Dipanggil Kejati Sulsel, Ahli Waris Labbai Ungkap Klaim Janggal PT Bumi Karsa-Kalla Grup Atas Tanah Lantebung

Senin, 29 Dec 2025 12:19
    Bagikan  
Dipanggil Kejati Sulsel, Ahli Waris Labbai Ungkap Klaim Janggal PT Bumi Karsa-Kalla Grup Atas Tanah Lantebung
Dok. Ahli Waris Labbai

Kantor Kejati Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar

SUKABUMITREN.COM - Bertepatan dengan Hari Ibu pada Senin pekan lalu, 22 Desember 2025, ahli waris Labbai bin Sonde hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Saat itu, hadir mewakili ahli waris Labbai adalah Irwan Ilyas, selaku jurubicara ahli waris Labbai.

Lelaki kelahiran Makassar, 19 Juni 1970, ini mengatakan, panggilan itu menindak-lanjuti laporan ahli waris Labbai ke Kejati Sulsel sebelumnya, terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar dan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sulsel.

Baca juga: Tanah Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup, PN Makassar Tetapkan Ahli Waris Labbai Dapat Ganti Rugi di Lantebung

Kedua institusi ini, menurut Irwan, wajib bertanggung-jawab atas diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 95, 96, 97, 98, dan 99 oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 3 Oktober 1978 di atas tanah milik ahli waris Labbai di Kampung Lantebung, Makassar. Lima SHM itu tercatat atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang.

Nama-nama itu, disebut Irwan, identik dengan satu orang, atau orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang. Perempuan kelahiran 1923 ini meninggal dunia pada 18 Februari 1979. Mayor Purnawirawan LVRI Gol. A. NPv. 19571 / P ini kemudian dikebumikan di Blok G 38 Taman Makam Pahlawan (TMP) Panaikang, Kota Makassar.

Baca juga: Suarakan Perlawanan via Medsos atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Netizen Simpati ke Ahli Waris Labbai di Makassar

H. Raiya Dg. Kanang diketahui memiliki tanah berupa sawah di Lompo Karamaja, dengan Persil 11 SI, Kohir 2023 C1, seluas 0,74 hektar. Tanah ini dibeli dari Bora bin Tjoka. Sedangkan tanah milik ahli waris Labbai adalah berupa empang, yang terletak di Lompo Lantebung atau Kaddarobobbo. Karena itu, SHM 95 sampai 99 atas namaIntang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang itu patut diduga salah lokasi, alias ditempatkan di lokasi yang bukan semestinya, yakni di tanah ahli waris Labbai.

undefinedMakam H. Raiya Dg. Kanang di Taman Makam Pahlawan (TMP) Panaikang, Kota Makassar

Tanah ahli waris Labbai itu berasal dari Labbai bin Sonde dan enam anaknya, yakni Sewa, Tonggo, Reso, Njorong, Manje, dan Soloming. Tujuh warga asli Lantebung ini sama-sama menerima tanah seluas 38.971 M² dari objek land reform di Kampung Lantebung, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, Tanggal 21 Januari 1965.

Baca juga: Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar, Ahli Waris Labbai Debat dengan Ahli Waris Hj. Raiya Dg. Kanang

Tanah milik Labbai, Sewa, Tonggo, Reso, Njorong, Manje, dan Soloming itu masing-masing terletak di Persil D/XVll/169/1836, Persil D/XVll/169/1837, Persil D/XVll/169/1838, Persil D/XVll/169/1839, Persil D/XVll/169/1840, Persil D/XVll/169/1841, dan Persil D/XVll/169/1842.

Sesuai ketentuan SK itu, Labbai dan anak-anaknya berkewajiban mengangsur tanah ini selama 15 tahun, sejak dikeluarkannya SK itu. Kewajiban ini sudah dipenuhi Labbai dan anak-anaknya. Tanah ini juga tidak bisa diperjualbelikan atau dialihkan kepemilikannya selama 15 tahun ke depan. Karena itu, Labbai, anak-anaknya, dan para ahli warisnya pun tidak pernah menjual atau mengalihkan kepemilikan tanah ini.

Baca juga: Tanah di Lantebung Makassar Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Ahli Waris Labbai: “Mereka Tidak Punya Hati”

Labbai dan enam anaknya bahkan telah meningkatkan status kepemilikan tanah itu menjadi SHM dengan masing-masing Nomor 2-3-4-5-6-7-8/BIRA/tanggal 7 Juni 1967. Data tujuh SHM ini tercatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira. Salinan Buku B ini, dan SK Redis Buku A yang sesuai dengan aslinya, telah diperoleh ahli waris Labbai pada 1 Agustus 2022.

