Warga Palabuhanratu Diduga Dibunuh di Bogor, Ketua Komisi ll DPRD Kabupaten Sukabumi: “Hukum Mati Pelaku"

Minggu, 19 Jan 2025 10:53
    Bagikan  
Warga Palabuhanratu Diduga Dibunuh di Bogor, Ketua Komisi ll DPRD Kabupaten Sukabumi: “Hukum Mati Pelaku"
Hendi Suhendi

Jenazah korban saat berada di rumah duka di Palabuhanratu, Sukabumi

SUKABUMITREN.COM - Jenazah Septian akhirnya dimakamkan keluarganya pada Sabtu, 18 Januari 2025, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Cibarengkok, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Pada Jumat, 17 Januari 2025, petugas satuan pengamanan (satpam) berusia 37 tahun itu ditemukan meninggal dunia di rumah majikannya di daerah Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Diduga, korban meninggal akibat dibunuh oleh anak majikannya itu.  

Aris Munandar, adik ipar korban, mengaku diberitahu oleh pihak kepolisian pada Jumat sore, dan diminta datang ke RSUD Ciawi untuk menandatangani surat autopsi. “Saya ditelepon Kanit Reskrim sekitar pukul setengah empat (sore), dan diminta datang ke rumah sakit di Ciawi untuk menandatangani surat autopsi,” kata Aris.

Baca juga: Eksklusif!!! Foto-foto "Semarak Latber Akbar Ling Tien Kung" Eltekers Indonesia Sejahtera di Cibinong Bogor

Saat melihat jenazah korban, Aris mengaku menemukan banyak luka di bagian leher dan pinggang, yang diduga akibat sayatan benda tajam. “Yang saya lihat, banyak luka di leher sama pinggang. (Diduga akibat sayatan) pakai benda tajam,” ujar Aris.

undefinedundefinedKorban meninggal dengan tubuh penuh luka

Lelaki berusia 40 tahun ini mengungkapkan, bahwa sebelum ditemukan meninggal dunia, korban sempat mengirimkan pesan singkat kepada istrinya. Dalam pesan singkat itu, korban mengaku telah bertengkar dengan anak majikannya, terkait pekerjaannya sebagai satpam, yang diberi tugas oleh majikannya untuk mencatat jam keluar-masuk penghuni rumah.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 54

“Tugas korban mendata siapa saja yang keluar-masuk (rumah), sesuai instruksi majikannya. Tapi, anak majikannya merasa difitnah, karena dianggap dilaporkan ke ibunya soal kebiasaannya keluar malam,” ucap Aris.

undefinedundefinedundefinedKorban diduga dibunuh oleh anak majikannya

Akibat meninggalnya korban, tiga anak sambung dan satu anak kandung yang masih duduk di Kelas 1 SD pun kehilangan ayahnya. Istri korban pun kehilangan suaminya, yang selama ini menjadi tulang punggung hidup keluarganya. Kondisi yang dialami istri dan empat anak korban itu mengundang simpati Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, yang juga Ketua Komisi ll DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, S.H.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 53

“Kita turut berduka cita. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan. Almarhum sedang bertugas mencari nafkah untuk anak dan istrinya. Insya Allah, Almarhum termasuk ahli jannah,” tutur Hamzah.

“Insya Allah, dalam waktu dekat, saya akan kembali menemui keluarga korban. Keempat anak ini menjadi tanggung jawab moral kita semua, terutama Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ungkap Hamzah.

undefinedundefinedundefinedKorban meninggalkan seorang istri dan empat anak

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 52

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengaku akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas di pengadilan, serta menuntut pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya. “Kita harus memastikan tidak ada celah hukum yang dilewatkan. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya seadil-adilnya, tanpa pandang bulu,” ujar Hamzah.

“Saya minta kepada Pak Kapolresta Bogor, Bapak Eko, agar pelaku ditindak tegas. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, karena ini menyangkut masyarakat saya di Palabuhanratu,” kata Hamzah, yang menilai kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana murni, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 51

“Barang siapa yang menghilangkan nyawa orang lain, hukumannya jelas. Jika terbukti ada perencanaan, ini bisa masuk Pasal 340, dan hukumannya harus maksimal. Kalau perlu, hukum mati bagi pelaku,” tegas Hamzah. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Disebut PN Makassar Bukan Tanah Sengketa, SK Redis Labbai Lebih Diakui dari SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Gelar Kejuaraan AMPRO di TVRI pada 13 Februari 2026, Promotor Victoria: “Tinju Bisa Menjadi Masa Depan”
Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta, Konten Kreator asal Gorontalo Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda 4 M
Kunjungi Pohuwato, Kapolda Gorontalo Pastikan Penertiban PETI di Seluruh Wilayah Gorontalo
Ganti Rugi Tanah Belum Cair, Ahli Waris Labbai Korban Klaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar Hidup Getir
Di Tanah Lantebung Makassar: SHM Labbai Tidak Ditemukan, tapi Bisa Ditumpangi SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Ditangkap Polres Sukabumi Kota karena Cabuli Perempuan 15 Tahun, Lelaki asal Cisaat Terancam 15 Tahun Penjara

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 9-Jan-2026 18:43
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 8-Jan-2026 15:19
Info Lowongan Kerja
Adu Sah Alas Hak Tanah di Lantebung Makassar: Ahli Waris Labbai SK Redis-SHM, PT Bumi Karsa-Kalla Grup SHGB
Tanpa Kekerasan, Ahli Waris Labbai Tuai Keadilan Atas Tanah yang Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar
Maling Nekat!!! Bobol Warung Ketua RT di Lokasi Ramai Cibadak Sukabumi, Kerugian Capai Rp 1 juta
Saling Klaim Tanah Labbai di Lantebung Makassar, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Bersengketa dengan Penjaga Empang
Ironi Hukum di Lantebung Makassar: SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditumpangkan Atas Tanah SHM Ahli Waris Labbai
Dikirim ke PN Makassar di Hari Ibu, Eksepsi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Dinilai Ahli Waris Labbai Sarat Rekayasa

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 1-Jan-2026 17:35
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 31-Dec-2025 18:05
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 30-Dec-2025 19:39
Info Lowongan Kerja
Dipanggil Kejati Sulsel, Ahli Waris Labbai Ungkap Klaim Janggal PT Bumi Karsa-Kalla Grup Atas Tanah Lantebung

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 28-Dec-2025 20:43
Info Lowongan Kerja