SUKABUMITREN.COM - Sangkala Jufri bersama anggota keluarga Labbai bin Sonde pada Kamis, 27 November 2025, kembali hadir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Kehadiran ahli waris tanah di Lantebung, Makassar, itu adalah dalam rangka mediasi kedua bersama PT Bumi Karsa. Perusahaan konstruksi milik Kalla Grup ini digugat Sangkala, karena telah mengklaim tanah di Lantebung itu sebagai miliknya, dengan menempatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554 di tanah itu.
Dalam mediasi pertama di PN Makassar, Kamis, 20 November 2025, Sangkala resmi mengajukan tawaran harga sebesar Rp 150 miliar bagi tanah seluas 27 hektar di Lantebung itu. Namun, tawaran ini dijawab kuasa hukum PT Bumi Karsa dengan tawaran balik berupa pemberian uang damai sebesar Rp 150 juta.
Melalui surat tertulis yang dikirimkan kepada Hakim Mediator PN Makassar, Rabu, 19 November 2025, kuasa hukum PT Bumi Karsa berdalih, penawaran Rp 150 miliar itu tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas dan rasional, berdasarkan kerugian yang nyata, nilai objek sengketa, maupun kepemilikan yang sah.

Surat kuasa hukum PT Bumi Karsa kepada Hakim Mediator PN Makassar, Rabu, 19 November 2025
Atas tawaran uang damai dari kuasa hukum PT Bumi Karsa itu, Sangkala melalui surat tertulis tanggal 27 November 2025, secara resmi menolaknya.
Dalam surat kepada Hakim Mediator PN Makassar itu, Sangkala menulis, “Pemberian nominal sebanyak Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) tersebut merupakan penawaran yang tidak mempunyai hitungan yang jelas, sehingga saya sebagai Penggugat menolak penawaran Tergugat, dan tetap dilanjutkan perkara ini sampai ada Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkrah).”
Surat Sangkala Jufri kepada Hakim Mediator PN Makassar, Kamis, 27 November 2025
Gugatan dengan Nomor Perkara: 391/Pdt.G/2025/PN Makassar ini diajukan Sangkala bertepatan dengan berlangsungnya proyek Jalur Kereta Api (KA) Segmen E Maros-Makassar. Berdasarkan surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Lembaga Manajemen Aset Negara, pada 7 Mei 2025, disiapkan pembayaran senilai Rp 23.436.140.166.00 (dua puluh tiga miliar empat ratus tiga puluh enam juta seratus empat puluh ribu seratus enam puluh enam rupiah) untuk ganti rugi tanah yang terkena proyek di Lantebung itu.
Salah seorang warga yang memperoleh ganti rugi itu adalah Sangkala. Namun, tanah milik Sangkala itu diklaim PT Bumi Karsa sebagai miliknya. Sangkala hanya mendapat bagian ganti rugi atas tanah itu seluas tidak lebih dari tiga meter dan lima meter saja. Besaran luas tanah ini berbeda dengan hasil pengukuran terakhir oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar, yang ketika itu menyebut angka 27 hektar sebagai milik Labbai dan ahli warisnya.

Pengukuran tanah di Lantebung oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar
Saat berlangsungnya pengukuran itu, tak ada satu pun wakil PT Bumi Karsa yang hadir di Lantebung. Atas saran Kantor Pertanahan Kota Makassar, Sangkala kemudian menggugat PT Bumi Karsa di PN Makassar. Kini, demi menjaga kedaulatan atas tanahnya ini, Sangkala dan ahli waris Labbai pun memasang spanduk kepemilikan di segenap sudut tanah itu. (*)
