SUKABUMITREN.COM - PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada Senin, 7 Juli 2025, menggelar sosialisasi bersama jajaran Kecamatan Cibadak, dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai keselamatan dan pelayanan kelistrikan. Kegiatan rutin bulanan ini berlangsung di Kecamatan Cibadak, yang menjadi salah satu dari 10 kecamatan yang dilayani oleh PLN Cibadak.
Manager PLN ULP Cibadak, Syam Agung Nugroho, mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk koordinasi berkala PLN bersama kecamatan-kecamatan yang berada di bawah naungan UP3 Sukabumi. “Kegiatan ini rutin kita laksanakan setiap bulan, dan kali ini kita fokus di Kecamatan Cibadak. Sosialisasi ini menyasar dua poin utama, yaitu keselamatan instalasi listrik dan pemahaman layanan pelanggan,” ujar Syam.
Fokus sosialisasi adalah keselamatan instalasi listrik dan layanan pelanggan
Baca juga: Info Lowongan Kerja Upadate Ke 164
Salah satu isu penting yang disampaikan dalam sosialisasi itu adalah keterbukaan informasi, terkait instalasi kelistrikan yang berada di dalam rumah atau tanah milik pelanggan. Menurut Syam, segala bentuk pemindahan atau perubahan instalasi harus melalui prosedur resmi.
Diawali pengajuan surat permohonan oleh pelanggan, PLN akan melakukan penghitungan kebutuhan material dan jasa dalam bentuk Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang wajib disetujui dan dibayarkan pelanggan. Seluruh laporan gangguan dan keluhan pelanggan dapat disampaikan melalui aplikasi PLN Mobile, yang dapat diakses 24 jam.
Baca juga: Terdampak Proyek Tol Bocimi, 534 Makam Warga Dipindahkan di Desa Balekambang Sukabumi
“Semua keluhan yang masuk akan kami respon maksimal dalam waktu 30 menit,” tegas Syam.
Sosialisasi juga memberikan informasi mengenai instalasi kelistrikan
Dalam kesempatan sosialisasi ini, PLN juga menjelaskan mekanisme pemeriksaan meteran listrik oleh petugas P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik). Pemeriksaan dilakukan jika ditemukan data pemakaian melebihi daya kontrak.
Baca juga: Info Lowongan Kerja Update Ke-163
“Petugas bekerja berdasarkan Work Order yang diterbitkan dari hasil evaluasi pencatatan meter bulanan. Jika ada penggunaan berlebihan, maka akan dicek lebih lanjut,” kata Syam.
PLN juga menjelaskan mekanisme pemeriksaan meteran listrik
PLN juga memberikan edukasi mengenai pentingnya menggunakan MCB (Miniature Circuit Breaker) yang sesuai standar. MCB dari PLN memiliki segel resmi. Jika segel rusak atau dilepas, maka bisa dianggap sebagai pelanggaran. “MCB yang beredar di pasaran hanya untuk instalasi internal rumah, bukan untuk KWH meter. Pastikan semua perangkat listrik ber-SNI untuk keamanan,” urai Syam.
Manager PLN ULP Cibadak, Syam Agung Nugroho
Terkait pelanggaran instalasi atau manipulasi MCB, PLN mengingatkan, bahwa tindakan itu masuk dalam kategori pelanggaran, dengan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Syam berharap, melalui kegiatan ini, masyarakat di wilayah Cibadak dan sekitarnya semakin paham akan pentingnya keselamatan listrik dan mengenal berbagai layanan PLN.
“Kami berharap, informasi ini bisa diteruskan oleh pihak kecamatan ke tingkat desa hingga ke masyarakat yang belum mengetahui layanan PLN secara menyeluruh. Semua layanan kini bisa diakses dengan mudah melalui PLN Mobile,” tutur Syam. (*)