SUKABUMITREN.COM - Lebaran 2026 dirayakan juru bicara (jubir) ahli waris Labbai bin Sonde, Irwan Ilyas, bersama keluarganya di Bekasi. Jarak kota ini dengan Gedung DPR RI di Jakarta relatif dekat. Irwan pun berencana datang ke gedung wakil rakyat itu, guna mengadukan kasus sengketa tanah ahli waris Labbai dengan PT Bumi Karsa di Lantebung, Makassar. “Belum tau Dpr makassar atau DPRI,” ucap Irwan, via Whatsapp (WA), Minggu, 22 Maret 2026. “Sy sdh liat jadwal kpal laut yaitu tgl 6 (April 2026) nama kpalnya gunung dempo,” tulis Irwan pula dalam WA itu.
Ringkasnya, Irwan punya waktu hingga 6 April 2026 di Ibu Kota, guna melaporkan pendudukan tanah ahli waris Labbai oleh PT Bumi Karsa ke DPR RI. Bila jadi dilaksanakan, maka laporan itu melengkapi laporan Irwan ke Mabes Polri pada 4 Februari 2026. Saat itu, pukul 07:15 Wita, dengan pesawat Batik Air dari Bandara Hasanuddin, Makassar, Irwan datang ke Jakarta, untuk melaporkan PT Bumi Karsa ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Perusahaan konstruksi milik Kalla Grup itu, dilaporkan Irwan, telah menyerobot kepemilikan tanah ahli waris Labbai di Lantebung. Tanah ini didapat Labbai serta enam anaknya, yakni Sewa, Tonggo, Reso, Manye, Nyorong, dan Soloming dari objek land reform di Lantebung, sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, atau SK Redis, Tanggal 21 Januari 1965.
Pada 7 Juni 1967, status kepemilikan tanah ini dinaikkan Labbai dan enam anaknya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Seluruh SHM itu tercatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira. Salinan Buku B ini, dan SK Redis Buku A, telah diperoleh ahli waris Labbai pada 1 Agustus 2022.
Irwan Ilyas, saat melapor ke Mabes Polri, Jakarta, 4 Februari 2026
Dua tahun setelah Labbai meninggal dunia pada 2 Oktober 1976, di tanah itu diterbitkan lima SHM baru oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar. SHM terbitan 3 Oktober 1978 ini tercatat dengan Nomor 95, 96, 97, 98, dan 99, atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang. Lima nama itu adalah nama dari orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang.
Meninggal dunia pada 18 Februari 1979, H. Raiya Dg. Kanang pernah menikah dengan M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono. Sebelumnya, M. Saleh pernah menikah dengan perempuan lain, dan punya lima anak, yang seorang diantaranya bernama M. Sagaf Saleh Al Hasni. Anak tiri H. Raiya Dg. Kanang ini, pada 30 Desember 1980, menjual tanah ahli waris Labbai ke Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa, dengan menggunakan SHM Nomor 95 sampai 99.
Baca juga: Derita Labbai Serupa Tjoddo: Tanah Hak Milik di Makassar “Dikalahkan” SHGB Perusahaan Besar
Sebelas tahun setelah jual beli itu, yakni pada 7 Juli 1991, tanah ahli waris Labbai diserahkan oleh Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa. Perusahaan ini lalu mengubah SHM 95 sampai 99 menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. SHM ini lalu diubah lagi menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554. Empat SHGB ini diklaim PT Bumi Karsa sebagai alas hak kepemilikan tanah di Lantebung.
Tanah peninggalan Labbai dan enam anaknya di Lantebung, Makassar
Saat ini, di lokasi itu, berlangsung Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare. Proyek ini berdampak atas tanah milik dua ahli waris Labbai, yakni Masita dan Sangkala Jufri. Sama-sama diklaim kepemilikan tanahnya oleh PT Bumi Karsa, Masita akhirnya dinyatakan berhak menerima ganti rugi atas tanahnya itu, sesuai Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Makassar Nomor 23/Pdt.P-Kons/2025/PN Mks, Tanggal 4 September 2025.
Berbeda dengan Masita, Sangkala masih menggugat PT Bumi Karsa di PN Makassar. Sebab, Sangkala hanya mendapat ganti rugi atas tanah seluas 15 meter dan 3 meter saja, dari tanah terdampak proyek seluas 2899,00; 6242,00; 3616,00; dan 199,00 meter persegi.
Dalam sidang di PN Makassar pada 3 Februari 2026, Hakim memutuskan sebagai pihak yang berwenang mengadili gugatan Sangkala atas PT Bumi Karsa. Hakim juga memutuskan melanjutkan sidang gugatan itu sampai dibacakannya vonis hukum kelak. Tak lama usai sidang itu, yakni pada 26 Februari 2026, Masita menerima pencairan uang ganti rugi atas tanahnya dari Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan, yang diserahkan di PN Makassar.

Masita, saat merayakan Lebaran 2026 bersama keluarganya
Atas cairnya uang ganti rugi bagi Masita itu, Irwan menulis pesan Lebaran melalui WA ke PT Bumi Karsa pada 21 Maret 2026. Begini bunyinya:
“As wbt bismillahi rahmanirahim, dimomen lebaran ini, kami keluarga besar Ahliwaris Labbai bin sonde, berharaf proses persidangan perkara perdata sangkala jufri melawan pt. Bumikarsa mendapat penyelesaian terbaik”.
“Karena fakta fakta data yg kami pegang bukan bentuk rekayasa, melainkan pemberian dari pemerintah dan lembaga negara yg sah dan tidak pernah ada peralihan hak ke pihak yg lain”.
“Sekali lagi Ahliwaris Labbai, dari awal sudah nenempuh jalur jalur mediasi, dari pihak bpn, ombudsman, komnasham, namung pihak pt. Bumikarsa terkesan, enggan tidak mau menyelesaikan persoalan ini yg sudah hampir 50 thn, belum terselesaikan”. (*)
