SUKABUMITREN.COM - Budiyanto, cucu H. Raiya Dg. Kanang, pada Kamis, 23 April 2026, hadir memberikan kesaksian dari pihak ahli waris Labbai bin Sonde, dalam lanjutan sidang gugatan atas PT Bumi Karsa di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Perusahaan milik Kalla Grup itu digugat ahli waris Labbai yang bernama Sangkala Jufri, terkait Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare di Lantebung, Makassar. Di lokasi proyek ini, Sangkala punya tanah seluas 124539,00; 57157,00; 47844,00; dan 43257,00 meter persegi, dengan luas tanah terdampak proyek mencapai 2899,00; 6242,00; 3616,00; dan 199,00 meter persegi. Akibat klaim kepemilikan tanah oleh PT Bumi Karsa, Sangkala hanya mendapatkan ganti rugi atas tanah itu seluas 15 meter dan 3 meter persegi saja.
Sangkala adalah cucu Labbai dari garis keturunan Manye. Bersama ayahnya, Labbai, serta lima saudara lelakinya: Sewa, Tonggo, Reso, Nyorong, dan Soloming, Manye mendapatkan tanah itu dari objek land reform di Lantebung, sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, atau SK Redis, tanggal 21 Januari 1965. Memperoleh tanah seluas masing-masing 38.971 meter persegi, atau total sekitar 27 hektar, Labbai dan enam anaknya mendapatkan tanah ini karena merupakan warga asli Lantebung, sesuai Beuslit Pemerintah Belanda Tahun 1927-1939.
Dua tahun setelah menerima tanah ini, yakni pada 7 Juni 1967, Labbai dan enam anaknya meningkatkan status kepemilikan tanah itu menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM ini telah tercatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira, sebagaimana diungkapkan Drs. A. Kadir P. Dg. Lelang. Pegawai Bagian Kadaster Pendaftaran Tanah di Kanwil BPN Sulawesi Selatan (Sulsel) ini, semasa hidupnya mengaku pernah melihat, bahwa benar tertulis di Salinan Buku B Kelurahan Bira, tanah Labbai dan enam anaknya itu sudah bersertifikat dari Kanwil BPN Sulsel.
Budiyanto bersama ahli waris Labbai di PN Makassar
Hingga Labbai meninggal dunia pada 2 Oktober 1976, ahli warisnya belum pernah mendapatkan SHM itu dari Kantor Pertanahan Kota Makassar. Kantor ini pada 3 Oktober 1978 bahkan menerbitkan lima SHM baru di tanah ahli waris Labbai, dengan Nomor 95, 96, 97, 98, dan 99, atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang. Lima nama ini adalah nama dari satu orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang, berdasarkan Surat Keterangan Nomor 93/II/1/95, Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, tanggal 3 Januari 1995.
Semasa hidupnya, H. Raiya Dg. Kanang menikah dengan M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono. Sebelumnya, Saleh menikah dengan perempuan lain dan punya lima anak. Seorang diantaranya bernama M. Sagaf Saleh Al Hasni, yang pada 30 Desember 1980, menjual tanah ahli waris Labbai ke Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. Jual beli tanah dengan memakai SHM Nomor 95 sampai 99 itu, berlangsung setelah H. Raiya Dg. Kanang meninggal dunia pada 18 Februari 1979.
Selanjutnya, pada 7 Juli 1991, tanah ahli waris Labbai diserahkan Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa. Perusahaan ini lalu mengubah SHM Nomor 95 sampai 99 menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Lima SHM ini lalu diubah lagi menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554. Empat SHGB inilah yang disebut alas hak kepemilikan tanah PT Bumi Karsa di Lantebung.
Labbai bin Sonde (kiri) dan H. Raiya Dg. Kanang semasa hidup
Dalam kesaksiannya di sidang gugatan ahli waris Labbai atas PT Bumi Karsa di PN Makassar, Budiyanto mengungkapkan, saat berusia sekitar delapan atau sembilan tahun, ia kerap diajak jalan-jalan neneknya, H. Raiya Dg. Kanang, ke Lantebung. Neneknya itu adalah saudara dari ayahnya, Muktar. Ketika berada di Lantebung, menurut Budiyanto, ia dan keluarganya kerap kumpul-kumpul sambil makan ikan.
Di Lantebung, saat itu, tinggal Labbai dan anak-anaknya. Anak sulung Labbai bernama H. Dadu, adalah orang yang paling awal mengenal H. Raiya Dg. Kanang, seperti ditulis juru bicara ahli waris Labbai, Irwan Ilyas, di WhatsApp (WA), Rabu, 22 April 2026. “Yang kenal awal sama raiya daeng kanang ini yaitu Haji dadu anak pertama Labbai,” tulis Irwan.
Haji Dadu pula yang menampung keponakan H. Raiya Dg. Kanang bernama H. Musa Yunus di rumahnya, dan mengangkatnya sebagai anak. Sebelumnya, H. Musa Yunus tinggal di rumah H. Raiya Dg. Kanang di Lorong 55, Jalan Sungai Limboto, Makassar. H. Raiya Dg. Kanang adalah saudara dari Pattumba, ayah H. Musa Yunus. Lelaki kelahiran Sappoang, Polewali Mandar (Polman), 15 November 1947, ini semula akan bersaksi dalam sidang di PN Makassar. Namun, karena sakit, kesaksiannya digantikan Budiyanto.
Budiyanto (kiri) dan H. Musa Yunus
Sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya, Budiyanto lahir di Makassar, 6 Juli 1969. Budiyanto tercatat tinggal di RT 002/RW 003, Kelurahan/Desa Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang, Makassar. Pekerjaan sehari-hari Budiyanto adalah buruh harian lepas. Berkat statusnya sebagai cucu H. Raiya Dg. Kanang, Budiyanto mengaku pernah dibawa neneknya itu ke Jakarta.
Di kota ini, ia tinggal di rumah anak-anak tiri H. Raiya Dg. Kanang di Jalan Pedati 2, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur. Ke jalan ini pula, Irwan pernah datang mencari M. Sagaf Saleh Al Hasni, anak tiri H. Raiya Dg. Kanang, yang menjual tanah ahli waris Labbai. Namun, Irwan gagal bertemu, karena diduga M. Sagaf Saleh Al Hasni telah meninggal dunia. (*)
