Alih Tanah Labbai ke PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Keponakan Ungkap Siapa Sebenarnya H. Raiya Dg. Kanang

Jumat, 13 Mar 2026 19:26
    Bagikan  
Alih Tanah Labbai ke PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Keponakan Ungkap Siapa Sebenarnya H. Raiya Dg. Kanang
Dok. Ahli Waris Labbai

H. Musa Yunus, keponakan H. Raiya Dg. Kanang

SUKABUMITREN.COM - Nama lengkapnya H. Musa Yunus. Bapak dua anak lelaki dan dua anak perempuan ini adalah keponakan H. Raiya Dg. Kanang. Lahir di Sappoang, Polewali Mandar (Polman), 15 November 1947, Musa Yunus saat ini menetap di Madatte, Polman. Daerah di Sulawesi Barat (Sulbar) ini adalah kampung halaman Ilyas, ayahanda Irwan Ilyas, jurubicara (jubir) ahli waris Labbai bin Sonde. Ibunda Irwan, Rahmatia, juga kawan karib Musa Yunus. Alhasil, Musa Yunus tidak ragu bercerita kepada Irwan, perihal H. Raiya Dg. Kanang, sosok yang terkait dalam sengketa tanah ahli waris Labbai dengan PT Bumi Karsa di Lantebung, Makassar.

H. Raiya Dg. Kanang adalah mantan anggota militer. Di Kartu Tanda Anggota (KTA) Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Nomor 27001 miliknya, H. Raiya Dg. Kanang tertulis lahir pada 1915. Sementara, di batu nisan makamnya di Blok G Taman Makam Pahlawan (TMP) Panaikang, Makassar, tertulis: H. Raiya Dg. Kanang lahir1923, wafat 18 Februari 1979, dengan pangkat terakhir Mayor Purnawirawan L.V.R.I Gol. A. NPv. 19571 / P.

Baca juga: Dapat Ganti Rugi Tanah Lantebung, Ahli Waris Labbai Kian “Pede” Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar

H. Raiya Dg. Kanang pernah menikah dengan M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono. Sebelumnya, Saleh pernah pula menikahi perempuan lain, dan punya lima anak, yang seorang diantaranya bernama M. Sagaf Saleh Al Hasni. H. Raiya Dg. Kanang juga memiliki tanah sawah seluas 0,74 hektar di Persil 11 SI, Kohir 2023 C1, Lompo Karamaja. Tanah sawah ini dibeli dari Bora bin Tjoka.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedH. Raiya Dg. Kanang, Surat Keterangan Kelurahan Maradekaya, dan makam di TMP Panaikang, Makassar

Tanah ahli waris Labbai sendiri berupa empang di Lompo Lantebung atau Kaddarobobbo. Tanah empang ini diperoleh Labbai beserta enam anaknya, yakni Sewa, Tonggo, Reso, Nyorong, Manye, dan Soloming, seluas masing-masing 38.971 meter persegi, dari objek land reform di Lantebung. Pemberian tanah ini didasarkan atas Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, atau SK Redis, tanggal 21 Januari 1965.

Baca juga: Duduki Tanah Ahli Waris Labbai dengan Modal SHGB, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Bawa Bukti Fotokopi ke PN Makassar

Pada 7 Juni 1967, Labbai dan enam anaknya menaikkan status kepemilikan tanah ini menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM itu tercatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira. Salinan Buku B ini, dan SK Redis Buku A yang sesuai aslinya, telah diperoleh ahli waris Labbai pada 1 Agustus 2022.

