Jadi Tersangka Korupsi Dana BOP dan BOSP Rp 1.060.450.000, Kepsek PKBM Perintis Ditahan Kejari Sukabumi

Jumat, 30 Aug 2024 19:13
    Bagikan  
Jadi Tersangka Korupsi Dana BOP dan BOSP Rp 1.060.450.000, Kepsek PKBM Perintis Ditahan Kejari Sukabumi
Hendi Suhendi

Tersangka OS (rompi orange) saat digiring petugas Kejari Kabupaten Sukabumi ke mobil tahanan

SUKABUMITREN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi pada Jumat, 30 Agustus 2024, resmi menetapkan Kepala Lembaga/Sekolah PKBM Perintis, Kabupaten Sukabumi, berinisial OS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan Non Formal BOP dan atau BOSP di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Perintis, Kabupaten Sukabumi, tahun anggaran 2020-2023.

Seiring penetapan tersangka itu, OS juga langsung ditahan di Lapas II B, Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Penahanan berlangsung selama 20 hari ke depan, mulai 30 Agustus hingga 18 September 2024.

Baca juga: Sambut Hari Polwan ke-76, Kapolres Sukabumi Kota Gelar Bakti Religi di Masjid, Vihara, dan Gereja

Sebelum ditahan, OS lebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter di RSUD Sekarwangi, Cibadak, Sukabumi, dan dinyatakan sehat, sehingga dinilai aman untuk menjalani penahanan.

undefinedundefinedOS (berpeci) saat diperiksa penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi

Penetapan status tersangka yang langsung disertai penahanan atas OS itu, dilaksanakan Kejaksaan Negeri Sukabumi berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/M.2.30/Fd.1/08/2024, tanggal 29 Agustus 2024.

Baca juga: Apel Pagi Sat Lantas Polres Sukabumi, Kapolres Beri Penghargaan Kepada 4 Anggota Berprestasi

Surat Penetapan Tersangka ini menindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Nomor Print-01/M.2.30/Fd. 1/06/2024 tanggal 28 Juni 2024, yang memerintahkan tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan Non Formal BOP dan atau BOSP di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Perintis, Kabupaten Sukabumi, tahun anggaran 2020-2023.

Hasil dari penyidikan tersebut membuktikan, bahwa OS selaku Kepala Lembaga/Sekolah PKBM Perintis sejak 2016 sampai sekarang, telah memalsukan surat, me-mark up data siswa dalam Dapodik, membuat laporan seorang diri, dan menggunakan dana dengan tidak sesuai petunjuk teknis (juknis).

Baca juga: Diduga Dibacok Sesama Pelajar, Seorang Pelajar Kelas 9 SMPN 1 Cicurug Sukabumi Meninggal Dunia

Atas perbuatannya itu, berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 700.1.2.2/1922/Sekret/2024, tanggal 25 Agustus 2024, tersangka OS dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.060.450.000,0 (satu milyar enam puluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).

undefinedundefinedundefined

Pasal-pasal hukum yang dilanggar tersangka OS adalah Primair: pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Temui Korban Kebakaran di Desa Jayanti Sukabumi, Kapolsek Palabuhanratu Berikan Bantuan Sosial

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian harus menjalani penahanan, OS pun hanya diam saat digiring petugas dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi orange ke mobil tahanan, yang membawanya menuju Lapas IIB di Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Jaga Kepercayaan Masyarakat kepada Institusi Kejaksaan”

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 23-Jun-2026 18:19
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Metro Bekasi Kota Gelar Lomba Mancing Mania di Kolam Pemancingan Bang Bolon Bekasi Selatan
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Berikan Sumbangsih yang Bermanfaat untuk Masyarakat”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Dilantik Kajati Jabar, Tumpal Eben Ezer Resmi Jabat Kajari Kabupaten Sukabumi
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Raih 2 Gelar Juara 1 di Ajang AAI Award 2026, Kepala Bapenda Sukabumi Apresiasi Seluruh Pegawai yang Sudah Bekerja Keras dalam Pengelolaan Arsip
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Mantan Kapolres Sukabumi: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Bacok 3 Pelajar Hingga Terluka di Nagrak Sukabumi, OTK Diburu Polisi
Lalulintas Tengah Padat Saat Jam Pulang Karyawan Pabrik, Truk Tabrak 1 Sepeda Motor dan 3 Mobil di Cibadak Sukabumi
Dukung Asta Cita Presiden RI, Satlantas Polres Sukabumi Laksanakan Program Optimalisasi Lahan Pertanian bagi Komoditas Jagung
Resmi Jawab Somasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir: “Ahli Waris Labbai Sudah Puluhan Tahun Mencari Keadilan”

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 10-Jun-2026 20:46
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 9-Jun-2026 18:55
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 8-Jun-2026 21:41
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”