Ironi Hukum di Lantebung Makassar: SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditumpangkan Atas Tanah SHM Ahli Waris Labbai

Sabtu, 3 Jan 2026 14:51
    Bagikan  
Ironi Hukum di Lantebung Makassar: SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditumpangkan Atas Tanah SHM Ahli Waris Labbai
Dok. Ahli Waris Labbai

Tanah ahli waris Labbai di Lantebung, Makassar

SUKABUMITREN.COM - Tanah peninggalan Labbai bin Sonde, yang kini dimiliki ahli warisnya, dulu secara administratif terletak di Kampung Lantebung, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, dan sekarang berlokasi di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Sesuai Beuslit Pemerintah Belanda tahun 1927-1939, Labbai sah dinyatakan sebagai warga asli Lantebung, bersama enam anaknya, yakni Sewa, Tonggo, Reso, Nyorong, Manye, dan Soloming.

Karena berstatus warga asli Lantebung, maka Labbai dan enam anaknya itu mendapat tanah dari objek land reform di Kampung Lantebung, sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, Tanggal 21 Januari 1965.

Baca juga: Dikirim ke PN Makassar di Hari Ibu, Eksepsi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Dinilai Ahli Waris Labbai Sarat Rekayasa

Saat itu, Labbai dan enam anaknya sama-sama menerima tanah seluas 38.971 M². Tanah ini terletak di Persil D/XVll/169/1836, Persil D/XVll/169/1837, Persil D/XVll/169/1838, Persil D/XVll/169/1839, Persil D/XVll/169/1840, Persil D/XVll/169/1841, dan Persil D/XVll/169/1842.

undefinedundefinedBeuslit Pemerintah Belanda dan foto Labbai semasa hidupnya

Sesuai ketentuan SK itu, Labbai dan enam anaknya wajib mengangsur tanah ini selama 15 tahun. Tanah ini juga tak bisa diperjualbelikan selama 15 tahun ke depan. Karena itu, Labbai dan enam anaknya tidak pernah menjual atau memindahtangankan kepemilikan tanah ini.

Baca juga: Dipanggil Kejati Sulsel, Ahli Waris Labbai Ungkap Klaim Janggal PT Bumi Karsa-Kalla Grup Atas Tanah Lantebung

Bahkan, pada 7 Juni 1967, Labbai dan enam anaknya telah meningkatkan status kepemilikan atas tanah itu menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM itu masing-masing tercatat atas nama:

Labbai, SHM Nomor 2/Bira, Tanggal 7 Juni 1967

Reso, SHM Nomor 3/Bira, Tanggal 7 Juni 1967

Tonggo, SHM Nomor 4/Bira, Tanggal 7 Juni 1967

Sewa, SHM Nomor 5/Bira, Tanggal 7 Juni 1967

Soloming, SHM Nomor 6/Bira, Tanggal 7 Juni 1967

Nyorong, SHM Nomor 7/Bira, Tanggal 7 Juni 1967

Manye, SHM Nomor 8/Bira, Tanggal 7 Juni 1967

undefinedData tanah SHM milik Labbai dan enam anaknya di Lantebung

Baca juga: Tanah Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup, PN Makassar Tetapkan Ahli Waris Labbai Dapat Ganti Rugi di Lantebung

Sesuai Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, SHM adalah bukti kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang paling tinggi, kuat, dan sah di Indonesia.

SHM dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan dimiliki seutuhnya oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dengan hak penuh tanpa batas waktu, bisa diwariskan, dijual, digadaikan, dan tak perlu diperpanjang. SHM adalah status kepemilikan tanah dan/atau bangunan paling stabil, dan kerap bernilai lebih tinggi di pasaran properti.

Baca juga: Suarakan Perlawanan via Medsos atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Netizen Simpati ke Ahli Waris Labbai di Makassar

Setelah ditingkatkan status kepemilikan tanahnya menjadi SHM, maka seluruh data SHM atas nama Labbai dan enam anaknya itu dicatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira. Salinan Buku B ini, serta SK Redis Buku A yang sesuai dengan aslinya, telah diperoleh ahli waris Labbai pada 1 Agustus 2022.

