SUKABUMITREN.COM - Tanah peninggalan Labbai bin Sonde, yang kini dimiliki ahli warisnya, dulu secara administratif terletak di Kampung Lantebung, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, dan sekarang berlokasi di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Sesuai Beuslit Pemerintah Belanda tahun 1927-1939, Labbai sah dinyatakan sebagai warga asli Lantebung, bersama enam anaknya, yakni Sewa, Tonggo, Reso, Nyorong, Manye, dan Soloming.
Karena berstatus warga asli Lantebung, maka Labbai dan enam anaknya itu mendapat tanah dari objek land reform di Kampung Lantebung, sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, Tanggal 21 Januari 1965.
Saat itu, Labbai dan enam anaknya sama-sama menerima tanah seluas 38.971 M². Tanah ini terletak di Persil D/XVll/169/1836, Persil D/XVll/169/1837, Persil D/XVll/169/1838, Persil D/XVll/169/1839, Persil D/XVll/169/1840, Persil D/XVll/169/1841, dan Persil D/XVll/169/1842.

Beuslit Pemerintah Belanda dan foto Labbai semasa hidupnya
Sesuai ketentuan SK itu, Labbai dan enam anaknya wajib mengangsur tanah ini selama 15 tahun. Tanah ini juga tak bisa diperjualbelikan selama 15 tahun ke depan. Karena itu, Labbai dan enam anaknya tidak pernah menjual atau memindahtangankan kepemilikan tanah ini.
Bahkan, pada 7 Juni 1967, Labbai dan enam anaknya telah meningkatkan status kepemilikan atas tanah itu menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM itu masing-masing tercatat atas nama:
Labbai, SHM Nomor 2/Bira, Tanggal 7 Juni 1967
Reso, SHM Nomor 3/Bira, Tanggal 7 Juni 1967
Tonggo, SHM Nomor 4/Bira, Tanggal 7 Juni 1967
Sewa, SHM Nomor 5/Bira, Tanggal 7 Juni 1967
Soloming, SHM Nomor 6/Bira, Tanggal 7 Juni 1967
Nyorong, SHM Nomor 7/Bira, Tanggal 7 Juni 1967
Manye, SHM Nomor 8/Bira, Tanggal 7 Juni 1967
Data tanah SHM milik Labbai dan enam anaknya di Lantebung
Sesuai Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, SHM adalah bukti kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang paling tinggi, kuat, dan sah di Indonesia.
SHM dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan dimiliki seutuhnya oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dengan hak penuh tanpa batas waktu, bisa diwariskan, dijual, digadaikan, dan tak perlu diperpanjang. SHM adalah status kepemilikan tanah dan/atau bangunan paling stabil, dan kerap bernilai lebih tinggi di pasaran properti.
Setelah ditingkatkan status kepemilikan tanahnya menjadi SHM, maka seluruh data SHM atas nama Labbai dan enam anaknya itu dicatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira. Salinan Buku B ini, serta SK Redis Buku A yang sesuai dengan aslinya, telah diperoleh ahli waris Labbai pada 1 Agustus 2022.
Jurubicara ahli waris Labbai, Irwan Ilyas, mengungkapkan, keberadaan data tujuh SHM itu dalam Salinan Buku B Kelurahan Bira, juga dibenarkan oleh pegawai Bagian Kadaster Pendaftaran Tanah di Kanwil BPN Sulsel bernama Drs. A. Kadir P. Dg. Lelang. Pegawai yang kini telah meninggal dunia itu mengaku, bahwa benar tertulis di Salinan Buku B: lokasi tanah milik Labbai dan enam anaknya sudah bersertifikat yang dikeluarkan Kanwil BPN Sulsel.

