Tanah 27 Hektar Ditawar 150 Juta, Ahli Waris Labbai Tolak Uang Damai PT Bumi Karsa saat Mediasi di PN Makassar

Jumat, 28 Nov 2025 15:42
    Bagikan  
Tanah 27 Hektar Ditawar 150 Juta, Ahli Waris Labbai Tolak Uang Damai PT Bumi Karsa saat Mediasi di PN Makassar
Dok. Ahli Waris Labbai bin Sonde

Sangkala Jufri (kedua dari kanan) saat hadir bersama ahli waris Labbai bin Sonde di PN Makassar

SUKABUMITREN.COM - Sangkala Jufri bersama anggota keluarga Labbai bin Sonde pada Kamis, 27 November 2025, kembali hadir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Kehadiran ahli waris tanah di Lantebung, Makassar, itu adalah dalam rangka mediasi kedua bersama PT Bumi Karsa. Perusahaan konstruksi milik Kalla Grup ini digugat Sangkala, karena telah mengklaim tanah di Lantebung itu sebagai miliknya, dengan menempatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554 di tanah itu.

Dalam mediasi pertama di PN Makassar, Kamis, 20 November 2025, Sangkala resmi mengajukan tawaran harga sebesar Rp 150 miliar bagi tanah seluas 27 hektar di Lantebung itu. Namun, tawaran ini dijawab kuasa hukum PT Bumi Karsa dengan tawaran balik berupa pemberian uang damai sebesar Rp 150 juta.

Baca juga: Tanah Labbai Beralas Hak SK Redis, Ditimpa SHGB PT Bumi Karsa Kalla Grup di Proyek Jalur KA Lantebung Makassar

Melalui surat tertulis yang dikirimkan kepada Hakim Mediator PN Makassar, Rabu, 19 November 2025, kuasa hukum PT Bumi Karsa berdalih, penawaran Rp 150 miliar itu tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas dan rasional, berdasarkan kerugian yang nyata, nilai objek sengketa, maupun kepemilikan yang sah.

undefinedundefinedSurat kuasa hukum PT Bumi Karsa kepada Hakim Mediator PN Makassar, Rabu, 19 November 2025

Atas tawaran uang damai dari kuasa hukum PT Bumi Karsa itu, Sangkala melalui surat tertulis tanggal 27 November 2025, secara resmi menolaknya.

Baca juga: Tawarkan Uang Damai 150 Juta, PT Bumi Karsa Beli Tanah di Lantebung Makassar dari Orang Sudah Meninggal Dunia

Dalam surat kepada Hakim Mediator PN Makassar itu, Sangkala menulis, “Pemberian nominal sebanyak Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) tersebut merupakan penawaran yang tidak mempunyai hitungan yang jelas, sehingga saya sebagai Penggugat menolak penawaran Tergugat, dan tetap dilanjutkan perkara ini sampai ada Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkrah).”

undefinedSurat Sangkala Jufri kepada Hakim Mediator PN Makassar, Kamis, 27 November 2025

Gugatan dengan Nomor Perkara: 391/Pdt.G/2025/PN Makassar ini diajukan Sangkala bertepatan dengan berlangsungnya proyek Jalur Kereta Api (KA) Segmen E Maros-Makassar. Berdasarkan surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Lembaga Manajemen Aset Negara, pada 7 Mei 2025, disiapkan pembayaran senilai Rp 23.436.140.166.00 (dua puluh tiga miliar empat ratus tiga puluh enam juta seratus empat puluh ribu seratus enam puluh enam rupiah) untuk ganti rugi tanah yang terkena proyek di Lantebung itu.

Baca juga: 150 M Ditawar 150 Juta, Ahli Waris Labbai Tuding PT Bumi Karsa Anggap Remeh Pemilik Tanah Lantebung Makassar

Salah seorang warga yang memperoleh ganti rugi itu adalah Sangkala. Namun, tanah milik Sangkala itu diklaim PT Bumi Karsa sebagai miliknya. Sangkala hanya mendapat bagian ganti rugi atas tanah itu seluas tidak lebih dari tiga meter dan lima meter saja. Besaran luas tanah ini berbeda dengan hasil pengukuran terakhir oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar, yang ketika itu menyebut angka 27 hektar sebagai milik Labbai dan ahli warisnya.

undefinedundefinedPengukuran tanah di Lantebung oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar

Saat berlangsungnya pengukuran itu, tak ada satu pun wakil PT Bumi Karsa yang hadir di Lantebung. Atas saran Kantor Pertanahan Kota Makassar, Sangkala kemudian menggugat PT Bumi Karsa di PN Makassar. Kini, demi menjaga kedaulatan atas tanahnya ini, Sangkala dan ahli waris Labbai pun memasang spanduk kepemilikan di segenap sudut tanah itu. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar, Ahli Waris Labbai Debat dengan Ahli Waris Hj. Raiya Dg. Kanang
Saat Hakordia 2025, Mantan Kapolres Sukabumi Ini Umumkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo
Melanglang Jauh dari Bandung ke Palu, STB Sukses Pentaskan “Bung di Banda” dalam FTI 2025
Mantan Kapolres Sukabumi Sidik Kasus PETI di Gorontalo, 3 Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda 100 M
Ditinjau Kapolda Jabar, Kapolres Sukabumi Kerahkan 974 Personel untuk Amankan Nataru 2025-2026

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 8-Dec-2025 21:42
Info Lowongan Kerja
Dikunjungi Eltekers Legenda Wisata, Ummul Qur'an Jonggol Sukses Cetak Santri Ahli Agama-Agripreneur Mandiri
Dambakan Dibantu Presiden Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Ahli Waris Bawa Foto Labbai ke PN Makassar
Berkat Koleksi Media Lawas, Skripsi-Tesis-Disertasi-Penelitian-Pameran Terbantu Tergarap Tuntas-tas-tas-tas!!!
Surati Presiden dan Didukung GBNN, Ahli Waris Labbai Kian Yakin Lawan PT Bumi Karsa di Lantebung Makassar
Resmikan Mess Griya Adhyaksa di Bekasi, Kajati Jabar Harap Pegawai Kian Profesional demi Nama Baik Institusi
Tanah Dijual H. Raiya Dg. Kanang, Ahli Waris Labbai-PT Bumi Karsa Jadi Seteru di Lantebung Makassar
Dilantik Bupati Sukabumi Menjadi Kades Pawenang, Hilman Nulhakim: “Sekarang Saatnya Menyatukan Kekuatan”
Pulihkan Dampak Bencana 27 Oktober 2025, Menko PM Letakkan Batu Pertama Hunian Relokasi di Cisolok Sukabumi
Ironi di Pamuruyan Sukabumi: Jembatan Lama Diperbaiki, Jembatan Baru Dibiarkan Mangkrak 4 Tahun
Tanah 27 Hektar Ditawar 150 Juta, Ahli Waris Labbai Tolak Uang Damai PT Bumi Karsa saat Mediasi di PN Makassar
“Gebyar Festival Musik” di Tasikmalaya: Ria dari Garut dan Toni Asban asal Yogyakarta Sukses Jadi Juara
Diduga Jual Obat Keras Terbatas Tanpa Izin, Warung di Cicurug Sukabumi Digerebek Polisi dan TNI
Tanah Labbai Beralas Hak SK Redis, Ditimpa SHGB PT Bumi Karsa Kalla Grup di Proyek Jalur KA Lantebung Makassar
As Pully Patah saat Lintasi Jalan Rusak, Truk Tronton Bermuatan Batu Terguling di Cikembar Sukabumi