Kasus Polisi “Tanduk” Nelayan di Kupang: Pelaku Kena Sanksi Teguran Tertulis, Korban Masuk Penjara

Jumat, 23 Aug 2024 19:22
    Bagikan  
Kasus Polisi “Tanduk” Nelayan di Kupang: Pelaku Kena Sanksi Teguran Tertulis, Korban Masuk Penjara
Istimewa

Rustandy Tady, alias Tamdi Tadi (TA), nelayan korban penandukan polisi di Kupang

SUKABUMITREN.COM - Kasus dugaan “penandukan” yang dilakukan oleh seorang petugas kepolisian terhadap seorang nelayan di Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada 24 November 2023, akhirnya selesai diperiksa dalam sidang disiplin di Polres Kupang, Kamis, 22 Agustus 2024.

Dalam sidang itu diputuskan, bahwa terlapor dalam kasus dengan nomor laporan: STPL/01/VII/2024/Propam tertanggal 3 Juli 2024 tersebut mendapat sanksi berupa teguran tertulis.

Baca juga: Ditemukan Jumat Pagi di Pintu Air Kampung Cikuya Sukabumi, Identitas Mayat Lelaki Tak Dikanal Belum Diketahui

Sanksi yang didapat terlapor itu, berbeda dengan nasib yang dialami korban “penandukan”. Saat ini, korban justru tengah menjalani penahanan di Rutan Kelas II-B Kupang, terhitung sejak 8 Agustus 2024.

undefinedundefinedKondisi TA saat terluka pada 24 November 2023

Korban tercatat atas nama Rustandy Tady, alias Tamdi Tadi (TA). Pada Kamis, 8 Agustus 2024, TA resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. Sesuai Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: PRINT-268/N.3.25/Eoh.2/08/2024, yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang selaku Penuntut Umum, Muhammad Ilham, S.H, M.H, penahanan atas TA berlangsung selama 20 hari, mulai tanggal 8-27 Agustus 2024, di Rutan Kelas II-B Kupang.

Baca juga: Dibuka Gubernur Kalsel di Banjarbaru, Pembukaan Porwanas XVI Dimeriahkan Tarian Kolosal Geopark Meratus

Dalam surat yang sama, tertulis dasar penahanan atas nelayan kelahiran Mola Selatan, 9 Maret 1980, itu. Yakni: terdakwa TA diduga keras telah melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

Penahanan atas TA ini berlangsung seiring dengan pelimpahan Berkas Perkara Pidana “Penganiayaan” Pasal 351 Ayat 1 KUHP yang sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut Umum (JPU), dari penyidik Polres Kupang kepada Kejaksaan Negeri Kupang.

Baca juga: Korban tabrakan mobil pick-up box dan tronton sedang dirawat di RSUD Sekarwangi, Sukabumi

Sebelumnya, pada 4 Juni 2024, TA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kupang, berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/38/VI/RES.1.6/2024/Satreskrim.

Penetapan sebagai tersangka atas TA itu, didasarkan atas peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Jumat, 24 November 2023, sekitar pukul 23:00 WITA. Lokasi penganiayaan di depan rumah seorang warga bernama Arwin Kadodo di RT 013/RW 006, Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, dengan korban bernama Jefri Ratu Pa.

undefinedundefinedundefined

Baca juga: Perjuangan Murid SDN Ciaripin Sukabumi: Ruang Kelas-Kursi-Meja Rusak, Belajar di Lantai Panggung Sekolah

Dalam wawancara via telepon Whatsapp (WA) pada Senin, 10 Juni 2024, TA mengungkapkan, bahwa pada 24 November 2023 itu berlangsung acara pernikahan di rumah Arwin Kadodo. “Di acara nikah yang saya juga hadir itu, terjadi perkelahian di belakang dekorasi antar-sesama orang Bajo, Arjan dan Oto,” kata TA.

Perkelahian itu tak berlanjut, karena menurut TA, ia lerai bersama para undangan lainnya. “Setelah itu, bubar. Kami kembali ke acara joget. Nah, di situ terjadi ribut lagi. Saya mau bantu lerai, tapi dihalangi polisi. Mulut saya dipukul sampai berdarah,” tutur TA.

Baca juga: Rekam Jejak Kreatif “The Singing Commodore”: Musik, Industri Rekaman, hingga Radio

Seingat TA, ketika itu banyak sekali orang yang berkelahi. “Saya tidak ingat orangnya satu (demi) satu. Apa ada yang mabuk atau tidak, saya tidak tahu,” ucap TA, yang seusai peristiwa itu langsung pergi berobat untuk menyembuhkan luka-luka di mulutnya. “Polisi juga yang antar saya ke puskesmas,” kata TA.