SHM Labbai dan enam anaknya tercatat dalam Buku B Kelurahan Bira dan SK Redis Buku A
Kendati Labbai dan enam anaknya telah memiliki SHM, namun di atas tanah itu, pada 3 Oktober 1978, justru diterbitkan lima SHM baru oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar. Saat itu, Labbai telah meninggal dunia, yakni pada 2 Oktober 1976. Lima SHM baru itu tercatat dengan Nomor 95/Bira Tahun 1978, Nomor 96/ Bira Tahun 1978, Nomor 97/Bira Tahun 1978, Nomor 98/Bira Tahun 1978, dan Nomor 99/Bira Tahun 1978. Nama-nama yang tercatat selaku pemilik tanah di lima SHM itu adalah Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang.
Kelima nama itu, menurut Irwan, identik dengan satu orang, alias orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang. Perempuan kelahiran 1923 ini adalah seorang anggota militer. Meninggal dunia pada 18 Februari 1979, Mayor Purnawirawan LVRI Gol. A. NPv. 19571 / P ini dimakamkan di Blok G 38 Taman Makam Pahlawan (TMP) Panaikang, Kota Makassar.
Semasa hidupnya, H. Raiya Dg. Kanang diketahui punya tanah berupa sawah di Persil 11 SI, Kohir 2023 C1, seluas 0,74 hektar, Lompo Karamaja, yang dibeli dari Bora bin Tjoka. Sedangkan tanah ahli waris Labbai berupa empang di Lompo Lantebung atau Kaddarobobbo. Karena itu, SHM 95 sampai 99 atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang itu patut diduga salah lokasi, atau ditempatkan di lokasi yang bukan semestinya, yakni di tanah ahli waris Labbai.
Makam H. Raiya Dg. Kanang di TMP Panaikang, Kota Makassar
Namun, pada 30 Desember 1980, bermodal SHM Nomor 95 sampai 99 itu, tanah seluas 27 hektar milik ahli waris Labbai berhasil dijual oleh M. Sagaf Saleh, yang merupakan anak tiri H. Raiya Dg. Kanang, buah pernikahan suaminya, M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono, dengan istri sebelumnya.
Penjualan dilakukan M. Sagaf Saleh, karena H. Raiya Dg. Kanang saat itu telah meninggal dunia. Ada lima akta jual beli yang ditransaksikan pada 30 Desember 1980 itu, yakni:
Akta Jual Beli Nomor 1437/lll/3/BK/Tanggal 30 Desember 1980 antara M. Sagaf Saleh dengan Ramlah Kalla
Akta Jual Beli Nomor 1438/ lll/3/BK/Tanggal 30 Desember 1980 antara M. Sagaf Saleh dengan Erwin Aksa
Akta Jual Beli Nomor 1441/lll/3/BK/Tanggal 30 Desember 1980 antara M. Sagaf Saleh dengan H. Sitti Atira Kalla.
Akta Jual Beli Nomor 1440/lll/3/BK/Tanggal 30 Desember 1980 antara M. Sagaf Saleh dengan Sadikin Aksa
Akta Jual Beli Nomor 1439/lll/3/BK/Tanggal 30 Desember 1980 antara M. Sagaf Saleh dengan Melinda Aksa
Sesuai Kartu Keluarga (KK) Nomor 21.5004/97/00658 atas nama kepala keluarga H.M. Aksa Mahmud, tiga nama dalam transaksi tersebut saat itu masih di bawah umur, yakni Erwin Aksa, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. Ketiganya saat itu berusia lima tahun, kurang dari tiga tahun, dan kurang dari satu tahun.
Data mengenai M. Sagaf Saleh dari Kelurahan Bira, Kota Makassar
Sebelas tahun setelah jual beli itu, yakni pada 7 Juli 1991, tanah ini diserahkan Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa. Perusahaan kontruksi milik Kalla Grup ini lalu mengubah SHM 95 sampai 99 itu menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Selanjutnya, lima SHM baru ini diubah lagi menjadi Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554.
Dalam eksepsi yang dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 22 Desember 2025, empat SHGB inilah yang disebut Kuasa Hukum PT Bumi Karsa sebagai alas hak kepemilikan tanah PT Bumi Karsa di Lantebung.
Namun, klaim Kuasa Hukum PT Bumi Karsa itu dinilai janggal oleh ahli waris Labbai. Sebab, yang umum dilakukan adalah menaikkan status SHGB menjadi SHM. SHGB hanyalah bukti hak hukum untuk memiliki dan mendirikan bangunan di atas tanah milik orang lain (perorangan atau negara), dengan jangka waktu tertentu (maksimal 30 tahun, dan dapat diperpanjang 20 tahun).

