SUKABUMITREN.COM - Tanah peninggalan Labbai dan enam anaknya: Sewa, Tonggo, Reso, Nyorong, Manye, serta Soloming, di Lantebung, dulu secara administratif terletak di Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, dan kini berlokasi di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Beuslit Pemerintah Belanda pada 1927-1939 menyatakan, Labbai dan anak-anaknya sebagai warga asli Lantebung. Dan, karena itu, berhak mendapat tanah dari objek land reform di Lantebung, sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, atau SK Redis, Tanggal 21 Januari 1965.
Labbai dan enam anaknya menerima tanah seluas masing-masing 38.971 meter persegi. Tanah seluas 27 hektar ini, sesuai ketentuan SK itu, wajib diangsur selama 15 tahun. Selama 15 tahun pula, tanah ini tidak boleh diperjualbelikan. Labbai dan enam anaknya pun tidak pernah menjual tanah ini, dan telah melunasi angsuran tanah itu.
Pada 7 Juni 1967, Labbai dan enam anaknya menaikkan status kepemilikan tanah ini menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM itu tercatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira. Juru bicara ahli waris Labbai, Irwan Ilyas, mengungkapkan, keberadaan SHM itu dalam Salinan Buku B Kelurahan Bira, pernah dibenarkan pegawai Bagian Kadaster Pendaftaran Tanah di Kanwil BPN Sulsel bernama Drs. A. Kadir P. Dg. Lelang. Pegawai yang telah meninggal dunia itu mengaku, bahwa benar tertulis di Salinan Buku B Kelurahan Bira, tanah Labbai dan enam anaknya sudah bersertifikat yang dikeluarkan Kanwil BPN Sulsel.
Tanah peninggalan Labbai ini sudah memiliki SHM
Sesuai Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, SHM adalah bukti kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang paling tinggi, kuat, dan sah di Indonesia.
SHM dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dengan hak penuh tanpa batas waktu, bisa diwariskan, dijual, digadaikan, dan tak perlu diperpanjang. SHM adalah status kepemilikan tanah dan/atau bangunan paling stabil, serta kerap bernilai lebih tinggi di pasaran properti.
Hingga Labbai meninggal dunia pada 2 Oktober 1976, Irwan mengaku belum pernah mendapat salinan SHM itu dari instansi pemerintah yang berwenang. Padahal, pemerintah wajib memberikan salinan itu, karena seluruh syarat land reform di Lantebung sudah dipenuhi ahli waris Labbai. Yakni mengangsur tanah itu selama 15 tahun, dan tidak memperjualbelikan tanah itu selama 15 tahun sejak diterbitkannya SK Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, Tanggal 21 Januari 1965.
Irwan pernah menanyakan SHM itu ke Kantor BPN Kota Makassar dan Kanwil BPN Sulsel. Namun, dua instansi berwenang ini menyatakan tak menemukan SHM atas nama Labbai dan enam anaknya itu. Irwan lalu melaporkan BPN Kota Makassar dan Kanwil BPN Sulsel ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Laporan ini ditindaklanjuti Kejati Sulsel pada 22 Desember 2025. Saat itu, Irwan dipanggil untuk dimintai keterangan di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar. Seusai pemanggilan ini, Irwan berharap, Kejati Sulsel dapat menelusuri dan menemukan SHM milik Labbai dan enam anaknya itu.
Irwan Ilyas saat berada di Kantor Kejati Sulsel
Penemuan SHM atas nama Labbai dan enam anaknya ini sangat penting, karena pada 3 Oktober 1978, di tanah ahli waris Labbai diterbitkan lima SHM baru oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar. Lima SHM itu tercatat dengan Nomor 95/Bira Tahun 1978, Nomor 96/Bira Tahun 1978, Nomor 97/Bira Tahun 1978, Nomor 98/Bira Tahun 1978, dan Nomor 99/Bira Tahun 1978, atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang.
Sesuai Surat Keterangan Nomor 93/II/1/95 yang dikeluarkan Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, pada 3 Januari 1995, diketahui: lima nama itu adalah nama dari orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang. Perempuan kelahiran 1923 ini meninggal dunia pada 18 Februari 1979, dan dimakamkan di Blok G 38 Taman Makam Pahlawan (TMP) Panaikang, Kota Makassar.
Satu tahun lebih 11 bulan setelah H. Raiya Dg. Kanang meninggal dunia, yakni pada 30 Desember 1980, dengan memakai SHM Nomor 95 sampai 99, tanah ahli waris Labbai dijual M. Sagaf Saleh ke Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. M. Sagaf Saleh adalah anak tiri H. Raiya Dg. Kanang, buah pernikahan suaminya, M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono, dengan istri sebelumnya. Sesuai Surat Keterangan Nomor 19/II/KB/1986 dari Kelurahan Bira, tanggal 3 Februari 1986, M. Sagaf Saleh Al Hasni tak pernah tinggal, atau bertempat tinggal, di Kelurahan Bira, Kecamatan Biringkanaya.
Sebelas tahun setelah jual beli itu, yakni pada 7 Juli 1991, tanah ahli waris Labbai diserahkan oleh Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa. Perusahaan milik Kalla Grup ini lalu mengubah SHM 95 sampai 99 menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Selanjutnya, lima SHM baru ini diubah lagi menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554. Empat SHGB inilah yang disebut Kuasa Hukum PT Bumi Karsa sebagai alas hak kepemilikan tanah PT Bumi Karsa di Lantebung.
Makam H. Raiya Dg. Kanang di TMP Panaikang, Makassar
Baca juga: Derita Labbai Serupa Tjoddo: Tanah Hak Milik di Makassar “Dikalahkan” SHGB Perusahaan Besar
Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 menyebutkan, SHGB adalah bukti hak hukum untuk memiliki dan mendirikan bangunan di atas tanah milik orang lain (perorangan atau negara), dengan jangka waktu tertentu (maksimal 30 tahun, dan dapat diperpanjang 20 tahun). Undang Undang itu juga menegaskan, setiap peralihan hak kepemilikan atas tanah harus jelas, sah, dan dapat dibuktikan secara hukum. Jika tidak benar, maka hak itu bisa digugat dan dibatalkan melalui jalur hukum.
Dalam kasus sengketa tanah Labbai, menurut Irwan, pemilik tidak pernah menjual tanahnya. Namun, terbit sertifikat atas nama orang lain. ”Kalau prosesnya tidak sah, maka haknya juga tidak sah. Disinilah hukum bekerja untuk mengembalikan yang benar kepada pemiliknya,” tegas Irwan, melalui Whatsapp, Sabtu, 4 April 2026, mengutip pendapat dari seorang pakar hukum. (*)
