Kasus Polisi “Tanduk” Nelayan di Kupang: Pelaku Kena Sanksi Teguran Tertulis, Korban Masuk Penjara

Jumat, 23 Aug 2024 19:22
    Bagikan  
Kasus Polisi “Tanduk” Nelayan di Kupang: Pelaku Kena Sanksi Teguran Tertulis, Korban Masuk Penjara
Istimewa

Rustandy Tady, alias Tamdi Tadi (TA), nelayan korban penandukan polisi di Kupang

SUKABUMITREN.COM - Kasus dugaan “penandukan” yang dilakukan oleh seorang petugas kepolisian terhadap seorang nelayan di Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada 24 November 2023, akhirnya selesai diperiksa dalam sidang disiplin di Polres Kupang, Kamis, 22 Agustus 2024.

Dalam sidang itu diputuskan, bahwa terlapor dalam kasus dengan nomor laporan: STPL/01/VII/2024/Propam tertanggal 3 Juli 2024 tersebut mendapat sanksi berupa teguran tertulis.

Baca juga: Ditemukan Jumat Pagi di Pintu Air Kampung Cikuya Sukabumi, Identitas Mayat Lelaki Tak Dikanal Belum Diketahui

Sanksi yang didapat terlapor itu, berbeda dengan nasib yang dialami korban “penandukan”. Saat ini, korban justru tengah menjalani penahanan di Rutan Kelas II-B Kupang, terhitung sejak 8 Agustus 2024.

undefinedundefinedKondisi TA saat terluka pada 24 November 2023

Korban tercatat atas nama Rustandy Tady, alias Tamdi Tadi (TA). Pada Kamis, 8 Agustus 2024, TA resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. Sesuai Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: PRINT-268/N.3.25/Eoh.2/08/2024, yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang selaku Penuntut Umum, Muhammad Ilham, S.H, M.H, penahanan atas TA berlangsung selama 20 hari, mulai tanggal 8-27 Agustus 2024, di Rutan Kelas II-B Kupang.

Baca juga: Dibuka Gubernur Kalsel di Banjarbaru, Pembukaan Porwanas XVI Dimeriahkan Tarian Kolosal Geopark Meratus

Dalam surat yang sama, tertulis dasar penahanan atas nelayan kelahiran Mola Selatan, 9 Maret 1980, itu. Yakni: terdakwa TA diduga keras telah melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

Penahanan atas TA ini berlangsung seiring dengan pelimpahan Berkas Perkara Pidana “Penganiayaan” Pasal 351 Ayat 1 KUHP yang sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut Umum (JPU), dari penyidik Polres Kupang kepada Kejaksaan Negeri Kupang.

Baca juga: Korban tabrakan mobil pick-up box dan tronton sedang dirawat di RSUD Sekarwangi, Sukabumi

Sebelumnya, pada 4 Juni 2024, TA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kupang, berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/38/VI/RES.1.6/2024/Satreskrim.

Penetapan sebagai tersangka atas TA itu, didasarkan atas peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Jumat, 24 November 2023, sekitar pukul 23:00 WITA. Lokasi penganiayaan di depan rumah seorang warga bernama Arwin Kadodo di RT 013/RW 006, Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, dengan korban bernama Jefri Ratu Pa.

undefinedundefinedundefined

Baca juga: Perjuangan Murid SDN Ciaripin Sukabumi: Ruang Kelas-Kursi-Meja Rusak, Belajar di Lantai Panggung Sekolah

Dalam wawancara via telepon Whatsapp (WA) pada Senin, 10 Juni 2024, TA mengungkapkan, bahwa pada 24 November 2023 itu berlangsung acara pernikahan di rumah Arwin Kadodo. “Di acara nikah yang saya juga hadir itu, terjadi perkelahian di belakang dekorasi antar-sesama orang Bajo, Arjan dan Oto,” kata TA.

Perkelahian itu tak berlanjut, karena menurut TA, ia lerai bersama para undangan lainnya. “Setelah itu, bubar. Kami kembali ke acara joget. Nah, di situ terjadi ribut lagi. Saya mau bantu lerai, tapi dihalangi polisi. Mulut saya dipukul sampai berdarah,” tutur TA.

Baca juga: Rekam Jejak Kreatif “The Singing Commodore”: Musik, Industri Rekaman, hingga Radio

Seingat TA, ketika itu banyak sekali orang yang berkelahi. “Saya tidak ingat orangnya satu (demi) satu. Apa ada yang mabuk atau tidak, saya tidak tahu,” ucap TA, yang seusai peristiwa itu langsung pergi berobat untuk menyembuhkan luka-luka di mulutnya. “Polisi juga yang antar saya ke puskesmas,” kata TA.