Jurubicara ahli waris Labbai, Irwan Ilyas, mengungkapkan, keberadaan data tujuh SHM itu dalam Salinan Buku B Kelurahan Bira, juga dibenarkan oleh pegawai Bagian Kadaster Pendaftaran Tanah di Kanwil BPN Sulsel bernama Drs. A. Kadir P. Dg. Lelang. Pegawai yang kini telah meninggal dunia itu mengaku, bahwa benar tertulis di Salinan Buku B: lokasi tanah milik Labbai dan enam anaknya sudah bersertifikat yang dikeluarkan Kanwil BPN Sulsel.

undefinedundefinedSHM Labbai dan enam anaknya tercatat dalam Buku B Kelurahan Bira dan SK Redis Buku A

Baca juga: Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar, Ahli Waris Labbai Debat dengan Ahli Waris Hj. Raiya Dg. Kanang

Kendati Labbai dan enam anaknya telah memiliki SHM, namun di atas tanah itu, pada 3 Oktober 1978, justru diterbitkan lima SHM baru oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar. Saat itu, Labbai telah meninggal dunia, yakni pada 2 Oktober 1976. Lima SHM baru itu tercatat dengan Nomor 95/Bira Tahun 1978, Nomor 96/ Bira Tahun 1978, Nomor 97/Bira Tahun 1978, Nomor 98/Bira Tahun 1978, dan Nomor 99/Bira Tahun 1978. Nama-nama yang tercatat selaku pemilik tanah di lima SHM itu adalah Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang.

Kelima nama itu, menurut Irwan, identik dengan satu orang, alias orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang. Perempuan kelahiran 1923 ini adalah seorang anggota militer. Meninggal dunia pada 18 Februari 1979, Mayor Purnawirawan LVRI Gol. A. NPv. 19571 / P ini dimakamkan di Blok G 38 Taman Makam Pahlawan (TMP) Panaikang, Kota Makassar.

Baca juga: Tanah di Lantebung Makassar Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Ahli Waris Labbai: “Mereka Tidak Punya Hati”

Semasa hidupnya, H. Raiya Dg. Kanang diketahui punya tanah berupa sawah di Persil 11 SI, Kohir 2023 C1, seluas 0,74 hektar, Lompo Karamaja, yang dibeli dari Bora bin Tjoka. Sedangkan tanah ahli waris Labbai berupa empang di Lompo Lantebung atau Kaddarobobbo. Karena itu, SHM 95 sampai 99 atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang itu patut diduga salah lokasi, atau ditempatkan di lokasi yang bukan semestinya, yakni di tanah ahli waris Labbai.

undefinedMakam H. Raiya Dg. Kanang di TMP Panaikang, Kota Makassar

Namun, pada 30 Desember 1980, bermodal SHM Nomor 95 sampai 99 itu, tanah seluas 27 hektar milik ahli waris Labbai berhasil dijual oleh M. Sagaf Saleh, yang merupakan anak tiri H. Raiya Dg. Kanang, buah pernikahan suaminya, M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono, dengan istri sebelumnya.

Penjualan dilakukan M. Sagaf Saleh, karena H. Raiya Dg. Kanang saat itu telah meninggal dunia. Ada lima akta jual beli yang ditransaksikan pada 30 Desember 1980 itu, yakni:

Akta Jual Beli Nomor 1437/lll/3/BK/Tanggal 30 Desember 1980 antara M. Sagaf Saleh dengan Ramlah Kalla

Akta Jual Beli Nomor 1438/ lll/3/BK/Tanggal 30 Desember 1980 antara M. Sagaf Saleh dengan Erwin Aksa

Akta Jual Beli Nomor 1441/lll/3/BK/Tanggal 30 Desember 1980 antara M. Sagaf Saleh dengan H. Sitti Atira Kalla.

