Diduga Sedang Jalan Pagi, Lelaki 62 Tahun Meninggal Tertabrak Kereta Api di Cicantayan Sukabumi

Sabtu, 2 Aug 2025 15:49
    Bagikan  
Diduga Sedang Jalan Pagi, Lelaki 62 Tahun Meninggal Tertabrak Kereta Api di Cicantayan Sukabumi
Hendi Suhendi

Jenazah korban saat dievakuasi ke RSUD Sekarwangi, Cibadak, Sukabumi

SUKABUMITREN.COM - Seorang lelaki berinisial AR pada Sabtu, 2 Agustus 2025, sekitar pukul 09:45 WIB, meninggal dunia akibat tertabrak Kereta Api (KA) Pangrango dari arah Bogor menuju Sukabumi di Kampung Paledang, RT 17/RW 06, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Korban diketahui sebagai warga Kampung Pondok Leungsir, RW 26/RW 06, Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.

Jarak tempat tinggal korban dengan lokasi kejadian kurang lebih 500 meter. Setiap hari, korban yang sudah berusia 62 tahun diketahui kerap jalan pagi, dalam rangka terapi penyembuhan sakit diabetes yang dideritanya. Kebiasaan jalan pagi itu diungkapkan Dedi, menantu korban.

Baca juga: Diresmikan Pemkab Sukabumi, TPSA Cimenteng Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Berbasis RDF

“Mertua saya. Saya, kalau kejadian pastinya, kurang begitu paham. Tapi, biasanya itu, hampir setiap hari, mertua saya itu suka jalan-jalan. Suka jalan kaki di antara terapi dari sakitnya gitu. Jadi, setiap hari itu, saya suka ngeliat, sebelum saya berangkat itu, suka ngeliat mertua saya itu suka jalan kaki ke depan,” ujar Dedi.

“Diabetes. Terlepas ke mana-ke mananya, saya nggak begitu paham ya, karena memang suka jalan kaki saja. Kadang-kadang sampai jalan kereta, kadang-kadang suka sampai depan pangkalan ojek, yang ke arah Jalan Cicantayan juga,” kata Dedi, yang mengaku tahu kejadian tertabraknya korban dari adiknya.

Baca juga: Kisruh Internal GMNI, Sekretaris DPC GMNI Sukabumi Raya: “Mengancam Asas Perjuangan Marhaenisme”

“Dari adik saya. Saya lagi kerja. Waktu itu, memang belum ketahuan siapa-siapanya. Baru disinyalir. Makanya, saya langsung lihat. Dilihat, betul, almarhum mertua saya,” ucap Dedi.

Jenazah bapak dua anak perempuan itu kemudian dievakuasi dari lokasi kejadian ke RSUD Sekarwangi, Cibadak, Sukabumi, dan selanjutnya diserahkan kepada keluarganya untuk dimakamkan. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Pasca Putusan Sela PN Makassar, Ahli Waris Labbai Laporkan PT Bumi Karsa-Kalla Grup ke Bareskrim Polri Jakarta

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 3-Feb-2026 17:27
Info Lowongan Kerja
Sambut Ramadhan dan Lebaran, Manzone & Minimal Rilis Sarimbit Raya Bersama Rezky Aditya dan Citra Kirana
Diserang Gerombolan OTK Bersajam di Cibadak Sukabumi, 4 Pemuda Terluka dan Harus Dirawat di RSUD Sekarwangi
Sambut Ramadhan, Perumda Tirta Jaya Mandiri Perluas Jaringan dan Optimalisasi Saluran Air Bersih di Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 27-Jan-2026 16:44
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Sabtu, 24-Jan-2026 23:59
Info Lowongan Kerja
Optimalkan Dana Desa, BUMdes Jayamekar Desa Tenjojaya Sukabumi Launching Budidaya Talas Pratama
Jembatan Leuwidinding Sukabumi Rusak, Warga dan Pelajar Seberangi Sungai Cimandiri dengan Perahu Karet

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 21-Jan-2026 21:30
Info Lowongan Kerja
Dukung Program Rumah ASN dari Presiden, Wakajati Jabar Laksanakan Groundbreaking Rusun Kejati Jabar di Bandung

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 19-Jan-2026 20:22
Info Lowongan Kerja
Punya SK Redis-SHM, di Tanah Labbai Lantebung Makassar Didudukkan Surat dan Perkara PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Disebut PN Makassar Bukan Tanah Sengketa, SK Redis Labbai Lebih Diakui dari SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Gelar Kejuaraan AMPRO di TVRI pada 13 Februari 2026, Promotor Victoria: “Tinju Bisa Menjadi Masa Depan”
Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta, Konten Kreator asal Gorontalo Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda 4 M
Kunjungi Pohuwato, Kapolda Gorontalo Pastikan Penertiban PETI di Seluruh Wilayah Gorontalo
Ganti Rugi Tanah Belum Cair, Ahli Waris Labbai Korban Klaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar Hidup Getir
Di Tanah Lantebung Makassar: SHM Labbai Tidak Ditemukan, tapi Bisa Ditumpangi SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Ditangkap Polres Sukabumi Kota karena Cabuli Perempuan 15 Tahun, Lelaki asal Cisaat Terancam 15 Tahun Penjara