Aniaya Perias Pengantin pada 10 Maret 2024 di Sukabumi, Ini Identitas Pelaku yang Disebar Polisi

Senin, 20 May 2024 18:42
    Bagikan  
Aniaya Perias Pengantin pada 10 Maret 2024 di Sukabumi, Ini Identitas Pelaku yang Disebar Polisi
Polres Sukabumi Kota

Terduga pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perias pengantin di Cikole, Kota Sukabumi.

SUKABUMITREN.COM - Polres Sukabumi Kota pada Senin, 20 Mei 2024, resmi mempublikasikan penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas terduga pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perias pengantin di Cikole, Kota Sukabumi. Penganiayaan itu terjadi pada hari Minggu, 10 Maret 2024.

Penetapan DPO itu berdasarkan Surat DPO No. Pol.: DPO/08/IV/ 2024/Sektor, dan dipublikasikan di akun official media sosial (medsos) Polres Sukabumi Kota.

Informasi DPO yang dimuat dalam tiga buah infografis tersebut, adalah mengenai pelaku bernama Hendra Deriyana alias Beri, warga negara Indonesia kelahiran Sukabumi, 18 Agustus 1966, yang beralamat di Ciaul Pasir, RT 02/RW 12, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

Pelaku memiliki ciri-ciri khusus, diantaranya berperawakan gemuk, tinggi badan 167 cm, warna kulit sawo matang, dan rambut beruban.

Publikasi penetapan DPO kasus penganiayaan seorang perias pengantin tersebut, dibenarkan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasi Humas, Iptu Pol. Astuti Setyaningsih.

Hari ini, Polres Sukabumi Kota mempublikasikan salah satu DPO tindak pidana penganiayaan di Ciaul Pasir, Cikole, Kota Sukabumi, pada Minggu, 10 Maret 2024 lalu. DPO ini ditetapkan sesuai dengan surat Daftar Pencarian Orang yang dikeluarkan Polsek Cikole, No. Pol.: DPO/08/IV/2024/Sektor, tanggal 27 April 2024,” ujar Astuti.

“Penetapan DPO ini kita publikasikan di akun official medsos Polres Sukabumi Kota, yaitu @polres_sukabumikota (Instagram), @Humas Polres Sukabumi Kota (Fanspage Facebook), dan @resta_sukabumi (Twitter),” tutur Astuti.

Astuti mengimbau masyarakatbila melihat DPO tersebut, untuk segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat, atau bisa menghubungi call center 110, atau ke nomor 0811654110.

Kami mengimbau dan mengajak masyarakat yang mungkin melihat atau mengetahui keberadaan DPO ini, bisa langsung menginformasikannya kepada pihak kepolisian terdekat, atau bisa juga menghubungi akun official medsos yang sudah kami sebutkan tadi, atau melalui call center 110, maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” ujar Astuti.

Kami juga mengimbau kepada saudara Hendra Deriyana alias Beri, untuk kooperatif dan segera menyerahkan diri, tegas Astuti

Hendra Deriyana alias Beri ditetapkan sebagai DPO Polsek Cikole, Polres Sukabumi Kota, karena diduga melarikan diri usai melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban, Fikri Firdaus.

Penganiayaan terhadap perias pengantin berusia 31 tahun itu terjadi saat pesta pernikahan putra pelaku di Ciaul Pasir, Cikole, Kota Sukabumi, Minggu, 10 Maret 2024. (*)


Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Pembicara di Simposium DPP GMNI, Direktur Eksekutif IBC Menilai MBG Berpotensi Menabrak Anggaran Pendidikan
Temu Tamu Coffee di Pagaden Subang: Cita Rasa Hidangan dan Suasananya Mengundang Pengunjung Kembali Datang
Gelar “Perayaan Mati Rasa” di Balaikota Sukabumi, PMII Desak Ayep-Bobby Hentikan KKN di Seluruh Lini Birokrasi
Terlibat Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo, Tersangka Diringkus Mantan Kapolres Sukabumi di Makassar
Kajati Jabar Lantik 25 Pejabat Baru, Agustinus Hanung Widyatmaka Menjadi Kajari Kabupaten Sukabumi
Jumat-Sabtu Ini di Rumentang Siang Bandung: STB Rayakan HUT ke-67 dengan Pentaskan Lakon “Musyawarah Burung”
Sambut Hari Listrik Nasional ke-80, PLN ULP Cibadak Sukabumi Gelar Program OOTD dengan Harga Super Hemat
Rayakan HUT TNI ke-80 dan HJKS ke-155, Forkopimcam Cibadak Sukabumi Gelar Festival dan Lomba Burung Berkicau
Diduga Rem Blong, Truk Bermuatan Tanah Terguling di Jalan Alternatif Nagrak-Cibadak Sukabumi
Hadir di “Milestone 215 Tahun Kota Bandung”, Media Lawas Tampilkan Berita Kota Bandung dari Masa ke Masa
Warga Terdampak Rusaknya Bendungan Cikolawing Sukabumi, Iwan Ridwan: “Tahun Ini Direalisasikan Pembangunannya”
Pabrik Aqua Sukabumi Disorot Pasca Sidak KDM di Subang, Iwan Ridwan: Kami Tidak Bisa Melangkah Lebih Jauh”
Mantan Kapolres Sukabumi Bongkar Kasus PETI di Gorontalo, Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda 100 M
Sidak Aktivitas PT Bogorindo Cemerlang di Tenjojaya Sukabumi, Kepala DLH: “Supaya Semuanya Tertib”
Viral Akibat Ugal-ugalan di Jalan Utama Cicurug Sukabumi, Pengendara Sepeda Motor ini Diamankan Polisi
Jembatan Tegaldatar Sukabumi Tak Juga Diperbaiki, Siswa-Siswi Tempuh Bahaya: Jalan Kaki di Sungai Cikaso
Tugas di Polda Gorontalo, Eks Kapolres Sukabumi ini Raih Peringkat I Penyelesaian Kasus Korupsi 2024-2025

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 19-Oct-2025 14:06
Info Lowongan Kerja
Rumah Roboh saat Ditinggal Shalat Jumat, Kades dan Istri di Jampangkulon Sukabumi Selamat
Kolaborasi dengan Grab Indonesia, GAC AION Kampanyekan Edukasi Keselamatan Berkendara di Jalan Raya