Buron 3 Bulan, DPO Kasus Penganiayaan Perias Pengantin di Sukabumi Ditangkap Saat Idul Adha

Rabu, 19 Jun 2024 19:03
    Bagikan  
Buron 3 Bulan, DPO Kasus Penganiayaan Perias Pengantin di Sukabumi Ditangkap Saat Idul Adha
Instagram @polres_sukabumikota.

SUKABUMITREN.COM - Bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, Senin, 17 Juni 2024, sekitar pukul 15:00 WIB, petugas Unit Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap tersangka buronan bernama Hendra Deriyana alias Beri di rumah kontrakannya di Gang Do’a Ibu, Kelurahan Citamiang, Kota Sukabumi.

Dikutip dari akun Instagram @polres_sukabumikota, Rabu, 19 Juni 2024, tersangka berusia 58 tahun itu adalah pelaku tindak penganiayaan terhadap perias pengantin bernama Fikri Firdaus.

Penganiayaan itu terjadi saat pesta pernikahan putra tersangka di Ciaul Pasir, Cikole, Kota Sukabumi, Minggu, 10 Maret 2024. Akibat penganiayaan itu, korban yang berusia 31 tahun mengalami luka robek di bagian dahi kepalanya.

Sebelum tersangka ditangkap, Polres Sukabumi Kota pada Senin, 20 Mei 2024, telah resmi mempublikasikan penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas tersangka.

Baca juga: Aniaya Perias Pengantin pada 10 Maret 2024 di Sukabumi, Ini Identitas Pelaku yang Disebar Polisi

undefined

Penetapan DPO itu berdasarkan Surat DPO No. Pol.: DPO/08/IV/ 2024/Sektor, dan dipublikasikan di akun official media sosial (medsos) Polres Sukabumi Kota.

Informasi DPO yang dimuat dalam tiga buah infografis itu, adalah mengenai tersangka pelaku bernama Hendra Deriyana alias Beri, warga negara Indonesia kelahiran Sukabumi, 18 Agustus 1966, yang beralamat di Ciaul Pasir, RT 02/RW 12, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

Pelaku memiliki ciri-ciri khusus, diantaranya berperawakan gemuk, tinggi badan 167 cm, warna kulit sawo matang, dan rambut beruban.

Publikasi penetapan DPO kasus penganiayaan seorang perias pengantin tersebut, saat itu dibenarkan oleh Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasi Humas, Iptu Pol. Astuti Setyaningsih.

Hari ini (Senin, 20 Mei 2024), Polres Sukabumi Kota mempublikasikan salah satu DPO tindak pidana penganiayaan di Ciaul Pasir, Cikole, Kota Sukabumi, pada Minggu, 10 Maret 2024 lalu. DPO ini ditetapkan sesuai dengan surat Daftar Pencarian Orang yang dikeluarkan Polsek Cikole, No. Pol.: DPO/08/IV/2024/Sektor, tanggal 27 April 2024,” ujar Astuti.

“Penetapan DPO ini kita publikasikan di akun official medsos Polres Sukabumi Kota, yaitu @polres_sukabumikota (Instagram), @Humas Polres Sukabumi Kota (Fanspage Facebook), dan @resta_sukabumi (Twitter),” tutur Astuti.

Astuti saat itu juga mengimbau masyarakatbila melihat DPO tersebut, untuk segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat, atau bisa menghubungi call center 110, atau atau ke nomor 0811654110.

Kami mengimbau dan mengajak masyarakat yang mungkin melihat atau  mengetahui keberadaan DPO ini, bisa langsung menginformasikannya kepada pihak kepolisian terdekat, atau bisa juga menghubungi akun official medsos yang sudah kami sebutkan tadi, atau melalui call center 110, maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” ujar Astuti.

Kami juga mengimbau kepada saudara Hendra Deriyana alias Beri, untuk kooperatif dan segera menyerahkan diri, tegas Astuti.

Imbauan itu tidak dipatuhi tersangka, sampai akhirnya ditangkap petugas Unit Jatanras Polres Sukabumi Kota saat Hari Raya Idul Adha, Senin, 17 Juni 2024.

Saat ini, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap korban Fikri Firdaus, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Sukabumi Kota. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Berikan Sumbangsih yang Bermanfaat untuk Masyarakat”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Dilantik Kajati Jabar, Tumpal Eben Ezer Resmi Jabat Kajari Kabupaten Sukabumi
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Raih 2 Gelar Juara 1 di Ajang AAI Award 2026, Kepala Bapenda Sukabumi Apresiasi Seluruh Pegawai yang Sudah Bekerja Keras dalam Pengelolaan Arsip
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Mantan Kapolres Sukabumi: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Bacok 3 Pelajar Hingga Terluka di Nagrak Sukabumi, OTK Diburu Polisi
Lalulintas Tengah Padat Saat Jam Pulang Karyawan Pabrik, Truk Tabrak 1 Sepeda Motor dan 3 Mobil di Cibadak Sukabumi
Dukung Asta Cita Presiden RI, Satlantas Polres Sukabumi Laksanakan Program Optimalisasi Lahan Pertanian bagi Komoditas Jagung
Resmi Jawab Somasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir: “Ahli Waris Labbai Sudah Puluhan Tahun Mencari Keadilan”

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 10-Jun-2026 20:46
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 9-Jun-2026 18:55
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 8-Jun-2026 21:41
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 4-Jun-2026 19:04
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Selamat dan Sukses Selalu: Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si.