Produksi Pupuk Palsu Bernilai Miliaran Sejak Mei 2023, Pemilik Pabrik di Bandung Barat Dicokok Polda Jabar

Sabtu, 23 Nov 2024 19:05
    Bagikan  
Produksi Pupuk Palsu Bernilai Miliaran Sejak Mei 2023, Pemilik Pabrik di Bandung Barat Dicokok Polda Jabar
Hendi Suhendi

Tersangka MN (rompi merah belakang) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Jabar

SUKABUMITREN.COM - Tim Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jawa Barat (Jabar) pada 1 November 2024 mengamankan lelaki berinisial MN, pemilik pabrik pembuatan pupuk palsu non subsidi di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. MN diketahui adalah juga seorang mahasiswa, yang memiliki alamat tempat tinggal di Kota Tangerang, Banten.

Sesuai rilis yang dibagikan Humas Polda Jabar saat jumpa pers di Polda Jabar pada Jumat, 22 November 2024, terungkapnya kasus ini bermula ketika Tim Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan pemeriksaan atas pabrik pembuatan pupuk non subsidi yang diduga palsu di Cipatat, Bandung Barat, pada 30 Oktober 2024. Saat itu, didapat temuan berupa dugaan tindak pidana di bidang sistem budidaya pertanian berkelanjutan.

Baca juga: Hujan Intensitas Tinggi, 1 Rumah Warga Rusak Berat Terseret Longsor di Nagrak Sukabumi

Berdasarkan temuan ini, maka pada 31 Oktober 2024, Tim Unit 4 melakukan berita acara wawancara atas tiga pekerja di pabrik itu. Sehari setelah itu, yakni pada 1 November 2024, Tim Unit 4 mengamankan MN, selaku pemilik pabrik tersebut. MN lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jabar.

undefinedundefinedundefinedundefinedPetugas Ditreskrimsus Polda Jabar saat memeriksa pabrik pupuk palsu di Cipatat, Bandung Barat

MN mengaku, pembuatan pupuk palsu non subsidi dengan merk Phonska itu telah berlangsung sejak Mei 2023. Modus operandi tersangka adalah membuat atau memproduksi pupuk palsu yang tidak memenuhi syarat dan standard mutu yang ditetapkan Pemerintah, dan memperjualbelikan pupuk palsu anorganik itu dengan merk Phonska.

Baca juga: Bawa 32 Ton Pasir, Truk Tronton Terbalik Masuk Jurang dan Timpa WC Mushola di Parungkuda Sukabumi

Selama 16 bulan berproduksi, pabrik milik tersangka itu telah membuat sebanyak 1.260 ton atau setara dengan 1.260.000 kilogram pupuk palsu. Harga jual yang ditetapkan tersangka adalah sebesar Rp 120 ribu per karung kemasan 50 kilogram. Sehingga, total keuntungan yang diperoleh tersangka ditaksir mencapai Rp 3.024.000.000 (tiga miliar dua puluh empat juta rupiah).

Tersangka menjual pupuk non subsidi palsu itu ke wilayah Cianjur dan sekitarnya, dengan cara meminta konsumen datang sendiri ke pabriknya di Cipatat.

undefinedundefinedundefinedundefinedPabrik sudah beroperasi sejak Mei 2023

Baca juga: Berlangsung di Keraton Kasepuhan, Kajati Jabar Tandatangani Kerjasama dengan PT Pelindo Regional 2 Cirebon

Seiring dengan penangkapan tersangka, diamankan pula sejumlah barang bukti berupa 40 karung pupuk palsu non subsidi merk Phonska seberat masing-masing 50 kilogram per karung, dua karung kosong merk Phonska, lima karung bahan baku tepung dolomite seberat 50 kilogram per karung, satu unit mesin jahit karung merk Newlong, satu rol benang, satu unit timbangan duduk digital merk Nankai berkapasitas 150 kilogram, satu bungkus plastik pewarna berisi serbuk berwarna merah, 20 ton bahan baku dolomite yang belum diberi pewarna, dan satu buah sekop.

undefinedundefinedundefinedBarang bukti yang diamankan di Polda Jabar

Tersangka pun dijerat Pasal 121 dan atau Pasal 122 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2029 tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan, serta Pasal 66 ayat (5) dan Pasal 73, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta, Konten Kreator asal Gorontalo Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda 4 M
Kunjungi Pohuwato, Kapolda Gorontalo Pastikan Penertiban PETI di Seluruh Wilayah Gorontalo
Ganti Rugi Tanah Belum Cair, Ahli Waris Labbai Korban Klaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar Hidup Getir
Di Tanah Lantebung Makassar: SHM Labbai Tidak Ditemukan, tapi Bisa Ditumpangi SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Ditangkap Polres Sukabumi Kota karena Cabuli Perempuan 15 Tahun, Lelaki asal Cisaat Terancam 15 Tahun Penjara

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 9-Jan-2026 18:43
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 8-Jan-2026 15:19
Info Lowongan Kerja
Adu Sah Alas Hak Tanah di Lantebung Makassar: Ahli Waris Labbai SK Redis-SHM, PT Bumi Karsa-Kalla Grup SHGB
Tanpa Kekerasan, Ahli Waris Labbai Tuai Keadilan Atas Tanah yang Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar
Maling Nekat!!! Bobol Warung Ketua RT di Lokasi Ramai Cibadak Sukabumi, Kerugian Capai Rp 1 juta
Saling Klaim Tanah Labbai di Lantebung Makassar, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Bersengketa dengan Penjaga Empang
Ironi Hukum di Lantebung Makassar: SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditumpangkan Atas Tanah SHM Ahli Waris Labbai
Dikirim ke PN Makassar di Hari Ibu, Eksepsi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Dinilai Ahli Waris Labbai Sarat Rekayasa

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 1-Jan-2026 17:35
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 31-Dec-2025 18:05
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 30-Dec-2025 19:39
Info Lowongan Kerja
Dipanggil Kejati Sulsel, Ahli Waris Labbai Ungkap Klaim Janggal PT Bumi Karsa-Kalla Grup Atas Tanah Lantebung

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 28-Dec-2025 20:43
Info Lowongan Kerja
Menantang Polisi untuk Menangkapnya, Mantan Kapolres Sukabumi Sukses Meringkus Bos PETI Ini di Manado
Diantar Berobat, Ibu Ini Meninggal Dunia Dalam Pelukan Anak Lelaki Bungsunya di Lokasi Terapi Cibadak Sukabumi