Buron 3 Bulan, DPO Kasus Penganiayaan Perias Pengantin di Sukabumi Ditangkap Saat Idul Adha

Rabu, 19 Jun 2024 19:03
    Bagikan  
Buron 3 Bulan, DPO Kasus Penganiayaan Perias Pengantin di Sukabumi Ditangkap Saat Idul Adha
Instagram @polres_sukabumikota.

SUKABUMITREN.COM - Bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, Senin, 17 Juni 2024, sekitar pukul 15:00 WIB, petugas Unit Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap tersangka buronan bernama Hendra Deriyana alias Beri di rumah kontrakannya di Gang Do’a Ibu, Kelurahan Citamiang, Kota Sukabumi.

Dikutip dari akun Instagram @polres_sukabumikota, Rabu, 19 Juni 2024, tersangka berusia 58 tahun itu adalah pelaku tindak penganiayaan terhadap perias pengantin bernama Fikri Firdaus.

Penganiayaan itu terjadi saat pesta pernikahan putra tersangka di Ciaul Pasir, Cikole, Kota Sukabumi, Minggu, 10 Maret 2024. Akibat penganiayaan itu, korban yang berusia 31 tahun mengalami luka robek di bagian dahi kepalanya.

Sebelum tersangka ditangkap, Polres Sukabumi Kota pada Senin, 20 Mei 2024, telah resmi mempublikasikan penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas tersangka.

Baca juga: Aniaya Perias Pengantin pada 10 Maret 2024 di Sukabumi, Ini Identitas Pelaku yang Disebar Polisi

undefined

Penetapan DPO itu berdasarkan Surat DPO No. Pol.: DPO/08/IV/ 2024/Sektor, dan dipublikasikan di akun official media sosial (medsos) Polres Sukabumi Kota.

Informasi DPO yang dimuat dalam tiga buah infografis itu, adalah mengenai tersangka pelaku bernama Hendra Deriyana alias Beri, warga negara Indonesia kelahiran Sukabumi, 18 Agustus 1966, yang beralamat di Ciaul Pasir, RT 02/RW 12, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

Pelaku memiliki ciri-ciri khusus, diantaranya berperawakan gemuk, tinggi badan 167 cm, warna kulit sawo matang, dan rambut beruban.

Publikasi penetapan DPO kasus penganiayaan seorang perias pengantin tersebut, saat itu dibenarkan oleh Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasi Humas, Iptu Pol. Astuti Setyaningsih.

Hari ini (Senin, 20 Mei 2024), Polres Sukabumi Kota mempublikasikan salah satu DPO tindak pidana penganiayaan di Ciaul Pasir, Cikole, Kota Sukabumi, pada Minggu, 10 Maret 2024 lalu. DPO ini ditetapkan sesuai dengan surat Daftar Pencarian Orang yang dikeluarkan Polsek Cikole, No. Pol.: DPO/08/IV/2024/Sektor, tanggal 27 April 2024,” ujar Astuti.

“Penetapan DPO ini kita publikasikan di akun official medsos Polres Sukabumi Kota, yaitu @polres_sukabumikota (Instagram), @Humas Polres Sukabumi Kota (Fanspage Facebook), dan @resta_sukabumi (Twitter),” tutur Astuti.

Astuti saat itu juga mengimbau masyarakatbila melihat DPO tersebut, untuk segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat, atau bisa menghubungi call center 110, atau atau ke nomor 0811654110.

Kami mengimbau dan mengajak masyarakat yang mungkin melihat atau  mengetahui keberadaan DPO ini, bisa langsung menginformasikannya kepada pihak kepolisian terdekat, atau bisa juga menghubungi akun official medsos yang sudah kami sebutkan tadi, atau melalui call center 110, maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” ujar Astuti.

Kami juga mengimbau kepada saudara Hendra Deriyana alias Beri, untuk kooperatif dan segera menyerahkan diri, tegas Astuti.

Imbauan itu tidak dipatuhi tersangka, sampai akhirnya ditangkap petugas Unit Jatanras Polres Sukabumi Kota saat Hari Raya Idul Adha, Senin, 17 Juni 2024.

Saat ini, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap korban Fikri Firdaus, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Sukabumi Kota. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

15 Tahun Dikurung Keluarga, Perempuan ODGJ di Nagrak Sukabumi Dibebaskan Relawan PSM
Diduga Tertabrak KA Saat Bermain Layang-layang, Lelaki Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Cicantayan Sukabumi
KLB Kabandungan Sukabumi, Ini Isi Kotak yang Disantap Korban: “Ada Sop Buah, Nasi Bakar, sama Perkuehan”
Terdampak KLB di Kabandungan Sukabumi, 18 Korban dari Desa Tugu Bandung Masih Dirawat di RSUD Sekarwangi
Dugaan Keracunan Makanan di Kabandungan Sukabumi, 18 Korban Masih Dirawat di Puskesmas dan RSUD Sekarwangi
Diserang Senjata Tajam oleh 5 OTK di Balekambang Sukabumi, Pelajar 14 Tahun Harus Dirawat di RSUD Sekarwangi
Teladan Perayaan 17-an Warga Kampung Dalima Sukabumi: Drumband di Lapangan, Tidak Ganggu Pengguna Jalan
17 Agustus 2025 di Studio Baru Tamansari Bandung, NBS Radio Gelar Perayaan Tambah Usia Jadi Sewindu
Peringatan HUT RI di Kampung Dalima Cibadak Sukabumi Sabtu 23 Agustus 2025, Simak Foto-Foto Semaraknya
Harapan Sang Ibu Terkabulkan: Bocah Penderita Sakit Kulit Langka di Sukabumi Dirujuk ke RSCM Jakarta
HUT RI dan Hari Lahir Kejaksaan ke-80, Kejari Kabupaten Sukabumi Gelar Turnamen Bola Voli di Agusta Cikukulu
MBG di Yayasan Ad-Da’wah Cibadak Sukabumi, Orangtua: “Sangat Terbantu dari Sisi Finansial”
Truk Muatan Pupuk Organik Fosca Masuk Jurang di Cikidang Sukabumi, Sopir Harus Dirawat di RSUD Palabuhanratu
Turnamen Catur Jalanan Sambut HUT RI-ke 80 di Cibadak Sukabumi, Coenk Raih Juara Pertama dan Hadiah 1 Juta
Peringati HUT RI ke-80, Kelurahan Cibadak Sukabumi Gelar Beragam Lomba dan Pawai Warga
Upacara HUT RI ke-80 di Cibadak Sukabumi, Camat Mulyadi: “Tugas Kita Merawat Kemerdekaan dengan Karya Positif”
HUT RI ke-80, PLN ULP Cibadak Ajak Warga Sukabumi Manfaatkan Promo Tambah Daya Listrik
Jelang HUT Kemerdekaan RI ke-80, Camat Cibadak Mulyadi Kukuhkan Paskibra Kecamatan Cibadak Sukabumi
Bubur Ayam Indonesia Disebut Terbaik Sedunia, Salah Satu Warung yang Sudah Teruji Ada di Cibadak Sukabumi
Hari Pramuka 2025 di Cibadak Sukabumi, Ketua Kwarcab: “Pramuka Harus Jadi Pelopor Pembangunan Ketahanan Bangsa