Keadilan bagi Keluarga Dini di Sukabumi, KY Usulkan ke MA: Pecat 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Selasa, 27 Aug 2024 12:56
    Bagikan  
Keadilan bagi Keluarga Dini di Sukabumi, KY Usulkan ke MA: Pecat 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
Istimewa

Sini Sera Aprianti, korban pembunuhan oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur

SUKABUMITREN.COM - Keadilan akhirnya datang juga bagi keluarga besar Dini Sera Afrianti, yang tinggal di Kampung Gunung Guruh, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Senin, 26 Agustus 2024, dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR RI, Kabid Waskim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Joko Sasmita, mengungkapkan, bahwa pihaknya telah merekomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA), agar menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap kepada tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Baca juga: Bakti Sosial ke “Kampung Dayak”, Kapolres Sukabumi Bagikan Ratusan Paket Sembako ke Nelayan

Ketiga hakim inilah yang memvonis bebas terdakwa pembunuh Dini, yakni Gregorius Ronald Tannur, pada 24 Juli 2024. “Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1, Saudara Erintuah Damanik, terlapor 2, Saudara Mangapul, dan terlapor 3, Saudara Heru Hanindyo, berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim,” tutur Joko dalam rapat itu.

Joko kemudian menyampaikan juga, bahwa KY akan selekasnya mengirimkan surat perihal usulan pemberhentian tetap atas ketiga hakim itu. “KY juga akan mengawasi usulan penjatuhan sanksi yang diusulkan ke MA tersebut,” tegas Joko.

undefinedKeluarga Dini Sera Afrianti di Sukabumi

Baca juga: Oke Rosgana yang “Oke Punya”: Bapak Yo-Yo Indonesia Berprestasi Dunia

Sebelumnya, pada 24 Juli 2024, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas atas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuh Dini Sera Aprianti. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan, bahwa terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak secara sah dan meyakinkan menjadi pelaku penganiayaan yang mengakibatkan Dini Sera Aprianti meninggal dunia.

Dalam kasus itu, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan tuntutan hukuman 12 tahun penjara kepada anak mantan anggota DPR, Edward Tannur, tersebut. Tuntutan hukuman itu didasarkan atas fakta hukum terhadap kondisi yang dialami Dini.

undefinedundefinedMakam Dini di TPU Gunung Guruh, Cisaat, Sukabumi

Baca juga: Khasiatnya Terbukti Tidak “Zonk”: Mencicipi Binahong Ketika Kesehatan Mulai Doyong

Perempuan berusia 29 tahun itu meninggal dunia, akibat diduga dianiaya kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur, di kawasan Lenmarc Mall, Lakarsantri, Surabaya, pada 4 Oktober 2023. Korban meninggal dengan sejumlah luka lebam dan lecet di beberapa bagian tubuhnya.

Namun, fakta hukum itu diabaikan dalam vonis di Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 Juli 2024, yang kini berujung dengan sanksi pemberhentian tetap atas ketiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas tersebut.

Baca juga: Diduga Jadi Tempat Praktek Perdukunan, Puluhan Makam Keramat Palsu di Desa Citepus Sukabumi Dibongkar Warga

Seiring dengan kematiannya yang mengharu-biru itu, korban Dini telah dimakamkan oleh keluarganya di TPU dekat tempat tinggalnya semasa hidup di Kampung Gunung Guruh, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 17-Mar-2025 23:59
Info Lowongan Kerja
Bubarkan Aksi Balap Liar di Cikidang Sukabumi, Petugas Gabungan Amankan 2 Pemuda Panitia

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 16-Mar-2025 11:06
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Sabtu, 15-Mar-2025 16:50
Info Lowongan Kerja
Bersihkan Sampah Ilegal, Kades Karangtengah Cibadak Sukabumi Siapkan CCTV, TPS, dan Bank Sampah
Bobol Toko Tani Jaya di Jampangkulon Sukabumi, 2 Buruh Harian Lepas Ditangkap Polsek Jampangkulon
Longsor di Lengkong Sukabumi, Kendaraan Roda 4 Terjebak dan Tidak Bisa Lanjutkan Perjalanan
Korupsi di RSUD Palabuhanratu TA 2020-2021, Kejari Kabupaten Sukabumi Selamatkan Uang Negara Rp 5.128.817.966

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 13-Mar-2025 19:17
Info Lowongan Kerja
Blokir Tanah Sah Milik Sendiri, Ahli Waris Tjoddo Divonis Hukuman 3 Bulan Penjara oleh Hakim PN Makassar

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 12-Mar-2025 13:18
Info Lowongan Kerja
Tertimbun Longsor di Kampung Cicau Sukabumi, Suami-Istri-Anak Belum Ditemukan

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 10-Mar-2025 14:12
Info Lowongan Kerja
Bencana Sukabumi: 3 Kecamatan Terdampak, Rumah-Sekolah-Jembatan Rusak, 5 Warga Meninggal, 4 Warga Hilang
Mendapat Perhatian Khusus Wapres Gibran, Begini Kronologi Amblasnya Jembatan Bojong Kopo di Sukabumi
Usai Dikunjungi Wapres RI, TNI-Polri Gercep Bersihkan Lokasi Bencana di Palabuhanratu Sukabumi
Wapres Gibran Kunjungi Lokasi Bencana Palabuhanratu Sukabumi, Simak Foto-fotonya
Hujan Deras Guyur Sukabumi, Banjir-Longsor-Jembatan Amblas di Palabuhanratu!!! Berikut Foto-fotonya

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 7-Mar-2025 16:02
Info Lowongan Kerja
Kunjungi Lokasi Banjir di Bekasi Selatan, Kajati Jabar Berikan Bantuan bagi Warga