SUKABUMITREN.COM - Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Widodo, pada Selasa, 13 Januari 2026, mengunjungi Kabupaten Pohuwato, guna melaksanakan evaluasi atas penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah itu. Hadir mendampingi Kapolda dalam kunjungan itu: Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., para Pejabat Utama (PJU) Polda Gorontalo, serta Kapolres Pohuwato.
Widodo mengungkapkan, dalam kunjungan ini, pihaknya akan melihat kembali alur dari pekerjaan PETI dan batas-batas wilayah, sehingga dalam operasi selanjutnya bisa menjangkau lokasi yang lebih jauh, dengan melibatkan jumlah personil yang lebih besar lagi. Operasi penertiban PETI nanti tidak hanya akan dilakukan di Kabupaten Pohuwato, namun juga ke seluruh wilayah Provinsi Gorontalo.
Demi lancarnya operasi penertiban nanti, maka menurut Widodo, Polda Gorontalo akan mematangkan cara penindakan, pelibatan personel, anggaran, hingga mengikutsertakan Satgas Pertambangan Ilegal di Pusat.
“Kita saat ini tengah melakukan pemetaan terlebih dahulu. Tadi, dari drone, terlihat jelas sekali, di mana yang masih ada pekerjaan, di mana tenda-tenda milik penambang ilegal, dan juga tempat ngumpetin alat berat excavator. Tadi, semua kita lihat jelas,” ujar Widodo.
“Jika diperlukan, kita akan menggandeng Satgas dari Pusat. Itu akan signifikan juga, kalau beliau-beliau yang ada di Pusat bisa atensi kegiatan kita yang ada di Gorontalo,” kata Widodo.
Kapolda pastikan akan menertibkan PETI di seluruh wilayah Gorontalo
Widodo kemudian mengimbau warga, agar mencari nafkah dengan tidak merusak lingkungan, tidak menciptakan bahaya ikutan, berupa bahaya saat melakukan aktivitas PETI, dan bahaya memancing sumber penyakit yang dapat berdampak langsung ke masyarakat luas.
Widodo juga mengimbau warga, agar melakukan penambangan secara bertanggung-jawab dan legal, dengan mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Polda Gorontalo, menurut Widodo, sudah menjalin koordinasi dengan Gubernur Gorontalo, untuk dilakukan percepatan penerbitan IPR, agar memudahkan tata kelola tambang di Provinsi Gorontalo.
“Bahaya itu, yaitu bahaya pekerjaan tambang, bahaya akibat tambang, seperti malaria dan DBD, dan perusakan lingkungan itu susah juga dikembalikan lagi, pasca tambang ilegal yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung-jawab. Jadi, kita sepakat semua, agar tidak melakukan perusakan lingkungan,” tutur Widodo.
“Dari penglihatan kubangan-kubangan yang ada, diakibatkan oleh PETI. Suatu saat, di musim kemarau, ini akan menimbulkan sumber penyakit, seperti malaria dan DBD. Ujung-ujungnya, yang kena ya masyarakat yang di bawah,” tegas Widodo. (*)