Dua tahun setelah meninggalnya Labbai pada 2 Oktober 1976, Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 3 Oktober 1978 menerbitkan lima SHM baru di tanah ahli waris Labbai. SHM dengan Nomor 95, 96, 97, 98, 99 itu, tercatat atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang. Sesuai Surat Keterangan Nomor 93/II/1/95 dari Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, tanggal 3 Januari 1995, diketahui: lima nama itu adalah nama dari orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedPeta tanah dan data SHM Labbai beserta enam anaknya di Lantebung

Baca juga: Teladan Hukum Ahli Waris Labbai: Raih Ganti Rugi Tanpa Kekerasan, Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar

H. Raiya Dg. Kanang adalah saudara perempuan dari Pattumba, ayahanda Musa Yunus. Melalui Whatsapp (WA) pada Kamis, 12 Maret 2026, yang ditulis menantunya, Musa Yunus mengungkapkan awal kehadirannya di rumah H. Raiya Dg. Kanang. Saat itu, tahun 1960, Musa Yunus dibawa ayahnya, Pattumba, ke rumah H. Raiya Dg. Kanang untuk disekolahkan. Di rumah ini, tinggal pula suami dan anak-anak tiri H. Raiya Dg. Kanang. Letak dari rumah ini adalah di Lorong 55, Jalan Sungai Limboto, Makassar.

Pada suatu malam, Musa Yunus mendengar ribut-ribut di ruang tamu rumah itu. Musa Yunus melihat, keluarga suami H. Raiya Dg. Kanang tengah memegang sepucuk surat dan membacanya secara bergantian. “Musa Yunus merasa surat itu miliknya langsung menggambil surat itu namun suami hj. Raya marah, tp pada waktu itu ada keluarga suami hj raya an. Pak saleh dunda Al Hasni mengatakan surat itu tdk ada masalah baik  baik sj, namun itu sengaja untuk mengusir Musa Yunus, hj. Raya tdk mengetahui bahwa Musa Yunus mau di usir oleh suaminya” demikian tertulis dalam WA itu.

Baca juga: Korban PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Uang Ganti Rugi Tanah Ahli Waris Labbai Cair Juga: “Terima Kasih PN Makassar”

Musa Yunus akhirnya memilih pergi dari rumah itu. “Tp Musa Yunus sdh malu tinggal di rumah itu dan pergi malam itu tahun 1966. Setelah meninggalkan rumah, hj raya selalu mencari keponakanya Musa Yunus sampai ke tempat kerjanya dan memarahi suaminya setelah tahu perbuatan suaminya yang mengusir ponakannya. setelah meninggalkan rumah Musa Yunus tetap berhubungan baik dengan tantenya hj raya dg kanang,” demikian tertulis pula dalam WA itu.

Selama tinggal dengan H. Raiya Dg. Kanang, Musa Yunus dipercaya mengelola harta dan menempati rumah-rumah yang dibeli H. Raiya Dg. Kanang. Tertulis di WA itu, “Selama tinggal dengan hj. Raya daeng Kanang Musa Yunus di percaya untuk mengelola hartanya dan selalu menempati rumah yang di beli oleh hj raya tanpa sepengatahuan suami hj.raya dg kanag

- Rumah di gunung merapi No 155

- Rumah di sungai Limboto  no 24

- rumah di sungai Limboto lrg 50 no 11

- rumah di jalan Al Kardi no 93

- Rumah di jalan buruh no 114

- rumah jl. Anua no 78

- rumah jalan manggis no 3

- rumah di jl. Monggisidi 

dan masih banyak lagi yg tidak diketahui oleh suaminya hj. Raya dg Kanang rumah rumah tersebut Musa Yunus menempai pada waktu pertama di beli oleh hj. Raya.”

