Jabat Dirreskrimsus, Mantan Kapolres Sukabumi Ini Bongkar Kasus Transfer Fiktif di Bank BRI Wonosari Gorontalo

Jumat, 14 Nov 2025 16:26
    Bagikan  
Jabat Dirreskrimsus, Mantan Kapolres Sukabumi Ini Bongkar Kasus Transfer Fiktif di Bank BRI Wonosari Gorontalo
Istimewa

Tersangka IRT dan RA alias RAF saat dihadirkan di Polda Gorontalo

SUKABUMITREN.COM - Dua tersangka berinisial IRT dan RA alias RAF akhirnya resmi diserahkan Ditreskrimsus Polda Gorontalo kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo. Penyerahan kedua tersangka bersama barang bukti ini dilaksanakan, setelah berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap atau P-21, dalam kasus tindak pidana transfer dana tanpa uang fisik atau fraud alias fiktif di Bank BRI Wonosari, Gorontalo.

Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, kasus ini bermula saat tersangka IRT tergiur mengikuti kegiatan pembiayaan bisnis melalui thumbler online. Tersangka IRT, yang merupakan mantri di bagian kredit, kemudian meminta bantuan tersangka RA alias RAF, selaku teller, untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening yang ditunjuk tersangka IRT.

Baca juga: Arus Sungai Cidadap Gerus Tebing, Sawah-Kebun-Rumah Warga Simpenan Sukabumi Kini Kian Dekat Bibir Sungai

Kegiatan transfer dana tanpa uang fisik atau fraud alias fiktif ini bertentangan dengan kepatuhan dan SOP (Standard Operasional Prosedur) yang berlaku. 

undefinedundefinedKedua tersangka terlibat kasus transfer dana tanpa uang fisik atau fraud di Bank BRI Wonosari, Gorontalo

“Kasus ini bergulir atas laporan dari pihak BRI Cabang Limboto, yang membawahi wilayah layanan BRI Unit Wonosari. Akibat perbuatan tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan bank sebesar Rp 1,3 miliar,” ujar Maruly.

Baca juga: “Saya Dengar Suara ‘beletuk’ gitu”, Pengendara Sepeda Motor Meninggal Terlindas Truk Boks di Cibadak Sukabumi

Seiring dengan penyerahan kepada Kejari Gorontalo, maka atas kedua tersangka juga langsung dilakukan penahanan untuk proses hukum selanjutnya. “Kedua pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Maruly.

undefinedundefinedKedua tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol), Semarang, tahun 2002, yang pernah bertugas sebagai Kapolres Sukabumi pada 6 Januari 2023 – 28 Desember 2023, ini menegaskan, dengan hadirnya Undang Undang Nomor 4 tentang Penguatan dan Perlindungan Sektor Jasa Keuangan, pihaknya pun berkomitmen untuk senantiasa memberikan rasa aman dalam sektor jasa keuangan di wilayah hukum Polda Gorontalo. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Resmikan Griya Adhyaksa Kejari Indramayu, Kajati Jabar Berharap Kejaksaan Semakin Dipercaya Masyarakat
Sepekan Jelang Ramadhan, Harga Daging Ayam di Cibadak Sukabumi Tembus Rp 48.500, Pembeli: “Kemahalan”
Jabat Dirreskrimsus, Eks Kapolres Sukabumi Pimpin Tim Investigasi Selidiki Penyebab Banjir di Gorontalo
Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan PT Jasa Marga
Disidik Eks Kapolres Sukabumi, Tersangka Korupsi Jalan di Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 9-Feb-2026 19:04
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 6-Feb-2026 19:09
Info Lowongan Kerja
Pasca Putusan Sela PN Makassar, Ahli Waris Labbai Laporkan PT Bumi Karsa-Kalla Grup ke Bareskrim Polri Jakarta

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 3-Feb-2026 17:27
Info Lowongan Kerja
Sambut Ramadhan dan Lebaran, Manzone & Minimal Rilis Sarimbit Raya Bersama Rezky Aditya dan Citra Kirana
Diserang Gerombolan OTK Bersajam di Cibadak Sukabumi, 4 Pemuda Terluka dan Harus Dirawat di RSUD Sekarwangi
Sambut Ramadhan, Perumda Tirta Jaya Mandiri Perluas Jaringan dan Optimalisasi Saluran Air Bersih di Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 27-Jan-2026 16:44
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Sabtu, 24-Jan-2026 23:59
Info Lowongan Kerja
Optimalkan Dana Desa, BUMdes Jayamekar Desa Tenjojaya Sukabumi Launching Budidaya Talas Pratama
Jembatan Leuwidinding Sukabumi Rusak, Warga dan Pelajar Seberangi Sungai Cimandiri dengan Perahu Karet

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 21-Jan-2026 21:30
Info Lowongan Kerja
Dukung Program Rumah ASN dari Presiden, Wakajati Jabar Laksanakan Groundbreaking Rusun Kejati Jabar di Bandung

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 19-Jan-2026 20:22
Info Lowongan Kerja
Punya SK Redis-SHM, di Tanah Labbai Lantebung Makassar Didudukkan Surat dan Perkara PT Bumi Karsa-Kalla Grup