SUKABUMITREN.COM - Menjelang Lebaran 2026, ada sengketa tanah yang melibatkan dua perusahaan besar di Makassar. Yakni antara PT Inti Cakrawala Citra (ICC) dengan ahli waris Tjoddo bin Laumma di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kilometer 18, serta antara PT Bumi Karsa dengan ahli waris Labbai bin Sonde di Lantebung. Dua lokasi sengketa tanah itu sama-sama terletak di jantung Kota Makassar.
Tjoddo memiliki tanah di Kilometer 18 sejak 1910. Sesuai Surat Pendaftaran Sementara Tanggal 24 September 1960, tanah Tjoddo terletak di Persil 6 D1 Kohir 54 C1 Blok 157 Lompo Pai. Bukti kepemilikan tanah itu diperkuat tiga surat keterangan yang ditandatangani Lurah Pai. Tanah ini tidak pernah dijual kepada siapa pun. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-nya juga rutin dibayar setiap tahun oleh Tjoddo, dan kemudian oleh ahli warisnya, Abd. Jalali Dg. Nai.
Tanah ini pada 1990-an diduduki paksa Karaeng Ramma dengan memakai Dokumen Alas Hak Rintjik Blok 157 Persil 6 D1 Kohir 51 C1, atas nama ayahnya, Tjonra Karaeng Tola. Dokumen ini hasil “kawin paksa” dua surat kepemilikan tanah, yakni Persil 6 D1 di Kilometer 18 atas nama Tjoddo, dan Kohir 51 C1 di Kilometer 17 atas nama Sia.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dokumen, Nomor Lab: 25/DTF/2001, Dokumen Alas Hak Rintjik Blok 157 Persil 6 D1 Kohir 51 C1 atas nama Tjonra Karaeng Tola itu dinyatakan “non identik”, alias “palsu”.
Di tanah itu juga didudukkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 490/1984 Bulurokeng atas nama Annie Gretha Warow dari Kilometer 20, oleh Reza Ali, Achmad Reza Ali, dan Dr. Indrian Asikin Natanegara. Sesuai Warkah Hasil Penyelidikan Polda Sulsel pada 26 Agustus 2022, SHM itu dinyatakan “salah letak”, karena berasal dari Kilometer 20. SHM ini juga telah dibatalkan peredarannya oleh Badan Pertanahan RI, Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, pada 16 April 2015.

Abd. Jalali Dg. Nai, ahli waris Tjoddo, bersama Irwan Ilyas, jurubicara ahli waris Labbai
Dua dokumen yang masing-masing telah dinyatakan “palsu” dan “salah letak” itu, “hidup lagi” pada 21 Agustus 2014, dengan terbitnya SHM Nomor 25952 atas nama Annie Gretha Warow. Penunjuk di SHM 25952 ini adalah “Sebidang Tanah Bekas Tanah Milik Indonesia Persil Nomor 6 D1 Kohir 51 C1”.
Selanjutnya, pada 13 April 2015, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Makassar menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 21970, atas nama M. Idrus Mattoreang Dkk. Penunjuk di SHGB 21970 ini adalah “SHM 25952 (Bekas Hak Milik Nomor 490/Bulurokeng)”.
Satu tahun kemudian, pada 13 April 2016, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Makassar menerbitkan SHGB dengan nomor yang sama: 21970. Nama pemegang hak di SHGB ini adalah 54 Ahli Waris Keluarga Tjonra Karaeng Tola. Dan tertulis sebagai Penunjuk adalah “Bekas Hak Milik 490 Bulurokeng”.
SHGB 21970 terbitan 13 April 2016 inilah yang dijadikan dasar transaksi pembelian tanah di Kilometer 18 antara M. Idrus Mattoreang Dkk. (54 ahli waris Tjonra Karaeng Tjola) dengan PT ICC. Perusahaan ini lalu mendirikan bangunan Indogrosir di tanah itu. Sampai kini, walau berulang-kali diblokade Abd. Jalali Dg. Nai, pusat perkulakan itu tak bergeming. Ahli waris tanah Tjoddo itu malah harus menjalani penahanan tiga bulan di Lapas Kelas 1, Gunung Sari, Makassar, pada 24 Juli 2025 hingga 24 September 2025.
Abd. Jalali Dg. Nai saat dibebaskan dari Lapas Kelas 1, Gunung Sari, Makassar
Modus penggunaan SHGB sebagai alas hak juga dilakukan PT Bumi Karsa atas tanah ahli waris Labbai di Lantebung, Makassar. Ada empat SHGB yang digunakan perusahaan konstruksi milik Kalla Grup itu, yakni SHGB Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554. Empat SHGB ini berasal dari lima SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227.
Lima SHM itu merupakan hasil perubahan dari SHM Nomor 95, 96, 97, 98, dan 99 atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang. Lima SHM ini diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Makassar di tanah ahli waris Labbai pada 3 Oktober 1978, atau dua tahun pasca meninggalnya Labbai pada 2 Oktober 1976.
Jauh sebelum meninggal, yakni pada 7 Juni 1967, Labbai dan enam anaknya sudah membuat SHM atas tanah di Lantebung itu. Pembuatan SHM ini berlangsung dua tahun setelah Labbai dan enam anaknya, yakni Sewa, Tonggo, Reso, Nyorong, Manye, dan Soloming, memperoleh tanah itu dari objek land reform di Kampung Lantebung, sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, atau SK Redis, Tanggal 21 Januari 1965.
Namun, pada 30 Desember 1980, bermodal SHM Nomor 95 sampai 99, tanah ahli waris Labbai itu dijual M. Sagaf Saleh Al Hasni kepada Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. M. Sagaf Saleh Al Hasni adalah anak tiri H. Raiya Dg. Kanang, buah pernikahan suaminya, M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono, dengan istri sebelumnya.

Tanah peninggalan Labbai dan enam anaknya di Lantebung
Sebelas tahun setelah jual beli itu, yakni pada 7 Juli 1991, tanah ahli waris Labbai diserahkan oleh Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa. Kini, perusahaan itu tengah digugat ahli waris Labbai bernama Sangkala Jufri di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Sebab, akibat klaim PT Bumi Karsa, Sangkala mendapat ganti rugi tanah seluas 15 meter dan 3 meter persegi dari Proyek Jalur Kereta Api Makassar-Parepare di Lantebung.
Di lokasi itu, Sangkala punya empat bidang tanah seluas 124539,00; 57157,00; 47844,00; dan 43257,00 meter persegi, dengan luas tanah terdampak proyek mencapai 2899,00; 6242,00; 3616,00; dan 199,00 meter persegi. Di lokasi yang sama, juga ada tanah ahli waris Labbai bernama Masita. Luasnya 191,82 meter persegi, dengan luas tanah terdampak proyek mencapai 98 meter persegi.
Sesuai penetapan PN Makassar tanggal 4 September 2025, No. 23/Pdt.P-Kons/2025/PN Mks, Masita berhak menerima uang ganti rugi atau konsinyasi atas tanahnya itu. Sedangkan Sangkala masih menggugat PT Bumi Karsa ke PN Makassar. Bila penetapan atas Masita menjadi preseden hukum, maka sepatutnyalah Sangkala juga dimenangkan PN Makassar melawan PT Bumi Karsa. (*)
