Sidik Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo, Mantan Kapolres Sukabumi Kini Kejar Tersangka Baru

Kamis, 12 Jun 2025 10:54
    Bagikan  
Sidik Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo, Mantan Kapolres Sukabumi Kini Kejar Tersangka Baru
Istimewa

Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H. (baju putih), saat jumpa pers di Polda Gorontalo

SUKABUMITREN.COM - Seiring penyerahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo, berinisial IAA dan DJ, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan tentang akan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Penegasan itu diutarakan Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2002 itu dalam jumpa pers di Polda Gorontalo, Rabu, 11 Juni 2025.

“Rabu, tanggal 11 Juni 2025, Subdit Tipikor Direktorat Kriminal Khusus Polda Gorontalo menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Nani Wartabone. Yang bersangkutan (IAA dan DJ) telah selesai dilakukan proses penyidikan. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, dalam hal ini adalah Kejaksaan Tinggi Gorontalo,” tutur Maruly, yang pernah bertugas sebagai Kapolres Sukabumi pada 6 Januari 2023 - 28 Desember 2023

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update Ke 151

“Proses ini tidak hanya berhenti dari dua tersangka sebelumnya, namun mungkin berkembang tersangka lain. Tentunya, dengan mekanisme proses penyelidikan yang sesuai dengan SOP. Bisa lebih dari satu (tersangka), sesuai peran masing-masing, yakni bagian dari konsultan pelaksana adalah calon tersangka. Kemudian, bagaimana jaminan garansi pekerjaan yang tak bisa dicairkan, yang saat ini tengah didalami,” ungkap Maruly.

undefinedundefinedundefinedDirreskrimsus Polda Gorontalo tegaskan akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi Jalan Nani Wartabone

Sebelumnya, saat jumpa pers di Polda Gorontalo pada 10 April 2025, terungkap peran tersangka IAA dan DJ dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone itu. IAA adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek pekerjaan peningkatan Jalan Nani Wartabone pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Gorontalo, Tahun Anggaran 2021. Sedangkan DJ adalah Kuasa Direktur PT Mahardika Permata Mandiri, perusahaan pelaksana pekerjaan peningkatan Jalan Nani Wartabone itu.

Baca juga: Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari

Nilai kontrak proyek yang dikerjakan PT Mahardika Permata Mandiri itu sebesar Rp 23.971.017.680,47 (dua puluh tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh satu juta tujuh belas ribu enam ratus delapan puluh koma empat puluh tujuh rupiah).

Kontrak awal pekerjaan berlangsung pada 22 November 2021 - 19 Juli 2022. Seiring waktu, dilakukan adendum perpanjangan waktu pekerjaan sebanyak dua kali, sebelum akhirnya dilaksanakan pemutusan kontrak saat progres pekerjaan baru mencapai 43,50 persen.

Baca juga: Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Pemutusan kontrak dilakukan, karena Dinas PUPR Kota Gorontalo menilai pihak penyedia tidak mampu lagi untuk menyelesaikan pekerjaan itu. Dinas PUPR Kota Gorontalo pun sudah memberikan kesempatan waktu pekerjaan. Namun, hingga waktu yang diberikan, pihak PT Mahardika Permata Mandiri tidak mampu menyelesaikan pekerjaan itu.

undefinedundefinedundefinedDua tersangka telah diserahkan Polda Gorontalo kepada Kejati Gorontalo

Berdasarkan penyidikan Ditreskrimsus Polda Gorontalo, ditemukan dugaan pelanggaran hukum oleh IAA dan DJ dalam proses pengerjaan proyek itu. IAA kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Maret 2025, serta ditahan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo selama 20 hari, mulai 17 Maret 2025 - 5 April 2025, dan perpanjangan penahanan selama 40 hari, mulai 06 April 2025 - 15 Mei 2025.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update Ke 150

Sedangkan DJ ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Februari 2025, dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo selama 20 hari, mulai 26 Maret 2025 - 14 April 2025.

Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 62/LHP/XXI/11/2024, tanggal 1 November 2024, terdapat hasil penghitungan kerugian negara senilai Rp 5.974.395.800,75 (lima miliar sembilan ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus koma tujuh puluh lima rupiah).

undefinedundefinedundefinedKedua tersangka dijerat pasal hukuman berlapis

Baca juga: Tinjau Lokasi Camping Ground di Cibadak Sukabumi, DPMPTSP Tegaskan Investasi Harus Sesuai Aturan

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca juga: Terperosok ke Jurang Sungai Cibodas Sukabumi saat Bonceng Istri, Purnawirawan TNI asal Bogor Meninggal Dunia

Sedangkan ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 3 adalah pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Diserang Gerombolan OTK Bersajam di Cibadak Sukabumi, 4 Pemuda Terluka dan Harus Dirawat di RSUD Sekarwangi
Sambut Ramadhan, Perumda Tirta Jaya Mandiri Perluas Jaringan dan Optimalisasi Saluran Air Bersih di Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 27-Jan-2026 16:44
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Sabtu, 24-Jan-2026 23:59
Info Lowongan Kerja
Optimalkan Dana Desa, BUMdes Jayamekar Desa Tenjojaya Sukabumi Launching Budidaya Talas Pratama
Jembatan Leuwidinding Sukabumi Rusak, Warga dan Pelajar Seberangi Sungai Cimandiri dengan Perahu Karet

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 21-Jan-2026 21:30
Info Lowongan Kerja
Dukung Program Rumah ASN dari Presiden, Wakajati Jabar Laksanakan Groundbreaking Rusun Kejati Jabar di Bandung

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 19-Jan-2026 20:22
Info Lowongan Kerja
Punya SK Redis-SHM, di Tanah Labbai Lantebung Makassar Didudukkan Surat dan Perkara PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Disebut PN Makassar Bukan Tanah Sengketa, SK Redis Labbai Lebih Diakui dari SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Gelar Kejuaraan AMPRO di TVRI pada 13 Februari 2026, Promotor Victoria: “Tinju Bisa Menjadi Masa Depan”
Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta, Konten Kreator asal Gorontalo Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda 4 M
Kunjungi Pohuwato, Kapolda Gorontalo Pastikan Penertiban PETI di Seluruh Wilayah Gorontalo
Ganti Rugi Tanah Belum Cair, Ahli Waris Labbai Korban Klaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar Hidup Getir
Di Tanah Lantebung Makassar: SHM Labbai Tidak Ditemukan, tapi Bisa Ditumpangi SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Ditangkap Polres Sukabumi Kota karena Cabuli Perempuan 15 Tahun, Lelaki asal Cisaat Terancam 15 Tahun Penjara

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 9-Jan-2026 18:43
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 8-Jan-2026 15:19
Info Lowongan Kerja
Adu Sah Alas Hak Tanah di Lantebung Makassar: Ahli Waris Labbai SK Redis-SHM, PT Bumi Karsa-Kalla Grup SHGB