Kenakan Pakaian Oranye di Polres Sukabumi, Gunawan “Sadbor” Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda 1 M

Senin, 4 Nov 2024 21:10
    Bagikan  
Kenakan Pakaian Oranye di Polres Sukabumi, Gunawan “Sadbor” Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda 1 M
Hendi Suhendi

Gunawan Sadbor (kiri) dan temannya, AS, saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Sukabumi

SUKABUMITREN.COM - Konten kreator Gunawan “Sadbor” pada Senin, 4 November 2024, akhirnya dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Sukabumi. Mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye, Gunawan dalam kesempatan itu diperkenalkan Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., dengan inisial G alias S, berusia 38 tahun, warga Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

Di kampung ini pula, bersama temannya yang berinisial AS alias T, berusia 39 tahun, Gunawan ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Sukabumi pada Kamis pekan lalu, 31 Oktober 2024. Penangkapan dilakukan, karena keduanya terbukti melakukan aktivitas promosi sebuah situs judi online saat siaran langsung (live) di akun TikTok “Sadbor86”.

undefinedundefinedundefinedundefinedGunawan dan rekannya ditangkap pada 31 Oktober 2024

Baca juga: Cegah Longsor dan Tanah Bergerak, BPBD dan Forkopimcam Tinjau Wilayah Cibadak Sukabumi

"Penangkapan ini merupakan hasil patroli siber oleh Tim Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Sukabumi. Tersangka AS bertindak sebagai host, dan mempromosikan situs judi online saat melakukan siaran langsung di akun TikTok “Sadbor86”. Promosi dilakukan, setelah akun tersebut menerima gift dari akun terkait dengan situs judi,” tutur Samian.

“Petugas menemukan rekaman yang menunjukkan AS mempromosikan situs dengan antusias di hadapan penonton siaran langsungnya. Tindakan ini disinyalir sebagai bentuk terima kasih atas hadiah dari akun yang terkait dengan situs tersebut. Sementara G, sebagai pemilik akun “Sadbor86”, tidak melakukan upaya untuk mencegah promosi judi dalam siaran langsungnya itu,” ungkap Samian.

undefinedundefinedundefinedundefinedGunawan dan rekannya tertangkap berkat patroli siber Polres Sukabumi

Baca juga: Puting Beliung, Rumah Warga di 2 Desa dan 1 Kelurahan di Cibadak Sukabumi Rusak Tertimpa Pohon Tumbang

Peraih Penghargaan Adhi Makayasa sebagai Lulusan Terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang Tahun 2005 ini kemudian mengatakan pula, bahwa penangkapan atas kedua tersangka itu merupakan wujud dukungan Polres Sukabumi terhadap Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas judi online.

“Setelah melalui proses penyelidikan, kami menemukan bukti, bahwa kedua tersangka secara sadar mendistribusikan konten bermuatan perjudian kepada publik. Ini adalah tindak pidana yang tidak bisa ditoleransi. Dengan pengungkapan perkara ini, kami mendukung Program Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas judi online,” tegas Samian.

Baca juga: Gunawan “Sadbor” Resmi Tersangka di Polres Sukabumi, Kampung Babakan Baru Sontak Sepi

“Kasus ini menunjukkan adanya upaya terselubung untuk mengiklankan judi online di tengah masyarakat, yang sangat merusak moral dan keamanan sosial. Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian online di wilayah hukum kami,” kata Samian.

undefinedundefinedKapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si.

Seiring penangkapan kedua tersangka itu, sejumlah barang bukti pun disita petugas Sat Reskrim Polres Sukabumi. Barang bukti itu berupa dua unit ponsel, sebuah buku rekening, pakaian yang digunakan saat siaran, serta peralatan streaming seperti tripod dan speaker.

Baca juga: Dukung Rudy Mas’ud-Seno Aji di Pilgub Kaltim 2024, Ketua PB GEPAK: “Kita Wujudkan Kalimantan Kuat & Sejahtera"

Kedua tersangka ini dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun, dan atau denda hingga Rp 10 miliar.

undefinedundefinedundefinedBarang bukti yang diamankan Polres Sukabumi

Tindakan tegas Polres Sukabumi dalam memberantas aktivitas judi online ini, diapresiasi Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Sukabumi, Yusuf Nofriadie, yang ikut hadir dalam jumpa pers itu.

Baca juga: Kabar Duka: Artis Penyanyi Dina Mariana Meninggal Dunia

“Kami tidak menghalangi kreativitas masyarakat di Sukabumi. Tetapi, kami sangat menghimbau kepada masyarakat, agar berinternet bijak. Hindari hal-hal yang melanggar hukum,” ucap Yusuf Nofriadie. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Ngontel Ngider Tiap Hari dengan Enteng, Koran Masih Punya Pembaca Setia di Bandung Berkat Pak Ateng
Terdampak Cuaca Ekstrim, Longsor dan Banjir Dilaporkan Terjadi di Sejumlah Wilayah Sukabumi
Hilang 5 Hari Akibat Kecelakaan di Perairan Cianjur, Nelayan Ditemukan Meninggal di Sungai Cibuni Sukabumi
Usia 67 Pentaskan “Musyawarah Burung”, STB Unjuk Diri dan Eksistensi Karya tanpa Ujung
Tegas dan Humanis, Mantan Kapolres Sukabumi Sukses Tangkap Kades dan 9 Penambang Ilegal di Boalemo Gorontalo

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 2-Nov-2025 19:49
Info Lowongan Kerja
Temu Tamu Coffee di Pagaden Subang: Cita Rasa Hidangan dan Suasananya Mengundang Pengunjung Kembali Datang
Gelar “Perayaan Mati Rasa” di Balaikota Sukabumi, PMII Desak Ayep-Bobby Hentikan KKN di Seluruh Lini Birokrasi
Terlibat Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo, Tersangka Diringkus Mantan Kapolres Sukabumi di Makassar
Kajati Jabar Lantik 25 Pejabat Baru, Agustinus Hanung Widyatmaka Menjadi Kajari Kabupaten Sukabumi
Jumat-Sabtu Ini di Rumentang Siang Bandung: STB Rayakan HUT ke-67 dengan Pentaskan Lakon “Musyawarah Burung”
Sambut Hari Listrik Nasional ke-80, PLN ULP Cibadak Sukabumi Gelar Program OOTD dengan Harga Super Hemat
Rayakan HUT TNI ke-80 dan HJKS ke-155, Forkopimcam Cibadak Sukabumi Gelar Festival dan Lomba Burung Berkicau
Diduga Rem Blong, Truk Bermuatan Tanah Terguling di Jalan Alternatif Nagrak-Cibadak Sukabumi
Hadir di “Milestone 215 Tahun Kota Bandung”, Media Lawas Tampilkan Berita Kota Bandung dari Masa ke Masa
Warga Terdampak Rusaknya Bendungan Cikolawing Sukabumi, Iwan Ridwan: “Tahun Ini Direalisasikan Pembangunannya”
Pabrik Aqua Sukabumi Disorot Pasca Sidak KDM di Subang, Iwan Ridwan: Kami Tidak Bisa Melangkah Lebih Jauh”
Mantan Kapolres Sukabumi Bongkar Kasus PETI di Gorontalo, Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda 100 M
Sidak Aktivitas PT Bogorindo Cemerlang di Tenjojaya Sukabumi, Kepala DLH: “Supaya Semuanya Tertib”
Viral Akibat Ugal-ugalan di Jalan Utama Cicurug Sukabumi, Pengendara Sepeda Motor ini Diamankan Polisi