Keluarga Korban Pembunuhan Mengamuk di PN Cibadak Sukabumi, Putusan Hakim Pemicunya!!!

Selasa, 11 Feb 2025 15:31
    Bagikan  
Keluarga Korban Pembunuhan Mengamuk di PN Cibadak Sukabumi, Putusan Hakim Pemicunya!!!
Hendi Suhendi

Keributan antara keluarga Lili dan petugas di PN Cibadak, Sukabumi

SUKABUMITREN.COM - Sidang vonis kasus pembunuhan ibu rumah tangga bernama Lili, dengan terdakwa Neng Anggi Anggraeni dan Wahyu Septian, di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada Senin, 10 Februari 2025, berlangsung ricuh. Keluarga Lili mengamuk, setelah Majelis Hakim yang dipimpin Andi William, dan beranggotakan Yahya Wahyudi serta Alif Yunan, menunda sidang hingga Kamis, 13 Februari 2025.

“Kita masih mempelajari secara maksimal, sehingga persidangan ini akan ditunda, dan Insya Allah akan kami gelar kembali Kamis, 13 Februari 2025,” kata Andi Wiliam, saat membuka persidangan itu.

Baca juga: Foto Eksklusif: Sidang Vonis Pembunuhan Ditunda, Keluarga Korban Mengamuk di PN Cibadak Sukabumi

“Putusan belum bisa dibacakan, karena belum satu suara. Persidangan ditunda sampai Kamis, 13 Februari 2025, dengan agenda pembacaan putusan terhadap para terdakwa,” ujar Andi.

Penuturan Andi ini sontak memicu kemarahan keluarga Lili. Keluarga menilai, persidangan berlangsung terlalu lama. Keluarga Lili yang hadir di persidangan kemudian berteriak dan mencoba menerobos masuk ke ruang sidang.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 69

Sejumlah petugas kepolisian dan kejaksaan pun segera membentuk barikade, guna menghalau keluarga Lili  yang marah. Situasi semakin memanas, ketika terjadi aksi saling dorong antara keluarga Lili dan para petugas.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedKeributan dipicu keputusan Hakim yang menunda sidang

Harun, anak keempat Lili, yang datang dari Cianjur, mengungkapkan rasa kecewanya atas penundaan yang berulang kali terjadi dalam persidangan kasus pembunuhan ibunya itu.

Baca juga: Peringati Isra Mi’raj, Masjid Jami Al-Arfaj di Cibadak Sukabumi Gelar Lomba Rebana

“Tadi, beberapa kali, persidangan banyak yang tertunda. Katanya, tanggal 10 Februari ini, semuanya beres. Tapi, sampai detik ini, masih saja tertunda. Itu yang bikin kami kecewa, karena belum ada keputusan,” tutur Harun.

Lelaki berusia 30 tahun ini mengatakan, bahwa keluarga Lili yang hadir di persidangan berjumlah belasan orang, dan berasal dari berbagai daerah, seperti Cianjur, Sumedang, Bogor, serta Tasikmalaya. Menurut Harun, perjalanan jauh yang harus ditempuh itu sangat menyulitkan keluarganya, sehingga wajar bila keluarganya pun kecewa atas jadwal persidangan yang terus saja tertunda.

Baca juga: 4 Meninggal, Ini Kronologi Kecelakaan Truk Muatan Batu Timpa Minibus di Sukabumi

“Kasihan adik dan kakak saya, yang harus terus bolak-balik ke sini (PN Cibadak), tapi (sidang) selalu tertunda,” ucap Harun, yang mengaku sangat berharap, agar Majelis Hakim memberikan hukuman setimpal kepada dua terdakwa pembunuh ibunya itu.

“Harapan kami itu hukuman mati, setidaknya seumur hidup. Tapi, yang kami harapkan benar-benar hukuman mati yang setimpal,” tegas Harun.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedKeluarga korban berharap dua terdakwa dihukum setimpal

Baca juga: Breaking News: Truk Timpa Mobil di Palabuhanratu Sukabumi, 4 Warga Meninggal Dunia!!! Simak Foto-fotonya

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Neng Anggi Anggraeni dan Wahyu Septian dengan hukuman seumur hidup. Kedua terdakwa yang masing-masing berusia 30 dan 35 tahun itu, dinilai JPU terbukti membunuh Lili di Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, pada 26 Juni 2024. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 20-Mar-2026 23:59
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 19-Mar-2026 22:24
Lowongan Kerja
Foto Pre-Wedding dengan Korban Perempuan, Jaksa Gadungan Ini Ditangkap Tim Pam SDO Kejati Jabar di Bogor
Tertibkan Tambang Ilegal di Gorontalo, Eks Kapolres Sukabumi:  “Ada yang Tidak Ingin Warga Menambang Legal”
Derita Labbai Serupa Tjoddo: Tanah Hak Milik di Makassar “Dikalahkan” SHGB Perusahaan Besar

Lowongan Kerja

Nasional Senin, 16-Mar-2026 19:14
Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 15-Mar-2026 20:12
Info Lowongan Kerja
Tanah SK Redis Labbai Diduduki SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Kejati Sulsel Selidiki Laporan Atas BPN Makassar
Alih Tanah Labbai ke PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Keponakan Ungkap Siapa Sebenarnya H. Raiya Dg. Kanang
Viral Acungkan Kapak dan Teror Karyawati di Cicurug Sukabumi, Lelaki asal Cisaat Ditangkap Polisi
Dapat Ganti Rugi Tanah Lantebung, Ahli Waris Labbai Kian “Pede” Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lebaran 2026: Selamat Tinggal Macet Horor Parungkuda-Sukabumi, Tol Bocimi Seksi 3 Siap Dibuka Fungsional
Puding Caramel Viral di Cibadak Sukabumi, Warga Cikole Sampai Jauh-Jauh Datang untuk Mengantre: “Rasanya Enak”
Duduki Tanah Ahli Waris Labbai dengan Modal SHGB, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Bawa Bukti Fotokopi ke PN Makassar
Teladan Hukum Ahli Waris Labbai: Raih Ganti Rugi Tanpa Kekerasan, Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar
Imbauan Polda Gorontalo Jelang Idul Fitri: Hati-Hati Transaksi Emas dari Hasil PETI
Korban PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Uang Ganti Rugi Tanah Ahli Waris Labbai Cair Juga: “Terima Kasih PN Makassar”
Jelang Buka Puasa, Kejari Kabupaten Sukabumi Berikan Takjil ke Pengguna Jalan, Kajari: “Kita Bagi-Bagi Rezeki”
Rugikan Negara Rp 394.861.618, Kades Neglasari Ditahan Kejari Kabupaten Sukabumi: “Ini Kriminalisasi"

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 5-Mar-2026 20:23
Info Lowongan Kerja