Keadilan bagi Keluarga Dini di Sukabumi, KY Usulkan ke MA: Pecat 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Selasa, 27 Aug 2024 12:56
    Bagikan  
Keadilan bagi Keluarga Dini di Sukabumi, KY Usulkan ke MA: Pecat 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
Istimewa

Sini Sera Aprianti, korban pembunuhan oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur

SUKABUMITREN.COM - Keadilan akhirnya datang juga bagi keluarga besar Dini Sera Afrianti, yang tinggal di Kampung Gunung Guruh, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Senin, 26 Agustus 2024, dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR RI, Kabid Waskim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Joko Sasmita, mengungkapkan, bahwa pihaknya telah merekomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA), agar menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap kepada tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Baca juga: Bakti Sosial ke “Kampung Dayak”, Kapolres Sukabumi Bagikan Ratusan Paket Sembako ke Nelayan

Ketiga hakim inilah yang memvonis bebas terdakwa pembunuh Dini, yakni Gregorius Ronald Tannur, pada 24 Juli 2024. “Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1, Saudara Erintuah Damanik, terlapor 2, Saudara Mangapul, dan terlapor 3, Saudara Heru Hanindyo, berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim,” tutur Joko dalam rapat itu.

Joko kemudian menyampaikan juga, bahwa KY akan selekasnya mengirimkan surat perihal usulan pemberhentian tetap atas ketiga hakim itu. “KY juga akan mengawasi usulan penjatuhan sanksi yang diusulkan ke MA tersebut,” tegas Joko.

undefinedKeluarga Dini Sera Afrianti di Sukabumi

Baca juga: Oke Rosgana yang “Oke Punya”: Bapak Yo-Yo Indonesia Berprestasi Dunia

Sebelumnya, pada 24 Juli 2024, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas atas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuh Dini Sera Aprianti. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan, bahwa terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak secara sah dan meyakinkan menjadi pelaku penganiayaan yang mengakibatkan Dini Sera Aprianti meninggal dunia.

Dalam kasus itu, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan tuntutan hukuman 12 tahun penjara kepada anak mantan anggota DPR, Edward Tannur, tersebut. Tuntutan hukuman itu didasarkan atas fakta hukum terhadap kondisi yang dialami Dini.

undefinedundefinedMakam Dini di TPU Gunung Guruh, Cisaat, Sukabumi

Baca juga: Khasiatnya Terbukti Tidak “Zonk”: Mencicipi Binahong Ketika Kesehatan Mulai Doyong

Perempuan berusia 29 tahun itu meninggal dunia, akibat diduga dianiaya kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur, di kawasan Lenmarc Mall, Lakarsantri, Surabaya, pada 4 Oktober 2023. Korban meninggal dengan sejumlah luka lebam dan lecet di beberapa bagian tubuhnya.

Namun, fakta hukum itu diabaikan dalam vonis di Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 Juli 2024, yang kini berujung dengan sanksi pemberhentian tetap atas ketiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas tersebut.

Baca juga: Diduga Jadi Tempat Praktek Perdukunan, Puluhan Makam Keramat Palsu di Desa Citepus Sukabumi Dibongkar Warga

Seiring dengan kematiannya yang mengharu-biru itu, korban Dini telah dimakamkan oleh keluarganya di TPU dekat tempat tinggalnya semasa hidup di Kampung Gunung Guruh, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Mantan Kapolres Sukabumi Bongkar Kasus PETI di Gorontalo, Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda 100 M
Sidak Aktivitas PT Bogorindo Cemerlang di Tenjojaya Sukabumi, Kepala DLH: “Supaya Semuanya Tertib”
Viral Akibat Ugal-ugalan di Jalan Utama Cicurug Sukabumi, Pengendara Sepeda Motor ini Diamankan Polisi
Jembatan Tegaldatar Sukabumi Tak Juga Diperbaiki, Siswa-Siswi Tempuh Bahaya: Jalan Kaki di Sungai Cikaso
Tugas di Polda Gorontalo, Eks Kapolres Sukabumi ini Raih Peringkat I Penyelesaian Kasus Korupsi 2024-2025

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 19-Oct-2025 14:06
Info Lowongan Kerja
Rumah Roboh saat Ditinggal Shalat Jumat, Kades dan Istri di Jampangkulon Sukabumi Selamat
Kolaborasi dengan Grab Indonesia, GAC AION Kampanyekan Edukasi Keselamatan Berkendara di Jalan Raya

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 16-Oct-2025 19:20
Info Lowongan Kerja
Cegah Bullying, Kejati Jabar Gelar Kegiatan JMS di SMAN 1 Bojongsoang Kabupaten Bandung
Tutup Rangkaian Kegiatan “Nusantara Bicara”, 200-an Siswa SD Ikuti “Lomba Mewarnai Pertamina Enduro” di Medan

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 12-Oct-2025 18:01
Info Lowongan Kerja
AION V Raih Bintang 5 di Euro NCAP: Standard Keselamatan Kendaraan Kelas Dunia Kini Hadir di Indonesia

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 10-Oct-2025 05:13
Info Lowongan Kerja
Talenta Berbakat Menyanyi Sukabumi Wajib Ikutan: “Gebyar Festival Musik” di Tasikmalaya saat Hari Pahlawan
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Sukabumi Kota Gelar Penanaman Jagung Serentak di Sukaraja Sukabumi
Tanam Jagung Serentak di Desa Sukasirna Sukabumi, Kapolres Sukabumi: “Bangun Habit Baru Masyarakat dan Petani”

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 5-Oct-2025 15:16
Info Lowongan Kerja
Art Jakarta 3-5 Oktober 2025: Saatnya Menikmati “Melukis Suara Alam Pagi Jatiluwih” Karya Putu PW Winata
Resmikan Jembatan Panel Garuda di Cisolok Sukabumi, Pangdam III/Siliwangi: “Insya Allah Kuat”