Masih Bersaudara, Terduga Penganiaya Perempuan 49 Tahun di Sukabumi Terancam 9 Tahun Penjara

Rabu, 5 Jun 2024 17:51
    Bagikan  
Masih Bersaudara, Terduga Penganiaya Perempuan 49 Tahun di Sukabumi Terancam 9 Tahun Penjara
Istimewa

Olah tempat kejadian perkara (TKP) dari kasus penganiayaan yang terjadi di kediaman Neni Mulyani

SUKABUMITREN.COM - Petugas Polsek Cibadak pada Rabu siang, 5 Juni 2024, tuntas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dari kasus penganiayaan yang dialami Neni Mulyani. Perempuan ibu rumah tangga berusia 49 tahun ini, pada Selasa siang, 4 Juni 2024, sekitar pukul 11:30 WIB, ditemukan tergeletak bersimbah darah di dapur rumahnya di Kampung Selamanjah, Desa Batununggal, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Diduga, korban dianiaya tetangganya, seorang lelaki berinisial A, dengan  menggunakan batu asahan. Saat ini, terduga pelaku kelahiran 1973 itu telah ditahan di Polsek Cibadak, usai diamankan Kepala Desa, Ketua RT dan RW, serta warga setempat.

Kanit Reskrim Polsek Cibadak, Iptu Pol. Asep Suhriat, SH, mengungkapkan, berdasarkan hasil olah TKP, diketahui motif terduga pelaku adalah ekonomi. Fakta ini didasarkan atas tindakan pelaku, yang mengambil kalung emas di leher korban, seusai menganiaya korban yang masih terhitung kerabatnya itu.

Baca juga: Diduga Dianiaya Tetangga dengan Batu Asahan, Perempuan 49 Tahun di Cibadak Sukabumi Ditemukan Berlumuran Darah


“Terduga pelaku dan korban masih bersaudara,” kata Asep. “Pada waktu kejadian, terduga pelaku sengaja mendatangi rumah korban, dan mendapati korban sedang duduk di ruang tamu rumahnya,” ujar Asep.

Selanjutnya, terduga pelaku langsung memukul wajah korban. Tak puas sampai di situ, terduga pelaku kemudian menyeret korban ke dapur, dan kembali melakukan penganiayaan menggunakan batu asahan yang sengaja dibawa dari rumahnya.

“Di dapur ini pula, terduga pelaku kemudian sempat membentur-benturkan kepala korban ke tembok. Dan, setelah korban tak berdaya, terduga pelaku langsung mengambil kalung emas yang melingkar di leher korban,” tutur Asep.

Baca juga: Aniaya Perempuan 49 Tahun dengan Batu Asahan, Begini Penampakan Terduga Pelaku di Polsek Cibadak Sukabumi



Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka berat di bagian kepalanya, dan saat ini masih menjalani perawatan medis di RSUD Sekarwangi, Cibadak, Sukabumi. Humas RSUD Sekarwangi, Muhammad Rizal Perdana, mengatakan, hingga Selasa malam, 4 Juni 2024, sekitar pukul 19:00 WIB, korban masih belum sadarkan diri akibat luka yang dideritanya itu.

Rizal menyebutkan, luka-luka korban tergolong berat. "Masih dilakukan tindakan, sempat sadar sebentar. Kita lakukan bius, karena luka berat di kepala samping kiri belakang,” ungkap Rizal, sembari menambahkan, pihak rumah sakit awalnya menerima informasi, bahwa korban terjatuh.

“Informasi awal, (korban) terjatuh. Namun, kemudian, kami dapat keterangan dari keluarga (korban). Katanya, korban aksi kriminalitas,” ujar Rizal.

Kini, ancaman hukuman yang cukup berat pun menanti terduga pelaku. Kanit Reskrim Polsek Cibadak, Iptu Pol. Asep Suhriat, SH, mengatakan, terduga pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dan pasal 351 ayat 2 KUHPidana. “Ancaman hukuman sembilan tahun (penjara),” tegas Asep. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Diserang Gerombolan OTK Bersajam di Cibadak Sukabumi, 4 Pemuda Terluka dan Harus Dirawat di RSUD Sekarwangi
Sambut Ramadhan, Perumda Tirta Jaya Mandiri Perluas Jaringan dan Optimalisasi Saluran Air Bersih di Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 27-Jan-2026 16:44
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Sabtu, 24-Jan-2026 23:59
Info Lowongan Kerja
Optimalkan Dana Desa, BUMdes Jayamekar Desa Tenjojaya Sukabumi Launching Budidaya Talas Pratama
Jembatan Leuwidinding Sukabumi Rusak, Warga dan Pelajar Seberangi Sungai Cimandiri dengan Perahu Karet

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 21-Jan-2026 21:30
Info Lowongan Kerja
Dukung Program Rumah ASN dari Presiden, Wakajati Jabar Laksanakan Groundbreaking Rusun Kejati Jabar di Bandung

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 19-Jan-2026 20:22
Info Lowongan Kerja
Punya SK Redis-SHM, di Tanah Labbai Lantebung Makassar Didudukkan Surat dan Perkara PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Disebut PN Makassar Bukan Tanah Sengketa, SK Redis Labbai Lebih Diakui dari SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Gelar Kejuaraan AMPRO di TVRI pada 13 Februari 2026, Promotor Victoria: “Tinju Bisa Menjadi Masa Depan”
Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta, Konten Kreator asal Gorontalo Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda 4 M
Kunjungi Pohuwato, Kapolda Gorontalo Pastikan Penertiban PETI di Seluruh Wilayah Gorontalo
Ganti Rugi Tanah Belum Cair, Ahli Waris Labbai Korban Klaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar Hidup Getir
Di Tanah Lantebung Makassar: SHM Labbai Tidak Ditemukan, tapi Bisa Ditumpangi SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Ditangkap Polres Sukabumi Kota karena Cabuli Perempuan 15 Tahun, Lelaki asal Cisaat Terancam 15 Tahun Penjara

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 9-Jan-2026 18:43
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 8-Jan-2026 15:19
Info Lowongan Kerja
Adu Sah Alas Hak Tanah di Lantebung Makassar: Ahli Waris Labbai SK Redis-SHM, PT Bumi Karsa-Kalla Grup SHGB