4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum

Sabtu, 14 Jun 2025 10:27
    Bagikan  
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Istimewa

Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Bandung yang ditahan Kejati Jabar

SUKABUMITREN.COM - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Kamis, 12 Juni 2025, resmi menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kepada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2020. Dalam rilis yang dikirimkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., pada Jumat, 13 Juni 2025, disebutkan inisial dan jabatan dari empat tersangka itu.

Pertama DNH, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Pemkot Bandung tahun 2017 dan 2018, serta Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum tahun 2017 dan 2018. Kemudian DR, yang saat itu menjabat sebagai Kadispora Kota Bandung tahun 2017 dan 2018, serta Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Kerjasama Kemitraan pada Kwarcab Kota Bandung sejak 2016-2019.

Baca juga: Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi Agres.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Tersangka ketiga adalah EM, yang saat itu menjabat sebagai Kadispora Kota Bandung dan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2020, serta Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum tahun 2020. Dan tersangka keempat adalah YI, yang saat itu menjabat Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung periode tahun 2016- 2021, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung periode tahun 2013-2018. Saat ini, YI juga tengah menjalani penahanan dalam perkara lain, yakni kasus dugaan korupsi di Kebun Binatang Bandung.

Akibat perbuatan para tersangka, Negara ditaksir mengalami kerugian keuangan senilai sekitar 20 persen dari dana hibah yang diterima, yang mencapai jumlah Rp 6,5 miliar. Keempat tersangka pun dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

undefinedKepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update Ke 152

Atas penahanan empat tersangka itu, Sekda Kota Bandung, Zulkarnain Iskandar, memastikan mendukung upaya penegakan hukum oleh Kejati Jabar. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini,” kata Zulkarnain, Jumat, 13 Juni 2025.

“Walaupun peristiwa ini terjadi di tahun 2017, jauh sebelum kami menjabat, tetapi sebagai Pemerintahan Kota Bandung, kami betul-betul berkomitmen penuh untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan, termasuk memperkuat sistem pengawasan internal dan memperbaiki prosedur,” tutur Zulkarnain.

Baca juga: Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang

“Untuk itu, kami siap mengikuti dengan penuh, proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat berwenang. Selanjutnya, kita tunggu perkembangan dari Kejati Jabar,” tegas Zulkarnain.

undefinedundefinedSekda Kota Bandung, Zulkarnain Iskandar

Zulkarnain mengatakan, kasus ini menjadi peringatan bagi Aparat Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandung untuk tidak sekali-kali melanggar hukum. ASN Pemkot Bandung harus melaksanakan tugasnya secara akuntabel dan bertanggung-jawab.

Baca juga: Serahkan 2 Tersangka ke Kejati, Mantan Kapolres Sukabumi Sukses Ungkap Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo

“Semua pekerjaan dan tanggung jawab harus dilakukan dengan akuntabel dan sesuai aturan. Itu yang harus dipegang oleh para ASN Pemkot Bandung," tegas Zulkarnain.

Zulkarnain pun memastikan akan segera menunjuk pejabat baru, agar pelayanan di instansi terkait tidak terganggu. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Jaga Kepercayaan Masyarakat kepada Institusi Kejaksaan”

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 23-Jun-2026 18:19
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Metro Bekasi Kota Gelar Lomba Mancing Mania di Kolam Pemancingan Bang Bolon Bekasi Selatan
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Berikan Sumbangsih yang Bermanfaat untuk Masyarakat”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Dilantik Kajati Jabar, Tumpal Eben Ezer Resmi Jabat Kajari Kabupaten Sukabumi
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Raih 2 Gelar Juara 1 di Ajang AAI Award 2026, Kepala Bapenda Sukabumi Apresiasi Seluruh Pegawai yang Sudah Bekerja Keras dalam Pengelolaan Arsip
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Mantan Kapolres Sukabumi: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Bacok 3 Pelajar Hingga Terluka di Nagrak Sukabumi, OTK Diburu Polisi
Lalulintas Tengah Padat Saat Jam Pulang Karyawan Pabrik, Truk Tabrak 1 Sepeda Motor dan 3 Mobil di Cibadak Sukabumi
Dukung Asta Cita Presiden RI, Satlantas Polres Sukabumi Laksanakan Program Optimalisasi Lahan Pertanian bagi Komoditas Jagung
Resmi Jawab Somasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir: “Ahli Waris Labbai Sudah Puluhan Tahun Mencari Keadilan”

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 10-Jun-2026 20:46
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 9-Jun-2026 18:55
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 8-Jun-2026 21:41
Lowongan Kerja