Kenakan Pakaian Oranye di Polres Sukabumi, Gunawan “Sadbor” Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda 1 M

Senin, 4 Nov 2024 21:10
    Bagikan  
Kenakan Pakaian Oranye di Polres Sukabumi, Gunawan “Sadbor” Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda 1 M
Hendi Suhendi

Gunawan Sadbor (kiri) dan temannya, AS, saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Sukabumi

SUKABUMITREN.COM - Konten kreator Gunawan “Sadbor” pada Senin, 4 November 2024, akhirnya dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Sukabumi. Mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye, Gunawan dalam kesempatan itu diperkenalkan Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., dengan inisial G alias S, berusia 38 tahun, warga Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

Di kampung ini pula, bersama temannya yang berinisial AS alias T, berusia 39 tahun, Gunawan ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Sukabumi pada Kamis pekan lalu, 31 Oktober 2024. Penangkapan dilakukan, karena keduanya terbukti melakukan aktivitas promosi sebuah situs judi online saat siaran langsung (live) di akun TikTok “Sadbor86”.

undefinedundefinedundefinedundefinedGunawan dan rekannya ditangkap pada 31 Oktober 2024

Baca juga: Cegah Longsor dan Tanah Bergerak, BPBD dan Forkopimcam Tinjau Wilayah Cibadak Sukabumi

"Penangkapan ini merupakan hasil patroli siber oleh Tim Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Sukabumi. Tersangka AS bertindak sebagai host, dan mempromosikan situs judi online saat melakukan siaran langsung di akun TikTok “Sadbor86”. Promosi dilakukan, setelah akun tersebut menerima gift dari akun terkait dengan situs judi,” tutur Samian.

“Petugas menemukan rekaman yang menunjukkan AS mempromosikan situs dengan antusias di hadapan penonton siaran langsungnya. Tindakan ini disinyalir sebagai bentuk terima kasih atas hadiah dari akun yang terkait dengan situs tersebut. Sementara G, sebagai pemilik akun “Sadbor86”, tidak melakukan upaya untuk mencegah promosi judi dalam siaran langsungnya itu,” ungkap Samian.

undefinedundefinedundefinedundefinedGunawan dan rekannya tertangkap berkat patroli siber Polres Sukabumi

Baca juga: Puting Beliung, Rumah Warga di 2 Desa dan 1 Kelurahan di Cibadak Sukabumi Rusak Tertimpa Pohon Tumbang

Peraih Penghargaan Adhi Makayasa sebagai Lulusan Terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang Tahun 2005 ini kemudian mengatakan pula, bahwa penangkapan atas kedua tersangka itu merupakan wujud dukungan Polres Sukabumi terhadap Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas judi online.

“Setelah melalui proses penyelidikan, kami menemukan bukti, bahwa kedua tersangka secara sadar mendistribusikan konten bermuatan perjudian kepada publik. Ini adalah tindak pidana yang tidak bisa ditoleransi. Dengan pengungkapan perkara ini, kami mendukung Program Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas judi online,” tegas Samian.

Baca juga: Gunawan “Sadbor” Resmi Tersangka di Polres Sukabumi, Kampung Babakan Baru Sontak Sepi

“Kasus ini menunjukkan adanya upaya terselubung untuk mengiklankan judi online di tengah masyarakat, yang sangat merusak moral dan keamanan sosial. Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian online di wilayah hukum kami,” kata Samian.

undefinedundefinedKapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si.

Seiring penangkapan kedua tersangka itu, sejumlah barang bukti pun disita petugas Sat Reskrim Polres Sukabumi. Barang bukti itu berupa dua unit ponsel, sebuah buku rekening, pakaian yang digunakan saat siaran, serta peralatan streaming seperti tripod dan speaker.

Baca juga: Dukung Rudy Mas’ud-Seno Aji di Pilgub Kaltim 2024, Ketua PB GEPAK: “Kita Wujudkan Kalimantan Kuat & Sejahtera"

Kedua tersangka ini dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun, dan atau denda hingga Rp 10 miliar.

undefinedundefinedundefinedBarang bukti yang diamankan Polres Sukabumi

Tindakan tegas Polres Sukabumi dalam memberantas aktivitas judi online ini, diapresiasi Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Sukabumi, Yusuf Nofriadie, yang ikut hadir dalam jumpa pers itu.

Baca juga: Kabar Duka: Artis Penyanyi Dina Mariana Meninggal Dunia

“Kami tidak menghalangi kreativitas masyarakat di Sukabumi. Tetapi, kami sangat menghimbau kepada masyarakat, agar berinternet bijak. Hindari hal-hal yang melanggar hukum,” ucap Yusuf Nofriadie. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 12-Jul-2026 21:06
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Sabtu, 11-Jul-2026 20:34
Lowongan Kerja
Menerima Sertifikat IP PMR Pangan Olahan, Pabrik PT Amerta Indah Otsuka di Pasuruan Jatim Dikunjungi Kepala BPOM RI
Rayakan HUT Ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Olahraga Bersama dan Syukuran di Pos Kotis Badau Kapuas Hulu Kalbar
Pucat dan Lelah Hingga Terjatuh ke Sumur Sedalam 12 Meter di Cikukulu Sukabumi, Lelaki 36 Tahun Berhasil Diselamatkan Petugas Damkar
HUT Ke-64, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gandeng Puskesmas Badau Gelar Baksos Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis bagi Warga Desa Pulau Majang Kalbar

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 7-Jul-2026 23:46
Lowongan Kerja
7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Kami Ingin Memperjelas, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Labbai bin Sonde”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Bertransaksi sama Orang Sudah Meninggal, Apa Dibenarkan di Negara Ini?”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Menjaga Nama Baik Institusi, serta Kehormatan Keluarga dan Orangtua

Lowongan Kerja

Nasional Jumat, 26-Jun-2026 21:16
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Jaga Kepercayaan Masyarakat kepada Institusi Kejaksaan”

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 23-Jun-2026 18:19
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Metro Bekasi Kota Gelar Lomba Mancing Mania di Kolam Pemancingan Bang Bolon Bekasi Selatan
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI