Keadilan bagi Keluarga Dini di Sukabumi, KY Usulkan ke MA: Pecat 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Selasa, 27 Aug 2024 12:56
    Bagikan  
Keadilan bagi Keluarga Dini di Sukabumi, KY Usulkan ke MA: Pecat 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
Istimewa

Sini Sera Aprianti, korban pembunuhan oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur

SUKABUMITREN.COM - Keadilan akhirnya datang juga bagi keluarga besar Dini Sera Afrianti, yang tinggal di Kampung Gunung Guruh, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Senin, 26 Agustus 2024, dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR RI, Kabid Waskim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Joko Sasmita, mengungkapkan, bahwa pihaknya telah merekomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA), agar menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap kepada tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Baca juga: Bakti Sosial ke “Kampung Dayak”, Kapolres Sukabumi Bagikan Ratusan Paket Sembako ke Nelayan

Ketiga hakim inilah yang memvonis bebas terdakwa pembunuh Dini, yakni Gregorius Ronald Tannur, pada 24 Juli 2024. “Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1, Saudara Erintuah Damanik, terlapor 2, Saudara Mangapul, dan terlapor 3, Saudara Heru Hanindyo, berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim,” tutur Joko dalam rapat itu.

Joko kemudian menyampaikan juga, bahwa KY akan selekasnya mengirimkan surat perihal usulan pemberhentian tetap atas ketiga hakim itu. “KY juga akan mengawasi usulan penjatuhan sanksi yang diusulkan ke MA tersebut,” tegas Joko.

undefinedKeluarga Dini Sera Afrianti di Sukabumi

Baca juga: Oke Rosgana yang “Oke Punya”: Bapak Yo-Yo Indonesia Berprestasi Dunia

Sebelumnya, pada 24 Juli 2024, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas atas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuh Dini Sera Aprianti. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan, bahwa terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak secara sah dan meyakinkan menjadi pelaku penganiayaan yang mengakibatkan Dini Sera Aprianti meninggal dunia.

Dalam kasus itu, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan tuntutan hukuman 12 tahun penjara kepada anak mantan anggota DPR, Edward Tannur, tersebut. Tuntutan hukuman itu didasarkan atas fakta hukum terhadap kondisi yang dialami Dini.

undefinedundefinedMakam Dini di TPU Gunung Guruh, Cisaat, Sukabumi

Baca juga: Khasiatnya Terbukti Tidak “Zonk”: Mencicipi Binahong Ketika Kesehatan Mulai Doyong

Perempuan berusia 29 tahun itu meninggal dunia, akibat diduga dianiaya kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur, di kawasan Lenmarc Mall, Lakarsantri, Surabaya, pada 4 Oktober 2023. Korban meninggal dengan sejumlah luka lebam dan lecet di beberapa bagian tubuhnya.

Namun, fakta hukum itu diabaikan dalam vonis di Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 Juli 2024, yang kini berujung dengan sanksi pemberhentian tetap atas ketiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas tersebut.

Baca juga: Diduga Jadi Tempat Praktek Perdukunan, Puluhan Makam Keramat Palsu di Desa Citepus Sukabumi Dibongkar Warga

Seiring dengan kematiannya yang mengharu-biru itu, korban Dini telah dimakamkan oleh keluarganya di TPU dekat tempat tinggalnya semasa hidup di Kampung Gunung Guruh, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Jabat Dirreskrimsus, Eks Kapolres Sukabumi ini Sertakan 108 Penyidik di Sertifikasi Penyidik Polda Gorontalo
Cuaca Ekstrem Landa Simpenan Sukabumi: Ruas Jalan Cimapag Amblas, 23 Warga Terisolir Banjir Sungai Cidadap
Tanah Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup, PN Makassar Tetapkan Ahli Waris Labbai Dapat Ganti Rugi di Lantebung
Dilantik Kajati Jabar, Siti Holijah Harahap Resmi Jabat Kajari Kota Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 16-Dec-2025 18:17
Info Lowongan Kerja
Hujan Deras Picu Longsor di Warungkiara Sukabumi, Akses Jalan Menuju 5 Desa dan Kegiatan Warga Lumpuh Total
Cegah Banjir dan Longsor, Warga dan Gerakan Hijau Bersama Laksanakan Penanaman Pohon di Parungkuda Sukabumi
Suarakan Perlawanan via Medsos atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Netizen Simpati ke Ahli Waris Labbai di Makassar
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar, Ahli Waris Labbai Debat dengan Ahli Waris Hj. Raiya Dg. Kanang
Saat Hakordia 2025, Mantan Kapolres Sukabumi Ini Umumkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo
Melanglang Jauh dari Bandung ke Palu, STB Sukses Pentaskan “Bung di Banda” dalam FTI 2025
Mantan Kapolres Sukabumi Sidik Kasus PETI di Gorontalo, 3 Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda 100 M
Ditinjau Kapolda Jabar, Kapolres Sukabumi Kerahkan 974 Personel untuk Amankan Nataru 2025-2026

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 8-Dec-2025 21:42
Info Lowongan Kerja
Tanah di Lantebung Makassar Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Ahli Waris Labbai: “Mereka Tidak Punya Hati”
Dikunjungi Eltekers Legenda Wisata, Ummul Qur'an Jonggol Sukses Cetak Santri Ahli Agama-Agripreneur Mandiri
Dambakan Dibantu Presiden Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Ahli Waris Bawa Foto Labbai ke PN Makassar
Berkat Koleksi Media Lawas, Skripsi-Tesis-Disertasi-Penelitian-Pameran Terbantu Tergarap Tuntas-tas-tas-tas!!!
Surati Presiden dan Didukung GBNN, Ahli Waris Labbai Kian Yakin Lawan PT Bumi Karsa di Lantebung Makassar
Resmikan Mess Griya Adhyaksa di Bekasi, Kajati Jabar Harap Pegawai Kian Profesional demi Nama Baik Institusi