Menantang Polisi untuk Menangkapnya, Mantan Kapolres Sukabumi Sukses Meringkus Bos PETI Ini di Manado

Sabtu, 27 Dec 2025 12:56
    Bagikan  
Menantang Polisi untuk Menangkapnya, Mantan Kapolres Sukabumi Sukses Meringkus Bos PETI Ini di Manado
Istimewa

Tersangka YMB alias A (tengah bercelana pendek) di Ruang Tahanan Polda Gorontalo

SUKABUMITREN.COM - Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., akhirnya sukses membungkam YMB alias A. Tersangka pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ini pada Jumat, 26 September 2025, sekitar pukul 14:30 Wita, dihadirkan Maruly di Polda Gorontalo. Sebelumnya, pada Rabu, 24 Desember 2025, A ditangkap di Manado, setelah lima bulan buron dan dua kali mangkir dari panggilan Penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

Maruly mengungkapkan, selama buron, A bukannya bersembunyi dan menghilangkan jejak, namun justru mengunggah tantangan melalui media sosial (medsos) kepada Polda Gorontalo dan Polres Boalemo, untuk menangkap dirinya. Adalah A pula yang pada pertengahan 2025 menantang Kapolres Boalemo, yang sedang melakukan penegakan hukum atas PETI miliknya. Saat itu, tak hanya menghalangi petugas di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan mendatangi Polres Boalemo, A juga berdebat dengan Kapolres Boalemo secara live di medsos miliknya.

undefinedundefinedundefinedundefinedA ditangkap di Manado, setelah buron lima bulan selaku tersangka kasus PETI di Gorontalo

Baca juga: Mantan Kapolres Sukabumi Sidik Kasus PETI di Gorontalo, 3 Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda 100 M

Kesan yang kemudian tercipta di kalangan warga Gorontalo, A seolah kebal hukum dan bisa melakukan aktivitas PETI tanpa khawatir ditangkap polisi. Padahal, faktanya, menurut Maruly, terduga pelaku PETI di Pohuwato, Boalemo, dan beberapa wilayah lain di Gorontalo ini telah mangkir dari panggilan Penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo dan Penyidik Polres Boalemo.

A juga diketahui sebagai residivis yang sudah beberapa kali berhadapan dengan penegak hukum di Timika, Sorong, dan Ternate. Track record atau rekam jejaknya pun dikenal selalu berpindah tempat dari satu kota ke kota lain, seusai melakukan tindak pidana. Perilaku ini pula yang dilakukan A saat disidik sebagai tersangka PETI oleh Ditreskrimsus Polda Gorontalo. Sesudah menghilang dari rumahnya di Gorontalo, A terlacak melalui manifes penerbangan telah berpindah-pindah lokasi persembunyian di Jakarta, Banjarmasin, Ternate, Makassar, dan terakhir di Manado.

Baca juga: Mantan Kapolres Sukabumi Bongkar Kasus PETI di Gorontalo, Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda 100 M

Di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Utara inilah, pelarian A berakhir. A ditangkap Penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo. “Ya betul, YMB alias A diamankan Penyidik pada tanggal 24 Desember 2025 di Kota Manado. Selama ini, YMB mangkir dua kali dari panggilan Penyidik, dan selalu berpindah-pindah tempat. Hal tersebut yang menjadikan Penyidik perlu waktu untuk mendapatkan YMB, untuk dibawa ke Polda Gorontalo,” tutur Maruly, alumnus Akademi Kepolisian (Akpol), Semarang, tahun 2002, yang pernah bertugas sebagai Kapolres Sukabumi pada 6 Januari 2023 - 28 Desember 2023.

undefinedundefinedundefinedDirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H.

Saat ini, A masih diamankan di Polda Gorontalo. Peran A adalah sebagai pengusaha atau pemodal, alias bos, dari kegiatan PETI. Bersama A, diamankan pula sejumlah tersangka lain yang berperan sebagai operator, pengawas, dan pekerja PETI ilegal milik A. Penyidik menjerat A selaku pelanggar Pasal 158 Undang Undang Minerba Nomor 2 Tahun 2025, dengan sanksi pidana penjara 5 (lima) tahun, dan denda Rp 100.000.000 (seratus miliar rupiah). (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Jabat Dirreskrimsus, Eks Kapolres Sukabumi Pimpin Tim Investigasi Selidiki Penyebab Banjir di Gorontalo
Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan PT Jasa Marga
Disidik Eks Kapolres Sukabumi, Tersangka Korupsi Jalan di Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 9-Feb-2026 19:04
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 6-Feb-2026 19:09
Info Lowongan Kerja
Pasca Putusan Sela PN Makassar, Ahli Waris Labbai Laporkan PT Bumi Karsa-Kalla Grup ke Bareskrim Polri Jakarta

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 3-Feb-2026 17:27
Info Lowongan Kerja
Sambut Ramadhan dan Lebaran, Manzone & Minimal Rilis Sarimbit Raya Bersama Rezky Aditya dan Citra Kirana
Diserang Gerombolan OTK Bersajam di Cibadak Sukabumi, 4 Pemuda Terluka dan Harus Dirawat di RSUD Sekarwangi
Sambut Ramadhan, Perumda Tirta Jaya Mandiri Perluas Jaringan dan Optimalisasi Saluran Air Bersih di Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 27-Jan-2026 16:44
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Sabtu, 24-Jan-2026 23:59
Info Lowongan Kerja
Optimalkan Dana Desa, BUMdes Jayamekar Desa Tenjojaya Sukabumi Launching Budidaya Talas Pratama
Jembatan Leuwidinding Sukabumi Rusak, Warga dan Pelajar Seberangi Sungai Cimandiri dengan Perahu Karet

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 21-Jan-2026 21:30
Info Lowongan Kerja
Dukung Program Rumah ASN dari Presiden, Wakajati Jabar Laksanakan Groundbreaking Rusun Kejati Jabar di Bandung

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 19-Jan-2026 20:22
Info Lowongan Kerja
Punya SK Redis-SHM, di Tanah Labbai Lantebung Makassar Didudukkan Surat dan Perkara PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Disebut PN Makassar Bukan Tanah Sengketa, SK Redis Labbai Lebih Diakui dari SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Gelar Kejuaraan AMPRO di TVRI pada 13 Februari 2026, Promotor Victoria: “Tinju Bisa Menjadi Masa Depan”