Pelaku Buang Bayi di Ciemas Sukabumi Ditangkap Polisi, Ternyata Masih Kerabat Warga Penemu Bayi

Sabtu, 3 Aug 2024 16:40
    Bagikan  
Pelaku Buang Bayi di Ciemas Sukabumi Ditangkap Polisi, Ternyata Masih Kerabat Warga Penemu Bayi
Istimewa

Petugas Polsek Ciemas periksa lokasi penemuan bayi di Kampung Tegal Caringin, Sukabumi

SUKABUMITREN.COM - Pasangan suami istri berinisial R dan A pada Sabtu, 3 Agustus 2024, sekitar pukul 00:30 WIB, diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Ciemas, Polres Sukabumi. Keduanya ditangkap karena diduga sebagai pelaku pembuang bayi laki-laki, yang ditemukan di halaman rumah seorang warga bernama Penti di Kampung Tegal Caringin RT 003/010, Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.

Berdasarkan pengakuan A, dirinya dan Penti masih terhitung kerabat dekat. Penti adalah adik kandung dari ibunya A. Penangkapan atas A dan suaminya, R, ini hanya berselisih waktu kurang dari 24 jam, setelah bayi laki-laki pasangan itu ditemukan warga pada Jumat, 2 Agustus 2024, pukul 03:30 WIB.

Baca juga: Terbungkus Handuk dan Menangis, Bayi Laki-Laki Ditemukan di Halaman Rumah Warga di Ciemas Sukabumi

Kapolsek Ciemas, Iptu Pol. Azhar Suhendar, membenarkan penangkapan terduga pelaku pembuang bayi laki-laki itu. Menurut Azhar, terduga pelaku adalah sepasang suami istri yang tinggal di sebuah rumah kontrakan di Kampung Pamoyanan, Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.

“Identitas suami (berinisial) R, 22 tahun, warga Kampung Tenjo Laut, RT 001/RW 005, Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Sedangkan istrinya (berinisial) A, 24 tahun, warga Kampung Tegal Caringin, Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas,” ungkap Azhar.

undefined

undefinedBayi laki-laki yang ditemukan di Ciemas, Sukabumi

Baca juga: Tuntutan Restitusi Dianulir Hakim, Keluarga Dini di Sukabumi Tetap Tuntut Ronald Tannur Bayar Ganti Rugi

Berdasarkan pengakuan kedua terduga pelaku, menurut Azhar, yang bersangkutan menikah secara agama pada 19 Mei 2024 di rumah keluarga perempuan di Kampung Tegal Caringin, RT 003/ RW 010, Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas.

Sebelum menikah, A mengaku sudah hamil sekitar lima bulan, akibat hubungan di luar nikah dengan R. Kedua terduga pelaku kemudian memutuskan untuk menikah secara agama, guna menutupi kehamilan A. Setelah menikah, keduanya memilih tinggal di sebuah rumah kontrakan di Kampung Pamoyanan, Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas.

Baca juga: 31 Juli 2024, Gereja Santo Ignatius Cimahi Rayakan Pesta Nama Pelindung Gereja ke-116 Tahun

Pada Kamis, 01 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, atau sekitar tiga bulan setelah menikah dengan R, A melahirkan anak laki-laki di rumah kontrakan, tanpa bantuan siapa pun. Setelah melahirkan dengan kondisi normal, suami istri itu sempat berdebat, karena R berkeinginan untuk mengurus bayinya itu, sementara A menolak dan tidak mau menanggung aib.

Alhasil, ungkap Azhar, pada Kamis, 01 Agustus 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, diambil keputusan bersama antara suami istri itu untuk menyimpan bayi yang baru dilahirkan di suatu tempat. Selanjutnya, dengan menggunakan sepeda motor, pada Jumat, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, R dan A berangkat dari rumah kontrakannya menuju tempat penyimpanan bayi yang sudah disepakati bersama sebelumnya.

Baca juga: Punya 3 Anak, Ini Kisah Selebgram Sukabumi Sampai Terlibat Kasus Live Streaming Pornografi

“Hari Jumat, sekitar pukul 03.30 WIB, A tiba di lokasi penyimpanan, dan langsung menyimpan bayi yang baru dilahirkan di belakang rumah milik Ibu Penti di Kampung Tegal Caringin, RT 003/RW 010, Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas. Diketahui, Ibu Penti dan A merupakan kerabat dekat. Ibu Penti adalah adik kandung dari ibunya A,” tutur Azhar.

undefined

Saat ini, kedua terduga pelaku masih diamankan di Polsek Ciemas, untuk dimintai keterangan oleh petugas Unit Reskrim, guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Undang Undang Perlindungan Anak Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014

Baca juga: Terdakwa Ronald Tannur Divonis Bebas, KemenPPA Pastikan Pemenuhan Hak Anak Dini di Sukabumi

Bayi lelaki yang dilahirkan A sendiri kini dirawat sementara oleh warga yang menemukannya, yakni Penti, yang masih terhitung kerabat A, setelah sebelumnya dirawat petugas kesehatan Puskesmas Tamanjaya. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Diserang Gerombolan OTK Bersajam di Cibadak Sukabumi, 4 Pemuda Terluka dan Harus Dirawat di RSUD Sekarwangi
Sambut Ramadhan, Perumda Tirta Jaya Mandiri Perluas Jaringan dan Optimalisasi Saluran Air Bersih di Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 27-Jan-2026 16:44
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Sabtu, 24-Jan-2026 23:59
Info Lowongan Kerja
Optimalkan Dana Desa, BUMdes Jayamekar Desa Tenjojaya Sukabumi Launching Budidaya Talas Pratama
Jembatan Leuwidinding Sukabumi Rusak, Warga dan Pelajar Seberangi Sungai Cimandiri dengan Perahu Karet

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 21-Jan-2026 21:30
Info Lowongan Kerja
Dukung Program Rumah ASN dari Presiden, Wakajati Jabar Laksanakan Groundbreaking Rusun Kejati Jabar di Bandung

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 19-Jan-2026 20:22
Info Lowongan Kerja
Punya SK Redis-SHM, di Tanah Labbai Lantebung Makassar Didudukkan Surat dan Perkara PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Disebut PN Makassar Bukan Tanah Sengketa, SK Redis Labbai Lebih Diakui dari SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Gelar Kejuaraan AMPRO di TVRI pada 13 Februari 2026, Promotor Victoria: “Tinju Bisa Menjadi Masa Depan”
Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta, Konten Kreator asal Gorontalo Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda 4 M
Kunjungi Pohuwato, Kapolda Gorontalo Pastikan Penertiban PETI di Seluruh Wilayah Gorontalo
Ganti Rugi Tanah Belum Cair, Ahli Waris Labbai Korban Klaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar Hidup Getir
Di Tanah Lantebung Makassar: SHM Labbai Tidak Ditemukan, tapi Bisa Ditumpangi SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Ditangkap Polres Sukabumi Kota karena Cabuli Perempuan 15 Tahun, Lelaki asal Cisaat Terancam 15 Tahun Penjara

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 9-Jan-2026 18:43
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 8-Jan-2026 15:19
Info Lowongan Kerja
Adu Sah Alas Hak Tanah di Lantebung Makassar: Ahli Waris Labbai SK Redis-SHM, PT Bumi Karsa-Kalla Grup SHGB