Bukti pengalihan kepemilikan tanah ke PT Bumi Karsa
Baca juga: Tanah Dijual H. Raiya Dg. Kanang, Ahli Waris Labbai-PT Bumi Karsa Jadi Seteru di Lantebung Makassar
Terhitung hingga hari ini, Sabtu, 3 Januari 2026, empat SHGB atas nama PT Bumi Karsa itu telah lima tahun berlaku di Lantebung. Namun, selama itu, menurut Irwan, tidak ada satu pun bangunan atau pondasi bangunan didirikan PT Bumi Karsa di tanah itu. Pada saat yang sama, di tanah itu kini tengah berlangsung Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Segmen E Makassar-Parepare.
Di lokasi proyek ini, terdapat empat bidang tanah milik ahli waris Labbai seluas masing-masing dalam meter persegi: 124539,00; 57157,00; 47844,00; dan 43257,00. Dari luas itu, bagian yang terdampak proyek adalah (dalam meter persegi): 2899,00; 6242,00; 3616,00; dan 199,00. Namun, akibat klaim PT Bumi Karsa saat inventarisasi dan identifikasi tanah terdampak Proyek Jalur Kereta Api Makassar-Parepare pada 7 November 2022, ahli waris Labbai hanya mendapat ganti rugi atas tanah itu seluas 15 meter dan 3 meter saja.

Data tanah ahli waris Labbai yang terdampak Proyek Kereta Api Makassar-Parepare
Atas saran Kantor Pertanahan Kota Makassar, ahli waris Labbai kemudian menggugat PT Bumi Karsa ke PN Makassar. Namun, dalam sidang di PN Makassar pada 20 dan 27 November 2025, tawaran Rp 150 miliar dari ahli waris Labbai bagi tanah di Lantebung itu, dijawab kuasa hukum PT Bumi Karsa dengan tawaran uang damai senilai Rp 150 juta.
Tawaran uang damai ini ditolak ahli waris Labbai. Seusai penolakan itu, yakni pada 5 Desember 2025, datang sepucuk surat dari PN Makassar ke rumah Masita, salah seorang ahli waris Labbai, di Jalan Lantebung, RT 001/RW 006, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Isi surat itu menyatakan: Berdasarkan Penetapan PN Makassar tanggal 4 September 2025, No. 23/Pdt.P-Kons/2025/PN Mks, Masita berhak menerima ganti rugi atas tanah miliknya seluas 98 meter persegi, yang terletak di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Ganti rugi diberikan, karena tanah seluas 98 meter persegi itu terdampak Proyek Jalur Kereta Api Makassar-Parepare di Lantebung. Tanah terdampak ini adalah bagian dari tanah seluas 191,82 meter persegi milik Masita. Dalam data tertulis yang diperoleh ahli waris Labbai pada akhir 2021, di tanah itu tercantum dua nama pemilik, yakni Masita dan PT Bumi Karsa.

Surat dari PN Makassar dan Masita, ahli waris Labbai
Bahwa Masita akhirnya mendapat ganti rugi atas tanah miliknya di Lantebung itu, dinilai Irwan sebagai pertanda baik bagi ahli waris Labbai dalam menuai keadilan melawan PT Bumi Karsa. Pada 22 Desember 2025, Irwan juga telah dipanggil Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), guna dimintai keterangan atas laporan ahli waris Labbai terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar dan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sulsel.
Irwan berharap, pemanggilan oleh Kejati Sulsel itu akan memberikan keadilan berikutnya bagi ahli waris Labbai. (*)