Tertulis pula di WA itu, “Tanah yg di ketahui oleh Musa Yunus

- di lantebung

-  di peterani tempat potong padi  waktu itu

- dan masih banyak lagi” 

Baca juga: Korban Klaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Uang Ganti Rugi Tanah Ahli Waris Labbai di Makassar Belum Juga Cair

“Waktu mulai tinggal sama hj. Raya dg Kanang belum ada kendaraan dan belum ada rumah dan tanah namun setelah sy bersama selama 6 tahun harta hj. Raya meningkat 7 mobil, rmh dan tanah, setelah Musa Yunus tidak tinggal lagi dengan hj. Raya dg Kanang mulai menurun dan beberapa asetnya telah di jual.”

undefinedundefinedundefinedundefinedH. Musa Yunus bersama kerabatnya, dan silsilah keluarga H. Raiya Dg. Kanang

Setelah tidak lagi tinggal bersama H. Raiya Dg. Kanang, Musa Yunus menetap di rumah H. Dadu, anak sulung Labbai. Musa Yunus kemudian bahkan diangkat anak oleh H. Dadu. “Di rumah haji dadu itu, sdh di anggap saudara sama, ibu saya rahmatia, haji ruga, haji sonda, rostia,” ungkap Irwan melalui WA, Rabu, 11 Maret 2026.

Baca juga: Adu Kuat Surat di PN Makassar Jelang Ramadhan: SK Redis Ahli Waris Labbai vs SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup

Saat Musa Yunus sudah diangkat anak H. Dadu itu, tanah ahli waris Labbai dijual M. Sagaf Saleh Al Hasni, anak tiri H. Raiya Dg. Kanang, ke Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. Transaksi jual beli tanah pada 30 Desember 1980 itu, memakai SHM Nomor 95 sampai 99.

Enam tahun setelah transaksi jual beli itu, yakni pada 3 Februari 1986, terbit Surat Keterangan Nomor 19/II/KB/1986 dari Kelurahan Bira. Isi surat ini menyebutkan: M. Sagaf Saleh Al Hasni tak pernah tinggal atau bertempat tinggal di wilayah Kelurahan Bira, Kecamatan Biringkanaya. Namun, surat ini sama sekali tidak berpengaruh atas transaksi jual beli tanah yang sudah dilakukan itu.

Baca juga: Pasca Putusan Sela PN Makassar, Ahli Waris Labbai Laporkan PT Bumi Karsa-Kalla Grup ke Bareskrim Polri Jakarta

Sebelas tahun setelah transaksi jual beli itu, yakni pada 7 Juli 1991, tanah ahli waris Labbai diserahkan oleh Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa. Perusahaan milik Kalla Grup ini lalu mengubah SHM 95 sampai 99 menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Selanjutnya, lima SHM baru ini diubah lagi menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedBukti penyerahan tanah ke PT Bumi Karsa, dan Surat Keterangan dari Kelurahan Bira

Empat SHGB inilah yang disebut Kuasa Hukum PT Bumi Karsa sebagai alas hak kepemilikan tanah PT Bumi Karsa di Lantebung. Klaim PT Bumi Karsa ini digugat Pangku Yuddin Sarro, penjaga empang Lantebung. Sesuai Putusan Pengadilan Agama (PA) Ujung Pandang Nomor 443/P/1990, tanggal 5 Desember 1990, Pangku ditetapkan sebagai ahli waris H. Raiya Dg. Kanang, dan berhak atas seluruh harta peninggalan H. Raiya Dg. Kanang.

Baca juga: Punya SK Redis-SHM, di Tanah Labbai Lantebung Makassar Didudukkan Surat dan Perkara PT Bumi Karsa-Kalla Grup

Alih-alih ambil alih tanah sawah peninggalan H. Raiya Dg. Kanang di Lompo Karamaja, Pangku malah mengklaim kepemilikan tanah empang ahli waris Labbai di Lompo Lantebung, yang telah dijual dan diserahkan ke PT Bumi Karsa. Gugatan Pangku akhirnya kandas, sesuai Penetapan Pengadilan Negeri/HAM/NIAGA/PHI/TIPIKOR Makassar Nomor 13 EKS/2015/PN. Mks, jo. Nomor 237/Pdt.G/1994/PN.Uj.Pdg, tanggal 18 Juni 2015. Putusan ini juga telah dieksekusi Pengadilan Negeri/HAM/NIAGA/PHI/TIPIKOR Makassar, berdasarkan Berita Acara Eksekusi Nomor 13 EKS/2015/PN. Mks, jo. Nomor 237/ Pdt.G/1994/PN.Uj.Pdg, tanggal 02 Desember 2015.