Akta Jual Beli Nomor 1440/lll/3/BK/Tanggal 30 Desember 1980 antara M. Sagaf Saleh dengan Sadikin Aksa

Akta Jual Beli Nomor 1439/lll/3/BK/Tanggal 30  Desember 1980 antara M. Sagaf Saleh dengan Melinda Aksa

Baca juga: Dambakan Dibantu Presiden Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Ahli Waris Bawa Foto Labbai ke PN Makassar

Sesuai Kartu Keluarga (KK) Nomor 21.5004/97/00658 atas nama kepala keluarga H.M. Aksa Mahmud, tiga nama dalam transaksi tersebut saat itu masih di bawah umur, yakni Erwin Aksa, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. Ketiganya saat itu berusia lima tahun, kurang dari tiga tahun, dan kurang dari satu tahun.

undefinedData mengenai M. Sagaf Saleh dari Kelurahan Bira, Kota Makassar

Sebelas tahun setelah jual beli itu, yakni pada 7 Juli 1991, tanah ini diserahkan Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa. Perusahaan kontruksi milik Kalla Grup ini lalu mengubah SHM 95 sampai 99 itu menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Selanjutnya, lima SHM baru ini diubah lagi menjadi Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554.

Baca juga: Surati Presiden dan Didukung GBNN, Ahli Waris Labbai Kian Yakin Lawan PT Bumi Karsa di Lantebung Makassar

Dalam eksepsi yang dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 22 Desember 2025, empat SHGB inilah yang disebut Kuasa Hukum PT Bumi Karsa sebagai alas hak kepemilikan tanah PT Bumi Karsa di Lantebung.

Namun, klaim Kuasa Hukum PT Bumi Karsa itu dinilai janggal oleh ahli waris Labbai. Sebab, yang umum dilakukan adalah menaikkan status SHGB menjadi SHM. SHGB hanyalah bukti hak hukum untuk memiliki dan mendirikan bangunan di atas tanah milik orang lain (perorangan atau negara), dengan jangka waktu tertentu (maksimal 30 tahun, dan dapat diperpanjang 20 tahun).

undefinedundefinedBukti pengalihan kepemilikan tanah ke PT Bumi Karsa

Baca juga: Tanah Dijual H. Raiya Dg. Kanang, Ahli Waris Labbai-PT Bumi Karsa Jadi Seteru di Lantebung Makassar

Terhitung hingga hari ini, Sabtu, 3 Januari 2026, empat SHGB atas nama PT Bumi Karsa itu telah lima tahun berlaku di Lantebung. Namun, selama itu, menurut Irwan, tidak ada satu pun bangunan atau pondasi bangunan didirikan PT Bumi Karsa di tanah itu. Pada saat yang sama, di tanah itu kini tengah berlangsung Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Segmen E Makassar-Parepare.

Di lokasi proyek ini, terdapat empat bidang tanah milik ahli waris Labbai seluas masing-masing dalam meter persegi: 124539,00; 57157,00; 47844,00; dan 43257,00. Dari luas itu, bagian yang terdampak proyek adalah (dalam meter persegi): 2899,00; 6242,00; 3616,00; dan 199,00. Namun, akibat klaim PT Bumi Karsa saat inventarisasi dan identifikasi tanah terdampak Proyek Jalur Kereta Api Makassar-Parepare pada 7 November 2022, ahli waris Labbai hanya mendapat ganti rugi atas tanah itu seluas 15 meter dan 3 meter saja.

undefinedundefinedData tanah ahli waris Labbai yang terdampak Proyek Kereta Api Makassar-Parepare

Baca juga: Tanah 27 Hektar Ditawar 150 Juta, Ahli Waris Labbai Tolak Uang Damai PT Bumi Karsa saat Mediasi di PN Makassar

Atas saran Kantor Pertanahan Kota Makassar, ahli waris Labbai kemudian menggugat PT Bumi Karsa ke PN Makassar. Namun, dalam sidang di PN Makassar pada 20 dan 27 November 2025, tawaran Rp 150 miliar dari ahli waris Labbai bagi tanah di Lantebung itu, dijawab kuasa hukum PT Bumi Karsa dengan tawaran uang damai senilai Rp 150 juta.

Tawaran uang damai ini ditolak ahli waris Labbai. Seusai penolakan itu, yakni pada 5 Desember 2025, datang sepucuk surat dari PN Makassar ke rumah Masita, salah seorang ahli waris Labbai, di Jalan Lantebung, RT 001/RW 006, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.  

