Jabat Dirreskrimsus, Mantan Kapolres Sukabumi Ini Bongkar Kasus Transfer Fiktif di Bank BRI Wonosari Gorontalo

Jumat, 14 Nov 2025 16:26
    Bagikan  
Jabat Dirreskrimsus, Mantan Kapolres Sukabumi Ini Bongkar Kasus Transfer Fiktif di Bank BRI Wonosari Gorontalo
Istimewa

Tersangka IRT dan RA alias RAF saat dihadirkan di Polda Gorontalo

SUKABUMITREN.COM - Dua tersangka berinisial IRT dan RA alias RAF akhirnya resmi diserahkan Ditreskrimsus Polda Gorontalo kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo. Penyerahan kedua tersangka bersama barang bukti ini dilaksanakan, setelah berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap atau P-21, dalam kasus tindak pidana transfer dana tanpa uang fisik atau fraud alias fiktif di Bank BRI Wonosari, Gorontalo.

Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, kasus ini bermula saat tersangka IRT tergiur mengikuti kegiatan pembiayaan bisnis melalui thumbler online. Tersangka IRT, yang merupakan mantri di bagian kredit, kemudian meminta bantuan tersangka RA alias RAF, selaku teller, untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening yang ditunjuk tersangka IRT.

Baca juga: Arus Sungai Cidadap Gerus Tebing, Sawah-Kebun-Rumah Warga Simpenan Sukabumi Kini Kian Dekat Bibir Sungai

Kegiatan transfer dana tanpa uang fisik atau fraud alias fiktif ini bertentangan dengan kepatuhan dan SOP (Standard Operasional Prosedur) yang berlaku. 

undefinedundefinedKedua tersangka terlibat kasus transfer dana tanpa uang fisik atau fraud di Bank BRI Wonosari, Gorontalo

“Kasus ini bergulir atas laporan dari pihak BRI Cabang Limboto, yang membawahi wilayah layanan BRI Unit Wonosari. Akibat perbuatan tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan bank sebesar Rp 1,3 miliar,” ujar Maruly.

Baca juga: “Saya Dengar Suara ‘beletuk’ gitu”, Pengendara Sepeda Motor Meninggal Terlindas Truk Boks di Cibadak Sukabumi

Seiring dengan penyerahan kepada Kejari Gorontalo, maka atas kedua tersangka juga langsung dilakukan penahanan untuk proses hukum selanjutnya. “Kedua pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Maruly.

undefinedundefinedKedua tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol), Semarang, tahun 2002, yang pernah bertugas sebagai Kapolres Sukabumi pada 6 Januari 2023 – 28 Desember 2023, ini menegaskan, dengan hadirnya Undang Undang Nomor 4 tentang Penguatan dan Perlindungan Sektor Jasa Keuangan, pihaknya pun berkomitmen untuk senantiasa memberikan rasa aman dalam sektor jasa keuangan di wilayah hukum Polda Gorontalo. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar, Ahli Waris Labbai Debat dengan Ahli Waris Hj. Raiya Dg. Kanang
Saat Hakordia 2025, Mantan Kapolres Sukabumi Ini Umumkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo
Melanglang Jauh dari Bandung ke Palu, STB Sukses Pentaskan “Bung di Banda” dalam FTI 2025
Mantan Kapolres Sukabumi Sidik Kasus PETI di Gorontalo, 3 Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda 100 M
Ditinjau Kapolda Jabar, Kapolres Sukabumi Kerahkan 974 Personel untuk Amankan Nataru 2025-2026

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 8-Dec-2025 21:42
Info Lowongan Kerja
Dikunjungi Eltekers Legenda Wisata, Ummul Qur'an Jonggol Sukses Cetak Santri Ahli Agama-Agripreneur Mandiri
Dambakan Dibantu Presiden Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Ahli Waris Bawa Foto Labbai ke PN Makassar
Berkat Koleksi Media Lawas, Skripsi-Tesis-Disertasi-Penelitian-Pameran Terbantu Tergarap Tuntas-tas-tas-tas!!!
Surati Presiden dan Didukung GBNN, Ahli Waris Labbai Kian Yakin Lawan PT Bumi Karsa di Lantebung Makassar
Resmikan Mess Griya Adhyaksa di Bekasi, Kajati Jabar Harap Pegawai Kian Profesional demi Nama Baik Institusi
Tanah Dijual H. Raiya Dg. Kanang, Ahli Waris Labbai-PT Bumi Karsa Jadi Seteru di Lantebung Makassar
Dilantik Bupati Sukabumi Menjadi Kades Pawenang, Hilman Nulhakim: “Sekarang Saatnya Menyatukan Kekuatan”
Pulihkan Dampak Bencana 27 Oktober 2025, Menko PM Letakkan Batu Pertama Hunian Relokasi di Cisolok Sukabumi
Ironi di Pamuruyan Sukabumi: Jembatan Lama Diperbaiki, Jembatan Baru Dibiarkan Mangkrak 4 Tahun
Tanah 27 Hektar Ditawar 150 Juta, Ahli Waris Labbai Tolak Uang Damai PT Bumi Karsa saat Mediasi di PN Makassar
“Gebyar Festival Musik” di Tasikmalaya: Ria dari Garut dan Toni Asban asal Yogyakarta Sukses Jadi Juara
Diduga Jual Obat Keras Terbatas Tanpa Izin, Warung di Cicurug Sukabumi Digerebek Polisi dan TNI
Tanah Labbai Beralas Hak SK Redis, Ditimpa SHGB PT Bumi Karsa Kalla Grup di Proyek Jalur KA Lantebung Makassar
As Pully Patah saat Lintasi Jalan Rusak, Truk Tronton Bermuatan Batu Terguling di Cikembar Sukabumi