Sidik Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo, Mantan Kapolres Sukabumi Kini Kejar Tersangka Baru

Kamis, 12 Jun 2025 10:54
    Bagikan  
Sidik Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo, Mantan Kapolres Sukabumi Kini Kejar Tersangka Baru
Istimewa

Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H. (baju putih), saat jumpa pers di Polda Gorontalo

SUKABUMITREN.COM - Seiring penyerahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo, berinisial IAA dan DJ, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan tentang akan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Penegasan itu diutarakan Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2002 itu dalam jumpa pers di Polda Gorontalo, Rabu, 11 Juni 2025.

“Rabu, tanggal 11 Juni 2025, Subdit Tipikor Direktorat Kriminal Khusus Polda Gorontalo menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Nani Wartabone. Yang bersangkutan (IAA dan DJ) telah selesai dilakukan proses penyidikan. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, dalam hal ini adalah Kejaksaan Tinggi Gorontalo,” tutur Maruly, yang pernah bertugas sebagai Kapolres Sukabumi pada 6 Januari 2023 - 28 Desember 2023

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update Ke 151

“Proses ini tidak hanya berhenti dari dua tersangka sebelumnya, namun mungkin berkembang tersangka lain. Tentunya, dengan mekanisme proses penyelidikan yang sesuai dengan SOP. Bisa lebih dari satu (tersangka), sesuai peran masing-masing, yakni bagian dari konsultan pelaksana adalah calon tersangka. Kemudian, bagaimana jaminan garansi pekerjaan yang tak bisa dicairkan, yang saat ini tengah didalami,” ungkap Maruly.

undefinedundefinedundefinedDirreskrimsus Polda Gorontalo tegaskan akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi Jalan Nani Wartabone

Sebelumnya, saat jumpa pers di Polda Gorontalo pada 10 April 2025, terungkap peran tersangka IAA dan DJ dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone itu. IAA adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek pekerjaan peningkatan Jalan Nani Wartabone pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Gorontalo, Tahun Anggaran 2021. Sedangkan DJ adalah Kuasa Direktur PT Mahardika Permata Mandiri, perusahaan pelaksana pekerjaan peningkatan Jalan Nani Wartabone itu.

Baca juga: Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari

Nilai kontrak proyek yang dikerjakan PT Mahardika Permata Mandiri itu sebesar Rp 23.971.017.680,47 (dua puluh tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh satu juta tujuh belas ribu enam ratus delapan puluh koma empat puluh tujuh rupiah).

Kontrak awal pekerjaan berlangsung pada 22 November 2021 - 19 Juli 2022. Seiring waktu, dilakukan adendum perpanjangan waktu pekerjaan sebanyak dua kali, sebelum akhirnya dilaksanakan pemutusan kontrak saat progres pekerjaan baru mencapai 43,50 persen.

Baca juga: Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Pemutusan kontrak dilakukan, karena Dinas PUPR Kota Gorontalo menilai pihak penyedia tidak mampu lagi untuk menyelesaikan pekerjaan itu. Dinas PUPR Kota Gorontalo pun sudah memberikan kesempatan waktu pekerjaan. Namun, hingga waktu yang diberikan, pihak PT Mahardika Permata Mandiri tidak mampu menyelesaikan pekerjaan itu.

undefinedundefinedundefinedDua tersangka telah diserahkan Polda Gorontalo kepada Kejati Gorontalo

Berdasarkan penyidikan Ditreskrimsus Polda Gorontalo, ditemukan dugaan pelanggaran hukum oleh IAA dan DJ dalam proses pengerjaan proyek itu. IAA kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Maret 2025, serta ditahan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo selama 20 hari, mulai 17 Maret 2025 - 5 April 2025, dan perpanjangan penahanan selama 40 hari, mulai 06 April 2025 - 15 Mei 2025.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update Ke 150

Sedangkan DJ ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Februari 2025, dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo selama 20 hari, mulai 26 Maret 2025 - 14 April 2025.

Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 62/LHP/XXI/11/2024, tanggal 1 November 2024, terdapat hasil penghitungan kerugian negara senilai Rp 5.974.395.800,75 (lima miliar sembilan ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus koma tujuh puluh lima rupiah).

undefinedundefinedundefinedKedua tersangka dijerat pasal hukuman berlapis

Baca juga: Tinjau Lokasi Camping Ground di Cibadak Sukabumi, DPMPTSP Tegaskan Investasi Harus Sesuai Aturan

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca juga: Terperosok ke Jurang Sungai Cibodas Sukabumi saat Bonceng Istri, Purnawirawan TNI asal Bogor Meninggal Dunia

Sedangkan ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 3 adalah pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Jaga Kepercayaan Masyarakat kepada Institusi Kejaksaan”

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 23-Jun-2026 18:19
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Metro Bekasi Kota Gelar Lomba Mancing Mania di Kolam Pemancingan Bang Bolon Bekasi Selatan
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Berikan Sumbangsih yang Bermanfaat untuk Masyarakat”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Dilantik Kajati Jabar, Tumpal Eben Ezer Resmi Jabat Kajari Kabupaten Sukabumi
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Raih 2 Gelar Juara 1 di Ajang AAI Award 2026, Kepala Bapenda Sukabumi Apresiasi Seluruh Pegawai yang Sudah Bekerja Keras dalam Pengelolaan Arsip
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Mantan Kapolres Sukabumi: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Bacok 3 Pelajar Hingga Terluka di Nagrak Sukabumi, OTK Diburu Polisi
Lalulintas Tengah Padat Saat Jam Pulang Karyawan Pabrik, Truk Tabrak 1 Sepeda Motor dan 3 Mobil di Cibadak Sukabumi
Dukung Asta Cita Presiden RI, Satlantas Polres Sukabumi Laksanakan Program Optimalisasi Lahan Pertanian bagi Komoditas Jagung
Resmi Jawab Somasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir: “Ahli Waris Labbai Sudah Puluhan Tahun Mencari Keadilan”

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 10-Jun-2026 20:46
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 9-Jun-2026 18:55
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 8-Jun-2026 21:41
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”