Telah Inkracht, Barang Bukti 90-an Perkara Pidana Dimusnahkan Kejari Kabupaten Sukabumi

Kamis, 17 Oct 2024 16:33
    Bagikan  
Telah Inkracht, Barang Bukti 90-an Perkara Pidana Dimusnahkan Kejari Kabupaten Sukabumi
Hendi Suhendi

Pemusnahan barang bukti di Kejari Kabupaten Sukabumi

SUKABUMITREN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi pada Kamis, 17 Oktober 2024, melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), melalui putusan Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, sejak Bulan Maret-September 2024.

Kegiatan pemusnahan barang bukti itu dilaksanakan di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi di Jalan Raya Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Hadir dalam kegiatan ini, perwakilan dari Kapolres Sukabumi, Ketua Pengadilan Negeri Cibadak, Kepala BNN Kabupaten Sukabumi, dan Kepala RSUD Sekarwangi, Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

undefinedundefinedundefinedundefinedBarang bukti berasal dari sekitar 90 perkara inkracht

Baca juga: 5 Tahun Angkut Sampah Dengan 2 Mobil Pribadi, Kades Balekambang Sukabumi Dapat Mobil Angkut Sampah Baru

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, S.H., M.H., mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu terkait dengan perkara-perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara-perkara itu telah diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, sejak Bulan Maret hingga September 2024.

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, melalui Bidang Barang Bukti, melakukan pemusnahan barang bukti, terkait perkara-perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, dari sejak Bulan Maret sampai dengan Bulan September 2024,” ungkap Wawan.

Baca juga: Meninggal Dalam Duel 2 Lawan 2 di Caringin Sukabumi, Korban Lebih Dulu Kirim Tantangan di Medsos

“Kasus (yang barang buktinya dimusnahkan) ini (diputus) sejak Bulan Maret 2024 sampai dengan Bulan September 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap ataupun inkracht. Sehingga, Bidang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi harus segera melakukan pemusnahan atas putusan pengadilan,” tutur Wawan.

undefinedundefinedundefinedBarang bukti narkotika paling banyak dimusnahkan

Wawan mengatakan pula, bahwa perkara yang dimusnahkan barang buktinya pada saat itu ada sekitar 90 perkara.

Baca juga: Dedikasi Kapolsek Lengkong, Berhasil Evakuasi 2 Penderita Gangguan Jiwa di Pabuaran Sukabumi ke RSJ Bogor

“Cukup banyak ini yang dilakukan pemusnahan barang bukti. Sekitar 90 kasus, yang terdiri dari perkara narkotika, kemudian psikotropika, dan kemudian kaitannya perkara-perkara kekerasan,” ujar Wawan.

Di antara barang bukti yang dimusnahkan, menurut Wawan, barang bukti perkara narkotika tergolong paling beragam jenisnya, dengan jumlah yang juga terhitung sangat banyak.

Baca juga: Selasa Sore, Kakak Adik Penderita Gangguan Jiwa di Pabuaran Sukabumi Dievakuasi ke RSJ Marzoeki Mahdi Bogor

“Dari (perkara) narkotika, yang sudah dimusnahkan tadi dengan disaksikan oleh Kapolres Sukabumi yang diwakili, kemudian Ketua Pengadilan Negeri Cibadak, kemudian Kepala BNN (Kabupaten Sukabumi), dan (Kepala) RSUD Sekarwangi, jumlah narkotika sabu-sabu yang dimusnahkan seberat 1.060,8 gram. Kemudian ganja kurang lebih seberat 940,46 gram, kemudian ada handphone sembilan unit, timbangan digital 17 buah, alat hisap bong tiga buah,” urai Wawan.

“Kemudian, ada juga (obat keras) tramadol kurang lebih 15.271  butir, excimer 17.901 butir, alprazolam 22 butir, riklona 10 butir, merlopam  8 butir, handphone 10 unit, tas enam buah,” kata Wawan.

undefinedundefinedundefinedDimusnahkan pula barang bukti lain di luar perkara narkotika

Baca juga: Buntut Duel 2 Lawan 2 yang Tewaskan Siswa SMK, 15 Pelajar SMP Ditangkap Polres Sukabumi

Di luar barang bukti perkara narkotika itu, dimusnahkan pula barang bukti perkara pidana lainnya. “Kemudian, ada juga barang berupa golok 10 buah, celurit tiga buah, kunci letter T tujuh buah, obeng dua buah, gunting satu buah, linggis dua buah, kemudian besi dan lainnya kurang lebih 10h buah,” ujar Wawan. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Derita Labbai Serupa Tjoddo: Tanah Hak Milik di Makassar “Dikalahkan” SHGB Perusahaan Besar

Lowongan Kerja

Nasional Senin, 16-Mar-2026 19:14
Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 15-Mar-2026 20:12
Info Lowongan Kerja
Tanah SK Redis Labbai Diduduki SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Kejati Sulsel Selidiki Laporan Atas BPN Makassar
Alih Tanah Labbai ke PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Keponakan Ungkap Siapa Sebenarnya H. Raiya Dg. Kanang
Viral Acungkan Kapak dan Teror Karyawati di Cicurug Sukabumi, Lelaki asal Cisaat Ditangkap Polisi
Dapat Ganti Rugi Tanah Lantebung, Ahli Waris Labbai Kian “Pede” Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lebaran 2026: Selamat Tinggal Macet Horor Parungkuda-Sukabumi, Tol Bocimi Seksi 3 Siap Dibuka Fungsional
Puding Caramel Viral di Cibadak Sukabumi, Warga Cikole Sampai Jauh-Jauh Datang untuk Mengantre: “Rasanya Enak”
Duduki Tanah Ahli Waris Labbai dengan Modal SHGB, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Bawa Bukti Fotokopi ke PN Makassar
Teladan Hukum Ahli Waris Labbai: Raih Ganti Rugi Tanpa Kekerasan, Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar
Imbauan Polda Gorontalo Jelang Idul Fitri: Hati-Hati Transaksi Emas dari Hasil PETI
Korban PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Uang Ganti Rugi Tanah Ahli Waris Labbai Cair Juga: “Terima Kasih PN Makassar”
Jelang Buka Puasa, Kejari Kabupaten Sukabumi Berikan Takjil ke Pengguna Jalan, Kajari: “Kita Bagi-Bagi Rezeki”
Rugikan Negara Rp 394.861.618, Kades Neglasari Ditahan Kejari Kabupaten Sukabumi: “Ini Kriminalisasi"

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 5-Mar-2026 20:23
Info Lowongan Kerja
Gelar Pengobatan Gratis, Kehadiran Bus Kesehatan Keliling PDIP Diapresiasi Kades dan Warga Nagrak Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 3-Mar-2026 22:07
Info Lowongan Kerja
Diduga Dibuang, Bayi Lelaki Masih Hidup Ditemukan dalam Kebun Bambu di Parungkuda Sukabumi
Diguyur Hujan Intensitas Tinggi, Longsor dan Banjir Rendam Jalan dan Rumah Warga di Cibadak Sukabumi