Keadilan bagi Keluarga Dini di Sukabumi, KY Usulkan ke MA: Pecat 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Selasa, 27 Aug 2024 12:56
    Bagikan  
Keadilan bagi Keluarga Dini di Sukabumi, KY Usulkan ke MA: Pecat 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
Istimewa

Sini Sera Aprianti, korban pembunuhan oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur

SUKABUMITREN.COM - Keadilan akhirnya datang juga bagi keluarga besar Dini Sera Afrianti, yang tinggal di Kampung Gunung Guruh, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Senin, 26 Agustus 2024, dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR RI, Kabid Waskim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Joko Sasmita, mengungkapkan, bahwa pihaknya telah merekomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA), agar menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap kepada tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Baca juga: Bakti Sosial ke “Kampung Dayak”, Kapolres Sukabumi Bagikan Ratusan Paket Sembako ke Nelayan

Ketiga hakim inilah yang memvonis bebas terdakwa pembunuh Dini, yakni Gregorius Ronald Tannur, pada 24 Juli 2024. “Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1, Saudara Erintuah Damanik, terlapor 2, Saudara Mangapul, dan terlapor 3, Saudara Heru Hanindyo, berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim,” tutur Joko dalam rapat itu.

Joko kemudian menyampaikan juga, bahwa KY akan selekasnya mengirimkan surat perihal usulan pemberhentian tetap atas ketiga hakim itu. “KY juga akan mengawasi usulan penjatuhan sanksi yang diusulkan ke MA tersebut,” tegas Joko.

undefinedKeluarga Dini Sera Afrianti di Sukabumi

Baca juga: Oke Rosgana yang “Oke Punya”: Bapak Yo-Yo Indonesia Berprestasi Dunia

Sebelumnya, pada 24 Juli 2024, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas atas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuh Dini Sera Aprianti. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan, bahwa terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak secara sah dan meyakinkan menjadi pelaku penganiayaan yang mengakibatkan Dini Sera Aprianti meninggal dunia.

Dalam kasus itu, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan tuntutan hukuman 12 tahun penjara kepada anak mantan anggota DPR, Edward Tannur, tersebut. Tuntutan hukuman itu didasarkan atas fakta hukum terhadap kondisi yang dialami Dini.

undefinedundefinedMakam Dini di TPU Gunung Guruh, Cisaat, Sukabumi

Baca juga: Khasiatnya Terbukti Tidak “Zonk”: Mencicipi Binahong Ketika Kesehatan Mulai Doyong

Perempuan berusia 29 tahun itu meninggal dunia, akibat diduga dianiaya kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur, di kawasan Lenmarc Mall, Lakarsantri, Surabaya, pada 4 Oktober 2023. Korban meninggal dengan sejumlah luka lebam dan lecet di beberapa bagian tubuhnya.

Namun, fakta hukum itu diabaikan dalam vonis di Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 Juli 2024, yang kini berujung dengan sanksi pemberhentian tetap atas ketiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas tersebut.

Baca juga: Diduga Jadi Tempat Praktek Perdukunan, Puluhan Makam Keramat Palsu di Desa Citepus Sukabumi Dibongkar Warga

Seiring dengan kematiannya yang mengharu-biru itu, korban Dini telah dimakamkan oleh keluarganya di TPU dekat tempat tinggalnya semasa hidup di Kampung Gunung Guruh, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Pulihkan Dampak Bencana 27 Oktober 2025, Menko PM Letakkan Batu Pertama Hunian Relokasi di Cisolok Sukabumi
Pulihkan Dampak Bencana 27 Oktober 2025, Menko PM Letakkan Batu Pertama Hunian Relokasi di Cisolok Sukabumi
Ironi di Pamuruyan Sukabumi: Jembatan Lama Diperbaiki, Jembatan Baru Dibiarkan Mangkrak 4 Tahun
Tanah 27 Hektar Ditawar 150 Juta, Ahli Waris Labbai Tolak Uang Damai PT Bumi Karsa saat Mediasi di PN Makassar
“Gebyar Festival Musik” di Tasikmalaya: Ria dari Garut dan Toni Asban asal Yogyakarta Sukses Jadi Juara
Diduga Jual Obat Keras Terbatas Tanpa Izin, Warung di Cicurug Sukabumi Digerebek Polisi dan TNI
Tanah Labbai Beralas Hak SK Redis, Ditimpa SHGB PT Bumi Karsa Kalla Grup di Proyek Jalur KA Lantebung Makassar
As Pully Patah saat Lintasi Jalan Rusak, Truk Tronton Bermuatan Batu Terguling di Cikembar Sukabumi
Tawarkan Uang Damai 150 Juta, PT Bumi Karsa Beli Tanah di Lantebung Makassar dari Orang Sudah Meninggal Dunia
3 Hari, Murid TK Ignatius Slamet Riyadi Gatsu Bandung Berlatih Tanam Bayam, Mengenal Hewan, dan Ecoprint
150 M Ditawar 150 Juta, Ahli Waris Labbai Tuding PT Bumi Karsa Anggap Remeh Pemilik Tanah Lantebung Makassar
Operasi Pencarian Berujung Duka: 2 Pemancing yang Hilang di Pantai Cikeueus Sukabumi Ditemukan Meninggal Dunia
Resmikan Kampung Ikan Damandiri di Tanjungwangi Subang, Kang Akur: “Jadi Edu-Wisata Belajar Teknologi Bioflok"
Didampingi KNPI dan Komunitas Rumah Literasi Merah Putih, Korban Pelecehan Oknum Guru Lapor ke Polres Sukabumi
“Langsung clep, nggak Mau Berhenti”, Truk Pengangkut Batubara Terguling di Parit Jalan Perintis 99 Sukabumi
Tandai Eksistensi 3 Dekade, LPB akan Pentaskan "Koplak-Koplak" di Rumentang Siang Bandung 23  November 2025
Yusef Muldiyana: Cinta Panggung Berkat Pekerja Kebun, Bersama LPB Tempuh Jalan Kesenimanan Tak Berkesudahan
Sabtu Kreatif di TK-SD Ignatius Slamet Riyadi Gatsu Bandung: Murid Berlatih Olah Jelantah Jadi Sabun dan Lilin
Hidupkan Sepeda Motor Dalam Kamar saat Cuaca Mendung, Rumah di Kabandungan Sukabumi Dimangsa Api
Jabat Dirreskrimsus, Mantan Kapolres Sukabumi Ini Bongkar Kasus Transfer Fiktif di Bank BRI Wonosari Gorontalo