Luka Berat di Kepala, Perempuan 49 Tahun yang Dianiaya Batu Asahan oleh Saudaranya Dirujuk ke RS Hermina

Kamis, 6 Jun 2024 10:56
    Bagikan  
Luka Berat di Kepala, Perempuan 49 Tahun yang Dianiaya Batu Asahan oleh Saudaranya Dirujuk ke RS Hermina
Istimewa

Korban (tengah) saat dirawat di RSUD Sekarwangi, Sukabumi

SUKABUMITREN.COMNeni Mulyani, korban penganiayaan berat oleh A, tetangga sekaligus saudaranya di Kampung Selamanjah, Desa Batununggal, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu malam, 5 Juni 2024, sekitar pukul 23:00 WIB, akhirnya dirujuk perawatannya ke Rumah Sakit Hermina, Kota Sukabumi.

Sebelumnya, perempuan ibu rumah tangga berusia 49 tahun itu dirawat di RSUD Sekarwangi, Cibadak, Sukabumi, paska ditemukan terluka bersimbah darah di dapur rumahnya, akibat dianiaya dengan batu asahan oleh A pada Selasa siang, 4 Juni 2024, sekitar pukul 11:30 WIB.

Humas RSUD Sekarwangi, Muhammad Rizal Perdana, mengungkapkan pada Kamis pagi, 6 Juni 2024, sekitar pukul 09:39 WIB, dirujuknya korban ke RS Hermina, Kota Sukabumi, sepenuhnya didasarkan atas permintaan dari keluarga korban.

Baca juga: Diduga Dianiaya Tetangga dengan Batu Asahan, Perempuan 49 Tahun di Cibadak Sukabumi Ditemukan Berlumuran Darah


Terduga pelaku (tengah) di Polsek Cibadak, Sukabumi

“Untuk korban pembacokan, memang betul dirujuk ke Rumah Sakit Hermina dari Rumah Sakit Sekarwangi. Karena memang pihak keluarga (korban) minta dirujuk. Soalnya, keluarga (korban) akan menggunakan asuransi dari PT PLN. Karena kan suaminya (korban) bekerja di PLN, Untuk asuransi (dari PT PLN) tersebut, untuk di Rumah Sakit Sekarwangi tidak bisa digunakan, karena kita belum MOU (memorandum of understanding). Makanya, pihak  keluarga minta dirujuk, supaya bisa mengggunakan asuransi tersebut,” tutur Rizal.

Perihal waktu rujukan yang dilaksanakan pada sekitar pukul 23:00 WIB, Rizal mengatakan, “Untuk jam rujukan, kita merujuknya jam 11 malam, karena memang menunggu kondisi pasien (korban) agar stabil dulu. Dari paska tindakan di IGD kami (RSUD Sekarwangi), setelah normal, kita rujuk (ke Rumah Sakit Hermina) sekitar jam 11 malam.”

Akibat penganiayaan itu, korban diketahui mengalami luka berat di bagian  kepalanya. Hingga Selasa malam, 4 Juni 2024, sekitar pukul 19:00 WIB, korban masih belum sadarkan diri akibat luka yang dideritanya itu.

Saat itu, Rizal menyebutkan, luka-luka korban tergolong berat. "Masih dilakukan tindakan, sempat sadar sebentar. Kita lakukan bius, karena luka berat di kepala samping kiri belakang,” ungkap Rizal, sembari menambahkan, pihak rumah sakit awalnya menerima informasi, bahwa korban terjatuh.

Baca juga: Aniaya Perempuan 49 Tahun dengan Batu Asahan, Begini Penampakan Terduga Pelaku di Polsek Cibadak Sukabumi


Olah TKP oleh petugas Polsek Cibadak

“Informasi awal, (korban) terjatuh. Namun, kemudian, kami dapat keterangan dari keluarga (korban). Katanya, korban aksi kriminalitas,” ujar Rizal.

Petugas Polsek Cibadak pada Rabu siang, 5 Juni 2024, telah menuntaskan olah tempat kejadian perkara (TKP) dari kasus penganiayaan yang dialami korban tersebut. Petugas juga telah melakukan penahanan atas terduga pelaku berinisial A, yang sebelumnya diamankan oleh Kepala Desa, Ketua RT dan RW, serta warga setempat.

Kanit Reskrim Polsek Cibadak, Iptu Pol. Asep Suhriat, SH, mengungkapkan, berdasarkan hasil olah TKP, diketahui, motif terduga pelaku adalah kebutuhan ekonomi. Fakta ini didasarkan atas tindakan terduga pelaku, yang mengambil kalung emas di leher korban, seusai menganiaya korban yang masih terhitung saudaranya itu.

“Terduga pelaku dan korban masih bersaudara,” kata Asep. “Pada waktu kejadian, terduga pelaku sengaja mendatangi rumah korban, dan mendapati korban sedang duduk di ruang tamu rumahnya,” ujar Asep.

Baca juga: Masih Bersaudara, Terduga Penganiaya Perempuan 49 Tahun di Sukabumi Terancam 9 Tahun Penjara

Selanjutnya, terduga pelaku langsung memukul wajah korban. Tak puas sampai di situ, terduga pelaku kemudian menyeret korban ke dapur, dan kembali melakukan penganiayaan menggunakan batu asahan yang sengaja dibawa dari rumahnya.

“Di dapur ini pula, terduga pelaku kemudian sempat membentur-benturkan kepala korban ke tembok. Dan, setelah korban tak berdaya, terduga pelaku langsung mengambil kalung emas yang melingkar di leher korban,” tutur Asep.

Akibat ulahnya itu, ancaman hukuman cukup berat menanti terduga pelaku, yang diketahui kelahiran 1973 tersebut. Asep mengatakan, terduga pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dan pasal 351 ayat 2 KUHPidana. “Ancaman hukuman sembilan tahun (penjara),” tegas Asep. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Jaga Kepercayaan Masyarakat kepada Institusi Kejaksaan”

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 23-Jun-2026 18:19
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Metro Bekasi Kota Gelar Lomba Mancing Mania di Kolam Pemancingan Bang Bolon Bekasi Selatan
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Berikan Sumbangsih yang Bermanfaat untuk Masyarakat”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Dilantik Kajati Jabar, Tumpal Eben Ezer Resmi Jabat Kajari Kabupaten Sukabumi
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Raih 2 Gelar Juara 1 di Ajang AAI Award 2026, Kepala Bapenda Sukabumi Apresiasi Seluruh Pegawai yang Sudah Bekerja Keras dalam Pengelolaan Arsip
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Mantan Kapolres Sukabumi: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Bacok 3 Pelajar Hingga Terluka di Nagrak Sukabumi, OTK Diburu Polisi
Lalulintas Tengah Padat Saat Jam Pulang Karyawan Pabrik, Truk Tabrak 1 Sepeda Motor dan 3 Mobil di Cibadak Sukabumi
Dukung Asta Cita Presiden RI, Satlantas Polres Sukabumi Laksanakan Program Optimalisasi Lahan Pertanian bagi Komoditas Jagung
Resmi Jawab Somasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir: “Ahli Waris Labbai Sudah Puluhan Tahun Mencari Keadilan”

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 10-Jun-2026 20:46
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 9-Jun-2026 18:55
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 8-Jun-2026 21:41
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”