4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum

Sabtu, 14 Jun 2025 10:27
    Bagikan  
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Istimewa

Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Bandung yang ditahan Kejati Jabar

SUKABUMITREN.COM - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Kamis, 12 Juni 2025, resmi menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kepada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2020. Dalam rilis yang dikirimkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., pada Jumat, 13 Juni 2025, disebutkan inisial dan jabatan dari empat tersangka itu.

Pertama DNH, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Pemkot Bandung tahun 2017 dan 2018, serta Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum tahun 2017 dan 2018. Kemudian DR, yang saat itu menjabat sebagai Kadispora Kota Bandung tahun 2017 dan 2018, serta Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Kerjasama Kemitraan pada Kwarcab Kota Bandung sejak 2016-2019.

Baca juga: Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi Agres.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Tersangka ketiga adalah EM, yang saat itu menjabat sebagai Kadispora Kota Bandung dan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2020, serta Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum tahun 2020. Dan tersangka keempat adalah YI, yang saat itu menjabat Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung periode tahun 2016- 2021, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung periode tahun 2013-2018. Saat ini, YI juga tengah menjalani penahanan dalam perkara lain, yakni kasus dugaan korupsi di Kebun Binatang Bandung.

Akibat perbuatan para tersangka, Negara ditaksir mengalami kerugian keuangan senilai sekitar 20 persen dari dana hibah yang diterima, yang mencapai jumlah Rp 6,5 miliar. Keempat tersangka pun dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

undefinedKepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update Ke 152

Atas penahanan empat tersangka itu, Sekda Kota Bandung, Zulkarnain Iskandar, memastikan mendukung upaya penegakan hukum oleh Kejati Jabar. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini,” kata Zulkarnain, Jumat, 13 Juni 2025.

“Walaupun peristiwa ini terjadi di tahun 2017, jauh sebelum kami menjabat, tetapi sebagai Pemerintahan Kota Bandung, kami betul-betul berkomitmen penuh untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan, termasuk memperkuat sistem pengawasan internal dan memperbaiki prosedur,” tutur Zulkarnain.

Baca juga: Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang

“Untuk itu, kami siap mengikuti dengan penuh, proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat berwenang. Selanjutnya, kita tunggu perkembangan dari Kejati Jabar,” tegas Zulkarnain.

undefinedundefinedSekda Kota Bandung, Zulkarnain Iskandar

Zulkarnain mengatakan, kasus ini menjadi peringatan bagi Aparat Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandung untuk tidak sekali-kali melanggar hukum. ASN Pemkot Bandung harus melaksanakan tugasnya secara akuntabel dan bertanggung-jawab.

Baca juga: Serahkan 2 Tersangka ke Kejati, Mantan Kapolres Sukabumi Sukses Ungkap Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo

“Semua pekerjaan dan tanggung jawab harus dilakukan dengan akuntabel dan sesuai aturan. Itu yang harus dipegang oleh para ASN Pemkot Bandung," tegas Zulkarnain.

Zulkarnain pun memastikan akan segera menunjuk pejabat baru, agar pelayanan di instansi terkait tidak terganggu. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 7-Jul-2025 22:12
Info Lowongan Kerja
Terdampak Proyek Tol Bocimi, 534 Makam Warga Dipindahkan di Desa Balekambang Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 6-Jul-2025 21:36
Info Lowongan Kerja
Dicari Polisi: Lelaki Misterius yang Nyaris Bakar Sepeda Motor dan Tinggalkan 2 Hari di Cibadak Sukabumi
Sambut 10 Muharam 1447 H, ASN-UPTD-KUA Kecamatan Cibadak Santuni 35 Anak Yatim
Demi Perkedel Enak-Garing-Juicy, Kintan Jauh-Jauh Datang dari Bogor ke Warung Nasi di Cibadak Sukabumi ini
HUT ke-76, Benny Soebardja “The Godfather of Indonesian Progrock Underground” Tetap Yahud

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 4-Jul-2025 15:09
Info Lowongan Kerja
Terdampak Proyek Tol Bocimi, 260 Makam Warga Dipindahkan dari TPU Kampung Leuwipeti Sukabumi
6 Tersangka Perusakan Rumah Tulang Punggung Keluarga, Kapolres Sukabumi: “Proses Hukum Tetap Berjalan”
Kunjungi Lokasi Perusakan Rumah di Cidahu, Kapolres Sukabumi: “7 Orang Sudah Kita Amankan”
Jangan Pernah Terjadi Lagi: Foto-Foto Pasca Insiden Perusakan di Cidahu Sukabumi
Mulai 1 Juli 2025, Sarana Baru Ekonomi New Generation Dihadirkan KA Pangrango Relasi Bogor-Sukabumi PP

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 2-Jul-2025 06:49
Info Lowongan Kerja
Diduga ODGJ, Perempuan Tanpa Identitas di Leuwigoong Sukabumi Diamankan Camat Cibadak Mulyadi
Dimeriahkan Pawai Ta’aruf, PAUD-MDTA Hidayatusshibyan Gelar Kenaikan dan Pelepasan Siswa-Siswi di Sukabumi
Hilang Jumat di Perairan Pantai Sunset Sukabumi, Remaja Warga Bogor Ditemukan Meninggal Dunia
Absen 3 Tahun di Kejurda, Tim Basket Kabupaten Sukabumi Kembali Eksis Berkat Kehadiran Royan Haris
Koran Mati Akibat Digitalisasi, Loper Tetap Belum “Game Over” dan Rutin Diingat tiap 8 Oktober
Putus 6 Maret 2025, Pembangunan Jembatan Tegaldatar Sukabumi dengan Dana CSR Perusahaan Belum Terlaksana