Baca juga: Tanah Labbai Beralas Hak SK Redis, Ditimpa SHGB PT Bumi Karsa Kalla Grup di Proyek Jalur KA Lantebung Makassar

Isi surat itu menyatakan: Berdasarkan Penetapan PN Makassar tanggal 4 September 2025, No. 23/Pdt.P-Kons/2025/PN Mks, Masita berhak menerima ganti rugi atas tanah miliknya seluas 98 meter persegi, yang terletak di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Ganti rugi diberikan, karena tanah seluas 98 meter persegi itu terdampak Proyek Jalur Kereta Api Makassar-Parepare di Lantebung. Tanah terdampak ini adalah bagian dari tanah seluas 191,82 meter persegi milik Masita. Dalam data tertulis yang diperoleh ahli waris Labbai pada akhir 2021, di tanah itu tercantum dua nama pemilik, yakni Masita dan PT Bumi Karsa.

undefinedundefinedSurat dari PN Makassar dan Masita, ahli waris Labbai

Baca juga: 150 M Ditawar 150 Juta, Ahli Waris Labbai Tuding PT Bumi Karsa Anggap Remeh Pemilik Tanah Lantebung Makassar

Bahwa Masita akhirnya mendapat ganti rugi atas tanah miliknya di Lantebung itu, dinilai Irwan sebagai pertanda baik bagi ahli waris Labbai dalam menuai keadilan melawan PT Bumi Karsa. Pada 22 Desember 2025, Irwan juga telah dipanggil Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), guna dimintai keterangan atas laporan ahli waris Labbai terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar dan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sulsel.

Irwan berharap, pemanggilan oleh Kejati Sulsel itu akan memberikan keadilan berikutnya bagi ahli waris Labbai. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta, Konten Kreator asal Gorontalo Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda 4 M
Kunjungi Pohuwato, Kapolda Gorontalo Pastikan Penertiban PETI di Seluruh Wilayah Gorontalo
Ganti Rugi Tanah Belum Cair, Ahli Waris Labbai Korban Klaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar Hidup Getir
Di Tanah Lantebung Makassar: SHM Labbai Tidak Ditemukan, tapi Bisa Ditumpangi SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Ditangkap Polres Sukabumi Kota karena Cabuli Perempuan 15 Tahun, Lelaki asal Cisaat Terancam 15 Tahun Penjara

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 9-Jan-2026 18:43
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 8-Jan-2026 15:19
Info Lowongan Kerja
Adu Sah Alas Hak Tanah di Lantebung Makassar: Ahli Waris Labbai SK Redis-SHM, PT Bumi Karsa-Kalla Grup SHGB
Tanpa Kekerasan, Ahli Waris Labbai Tuai Keadilan Atas Tanah yang Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar
Maling Nekat!!! Bobol Warung Ketua RT di Lokasi Ramai Cibadak Sukabumi, Kerugian Capai Rp 1 juta
Saling Klaim Tanah Labbai di Lantebung Makassar, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Bersengketa dengan Penjaga Empang
Ironi Hukum di Lantebung Makassar: SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditumpangkan Atas Tanah SHM Ahli Waris Labbai
Dikirim ke PN Makassar di Hari Ibu, Eksepsi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Dinilai Ahli Waris Labbai Sarat Rekayasa

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 1-Jan-2026 17:35
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 31-Dec-2025 18:05
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 30-Dec-2025 19:39
Info Lowongan Kerja
Dipanggil Kejati Sulsel, Ahli Waris Labbai Ungkap Klaim Janggal PT Bumi Karsa-Kalla Grup Atas Tanah Lantebung

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 28-Dec-2025 20:43
Info Lowongan Kerja
Menantang Polisi untuk Menangkapnya, Mantan Kapolres Sukabumi Sukses Meringkus Bos PETI Ini di Manado
Diantar Berobat, Ibu Ini Meninggal Dunia Dalam Pelukan Anak Lelaki Bungsunya di Lokasi Terapi Cibadak Sukabumi