SUKABUMITREN.COM - Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., akhirnya sukses membungkam YMB alias A. Tersangka pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ini pada Jumat, 26 September 2025, sekitar pukul 14:30 Wita, dihadirkan Maruly di Polda Gorontalo. Sebelumnya, pada Rabu, 24 Desember 2025, A ditangkap di Manado, setelah lima bulan buron dan dua kali mangkir dari panggilan Penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
Maruly mengungkapkan, selama buron, A bukannya bersembunyi dan menghilangkan jejak, namun justru mengunggah tantangan melalui media sosial (medsos) kepada Polda Gorontalo dan Polres Boalemo, untuk menangkap dirinya. Adalah A pula yang pada pertengahan 2025 menantang Kapolres Boalemo, yang sedang melakukan penegakan hukum atas PETI miliknya. Saat itu, tak hanya menghalangi petugas di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan mendatangi Polres Boalemo, A juga berdebat dengan Kapolres Boalemo secara live di medsos miliknya.



A ditangkap di Manado, setelah buron lima bulan selaku tersangka kasus PETI di Gorontalo
Kesan yang kemudian tercipta di kalangan warga Gorontalo, A seolah kebal hukum dan bisa melakukan aktivitas PETI tanpa khawatir ditangkap polisi. Padahal, faktanya, menurut Maruly, terduga pelaku PETI di Pohuwato, Boalemo, dan beberapa wilayah lain di Gorontalo ini telah mangkir dari panggilan Penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo dan Penyidik Polres Boalemo.
A juga diketahui sebagai residivis yang sudah beberapa kali berhadapan dengan penegak hukum di Timika, Sorong, dan Ternate. Track record atau rekam jejaknya pun dikenal selalu berpindah tempat dari satu kota ke kota lain, seusai melakukan tindak pidana. Perilaku ini pula yang dilakukan A saat disidik sebagai tersangka PETI oleh Ditreskrimsus Polda Gorontalo. Sesudah menghilang dari rumahnya di Gorontalo, A terlacak melalui manifes penerbangan telah berpindah-pindah lokasi persembunyian di Jakarta, Banjarmasin, Ternate, Makassar, dan terakhir di Manado.
Di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Utara inilah, pelarian A berakhir. A ditangkap Penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo. “Ya betul, YMB alias A diamankan Penyidik pada tanggal 24 Desember 2025 di Kota Manado. Selama ini, YMB mangkir dua kali dari panggilan Penyidik, dan selalu berpindah-pindah tempat. Hal tersebut yang menjadikan Penyidik perlu waktu untuk mendapatkan YMB, untuk dibawa ke Polda Gorontalo,” tutur Maruly, alumnus Akademi Kepolisian (Akpol), Semarang, tahun 2002, yang pernah bertugas sebagai Kapolres Sukabumi pada 6 Januari 2023 - 28 Desember 2023.


Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H.
Saat ini, A masih diamankan di Polda Gorontalo. Peran A adalah sebagai pengusaha atau pemodal, alias bos, dari kegiatan PETI. Bersama A, diamankan pula sejumlah tersangka lain yang berperan sebagai operator, pengawas, dan pekerja PETI ilegal milik A. Penyidik menjerat A selaku pelanggar Pasal 158 Undang Undang Minerba Nomor 2 Tahun 2025, dengan sanksi pidana penjara 5 (lima) tahun, dan denda Rp 100.000.000 (seratus miliar rupiah). (*)