Sehari kemudian, pada 25 November 2023, TA dikabari perihal dirinya dilaporkan ke Polsek Sulamu. Pelapor adalah ibunda dari pemuda bernama Jefri Ratu Pa. “Padahal, saya tidak lihat anak itu (di lokasi),” kata TA. “Jadi, mana mungkin saya menganiaya dia,” cetus TA.

undefinedundefinedundefined

Baca juga: “A Tribute to Mas Yos”, Mengenang Peran “The Singing Commodore” dalam Musik Rekaman dan Radio di Indonesia

Namun, dalih TA itu tak membuat proses hukum berhenti. Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/XI/2023/Polsek Sulamu/Polres Kupang/Polda NTT, Tanggal 25 November 2023, yang dibuat Ibunda Jefri Ratu Pa, terus berlanjut ke tahap penyidikan.

Selanjutnya, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/30/IV/RES.1.6/2024/Satreskrim akhirnya terbit pada 25 April 2024. Dan, pada 4 Juni 2024, TA resmi ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/38/VI/RES.1.6/2024/Satreskrim.

Baca juga: Jelang Laga Persib vs Arema di Stadion Si Jalak Harupat, Aremania Sepakat Larang Suporter Datang ke Bandung

Sepekan setelah penetapan sebagai tersangka itu, yakni pada Selasa, 11 Juni 2024, TA diperiksa di Polsek Sulamu. Dalam pemeriksaan itu, TA mengaku tetap kukuh mengatakan tidak menganiaya Jefri Ratu Pa, karena pada saat yang sama justru tengah terluka berlumuran darah di mulutnya.

Pengakuan itu, menurut TA, dalam percakapan via telepon WA, seusai pemeriksaan di Polsek Sulamu, Selasa, 11 Juni 2024, selalu ia ucapkan pada tiga kali pemeriksaan sebelumnya, saat dirinya belum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Setelah Sempat Bentrok, Pengemudi Ojol dan Angkot Sepakat Berdamai di Polres Sukabumi Kota

“Sampai kapan pun, saya akan mengaku seperti itu,” tegas TA. Mengingat statusnya kini telah resmi terdakwa dan ditahan di Rutan Kelas II-B Kupang, maka pengakuan itu sepertinya baru bisa diungkapkan TA saat sidang perkaranya nanti di Pengadilan Negeri Kupang. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Saat Hakordia 2025, Mantan Kapolres Sukabumi Ini Umumkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo
Melanglang Jauh dari Bandung ke Palu, STB Sukses Pentaskan “Bung di Banda” dalam FTI 2025
Mantan Kapolres Sukabumi Sidik Kasus PETI di Gorontalo, 3 Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda 100 M
Ditinjau Kapolda Jabar, Kapolres Sukabumi Kerahkan 974 Personel untuk Amankan Nataru 2025-2026

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 8-Dec-2025 21:42
Info Lowongan Kerja
Dikunjungi Eltekers Legenda Wisata, Ummul Qur'an Jonggol Sukses Cetak Santri Ahli Agama-Agripreneur Mandiri
Dambakan Dibantu Presiden Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Ahli Waris Bawa Foto Labbai ke PN Makassar
Berkat Koleksi Media Lawas, Skripsi-Tesis-Disertasi-Penelitian-Pameran Terbantu Tergarap Tuntas-tas-tas-tas!!!
Surati Presiden dan Didukung GBNN, Ahli Waris Labbai Kian Yakin Lawan PT Bumi Karsa di Lantebung Makassar
Resmikan Mess Griya Adhyaksa di Bekasi, Kajati Jabar Harap Pegawai Kian Profesional demi Nama Baik Institusi
Tanah Dijual H. Raiya Dg. Kanang, Ahli Waris Labbai-PT Bumi Karsa Jadi Seteru di Lantebung Makassar
Dilantik Bupati Sukabumi Menjadi Kades Pawenang, Hilman Nulhakim: “Sekarang Saatnya Menyatukan Kekuatan”
Pulihkan Dampak Bencana 27 Oktober 2025, Menko PM Letakkan Batu Pertama Hunian Relokasi di Cisolok Sukabumi
Ironi di Pamuruyan Sukabumi: Jembatan Lama Diperbaiki, Jembatan Baru Dibiarkan Mangkrak 4 Tahun
Tanah 27 Hektar Ditawar 150 Juta, Ahli Waris Labbai Tolak Uang Damai PT Bumi Karsa saat Mediasi di PN Makassar
“Gebyar Festival Musik” di Tasikmalaya: Ria dari Garut dan Toni Asban asal Yogyakarta Sukses Jadi Juara
Diduga Jual Obat Keras Terbatas Tanpa Izin, Warung di Cicurug Sukabumi Digerebek Polisi dan TNI
Tanah Labbai Beralas Hak SK Redis, Ditimpa SHGB PT Bumi Karsa Kalla Grup di Proyek Jalur KA Lantebung Makassar
As Pully Patah saat Lintasi Jalan Rusak, Truk Tronton Bermuatan Batu Terguling di Cikembar Sukabumi
Tawarkan Uang Damai 150 Juta, PT Bumi Karsa Beli Tanah di Lantebung Makassar dari Orang Sudah Meninggal Dunia