SUKABUMITREN.COM - Sidang gugatan ahli waris Labbai bin Sonde, Sangkala Jufri, atas PT Bumi Karsa kembali digelar Selasa, 14 April 2026, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Agenda sidang dengan Nomor Perkara 391 ini, adalah mendengarkan kesaksian juru bicara (jubir) ahli waris Labbai, Irwan Ilyas. Dalam kesaksiannya, Irwan mengungkapkan, tanah ahli waris Labbai di Lantebung, Makassar, diperoleh Labbai serta enam anaknya: Sewa, Tonggo, Reso, Manye, Nyorong, dan Soloming, dari objek land reform di Lantebung, sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, atau SK Redis, tanggal 21 Januari 1965.
Labbai dan enam anaknya mendapat tanah itu, karena merupakan warga asli Lantebung, sesuai Beuslit Pemerintah Belanda Tahun 1927-1939. Menerima tanah masing-masing seluas 38.971 meter persegi, atau total sekitar 27 hektar, sesuai SK Redis itu, tanah ini wajib diangsur selama 15 tahun. Dan selama itu pula tidak boleh diperjualbelikan. Labbai dan anaknya pun tidak pernah menjual tanah ini, dan juga telah melunasi angsuran tanah itu.
Dua tahun setelah menerima tanah ini, yakni pada 7 Juni 1967, Labbai dan enam anaknya meningkatkan status kepemilikan tanah itu menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Tujuh SHM atas nama Labbai dan enam anaknya ini dicatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira. Pegawai Bagian Kadaster Pendaftaran Tanah di Kanwil BPN Sulsel bernama Drs. A. Kadir P. Dg. Lelang, semasa hidupnya mengaku pernah melihat, bahwa benar tertulis di Salinan Buku B Kelurahan Bira, tanah Labbai dan enam anaknya itu sudah bersertifikat dari Kanwil BPN Sulsel.
Irwan bersama ahli waris Labbai, Sangkala Sewa
Hingga Labbai meninggal dunia pada 2 Oktober 1976, ahli warisnya belum pernah mendapat tujuh SHM ini dari instansi pemerintah yang berwenang dalam urusan tanah saat itu, yakni Kantor Pertanahan Kota Makassar. Padahal, kewajiban mengangsur tanah ini telah ditunaikan Labbai dan anak-anaknya. Bahkan, pada 3 Oktober 1978, Kantor Pertanahan Kota Makassar menerbitkan lima SHM baru di tanah ahli waris Labbai, atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang.
Lima nama itu adalah nama satu orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang, sesuai Surat Keterangan Nomor 93/II/1/95, Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, tanggal 3 Januari 1995. Perempuan ini telah meninggal dunia pada 18 Februari 1979.
Satu tahun lebih 11 bulan pasca kematian H. Raiya Dg. Kanang itu, yakni pada 30 Desember 1980, tanah ahli waris Labbai dijual M. Sagaf Saleh Al Hasni ke Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. Penjualan dilakukan dengan menggunakan SHM Nomor 95 sampai 99. M. Sagaf Saleh Al Hasni adalah anak tiri H. Raiya Dg. Kanang, buah pernikahan suaminya, M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono, dengan istri sebelumnya.
Ahli waris Labbai jelang sidang di PN Makassar
Sebelas tahun setelah jual beli itu, yakni pada 7 Juli 1991, tanah ahli waris Labbai diserahkan Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa. Perusahaan konstruksi milik Kalla Grup ini mengubah SHM 95 sampai 99 menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. SHM ini diubah lagi jadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554. SHGB inilah yang dijadikan alas hak kepemilikan tanah PT Bumi Karsa di Lantebung.
Usai bersaksi di PN Makassar, Irwan mengabarkan lewat Whatsapp (WA), Selasa, 14 April 2026, “Ini lagi menuju Polrestabes.” Saat itu, bersama tiga ahli waris Labbai: Bilal HD, Sangkala Sewa, dan Haji Yaking, Irwan datang ke Polrestabes Makassar untuk menindaklanjuti surat yang dterima Bilal HD setelah sidang lapangan di Lantebung, Jumat, 10 April 2026. Surat berbentuk PDF (Portable Document Format) Nomor: BI/323/IV.RES.1.9/2026/Dittipidum, tanggal 10 April 2026, itu dikirim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kepada Irwan.
Di surat itu tertulis: Irwan diminta datang ke Kantor Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 16 April 2026, pukul 10:00 WIB. Irwan juga diminta membawa dokumen terkait perkara yang dilaporkan sebelumnya kepada Dittipidum Bareskrim Polri, Jakarta, 4 Februari 2026. Saat itu, Irwan melaporkan PT Bumi Karsa ke Dittipidum Bareskrim Polri, karena menduduki tanah ahli waris Labbai di Lantebung. Irwan juga melaporkan sejumlah nama serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pendudukan itu.
Markas Polrestabes Makassar
Ketika melapor pada 4 Februari 2026 itu, Irwan menyerahkan surat yang ditujukan kepada Dirtipidum Bareskrim Polri, dan ditembuskan kepada Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri. Ditandatangani Irwan sebagai pelapor, dalam surat itu tertulis maksud pelaporan, yakni menyampaikan pengaduan atas tindak pidana di bidang pertanahan, pemalsuan dokumen, dan/atau penyalahgunaan kewenangan terkait tanah ahli waris Labbai di wilayah Lantebung, yang dulu termasuk Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, dan kini berada di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Seiring waktu setelah tibanya surat itu, Irwan ternyata tak harus datang memenuhi undangan ke Jakarta. Petugas Dittipidum Bareskrim Polri melakukan jemput bola dengan datang meminta keterangan Irwan di Polrestabes Makassar. Dalam kesempatan itu, sebagaimana dikabarkan Irwan melalui WA, petugas juga datang meminta keterangan ke Kantor BPN Kota Makassar dan Kanwil BPN Sulsel.
Ahli waris Labbai saat istirahat di Polrestabes Makassar
“Ahliwaris labbai, sementara menunggu penyidik, setelah dari kantor bpn kanwil dan bpn kota makasaar,” tulis Irwan, sembari memperlihatkan foto bersama ahli waris Labbai yang tengah istirahat dalam masjid di Polrestabes Makassar.
“Sementara, kami hadir semua berempat yaitu saya, irwan ilyas, Bilal HD, Sangkala dan Haji Yakking, menunggu penyidik pulang dari Bpn kota makassar dan BPN kanwil sulawesi selatan,” tulis Irwan.
Setelah itu, pada malam harinya, Irwan kembali mengabarkan melalui WA, “Masih di BAP.” “Barusan selesai di bap, besok lanjut lagi habis ashar, lanjut lagi tinjau lokasi.”
Kabar melalui WA ini dilanjutkan Irwan pada Rabu, 15 April 2026. “Agenda hari ini, bap lanjutan, rencana habis sholat ashar, setelah di tutup bap nya lanjut turung turung liat lokasi lantebung,” tulis Irwan. (*)
