Tangkap 3 Pelaku, Polres Sukabumi Temukan dan Kembalikan Sepeda Motor Warga yang Hilang Dicuri

Sabtu, 7 Sep 2024 14:02
    Bagikan  
Tangkap 3 Pelaku, Polres Sukabumi Temukan dan Kembalikan Sepeda Motor Warga yang Hilang Dicuri
IG @polreskabsukabumi

Pajar Maulana dan sepeda motornya yang berhasil ditemukan petugas Polres Sukabumi

SUKABUMITREN.COM - Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H, S.I.K, M.Si, pada Jumat, 6 September 2024, melakukan serah terima satu unit sepeda motor Honda Beat kepada seorang warga bernama Pajar Maulana di Polres Sukabumi. Sebelumnya, pada Rabu, 14 Agustus 2024, sekitar pukul 06:00 WIB, sepeda motor itu telah dilaporkan hilang dicuri dari garasi rumah warga Kampung Pasir Muncang, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, tersebut.

“Jadi, pada kesempatan yang bahagia ini, kita akan serah-terimakan kendaraan Pak Pajar Maulana yang sempat dicuri, dan kemudian kita kembalikan ke Pak Pajar Maulana, agar bisa digunakan beraktivitas kembali seperti biasa,” tutur Samian, sebagaimana dikutip dari akun Instagram @polreskabsukabumi, Sabtu, 7 September 2024.

undefinedundefinedAKBP Dr. Samian, S.H, S.I.K. M.Si. saat serah terima sepeda motor kepada Pajar Maulana

Baca juga: Dikemudikan Pelajar Asal Boyolali, Mobil Bermuatan Kayu Kaso Terbalik Masuk Jurang di Cibadak Sukabumi

Atas ditemukan dan dikembalikannya sepeda motor miliknya itu, Pajar pun menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya. “Saya mau mengucapkan banyak terima kasih kepada Pak Kapolres beserta Sat Reskrim dan juga anggota yang lainnya, dapat menemukan kembali (sepeda) motor saya, sehingga (sepeda) motor saya dapat dipakai lagi untuk kegiatan sehari-hari,” ucap Pajar.

Samian pun kemudian menginformasikan kepada warga masyarakat, bahwa saat ini terdapat 17 sepeda motor hasil pencurian yang diamankan di Polres Sukabumi. “Kepada masyarakat yang menjadi korban, bisa datang ke Polres Sukabumi, karena ada 17 kendaraan yang kita amankan,” ungkap Samian.

undefinedundefinedundefinedTujuh belas sepeda motor hasil pencurian yang diamankan Polres Sukabumi

Baca juga: Bawa Karya Budaya dari Bandung ke Taiwan, Sim ak Rekam Jejak Muhammad Irfan dan Kawan-Kawan Seniman

Ke-17 sepeda motor curian itu, menurut Samian, merupakan hasil pengembangan petugas Sat Reskrim Polres Sukabumi atas tertangkapnya tiga orang tersangka berinisial AK, S, dan AH, yang diduga terkait dengan aksi pencurian sepeda motor milik Pajar Maulana di Kampung Pasir Muncang, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, pada 14 Agustus 2024.

Ketiga tersangka pelaku yang masing-masing berusia 35,31, dan 35 tahun ini, ditangkap petugas Tim Sub Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi dalam waktu kurang dari 24 jam, seusai Pajar melaporkan telah kehilangan sepeda motornya, yang diparkir di garasi depan rumahnya itu.

undefinedundefinedTiga tersangka pelaku yang ditahan di Polres Sukabumi

Baca juga: “Naha Kedah Stones”?

“Kejadian pencurian ini terjadi pada Rabu, 14 Agustus 2024, sekitar pukul 06:00 WIB, di Kampung Pasir Muncang, Kecamatan Parakansalak. Saat itu, korban mendapati sepeda motornya, Honda Beat merah putih dengan nomor polisi F-2413 UAN, telah hilang,” urai Samian.

