4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum

Sabtu, 14 Jun 2025 10:27
    Bagikan  
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Istimewa

Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Bandung yang ditahan Kejati Jabar

SUKABUMITREN.COM - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Kamis, 12 Juni 2025, resmi menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kepada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2020. Dalam rilis yang dikirimkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., pada Jumat, 13 Juni 2025, disebutkan inisial dan jabatan dari empat tersangka itu.

Pertama DNH, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Pemkot Bandung tahun 2017 dan 2018, serta Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum tahun 2017 dan 2018. Kemudian DR, yang saat itu menjabat sebagai Kadispora Kota Bandung tahun 2017 dan 2018, serta Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Kerjasama Kemitraan pada Kwarcab Kota Bandung sejak 2016-2019.

Baca juga: Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi Agres.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Tersangka ketiga adalah EM, yang saat itu menjabat sebagai Kadispora Kota Bandung dan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2020, serta Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum tahun 2020. Dan tersangka keempat adalah YI, yang saat itu menjabat Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung periode tahun 2016- 2021, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung periode tahun 2013-2018. Saat ini, YI juga tengah menjalani penahanan dalam perkara lain, yakni kasus dugaan korupsi di Kebun Binatang Bandung.

Akibat perbuatan para tersangka, Negara ditaksir mengalami kerugian keuangan senilai sekitar 20 persen dari dana hibah yang diterima, yang mencapai jumlah Rp 6,5 miliar. Keempat tersangka pun dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

undefinedKepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update Ke 152

Atas penahanan empat tersangka itu, Sekda Kota Bandung, Zulkarnain Iskandar, memastikan mendukung upaya penegakan hukum oleh Kejati Jabar. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini,” kata Zulkarnain, Jumat, 13 Juni 2025.

“Walaupun peristiwa ini terjadi di tahun 2017, jauh sebelum kami menjabat, tetapi sebagai Pemerintahan Kota Bandung, kami betul-betul berkomitmen penuh untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan, termasuk memperkuat sistem pengawasan internal dan memperbaiki prosedur,” tutur Zulkarnain.

Baca juga: Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang

“Untuk itu, kami siap mengikuti dengan penuh, proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat berwenang. Selanjutnya, kita tunggu perkembangan dari Kejati Jabar,” tegas Zulkarnain.

undefinedundefinedSekda Kota Bandung, Zulkarnain Iskandar

Zulkarnain mengatakan, kasus ini menjadi peringatan bagi Aparat Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandung untuk tidak sekali-kali melanggar hukum. ASN Pemkot Bandung harus melaksanakan tugasnya secara akuntabel dan bertanggung-jawab.

Baca juga: Serahkan 2 Tersangka ke Kejati, Mantan Kapolres Sukabumi Sukses Ungkap Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo

“Semua pekerjaan dan tanggung jawab harus dilakukan dengan akuntabel dan sesuai aturan. Itu yang harus dipegang oleh para ASN Pemkot Bandung," tegas Zulkarnain.

Zulkarnain pun memastikan akan segera menunjuk pejabat baru, agar pelayanan di instansi terkait tidak terganggu. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Sambut Ramadhan, Perumda Tirta Jaya Mandiri Perluas Jaringan dan Optimalisasi Saluran Air Bersih di Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 27-Jan-2026 16:44
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Sabtu, 24-Jan-2026 23:59
Info Lowongan Kerja
Optimalkan Dana Desa, BUMdes Jayamekar Desa Tenjojaya Sukabumi Launching Budidaya Talas Pratama
Jembatan Leuwidinding Sukabumi Rusak, Warga dan Pelajar Seberangi Sungai Cimandiri dengan Perahu Karet

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 21-Jan-2026 21:30
Info Lowongan Kerja
Dukung Program Rumah ASN dari Presiden, Wakajati Jabar Laksanakan Groundbreaking Rusun Kejati Jabar di Bandung

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 19-Jan-2026 20:22
Info Lowongan Kerja
Punya SK Redis-SHM, di Tanah Labbai Lantebung Makassar Didudukkan Surat dan Perkara PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Disebut PN Makassar Bukan Tanah Sengketa, SK Redis Labbai Lebih Diakui dari SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Gelar Kejuaraan AMPRO di TVRI pada 13 Februari 2026, Promotor Victoria: “Tinju Bisa Menjadi Masa Depan”
Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta, Konten Kreator asal Gorontalo Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda 4 M
Kunjungi Pohuwato, Kapolda Gorontalo Pastikan Penertiban PETI di Seluruh Wilayah Gorontalo
Ganti Rugi Tanah Belum Cair, Ahli Waris Labbai Korban Klaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar Hidup Getir
Di Tanah Lantebung Makassar: SHM Labbai Tidak Ditemukan, tapi Bisa Ditumpangi SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Ditangkap Polres Sukabumi Kota karena Cabuli Perempuan 15 Tahun, Lelaki asal Cisaat Terancam 15 Tahun Penjara

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 9-Jan-2026 18:43
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 8-Jan-2026 15:19
Info Lowongan Kerja
Adu Sah Alas Hak Tanah di Lantebung Makassar: Ahli Waris Labbai SK Redis-SHM, PT Bumi Karsa-Kalla Grup SHGB
Tanpa Kekerasan, Ahli Waris Labbai Tuai Keadilan Atas Tanah yang Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar