Produksi Pupuk Palsu Bernilai Miliaran Sejak Mei 2023, Pemilik Pabrik di Bandung Barat Dicokok Polda Jabar

Sabtu, 23 Nov 2024 19:05
    Bagikan  
Produksi Pupuk Palsu Bernilai Miliaran Sejak Mei 2023, Pemilik Pabrik di Bandung Barat Dicokok Polda Jabar
Hendi Suhendi

Tersangka MN (rompi merah belakang) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Jabar

SUKABUMITREN.COM - Tim Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jawa Barat (Jabar) pada 1 November 2024 mengamankan lelaki berinisial MN, pemilik pabrik pembuatan pupuk palsu non subsidi di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. MN diketahui adalah juga seorang mahasiswa, yang memiliki alamat tempat tinggal di Kota Tangerang, Banten.

Sesuai rilis yang dibagikan Humas Polda Jabar saat jumpa pers di Polda Jabar pada Jumat, 22 November 2024, terungkapnya kasus ini bermula ketika Tim Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan pemeriksaan atas pabrik pembuatan pupuk non subsidi yang diduga palsu di Cipatat, Bandung Barat, pada 30 Oktober 2024. Saat itu, didapat temuan berupa dugaan tindak pidana di bidang sistem budidaya pertanian berkelanjutan.

Baca juga: Hujan Intensitas Tinggi, 1 Rumah Warga Rusak Berat Terseret Longsor di Nagrak Sukabumi

Berdasarkan temuan ini, maka pada 31 Oktober 2024, Tim Unit 4 melakukan berita acara wawancara atas tiga pekerja di pabrik itu. Sehari setelah itu, yakni pada 1 November 2024, Tim Unit 4 mengamankan MN, selaku pemilik pabrik tersebut. MN lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jabar.

undefinedundefinedundefinedundefinedPetugas Ditreskrimsus Polda Jabar saat memeriksa pabrik pupuk palsu di Cipatat, Bandung Barat

MN mengaku, pembuatan pupuk palsu non subsidi dengan merk Phonska itu telah berlangsung sejak Mei 2023. Modus operandi tersangka adalah membuat atau memproduksi pupuk palsu yang tidak memenuhi syarat dan standard mutu yang ditetapkan Pemerintah, dan memperjualbelikan pupuk palsu anorganik itu dengan merk Phonska.

Baca juga: Bawa 32 Ton Pasir, Truk Tronton Terbalik Masuk Jurang dan Timpa WC Mushola di Parungkuda Sukabumi

Selama 16 bulan berproduksi, pabrik milik tersangka itu telah membuat sebanyak 1.260 ton atau setara dengan 1.260.000 kilogram pupuk palsu. Harga jual yang ditetapkan tersangka adalah sebesar Rp 120 ribu per karung kemasan 50 kilogram. Sehingga, total keuntungan yang diperoleh tersangka ditaksir mencapai Rp 3.024.000.000 (tiga miliar dua puluh empat juta rupiah).

Tersangka menjual pupuk non subsidi palsu itu ke wilayah Cianjur dan sekitarnya, dengan cara meminta konsumen datang sendiri ke pabriknya di Cipatat.

undefinedundefinedundefinedundefinedPabrik sudah beroperasi sejak Mei 2023

Baca juga: Berlangsung di Keraton Kasepuhan, Kajati Jabar Tandatangani Kerjasama dengan PT Pelindo Regional 2 Cirebon

Seiring dengan penangkapan tersangka, diamankan pula sejumlah barang bukti berupa 40 karung pupuk palsu non subsidi merk Phonska seberat masing-masing 50 kilogram per karung, dua karung kosong merk Phonska, lima karung bahan baku tepung dolomite seberat 50 kilogram per karung, satu unit mesin jahit karung merk Newlong, satu rol benang, satu unit timbangan duduk digital merk Nankai berkapasitas 150 kilogram, satu bungkus plastik pewarna berisi serbuk berwarna merah, 20 ton bahan baku dolomite yang belum diberi pewarna, dan satu buah sekop.

undefinedundefinedundefinedBarang bukti yang diamankan di Polda Jabar

Tersangka pun dijerat Pasal 121 dan atau Pasal 122 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2029 tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan, serta Pasal 66 ayat (5) dan Pasal 73, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

“Adu Banteng” dengan Mobil Colt Angkutan Umum, Lelaki Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia di Jalan Suryakencana Cibadak Sukabumi
Bersihkan Lokasi Bekas Kebakaran di Kampung Adat Kasepuhan Ciptamulya Cisolok Sukabumi, Polda Jabar Terjunkan 102 Personel Brimob
Jembatan Gantung Garuda Merah Putih di Cibadak Sukabumi Diresmikan Wabub Sukabumi dan Dandim 0607/Kota Sukabumi, Pelajar: “Terima Kasih Presiden Prabowo Subianto”
Mantan Kapolres Sukabumi Sidik Kebocoran Keuangan Bank Sebesar Rp 1.068.490.908, Mantri BRI Unit Randangan Cabang Pohuwato Gorontalo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 28-Jul-2026 05:08
Lowongan Kerja
Berang karena Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda 4 Kali Hingga 28 Juli 2026, Jubir Ahli Waris Labbai: “Tanggal 28 Nanti Kita Bikin Ramai Pengadilan Negeri Makassar”
Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda 4 Kali, Jubir Ahli Waris Labbai: “Ada Apa dengan Hakim Pengadilan Negeri Makassar?”
Tindak Tegas PETI di Gorontalo Utara, Petugas Ditreskrimsus Polda Gorontalo Pasang Police Line di Lubang Tambang dan Tromol Pengolahan Hasil Tambang
Rumah Terbakar saat Pemadaman Listrik di Nyalindung Sukabumi, Suami Istri Selamat, Tiga Bocah Kakak Beradik Meninggal Dunia
PN Cibadak Eksekusi Lahan Emplasemen Stasiun Cicurug Sukabumi, PT KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Selamatkan Aset Perusahaan Berdasarkan Putusan Pengadilan
Dikirim Bantuan 15.000 Liter Air Bersih Setelah 2 Bulan Dilanda Kekeringan Parah, Warga Kampung Babakan Sari Sukabumi Berucap Alhamdulillah: “Terima Kasih PMI dan BPBD”
Gandeng PT CMNP, Kadister Koarmada TNI AL Tinjau Lokasi Perencanaan Pembangunan Jembatan Leuwidinding Jampangtengah-Gunungguruh Kabupaten Sukabumi
Tutup MPLS dengan Aksi Peduli Lingkungan, SMAN 1 Cibadak Sukabumi Tanam 500 Bibit Pohon dan Cat Jembatan Bersama Lintas Sekolah, Forkopimcam, Tokoh Masyarakat, KNPI, serta Karang Taruna
Berkat Komsos Persuasif dan Humanis, Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan secara Sukarela dari Tokoh Adat Desa Bekuan Kalbar
Peresmian Masjid Thoriiqu Zulfiani di Perum Bukit Nagrak Residence Sukabumi, Developer: “Jadikan sebagai Tempat Mendidik Generasi Saleh dan Salehah”
Royan Aries Resmi Terpilih Menjadi Ketua KNPI Kecamatan Cibadak Sukabumi Periode 2026-2029, Camat Mulyadi Berharap Pengurus Baru Responsif terhadap Masalah Sosial
Peduli Generasi Muda Perbatasan, Personel Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Jadi Gadik Materi Wasbang dan Pramuka bagi Pelajar SMPN 1 Ketungau Hulu Sintang Kalbar
Wujudkan Toleransi Antar-Umat Beragama, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak Kalbar
Sidang Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda Hingga 3 Kali di PN Makassar, Politisi Haris Baginda: “Saya Sudah Urus Itu, Bagaimana Bisa Diganti Untung, Bukan Ganti Rugi”
Peduli Kesehatan Warga Perbatasan, Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Pengobatan Gratis dari Rumah ke Rumah Warga Desa Badau Kapuas Hulu Kalbar