Diserahkan Kejati Jabar ke Kejari Kota Bandung, 3 Tersangka Tipikor NPCI Jabar Jalani Penahanan Rutan dan Kota

Sabtu, 25 Jan 2025 13:51
    Bagikan  
Diserahkan Kejati Jabar ke Kejari Kota Bandung, 3 Tersangka Tipikor NPCI Jabar Jalani Penahanan Rutan dan Kota
Penkumhumas Kejati Jabar

Penyerahan tersangka perkara dugaan tipikor NPCI Provinsi Jawa Barat

SUKABUMITREN.COM - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Kamis dan Jumat, 23 dan 24 Januari 2025, menyerahkan tiga tersangka berinisial CPA, KF, dan SG kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Nageri Kota Bandung.

Dalam penyerahan Tahap II ini, diserahkan pula barang bukti perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Provinsi Jawa Barat, Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedBersama tersangka, diserahkan pula barang bukti perkara

Baca juga: Hujan Deras Disertai Petir dan Angin Kencang Akibatkan Longsor dan Rusak 8 Rumah Warga di Kabandungan Sukabumi

Kepada tiga tersangka itu, dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Secara Subsidair, ketiga tersangka itu juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

undefinedundefinedundefinedundefinedTersangka langsung jalani penahanan Rutan dan Kota

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 56

Setelah penyerahan Tahap II di Kejaksaan Negeri Kota Bandung ini, tersangka KG dan SG pun langsung menjalani Penahanan Rutan di Rutan Kelas 1, Kebon Waru, Kota Bandung. Penahanan dilaksanakan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis, 23 Januari 2025, sampai dengan 11 Februari 2025.

Sedangkan terhadap tersangka CPA dilakukan Penahanan Kota sejak 24 Januari 2025 sampai dengan 12 Februari 2025. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Jembatan Leuwidinding Sukabumi Rusak, Warga dan Pelajar Seberangi Sungai Cimandiri dengan Perahu Karet

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 21-Jan-2026 21:30
Info Lowongan Kerja
Dukung Program Rumah ASN dari Presiden, Wakajati Jabar Laksanakan Groundbreaking Rusun Kejati Jabar di Bandung

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 19-Jan-2026 20:22
Info Lowongan Kerja
Punya SK Redis-SHM, di Tanah Labbai Lantebung Makassar Didudukkan Surat dan Perkara PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Disebut PN Makassar Bukan Tanah Sengketa, SK Redis Labbai Lebih Diakui dari SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Gelar Kejuaraan AMPRO di TVRI pada 13 Februari 2026, Promotor Victoria: “Tinju Bisa Menjadi Masa Depan”
Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta, Konten Kreator asal Gorontalo Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda 4 M
Kunjungi Pohuwato, Kapolda Gorontalo Pastikan Penertiban PETI di Seluruh Wilayah Gorontalo
Ganti Rugi Tanah Belum Cair, Ahli Waris Labbai Korban Klaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar Hidup Getir
Di Tanah Lantebung Makassar: SHM Labbai Tidak Ditemukan, tapi Bisa Ditumpangi SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Ditangkap Polres Sukabumi Kota karena Cabuli Perempuan 15 Tahun, Lelaki asal Cisaat Terancam 15 Tahun Penjara

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 9-Jan-2026 18:43
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 8-Jan-2026 15:19
Info Lowongan Kerja
Adu Sah Alas Hak Tanah di Lantebung Makassar: Ahli Waris Labbai SK Redis-SHM, PT Bumi Karsa-Kalla Grup SHGB
Tanpa Kekerasan, Ahli Waris Labbai Tuai Keadilan Atas Tanah yang Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar
Maling Nekat!!! Bobol Warung Ketua RT di Lokasi Ramai Cibadak Sukabumi, Kerugian Capai Rp 1 juta
Saling Klaim Tanah Labbai di Lantebung Makassar, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Bersengketa dengan Penjaga Empang
Ironi Hukum di Lantebung Makassar: SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditumpangkan Atas Tanah SHM Ahli Waris Labbai
Dikirim ke PN Makassar di Hari Ibu, Eksepsi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Dinilai Ahli Waris Labbai Sarat Rekayasa