undefinedundefinedundefinedPutusan PA Ujung Pandang tentang Pangku Yuddin Sarro

Perihal sosok Pangku ini, tertulis dalam WA menantu Musa Yunus itu, “Selama Musa Yunus tinggal di rumah hj.raya dg Kanang uding dg sarro tdk pernah tinggal bersama mereka.”

Baca juga: Disebut PN Makassar Bukan Tanah Sengketa, SK Redis Labbai Lebih Diakui dari SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup

Demikian kesaksian Musa Yunus mengenai sosok H. Raiya Dg. Kanang. Irwan menulis dalam WA pada Rabu, 11 Maret 2026, bahwa Musa Yunus siap bersaksi dan memberikan keterangan perihal kisah di balik sengketa tanah di Lantebung. “Insya allah di (Musa Yunus) siap bersaksi dan menberi keterangan,” tulis Irwan dalam WA itu. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Alih Tanah Labbai ke PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Keponakan Ungkap Siapa Sebenarnya H. Raiya Dg. Kanang
Viral Acungkan Kapak dan Teror Karyawati di Cicurug Sukabumi, Lelaki asal Cisaat Ditangkap Polisi
Dapat Ganti Rugi Tanah Lantebung, Ahli Waris Labbai Kian “Pede” Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lebaran 2026: Selamat Tinggal Macet Horor Parungkuda-Sukabumi, Tol Bocimi Seksi 3 Siap Dibuka Fungsional
Puding Caramel Viral di Cibadak Sukabumi, Warga Cikole Sampai Jauh-Jauh Datang untuk Mengantre: “Rasanya Enak”
Duduki Tanah Ahli Waris Labbai dengan Modal SHGB, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Bawa Bukti Fotokopi ke PN Makassar
Teladan Hukum Ahli Waris Labbai: Raih Ganti Rugi Tanpa Kekerasan, Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar
Imbauan Polda Gorontalo Jelang Idul Fitri: Hati-Hati Transaksi Emas dari Hasil PETI
Korban PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Uang Ganti Rugi Tanah Ahli Waris Labbai Cair Juga: “Terima Kasih PN Makassar”
Jelang Buka Puasa, Kejari Kabupaten Sukabumi Berikan Takjil ke Pengguna Jalan, Kajari: “Kita Bagi-Bagi Rezeki”
Rugikan Negara Rp 394.861.618, Kades Neglasari Ditahan Kejari Kabupaten Sukabumi: “Ini Kriminalisasi"

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 5-Mar-2026 20:23
Info Lowongan Kerja
Gelar Pengobatan Gratis, Kehadiran Bus Kesehatan Keliling PDIP Diapresiasi Kades dan Warga Nagrak Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 3-Mar-2026 22:07
Info Lowongan Kerja
Diduga Dibuang, Bayi Lelaki Masih Hidup Ditemukan dalam Kebun Bambu di Parungkuda Sukabumi
Diguyur Hujan Intensitas Tinggi, Longsor dan Banjir Rendam Jalan dan Rumah Warga di Cibadak Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 2-Mar-2026 14:53
Info Lowongan Kerja
Kopkar Terpuji di Sukabumi: Punya Simpanan Rp 7.130.000.000, Rutin Bagikan SKHU bagi Karyawan Setiap Tahun
Aspal Jalan Rusak Parah, Mobil Pengangkut Es Krim Terbalik di Jalan Desa Sekarwangi Cibadak Sukabumi
Jabat Dirreskrimsus, Eks Kapolres Sukabumi Ini Sosialisasikan Pembentukan Desk Ketenagakerjaan Polda Gorontalo