Irwan mengatakan, keberadaan data tujuh SHM itu dalam Salinan Buku B Kelurahan Bira juga dibenarkan pegawai Bagian Kadaster Pendaftaran Tanah di Kanwil BPN Sulsel bernama Kadir. Pegawai yang kini telah meninggal dunia itu, menurut Irwan, mengaku, bahwa benar tertulis di Salinan Buku B: lokasi tanah milik Labbai dan enam anaknya sudah bersertifikat yang dikeluarkan Kanwil BPN Sulsel.

undefinedData SHM milik Labbai dan keenam anaknya

Baca juga: Dambakan Dibantu Presiden Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Ahli Waris Bawa Foto Labbai ke PN Makassar

Namun, seiring diterbitkannya SHM Nomor 95 sampai 99 oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar, tanah seluas total 27 hektar itu kemudian beralih kepemilikan pada 30 Desember 1980. Saat itu, tanah ini dijual oleh M. Sagaf Saleh, anak tiri H. Raiya Dg. Kanang, buah pernikahan suaminya, M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono, dengan istri sebelumnya.

Penjualan dilakukan M. Sagaf Saleh, karena H. Raiya Dg. Kanang saat itu telah meninggal dunia. Ada lima akta jual beli yang ditransaksikan pada 30 Desember 1980 itu, yakni antara M. Sagaf Saleh dengan Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa.

Baca juga: Surati Presiden dan Didukung GBNN, Ahli Waris Labbai Kian Yakin Lawan PT Bumi Karsa di Lantebung Makassar

Sesuai Kartu Keluarga (KK) Nomor 21.5004/97/00658 atas nama kepala keluarga H.M. Aksa Mahmud, tiga nama dalam transaksi ini, saat itu masih di bawah umur, yakni Erwin Aksa, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. Ketiganya saat itu masih berusia lima tahun, kurang dari tiga tahun, serta kurang dari satu tahun.

Sebelas tahun setelah jual beli itu, yakni pada 7 Juli 1991, tanah itu diserahkan Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa. Perusahaan kontruksi milik Kalla Grup ini kemudian mengubah SHM 95 sampai 99 itu menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Selanjutnya, lima SHM baru ini diubah lagi menjadi Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554.

undefinedundefinedBukti pengalihan kepemilikan tanah ke PT Bumi Karsa

Baca juga: Tanah Dijual H. Raiya Dg. Kanang, Ahli Waris Labbai-PT Bumi Karsa Jadi Seteru di Lantebung Makassar

Empat SHGB inilah yang digunakan PT Bumi Karsa untuk mengklaim kepemilikan tanah ahli waris Labbai di Lantebung. Kini, di tanah itu tengah berlangsung Proyek Jalur Kereta Api Makassar-Parepare. Di lokasi ini pula, ada empat bidang tanah milik ahli waris Labbai, yang masing-masing memiliki luas dalam meter persegi sebesar: 124539,00; 57157,00; 47844,00, dan 43257.00.

Dari masing-masing luas itu, bagian tanah yang terdampak Proyek Jalur Kereta Api Makassar-Parepare adalah (dalam meter persegi): 2899,00; 6242,00; 3616,00; dan 199,00. Namun, akibat klaim PT Bumi Karsa, maka saat inventarisasi dan identifikasi tanah terdampak Proyek Jalur Kereta Api Makassar-Parepare pada 7 November 2022, ahli waris Labbai hanya mendapat ganti rugi atas tanah itu seluas 15 meter dan 3 meter saja.

Baca juga: Tanah 27 Hektar Ditawar 150 Juta, Ahli Waris Labbai Tolak Uang Damai PT Bumi Karsa saat Mediasi di PN Makassar

Atas saran Kantor Pertanahan Kota Makassar, ahli waris Labbai kemudian menggugat PT Bumi Karsa ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Namun, dalam sidang di PN Makassar pada 20 dan 27 November 2025, tawaran Rp 150 miliar dari ahli waris Labbai bagi tanah di Lantebung itu, dijawab kuasa hukum PT Bumi Karsa dengan tawaran uang damai senilai Rp 150 juta.

undefinedKlaim PT Bumi Karsa atas tanah milik ahli waris Labbai di Lantebung

Tawaran uang damai ini ditolak ahli waris Labbai. Seusai penolakan itu, yakni pada 5 Desember 2025, datang sepucuk surat dari PN Makassar ke rumah Masita, salah seorang ahli waris Labbai, di Jalan Lantebung, RT 001/RW 006, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.  

