Menantang Polisi untuk Menangkapnya, Mantan Kapolres Sukabumi Sukses Meringkus Bos PETI Ini di Manado

Sabtu, 27 Dec 2025 12:56
    Bagikan  
Menantang Polisi untuk Menangkapnya, Mantan Kapolres Sukabumi Sukses Meringkus Bos PETI Ini di Manado
Istimewa

Tersangka YMB alias A (tengah bercelana pendek) di Ruang Tahanan Polda Gorontalo

SUKABUMITREN.COM - Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., akhirnya sukses membungkam YMB alias A. Tersangka pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ini pada Jumat, 26 September 2025, sekitar pukul 14:30 Wita, dihadirkan Maruly di Polda Gorontalo. Sebelumnya, pada Rabu, 24 Desember 2025, A ditangkap di Manado, setelah lima bulan buron dan dua kali mangkir dari panggilan Penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

Maruly mengungkapkan, selama buron, A bukannya bersembunyi dan menghilangkan jejak, namun justru mengunggah tantangan melalui media sosial (medsos) kepada Polda Gorontalo dan Polres Boalemo, untuk menangkap dirinya. Adalah A pula yang pada pertengahan 2025 menantang Kapolres Boalemo, yang sedang melakukan penegakan hukum atas PETI miliknya. Saat itu, tak hanya menghalangi petugas di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan mendatangi Polres Boalemo, A juga berdebat dengan Kapolres Boalemo secara live di medsos miliknya.

undefinedundefinedundefinedundefinedA ditangkap di Manado, setelah buron lima bulan selaku tersangka kasus PETI di Gorontalo

Baca juga: Mantan Kapolres Sukabumi Sidik Kasus PETI di Gorontalo, 3 Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda 100 M

Kesan yang kemudian tercipta di kalangan warga Gorontalo, A seolah kebal hukum dan bisa melakukan aktivitas PETI tanpa khawatir ditangkap polisi. Padahal, faktanya, menurut Maruly, terduga pelaku PETI di Pohuwato, Boalemo, dan beberapa wilayah lain di Gorontalo ini telah mangkir dari panggilan Penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo dan Penyidik Polres Boalemo.

A juga diketahui sebagai residivis yang sudah beberapa kali berhadapan dengan penegak hukum di Timika, Sorong, dan Ternate. Track record atau rekam jejaknya pun dikenal selalu berpindah tempat dari satu kota ke kota lain, seusai melakukan tindak pidana. Perilaku ini pula yang dilakukan A saat disidik sebagai tersangka PETI oleh Ditreskrimsus Polda Gorontalo. Sesudah menghilang dari rumahnya di Gorontalo, A terlacak melalui manifes penerbangan telah berpindah-pindah lokasi persembunyian di Jakarta, Banjarmasin, Ternate, Makassar, dan terakhir di Manado.

Baca juga: Mantan Kapolres Sukabumi Bongkar Kasus PETI di Gorontalo, Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda 100 M

Di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Utara inilah, pelarian A berakhir. A ditangkap Penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo. “Ya betul, YMB alias A diamankan Penyidik pada tanggal 24 Desember 2025 di Kota Manado. Selama ini, YMB mangkir dua kali dari panggilan Penyidik, dan selalu berpindah-pindah tempat. Hal tersebut yang menjadikan Penyidik perlu waktu untuk mendapatkan YMB, untuk dibawa ke Polda Gorontalo,” tutur Maruly, alumnus Akademi Kepolisian (Akpol), Semarang, tahun 2002, yang pernah bertugas sebagai Kapolres Sukabumi pada 6 Januari 2023 - 28 Desember 2023.

undefinedundefinedundefinedDirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H.

Saat ini, A masih diamankan di Polda Gorontalo. Peran A adalah sebagai pengusaha atau pemodal, alias bos, dari kegiatan PETI. Bersama A, diamankan pula sejumlah tersangka lain yang berperan sebagai operator, pengawas, dan pekerja PETI ilegal milik A. Penyidik menjerat A selaku pelanggar Pasal 158 Undang Undang Minerba Nomor 2 Tahun 2025, dengan sanksi pidana penjara 5 (lima) tahun, dan denda Rp 100.000.000 (seratus miliar rupiah). (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta, Konten Kreator asal Gorontalo Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda 4 M
Kunjungi Pohuwato, Kapolda Gorontalo Pastikan Penertiban PETI di Seluruh Wilayah Gorontalo
Ganti Rugi Tanah Belum Cair, Ahli Waris Labbai Korban Klaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar Hidup Getir
Di Tanah Lantebung Makassar: SHM Labbai Tidak Ditemukan, tapi Bisa Ditumpangi SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Ditangkap Polres Sukabumi Kota karena Cabuli Perempuan 15 Tahun, Lelaki asal Cisaat Terancam 15 Tahun Penjara

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 9-Jan-2026 18:43
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 8-Jan-2026 15:19
Info Lowongan Kerja
Adu Sah Alas Hak Tanah di Lantebung Makassar: Ahli Waris Labbai SK Redis-SHM, PT Bumi Karsa-Kalla Grup SHGB
Tanpa Kekerasan, Ahli Waris Labbai Tuai Keadilan Atas Tanah yang Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar
Maling Nekat!!! Bobol Warung Ketua RT di Lokasi Ramai Cibadak Sukabumi, Kerugian Capai Rp 1 juta
Saling Klaim Tanah Labbai di Lantebung Makassar, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Bersengketa dengan Penjaga Empang
Ironi Hukum di Lantebung Makassar: SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditumpangkan Atas Tanah SHM Ahli Waris Labbai
Dikirim ke PN Makassar di Hari Ibu, Eksepsi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Dinilai Ahli Waris Labbai Sarat Rekayasa

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 1-Jan-2026 17:35
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 31-Dec-2025 18:05
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 30-Dec-2025 19:39
Info Lowongan Kerja
Dipanggil Kejati Sulsel, Ahli Waris Labbai Ungkap Klaim Janggal PT Bumi Karsa-Kalla Grup Atas Tanah Lantebung

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 28-Dec-2025 20:43
Info Lowongan Kerja
Menantang Polisi untuk Menangkapnya, Mantan Kapolres Sukabumi Sukses Meringkus Bos PETI Ini di Manado
Diantar Berobat, Ibu Ini Meninggal Dunia Dalam Pelukan Anak Lelaki Bungsunya di Lokasi Terapi Cibadak Sukabumi