Menantang Polisi untuk Menangkapnya, Mantan Kapolres Sukabumi Sukses Meringkus Bos PETI Ini di Manado

Sabtu, 27 Dec 2025 12:56
    Bagikan  
Menantang Polisi untuk Menangkapnya, Mantan Kapolres Sukabumi Sukses Meringkus Bos PETI Ini di Manado
Istimewa

Tersangka YMB alias A (tengah bercelana pendek) di Ruang Tahanan Polda Gorontalo

SUKABUMITREN.COM - Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., akhirnya sukses membungkam YMB alias A. Tersangka pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ini pada Jumat, 26 September 2025, sekitar pukul 14:30 Wita, dihadirkan Maruly di Polda Gorontalo. Sebelumnya, pada Rabu, 24 Desember 2025, A ditangkap di Manado, setelah lima bulan buron dan dua kali mangkir dari panggilan Penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

Maruly mengungkapkan, selama buron, A bukannya bersembunyi dan menghilangkan jejak, namun justru mengunggah tantangan melalui media sosial (medsos) kepada Polda Gorontalo dan Polres Boalemo, untuk menangkap dirinya. Adalah A pula yang pada pertengahan 2025 menantang Kapolres Boalemo, yang sedang melakukan penegakan hukum atas PETI miliknya. Saat itu, tak hanya menghalangi petugas di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan mendatangi Polres Boalemo, A juga berdebat dengan Kapolres Boalemo secara live di medsos miliknya.

undefinedundefinedundefinedundefinedA ditangkap di Manado, setelah buron lima bulan selaku tersangka kasus PETI di Gorontalo

Baca juga: Mantan Kapolres Sukabumi Sidik Kasus PETI di Gorontalo, 3 Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda 100 M

Kesan yang kemudian tercipta di kalangan warga Gorontalo, A seolah kebal hukum dan bisa melakukan aktivitas PETI tanpa khawatir ditangkap polisi. Padahal, faktanya, menurut Maruly, terduga pelaku PETI di Pohuwato, Boalemo, dan beberapa wilayah lain di Gorontalo ini telah mangkir dari panggilan Penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo dan Penyidik Polres Boalemo.

A juga diketahui sebagai residivis yang sudah beberapa kali berhadapan dengan penegak hukum di Timika, Sorong, dan Ternate. Track record atau rekam jejaknya pun dikenal selalu berpindah tempat dari satu kota ke kota lain, seusai melakukan tindak pidana. Perilaku ini pula yang dilakukan A saat disidik sebagai tersangka PETI oleh Ditreskrimsus Polda Gorontalo. Sesudah menghilang dari rumahnya di Gorontalo, A terlacak melalui manifes penerbangan telah berpindah-pindah lokasi persembunyian di Jakarta, Banjarmasin, Ternate, Makassar, dan terakhir di Manado.

Baca juga: Mantan Kapolres Sukabumi Bongkar Kasus PETI di Gorontalo, Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda 100 M

Di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Utara inilah, pelarian A berakhir. A ditangkap Penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo. “Ya betul, YMB alias A diamankan Penyidik pada tanggal 24 Desember 2025 di Kota Manado. Selama ini, YMB mangkir dua kali dari panggilan Penyidik, dan selalu berpindah-pindah tempat. Hal tersebut yang menjadikan Penyidik perlu waktu untuk mendapatkan YMB, untuk dibawa ke Polda Gorontalo,” tutur Maruly, alumnus Akademi Kepolisian (Akpol), Semarang, tahun 2002, yang pernah bertugas sebagai Kapolres Sukabumi pada 6 Januari 2023 - 28 Desember 2023.

undefinedundefinedundefinedDirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H.

Saat ini, A masih diamankan di Polda Gorontalo. Peran A adalah sebagai pengusaha atau pemodal, alias bos, dari kegiatan PETI. Bersama A, diamankan pula sejumlah tersangka lain yang berperan sebagai operator, pengawas, dan pekerja PETI ilegal milik A. Penyidik menjerat A selaku pelanggar Pasal 158 Undang Undang Minerba Nomor 2 Tahun 2025, dengan sanksi pidana penjara 5 (lima) tahun, dan denda Rp 100.000.000 (seratus miliar rupiah). (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Menantang Polisi untuk Menangkapnya, Mantan Kapolres Sukabumi Sukses Meringkus Bos PETI Ini di Manado
Diantar Berobat, Ibu Ini Meninggal Dunia Dalam Pelukan Anak Lelaki Bungsunya di Lokasi Terapi Cibadak Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 26-Dec-2025 18:43
Info Lowongan Kerja
Sehari Jelang Natal, Mantan Kapolres Sukabumi Ini Serahkan Tersangka Kasus Korupsi Jalan ke Kejati Gorontalo

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 24-Dec-2025 11:50
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 22-Dec-2025 19:43
Info Lowongan Kerja
Jelang Nataru, Bupati Sukabumi Pantau Ketersediaan Bahan Pokok dan Instruksikan Jajaran Siaga Bencana
Sukses Tugas di Polda Gorontalo, Eks Kapolres Sukabumi ini Raih “Best Integrity and Innovative Leader 2025”
Jembatan Putus dan Jalan Longsor, Aktivitas Warga 4 Kampung di Simpenan Sukabumi Harus Dibantu Perahu Karet
Jabat Dirreskrimsus, Eks Kapolres Sukabumi ini Sertakan 108 Penyidik di Sertifikasi Penyidik Polda Gorontalo
Cuaca Ekstrem Landa Simpenan Sukabumi: Ruas Jalan Cimapag Amblas, 23 Warga Terisolir Banjir Sungai Cidadap
Tanah Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup, PN Makassar Tetapkan Ahli Waris Labbai Dapat Ganti Rugi di Lantebung
Dilantik Kajati Jabar, Siti Holijah Harahap Resmi Jabat Kajari Kota Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 16-Dec-2025 18:17
Info Lowongan Kerja
Hujan Deras Picu Longsor di Warungkiara Sukabumi, Akses Jalan Menuju 5 Desa dan Kegiatan Warga Lumpuh Total
Cegah Banjir dan Longsor, Warga dan Gerakan Hijau Bersama Laksanakan Penanaman Pohon di Parungkuda Sukabumi
Suarakan Perlawanan via Medsos atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Netizen Simpati ke Ahli Waris Labbai di Makassar
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar, Ahli Waris Labbai Debat dengan Ahli Waris Hj. Raiya Dg. Kanang
Saat Hakordia 2025, Mantan Kapolres Sukabumi Ini Umumkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo
Melanglang Jauh dari Bandung ke Palu, STB Sukses Pentaskan “Bung di Banda” dalam FTI 2025