Baca juga: Tanah Labbai Beralas Hak SK Redis, Ditimpa SHGB PT Bumi Karsa Kalla Grup di Proyek Jalur KA Lantebung Makassar

Isi surat itu menyatakan: Berdasarkan Penetapan PN Makassar tanggal 4 September 2025, No. 23/Pdt.P-Kons/2025/PN Mks, Masita berhak menerima ganti rugi atas tanah miliknya seluas 98 meter persegi, yang terletak di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Ganti rugi diberikan, karena tanah seluas 98 meter persegi itu terdampak Proyek Jalur Kereta Api Makassar-Parepare di Lantebung. Tanah terdampak ini adalah bagian dari tanah seluas 191,82 meter persegi milik Masita. Dalam data tertulis yang diperoleh ahli waris Labbai pada akhir 2021, di tanah itu tercantum dua nama pemilik, yakni Masita dan PT Bumi Karsa.

undefinedundefinedSurat dari PN Makassar kepada Masita, ahli waris Labbai Labbai

Baca juga: 150 M Ditawar 150 Juta, Ahli Waris Labbai Tuding PT Bumi Karsa Anggap Remeh Pemilik Tanah Lantebung Makassar

Bahwa Masita akhirnya mendapat ganti rugi atas tanah miliknya di Lantebung itu, dinilai Irwan sebagai pertanda keadilan awal bagi ahli waris Labbai dalam sengketa melawan PT Bumi Karsa. Irwan berharap, pemanggilan ahli waris Labbai oleh Kejati Sulsel akan menuai keadilan pula bagi ahli waris Labbai. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Dipanggil Kejati Sulsel, Ahli Waris Labbai Ungkap Klaim Janggal PT Bumi Karsa-Kalla Grup Atas Tanah Lantebung

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 28-Dec-2025 20:43
Info Lowongan Kerja
Menantang Polisi untuk Menangkapnya, Mantan Kapolres Sukabumi Sukses Meringkus Bos PETI Ini di Manado
Diantar Berobat, Ibu Ini Meninggal Dunia Dalam Pelukan Anak Lelaki Bungsunya di Lokasi Terapi Cibadak Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 26-Dec-2025 18:43
Info Lowongan Kerja
Sehari Jelang Natal, Mantan Kapolres Sukabumi Ini Serahkan Tersangka Kasus Korupsi Jalan ke Kejati Gorontalo

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 24-Dec-2025 11:50
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 22-Dec-2025 19:43
Info Lowongan Kerja
Jelang Nataru, Bupati Sukabumi Pantau Ketersediaan Bahan Pokok dan Instruksikan Jajaran Siaga Bencana
Sukses Tugas di Polda Gorontalo, Eks Kapolres Sukabumi ini Raih “Best Integrity and Innovative Leader 2025”
Jembatan Putus dan Jalan Longsor, Aktivitas Warga 4 Kampung di Simpenan Sukabumi Harus Dibantu Perahu Karet
Jabat Dirreskrimsus, Eks Kapolres Sukabumi ini Sertakan 108 Penyidik di Sertifikasi Penyidik Polda Gorontalo
Cuaca Ekstrem Landa Simpenan Sukabumi: Ruas Jalan Cimapag Amblas, 23 Warga Terisolir Banjir Sungai Cidadap
Tanah Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup, PN Makassar Tetapkan Ahli Waris Labbai Dapat Ganti Rugi di Lantebung
Dilantik Kajati Jabar, Siti Holijah Harahap Resmi Jabat Kajari Kota Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 16-Dec-2025 18:17
Info Lowongan Kerja
Hujan Deras Picu Longsor di Warungkiara Sukabumi, Akses Jalan Menuju 5 Desa dan Kegiatan Warga Lumpuh Total
Cegah Banjir dan Longsor, Warga dan Gerakan Hijau Bersama Laksanakan Penanaman Pohon di Parungkuda Sukabumi
Suarakan Perlawanan via Medsos atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Netizen Simpati ke Ahli Waris Labbai di Makassar
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar, Ahli Waris Labbai Debat dengan Ahli Waris Hj. Raiya Dg. Kanang