Tertangkap Edarkan Narkotika di Sukabumi, 2 Tersangka Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Kamis, 21 May 2026 19:14
    Bagikan  
Tertangkap Edarkan Narkotika di Sukabumi, 2 Tersangka Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Hendi Suhendi

Salah satu tersangka (tengah) yang diamankan di Polres Sukabumi Kota

SUKABUMITREN.COM - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota pada Senin dan Selasa, 18 dan 19 Mei 2026, berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika jenis kristal putih sabu di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi. Dari dua pengungkapan ini, petugas mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat hampir 91 gram.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan, Rabu, 20 Mei 2026, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Baca juga: Edarkan Narkotika Jelang Idul Fitri, 4 Terduga Pelaku Diamankan Petugas Polres Sukabumi Kota

“Dua kasus ini berhasil kami ungkap dalam waktu berbeda di wilayah Kecamatan Gunungpuyuh dan Kecamatan Sukalarang. Dari kedua tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 90,98 gram,” ujar Tenda.

undefinedPetugas menangkap dua tersangka di dua lokasi berbeda

Kasus pertama berhasil diungkap Senin, 18 Mei 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Kampung Karangtengah, Kelurahan Karangtengah. Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Di tempat ini, petugasi mengamankan seorang lelaki 42 tahun berinisial US, warga Jalan Bhineka Karya, Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.

Baca juga: September-Oktober, Polres Sukabumi Ungkap 46 Kasus Narkotika-OKT dan Tangkap 67 Tersangka

Saat rumah kontrakan itu digeledah, petugas menemukan satu buah tas warna biru, yang di dalamnya  ada lima plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu. Petugas juga menemukan satu dompet kecil warna pink berisi satu paket sabu, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam. Diduga, US hendak mengedarkan narkotika itu di wilayah Sukabumi.

“Total barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka US sebanyak 46,72 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial B, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Tenda.

undefinedundefinedBarang bukti yang diamankan di lokasi pertama

Baca juga: Operasi 1 Bulan di 9 TKP, Polres Sukabumi Kota Amankan 10 Tersangka Kasus Narkoba dan Selamatkan 7 Ribu Jiwa

Kasus kedua diungkap petugas pada Selasa, 19 Mei 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah di Kampung Manglid, Desa Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi. Di tempat ini, petugas mengamankan terduga pelaku berinisial UN. Dari tangan tersangka berusia 23 tahun ini, petugas menyita satu handbag warna hitam yang berisi satu paket sabu ukuran sedang, 50 paket kecil sabu yang dibalut lakban coklat, satu unit timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong, serta dua unit telepon genggam.

“Barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka UN memiliki berat bruto 44,26 gram. Tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A, yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas,” ungkap Tenda.

Baca juga: Diduga Edarkan Obat Keras Terbatas, 3 Pemuda Diamankan Petugas Sat Res Narkoba Polres Sukabumi Kota

Tersangka UN diduga berperan sebagai pengedar, dengan modus sistem tempel atau map di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi. “Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kedua kasus ini, untuk mengungkap jaringan pemasok maupun peredaran narkotika lainnya,” tegas Tenda.

undefinedundefinedBarang bukti yang diamankan di lokasi kedua

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diubah dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Pucat dan Lelah Hingga Terjatuh ke Sumur Sedalam 12 Meter di Cikukulu Sukabumi, Lelaki 36 Tahun Berhasil Diselamatkan Petugas Damkar
HUT Ke-64, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gandeng Puskesmas Badau Gelar Baksos Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis bagi Warga Desa Pulau Majang Kalbar

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 7-Jul-2026 23:46
Lowongan Kerja
7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Kami Ingin Memperjelas, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Labbai bin Sonde”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Bertransaksi sama Orang Sudah Meninggal, Apa Dibenarkan di Negara Ini?”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Menjaga Nama Baik Institusi, serta Kehormatan Keluarga dan Orangtua

Lowongan Kerja

Nasional Jumat, 26-Jun-2026 21:16
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Jaga Kepercayaan Masyarakat kepada Institusi Kejaksaan”

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 23-Jun-2026 18:19
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Metro Bekasi Kota Gelar Lomba Mancing Mania di Kolam Pemancingan Bang Bolon Bekasi Selatan
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Berikan Sumbangsih yang Bermanfaat untuk Masyarakat”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Dilantik Kajati Jabar, Tumpal Eben Ezer Resmi Jabat Kajari Kabupaten Sukabumi
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”