“Berdasarkan penyelidikan, diketahui pelaku AK dan K yang melakukan aksi pencurian tersebut, dengan cara merusak rumah kunci kontak (sepeda motor korban) menggunakan kunci palsu atau letter T. Setelah berhasil membawa sepeda motor tersebut, pelaku AK mengecat ulang sepeda motor tersebut dengan (cat) pilox hitam, sebelum menjualnya kepada tersangka S seharga Rp 3.300.000. Kemudian S menjualnya kembali (sepeda motor itu) kepada AH seharga Rp 4.100.000,” kata Samian.

undefinedundefinedundefinedTersangka pelaku dijerat ancaman hukuman tujuh tahun penjara

Baca juga: Akhir Pekan di Taiwan: Nonton Pameran Rocking Indonesia, The Cultural Legacy of The Rolling Stones in Bandung

Saat ini, salah satu tersangka pelaku, yakni K, masih buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Sukabumi. Sedangkan AK, S, dan AH telah ditahan di Polres Sukabumi.

“Dari peristiwa ini, para pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dan (pasal) 481 subsider (pasal) 480 KUHP, dengan ancaman (hukuman) tujuh tahun penjara,” tegas Samian. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Dilantik Kajati Jabar, Siti Holijah Harahap Resmi Jabat Kajari Kota Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 16-Dec-2025 18:17
Info Lowongan Kerja
Hujan Deras Picu Longsor di Warungkiara Sukabumi, Akses Jalan Menuju 5 Desa dan Kegiatan Warga Lumpuh Total
Cegah Banjir dan Longsor, Warga dan Gerakan Hijau Bersama Laksanakan Penanaman Pohon di Parungkuda Sukabumi
Suarakan Perlawanan via Medsos atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Netizen Simpati ke Ahli Waris Labbai di Makassar
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar, Ahli Waris Labbai Debat dengan Ahli Waris Hj. Raiya Dg. Kanang
Saat Hakordia 2025, Mantan Kapolres Sukabumi Ini Umumkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo
Melanglang Jauh dari Bandung ke Palu, STB Sukses Pentaskan “Bung di Banda” dalam FTI 2025
Mantan Kapolres Sukabumi Sidik Kasus PETI di Gorontalo, 3 Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda 100 M
Ditinjau Kapolda Jabar, Kapolres Sukabumi Kerahkan 974 Personel untuk Amankan Nataru 2025-2026

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 8-Dec-2025 21:42
Info Lowongan Kerja
Tanah di Lantebung Makassar Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Ahli Waris Labbai: “Mereka Tidak Punya Hati”
Dikunjungi Eltekers Legenda Wisata, Ummul Qur'an Jonggol Sukses Cetak Santri Ahli Agama-Agripreneur Mandiri
Dambakan Dibantu Presiden Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Ahli Waris Bawa Foto Labbai ke PN Makassar
Berkat Koleksi Media Lawas, Skripsi-Tesis-Disertasi-Penelitian-Pameran Terbantu Tergarap Tuntas-tas-tas-tas!!!
Surati Presiden dan Didukung GBNN, Ahli Waris Labbai Kian Yakin Lawan PT Bumi Karsa di Lantebung Makassar
Resmikan Mess Griya Adhyaksa di Bekasi, Kajati Jabar Harap Pegawai Kian Profesional demi Nama Baik Institusi
Tanah Dijual H. Raiya Dg. Kanang, Ahli Waris Labbai-PT Bumi Karsa Jadi Seteru di Lantebung Makassar
Dilantik Bupati Sukabumi Menjadi Kades Pawenang, Hilman Nulhakim: “Sekarang Saatnya Menyatukan Kekuatan”
Pulihkan Dampak Bencana 27 Oktober 2025, Menko PM Letakkan Batu Pertama Hunian Relokasi di Cisolok Sukabumi