SUKABUMITREN.COM - Penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo saat ini tengah meminta keterangan sejumlah aktivis, yang diduga melakukan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara (minerba). Permintaan keterangan itu dilaksanakan atas dasar Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/36/I/2026/SPKT/POLDA GORONTALO, tanggal 28 Januari 2026.
LP ini terkait dugaan tindakan yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang sah dan memiliki izin dari pemerintah milik PT PETS, yang mengelola proyek PANI Gold Project di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Dasar dari LP itu adalah peristiwa yang terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 13.55 WITA.
Saat itu, sekelompok orang yang dipimpin sejumlah aktivis diduga menerobos masuk secara paksa ke dalam area perusahaan tanpa izin, dan memblokade akses keluar masuk perusahaan. Setelah pintu keluar masuk perusahaan dikuasai, kelompok ini melakukan aksi unjuk rasa di lokasi operasional perusahaan itu.
Dalam aksi ini, kelompok itu juga melakukan pembakaran ban bekas di depan pintu portal masuk perusahaan, memblokade akses jalan keluar masuk dengan membentangkan tali , serta menyampaikan tuntutan, agar pihak perusahaan menghadirkan pimpinan untuk berdialog. Kelompok aksi ini juga mendesak, agar kegiatan operasional pertambangan oleh perusahaan dihentikan segera.
Baca juga: Imbauan Polda Gorontalo Jelang Idul Fitri: Hati-Hati Transaksi Emas dari Hasil PETI
Akibat aksi itu, karyawan perusahaan yang merupakan warga lokal tidak dapat pulang ke rumah maupun masuk kerja ke perusahaan. Aksi blokade ini juga mengakibatkan aktivitas operasional perusahaan mengalami gangguan, terutama bagi karyawan yang merupakan warga sekitar lingkungan perusahaan. Sejumlah pekerja dilaporkan terhambat untuk beraktivitas rutin di dalam perusahaan sebagai pegawai.
Ilustrasi unjuk rasa di PT PETS, Gorontalo, 27 Januari 2026
Merasa keberatan atas kejadian itu, pihak perusahaan kemudian melaporkan peristiwa ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo, untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyelidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo pun telah meminta keterangan 10 orang saksi, yang terdiri dari pihak perusahaan dan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam aksi itu.
Penyelidik menduga, perbuatan itu melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Undang Undang ini mengatur tentang larangan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah. Sesuai ketentuan Undang Undang ini, setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun, atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan pelaksanaan penyelidikan dan pemeriksaan atas aksi itu. Penegasan itu diungkapkan Maruly di Polda Gorontalo, seusai melaksanakan Ibadah Salat Magrib berjamaah di Masjid Ad-Zikra Polda Gorontalo bersama para Pejabat Utama (PJU) Polda Gorontalo.
Maruly, yang didampingi Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo, AKBP Firman Taufik, S.H., S.I.K., mengatakan, saat ini, penyelidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus itu. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Perlu diingat, bahwa penyampaian aspirasi memang diatur Undang Undang, selama tidak merugikan masyarakat, tidak mengganggu ketertiban umum, dan tidak melakukan tindak pidana tentunya,” kata Maruly, alumnus Akademi Kepolisian (Akpol), Semarang, tahun 2002, yang pernah bertugas sebagai Kapolres Sukabumi pada 6 Januari 2023 – 28 Desember 2023. (*)
