Produksi Pupuk Palsu Bernilai Miliaran Sejak Mei 2023, Pemilik Pabrik di Bandung Barat Dicokok Polda Jabar

Sabtu, 23 Nov 2024 19:05
    Bagikan  
Produksi Pupuk Palsu Bernilai Miliaran Sejak Mei 2023, Pemilik Pabrik di Bandung Barat Dicokok Polda Jabar
Hendi Suhendi

Tersangka MN (rompi merah belakang) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Jabar

SUKABUMITREN.COM - Tim Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jawa Barat (Jabar) pada 1 November 2024 mengamankan lelaki berinisial MN, pemilik pabrik pembuatan pupuk palsu non subsidi di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. MN diketahui adalah juga seorang mahasiswa, yang memiliki alamat tempat tinggal di Kota Tangerang, Banten.

Sesuai rilis yang dibagikan Humas Polda Jabar saat jumpa pers di Polda Jabar pada Jumat, 22 November 2024, terungkapnya kasus ini bermula ketika Tim Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan pemeriksaan atas pabrik pembuatan pupuk non subsidi yang diduga palsu di Cipatat, Bandung Barat, pada 30 Oktober 2024. Saat itu, didapat temuan berupa dugaan tindak pidana di bidang sistem budidaya pertanian berkelanjutan.

Baca juga: Hujan Intensitas Tinggi, 1 Rumah Warga Rusak Berat Terseret Longsor di Nagrak Sukabumi

Berdasarkan temuan ini, maka pada 31 Oktober 2024, Tim Unit 4 melakukan berita acara wawancara atas tiga pekerja di pabrik itu. Sehari setelah itu, yakni pada 1 November 2024, Tim Unit 4 mengamankan MN, selaku pemilik pabrik tersebut. MN lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jabar.

undefinedundefinedundefinedundefinedPetugas Ditreskrimsus Polda Jabar saat memeriksa pabrik pupuk palsu di Cipatat, Bandung Barat

MN mengaku, pembuatan pupuk palsu non subsidi dengan merk Phonska itu telah berlangsung sejak Mei 2023. Modus operandi tersangka adalah membuat atau memproduksi pupuk palsu yang tidak memenuhi syarat dan standard mutu yang ditetapkan Pemerintah, dan memperjualbelikan pupuk palsu anorganik itu dengan merk Phonska.

Baca juga: Bawa 32 Ton Pasir, Truk Tronton Terbalik Masuk Jurang dan Timpa WC Mushola di Parungkuda Sukabumi

Selama 16 bulan berproduksi, pabrik milik tersangka itu telah membuat sebanyak 1.260 ton atau setara dengan 1.260.000 kilogram pupuk palsu. Harga jual yang ditetapkan tersangka adalah sebesar Rp 120 ribu per karung kemasan 50 kilogram. Sehingga, total keuntungan yang diperoleh tersangka ditaksir mencapai Rp 3.024.000.000 (tiga miliar dua puluh empat juta rupiah).

Tersangka menjual pupuk non subsidi palsu itu ke wilayah Cianjur dan sekitarnya, dengan cara meminta konsumen datang sendiri ke pabriknya di Cipatat.

undefinedundefinedundefinedundefinedPabrik sudah beroperasi sejak Mei 2023

Baca juga: Berlangsung di Keraton Kasepuhan, Kajati Jabar Tandatangani Kerjasama dengan PT Pelindo Regional 2 Cirebon

Seiring dengan penangkapan tersangka, diamankan pula sejumlah barang bukti berupa 40 karung pupuk palsu non subsidi merk Phonska seberat masing-masing 50 kilogram per karung, dua karung kosong merk Phonska, lima karung bahan baku tepung dolomite seberat 50 kilogram per karung, satu unit mesin jahit karung merk Newlong, satu rol benang, satu unit timbangan duduk digital merk Nankai berkapasitas 150 kilogram, satu bungkus plastik pewarna berisi serbuk berwarna merah, 20 ton bahan baku dolomite yang belum diberi pewarna, dan satu buah sekop.

undefinedundefinedundefinedBarang bukti yang diamankan di Polda Jabar

Tersangka pun dijerat Pasal 121 dan atau Pasal 122 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2029 tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan, serta Pasal 66 ayat (5) dan Pasal 73, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Berikan Sumbangsih yang Bermanfaat untuk Masyarakat”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Dilantik Kajati Jabar, Tumpal Eben Ezer Resmi Jabat Kajari Kabupaten Sukabumi
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Raih 2 Gelar Juara 1 di Ajang AAI Award 2026, Kepala Bapenda Sukabumi Apresiasi Seluruh Pegawai yang Sudah Bekerja Keras dalam Pengelolaan Arsip
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Mantan Kapolres Sukabumi: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Bacok 3 Pelajar Hingga Terluka di Nagrak Sukabumi, OTK Diburu Polisi
Lalulintas Tengah Padat Saat Jam Pulang Karyawan Pabrik, Truk Tabrak 1 Sepeda Motor dan 3 Mobil di Cibadak Sukabumi
Dukung Asta Cita Presiden RI, Satlantas Polres Sukabumi Laksanakan Program Optimalisasi Lahan Pertanian bagi Komoditas Jagung
Resmi Jawab Somasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir: “Ahli Waris Labbai Sudah Puluhan Tahun Mencari Keadilan”

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 10-Jun-2026 20:46
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 9-Jun-2026 18:55
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 8-Jun-2026 21:41
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 4-Jun-2026 19:04
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”