Sehari kemudian, pada 25 November 2023, TA dikabari perihal dirinya dilaporkan ke Polsek Sulamu. Pelapor adalah ibunda dari pemuda bernama Jefri Ratu Pa. “Padahal, saya tidak lihat anak itu (di lokasi),” kata TA. “Jadi, mana mungkin saya menganiaya dia,” cetus TA.

undefinedundefinedundefined

Baca juga: “A Tribute to Mas Yos”, Mengenang Peran “The Singing Commodore” dalam Musik Rekaman dan Radio di Indonesia

Namun, dalih TA itu tak membuat proses hukum berhenti. Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/XI/2023/Polsek Sulamu/Polres Kupang/Polda NTT, Tanggal 25 November 2023, yang dibuat Ibunda Jefri Ratu Pa, terus berlanjut ke tahap penyidikan.

Selanjutnya, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/30/IV/RES.1.6/2024/Satreskrim akhirnya terbit pada 25 April 2024. Dan, pada 4 Juni 2024, TA resmi ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/38/VI/RES.1.6/2024/Satreskrim.

Baca juga: Jelang Laga Persib vs Arema di Stadion Si Jalak Harupat, Aremania Sepakat Larang Suporter Datang ke Bandung

Sepekan setelah penetapan sebagai tersangka itu, yakni pada Selasa, 11 Juni 2024, TA diperiksa di Polsek Sulamu. Dalam pemeriksaan itu, TA mengaku tetap kukuh mengatakan tidak menganiaya Jefri Ratu Pa, karena pada saat yang sama justru tengah terluka berlumuran darah di mulutnya.

Pengakuan itu, menurut TA, dalam percakapan via telepon WA, seusai pemeriksaan di Polsek Sulamu, Selasa, 11 Juni 2024, selalu ia ucapkan pada tiga kali pemeriksaan sebelumnya, saat dirinya belum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Setelah Sempat Bentrok, Pengemudi Ojol dan Angkot Sepakat Berdamai di Polres Sukabumi Kota

“Sampai kapan pun, saya akan mengaku seperti itu,” tegas TA. Mengingat statusnya kini telah resmi terdakwa dan ditahan di Rutan Kelas II-B Kupang, maka pengakuan itu sepertinya baru bisa diungkapkan TA saat sidang perkaranya nanti di Pengadilan Negeri Kupang. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Tabrakan Beruntun 3 Kendaraan di Jalan Raya Parungkuda-Sukabumi, Lelaki Pengendara Sepeda Motor Terluka Berat
Ngontel Ngider Tiap Hari dengan Enteng, Koran Masih Punya Pembaca Setia di Bandung Berkat Pak Ateng
Terdampak Cuaca Ekstrim, Longsor dan Banjir Dilaporkan Terjadi di Sejumlah Wilayah Sukabumi
Hilang 5 Hari Akibat Kecelakaan di Perairan Cianjur, Nelayan Ditemukan Meninggal di Sungai Cibuni Sukabumi
Usia 67 Pentaskan “Musyawarah Burung”, STB Unjuk Diri dan Eksistensi Karya tanpa Ujung
Tegas dan Humanis, Mantan Kapolres Sukabumi Sukses Tangkap Kades dan 9 Penambang Ilegal di Boalemo Gorontalo

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 2-Nov-2025 19:49
Info Lowongan Kerja
Temu Tamu Coffee di Pagaden Subang: Cita Rasa Hidangan dan Suasananya Mengundang Pengunjung Kembali Datang
Gelar “Perayaan Mati Rasa” di Balaikota Sukabumi, PMII Desak Ayep-Bobby Hentikan KKN di Seluruh Lini Birokrasi
Terlibat Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo, Tersangka Diringkus Mantan Kapolres Sukabumi di Makassar
Kajati Jabar Lantik 25 Pejabat Baru, Agustinus Hanung Widyatmaka Menjadi Kajari Kabupaten Sukabumi
Jumat-Sabtu Ini di Rumentang Siang Bandung: STB Rayakan HUT ke-67 dengan Pentaskan Lakon “Musyawarah Burung”
Sambut Hari Listrik Nasional ke-80, PLN ULP Cibadak Sukabumi Gelar Program OOTD dengan Harga Super Hemat
Rayakan HUT TNI ke-80 dan HJKS ke-155, Forkopimcam Cibadak Sukabumi Gelar Festival dan Lomba Burung Berkicau
Diduga Rem Blong, Truk Bermuatan Tanah Terguling di Jalan Alternatif Nagrak-Cibadak Sukabumi
Hadir di “Milestone 215 Tahun Kota Bandung”, Media Lawas Tampilkan Berita Kota Bandung dari Masa ke Masa
Warga Terdampak Rusaknya Bendungan Cikolawing Sukabumi, Iwan Ridwan: “Tahun Ini Direalisasikan Pembangunannya”
Pabrik Aqua Sukabumi Disorot Pasca Sidak KDM di Subang, Iwan Ridwan: Kami Tidak Bisa Melangkah Lebih Jauh”
Mantan Kapolres Sukabumi Bongkar Kasus PETI di Gorontalo, Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda 100 M
Sidak Aktivitas PT Bogorindo Cemerlang di Tenjojaya Sukabumi, Kepala DLH: “Supaya Semuanya Tertib”