau yang tidak sedap dan mengakibatkan nantinya akan timbul penyakit.  Maka, kami inisiatif, sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan, semua sampah ini dibuang pada hari ini,” kata Abeng.

undefinedundefinedDiduga, sampah dibuang oleh pengguna jalan

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 94

 Seiring pembersihan sampah-sampah itu, dilaksanakan pula pemasangan pagar dan spanduk larangan membuang sampah sembarangan. Dalam spanduk itu juga tertulis ancaman hukuman dan denda bagi pembuang sampah sembarangan di wilayah Kabupaten Sukabumi, sesuai Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2016.

undefinedundefinedPemasangan spanduk larangan membuang sampah sembarangan

 “Karena ini sudah ada larangan di sini, kalau seandainya dia masih tetap membuang sampah, ya kami akan laporkanlah sesuai dengan aturan, supaya ada efek jera buat dia, dan juga efek jera buat orang lain. Jangan sampai dia membuang lagi sampah sembarangan. Ini kemarin sudah dibersihkan, tadi pagi sudah ada sekitar tiga (kantong) keresek yang dibuang di sini. Berarti, dia tidak sadar. Padahal, ini sudah bersih, sudah dibersihkan semua sampah di sini,” urai Abeng.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 93

 “Saya berharap kepada masyarakat luas, baik itu di wilayah Desa Sekarwangi, atau pun yang lewat dari arah Cikembang atau dari arah Cibadak, tolonglah jangan membuang sampah sembarangan, karena nanti imbasnya akan ke kita semua. Kan ada tempat-tempat yang sudah ditentukan tempat buang sampah, yang nantinya ditarik oleh mobil dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) itu, dibuang ke TPS (Tempat Pembuangan Sampah) yang ada di Cimenteng,” tutur Abeng. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Menjaga Nama Baik Institusi, serta Kehormatan Keluarga dan Orangtua

Lowongan Kerja

Nasional Jumat, 26-Jun-2026 21:16
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Jaga Kepercayaan Masyarakat kepada Institusi Kejaksaan”

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 23-Jun-2026 18:19
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Metro Bekasi Kota Gelar Lomba Mancing Mania di Kolam Pemancingan Bang Bolon Bekasi Selatan
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Berikan Sumbangsih yang Bermanfaat untuk Masyarakat”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Dilantik Kajati Jabar, Tumpal Eben Ezer Resmi Jabat Kajari Kabupaten Sukabumi
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Raih 2 Gelar Juara 1 di Ajang AAI Award 2026, Kepala Bapenda Sukabumi Apresiasi Seluruh Pegawai yang Sudah Bekerja Keras dalam Pengelolaan Arsip
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Mantan Kapolres Sukabumi: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Bacok 3 Pelajar Hingga Terluka di Nagrak Sukabumi, OTK Diburu Polisi
Lalulintas Tengah Padat Saat Jam Pulang Karyawan Pabrik, Truk Tabrak 1 Sepeda Motor dan 3 Mobil di Cibadak Sukabumi
Dukung Asta Cita Presiden RI, Satlantas Polres Sukabumi Laksanakan Program Optimalisasi Lahan Pertanian bagi Komoditas Jagung
Resmi Jawab Somasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir: “Ahli Waris Labbai Sudah Puluhan Tahun Mencari Keadilan”