SUKABUMITREN.COM - Keluarga ahli waris Labbai bin Sonde pada Senin dan Selasa, 1 dan 2 Desember 2025, seolah memperoleh tambahan kekuatan dalam menghadapi kasus sengketa tanah di Lantebung Makassar, melawan PT Bumi Karsa, perusahaan konstruksi milik Kalla Grup. Tambahan kekuatan itu datang dalam wujud dukungan dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Melalui Whatsapp (WA), Senin dan Selasa, 1 dan 2 Desember 2025, Kasatgas Ormas GBNN Sulsel, Adhi Dg. Lengu, menyatakan kepada Irwan Ilyas, selaku jurubicara ahli waris Labbai, bahwa organisasinya siap mendukung perjuangan ahli waris Labbai dalam memperoleh keadilan di Lantebung.
Baca juga: Tanah Dijual H. Raiya Dg. Kanang, Ahli Waris Labbai-PT Bumi Karsa Jadi Seteru di Lantebung Makassar
“Siap daeng ku pasti saya kontek ki,” demikian tulis Adhi via WA kepada Irwan, Senin, 1 Desember 2025, pukul 17:16 WITA. “Saya siapkan pasukan sebanyak Banyaknya,” tulis Adhi pula.
“Intinya saya ada di Kita,” tulis Adhi, kembali via WA kepada Irwan, Selasa, 2 Desember 2025, pukul 12:44 WITA. “Anggota Ku sudah sangat siap. Saya sudah Teruskan ke Grop Internal saya. Kalau saya siap Bantuki,” tulis Adhi selanjutnya via WA kepada Irwan, pukul 16:05 WITA.
Kasatgas Ormas GBNN Sulsel, Adhi Dg. Lengu
Berkat dukungan GBNN Sulsel itu, Irwan mengaku semakin yakin akan kebenaran jalan perjuangan yang ditempuh keluarganya, dalam melawan klaim PT Bumi Karsa atas kepemilikan tanah di Lantebung. Rasa yakin ini pula yang mendorong Irwan berkirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dalam surat tertanggal 1 Desember 2025 itu, Irwan menulis, “Semoga penyuratan kami bisa diperhatikan sebagai Warga Indonesia yang masih tertindas di negaranya sendiri, oleh orang orang besar seperti pemilik kalla grup di Makassar, yang begitu mudahnya merekayasa data data, untuk mengambil tanah Ahliwaris Labbai bin Sonde yang terletak di Kampung Lantebung, kel Bira Kec Tamalanrea Kota Makassar Sulawesi Selatan, Seluas 27 hektar sesuai SK Redis yang di dapatkan dari pemerintah di tgl 21 Januari 1965.”
Di surat itu, Irwan juga mengungkapkan, bahwa ahli waris Labbai telah menggugat PT Bumi Karsa di PN Makassar. Gugatan dengan Nomor Perkara 391 ini, terkait dengan klaim perusahaan konstruksi milik Kalla Grup itu atas tanah seluas 1,2 hektar milik Sangkala Jufri, salah seorang ahli waris Labbai. Akibat klaim PT Bumi Karsa itu, Sangkala hanya memperoleh ganti rugi atas tanah seluas 3 meter dan 15 meter saja dalam Proyek Jalan Kereta Api Segmen E Maros-Makassar.
“Keluarga Labbai bin Sonde berharaf, gugatan perkara 391 di pengadilan negeri makassar, bisa di kawal semua elemen anak bangsa yang masih prihatin terhadap masyarakat kecil, yang tanahnya begitu mudah di klaim Oleh PT Bumi Karsa,” demikian tulis Irwan dalam suratnya itu.
“Semoga penyuratan kami bisa mendapatkan Hak haknya Ahliwaris Labbai bin Sonde yang di Rampas selama 59 tahun belum terselesaikan,” tulis Irwan.
Bukti pengiriman surat dari ahli waris Labbai kepada Presiden Prabowo Subianto
Saat ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah mempertemukan ahli waris Labbai dan kuasa hukum PT Bumi Karsa dalam dua kali sidang mediasi pada 20 dan 27 November 2025.
Dalam sidang mediasi pertama pada 20 November 2025, ahli waris Labbai resmi mengajukan tawaran sebesar Rp 150 miliar bagi tanah di Lantebung itu. Namun, kuasa hukum PT Bumi Karsa balik mengajukan tawaran uang damai senilai Rp 150 juta. Tawaran uang damai ini resmi ditolak ahli waris Labbai dalam sidang mediasi kedua, 27 November 2025.
Keluarga ahli waris Labbai berkumpul seusai sidang mediasi kedua di PN Makassar
Kini, sambil menanti putusan Majelis Hakim PN Makassar, ahli waris Labbai berharap, dukungan Ormas GBNN akan membuat surat kepada Presiden Prabowo Subianto itu bisa selekasnya mendapat jawaban, berupa keadilan atas tanah milik mereka di Lantebung. (*)
