Postingan Negatif Jaksa Jovi Andrea Bachtiar Ramai di Media Sosial, Kapuspenkum Kejagung Berikan Klarifikasi

Sabtu, 16 Nov 2024 12:05
    Bagikan  
Postingan Negatif Jaksa Jovi Andrea Bachtiar Ramai di Media Sosial, Kapuspenkum Kejagung Berikan Klarifikasi
Kapuspenkum Kejagung RI

Screenshot postingan negatif Jaksa Jovi Andrea Bachtiar

SUKABUMITREN.COM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., pada Kamis, 14 November 2024, memberikan klarifikasi mengenai ramainya postingan negatif di media sosial oleh Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, S.H. Klarifikasi itu adalah sebagai berikut:

1. Masyarakat harus melihat kasus ini secara utuh dan tidak sepotong-sepotong, seperti yang diunggah Jovi Andrea Bachtiar di media sosial.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 23

2. Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendiri yang mengkriminalisasikan dirinya, karena perbuatannya.

3. Yang bersangkutan mencoba membelokkan isu yang ada, dari apa yg sebenarnya terjadi, sehingga masyarakat terpecah pendapatnya di media sosial.

undefinedScreenshot postingan negatif Jaksa Jovi Andrea Bachtiar

Baca juga: Kampanye di Bombana, Ketua Dewan Pembina Patuloba Serukan Pilih Ruksamin-LM Sjafei Kahar di Pilgub Sultra 2024

4. Ada dua persoalan yang dihadapi yang bersangkutan. Yaitu perkara pidana dan hukuman disiplin PNS. Perbuatan ini bersifat personal antara yang bersangkutan dengan korban, dan tidak terkait dengan institusi. Tetapi, yang bersangkutan menggunakan isu soal mobil dinas Kajari. Dari dua persoalan itu, yakni perkara pidana dan hukuman disiplin PNS, diberikan penjelasan sebagai berikut:

a. Bahwa saat ini perkara atas nama Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, S.H., sebagai terdakwa sedang bergulir di PN Tapsel.

Baca juga: Diduga Bunuh Diri, Jasad Lelaki Lansia yang Hanyut di Sungai Cipelang Sukabumi Belum Ditemukan

b. Bahwa perbuatan yang dituduhkan kepada yang bersangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan terhadap Sdri. Nella Marsella, seorang PNS di Kejari Tapsel. Pada tanggal 14 Mei 2024, yang bersangkutan memposting hal tersebut di instagramnya. Dan kemudian, pada tanggal 19 Juni 2024, kembali memposting 6 (enam) postingan di TikTok, yang juga menyerang kehormatan korban Nella Marsella. Dalam kurun waktu itu, yang bersangkutan tidak pernah meminta maaf kepada korban, dan korban merasa malu dan dilecehkan, kemudian melaporkan yang bersangkutan ke Polres Tapsel. Unggahan tersebut merupakan kata-kata yang tidak senonoh, menuduh korban menggunakan mobil dinas Kajari untuk berhubungan badan atau bersetubuh dengan pacar korban. Padahal, itu hanya rekayasa dan akal-akalan yang bersangkutan.

c. Ketika status yang bersangkutan dinyatakan tersangka dan ditahan, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Santri Korban Longsor di Parungseah Sukabumi Dimakamkan, Pondok Pesantren Yaspida Berikan Santunan

d. Bahwa selain melakukan tindak pidana ITE, yang bersangkutan juga telah diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin berat, karena selama 29 hari secara akumulasi tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah/jelas. Perbuatan yang bersangkutan bertentangan dengan Pasal 15 jo Pasal 4 huruf f jo Pasal 11 ayat (2) huruf d angka (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

undefinedScreenshot postingan negatif Jaksa Jovi Andrea Bachtiar

5. Selama ini sudah dilakukan upaya pembinaan dan mediasi. Tetapi, yang bersangkutan justru selalu mengalihkan isu dengan topik-topik lain di media sosial, seolah-olah yang bersangkutan adalah pendekar hukum dan kebenaran.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 22

6. Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, juga disertakanscreenshotpostingan yang bersangkutan terhadap korban Nella Marsella. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Kolaborasi dengan Grab Indonesia, GAC AION Kampanyekan Edukasi Keselamatan Berkendara di Jalan Raya

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 16-Oct-2025 19:20
Info Lowongan Kerja
Cegah Bullying, Kejati Jabar Gelar Kegiatan JMS di SMAN 1 Bojongsoang Kabupaten Bandung
Tutup Rangkaian Kegiatan “Nusantara Bicara”, 200-an Siswa SD Ikuti “Lomba Mewarnai Pertamina Enduro” di Medan

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 12-Oct-2025 18:01
Info Lowongan Kerja
AION V Raih Bintang 5 di Euro NCAP: Standard Keselamatan Kendaraan Kelas Dunia Kini Hadir di Indonesia

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 10-Oct-2025 05:13
Info Lowongan Kerja
Talenta Berbakat Menyanyi Sukabumi Wajib Ikutan: “Gebyar Festival Musik” di Tasikmalaya saat Hari Pahlawan
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Sukabumi Kota Gelar Penanaman Jagung Serentak di Sukaraja Sukabumi
Tanam Jagung Serentak di Desa Sukasirna Sukabumi, Kapolres Sukabumi: “Bangun Habit Baru Masyarakat dan Petani”

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 5-Oct-2025 15:16
Info Lowongan Kerja
Art Jakarta 3-5 Oktober 2025: Saatnya Menikmati “Melukis Suara Alam Pagi Jatiluwih” Karya Putu PW Winata
Resmikan Jembatan Panel Garuda di Cisolok Sukabumi, Pangdam III/Siliwangi: “Insya Allah Kuat”

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 3-Oct-2025 04:18
Info Lowongan Kerja
Perempuan Lansia Hidup Bersama Tawon dalam Rumah di Nagrak Sukabumi: “Saya Ingin Dibetulin aja”
Potret Buram Pendidikan di Jampang Tengah Sukabumi: Sekolah tanpa Atap dan Menumpang Sekolah Lain

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 29-Sep-2025 17:57
Info Lowongan Kerja
45 OAP Berlatih Bioflok di Pandawa Farm dan Fisheries Subang: “Ilmu di Sini Jadi Bekal Masa Depan”
Bermuatan 32 Ton Semen SCG, Truk Tergelincir di Jalan Cibadak-Cikembar Sukabumi
Dukung Pemekaran Sukabumi Utara dan Sukabumi Selatan, Bupati Sukabumi: “Proses Sudah Berjalan Hampir 20 Tahun”