Curi Uang dengan Modus Kempeskan Ban dan Pecah Kaca Mobil, 3 Terduga Pelaku Ditangkap Polres Sukabumi Kota

Rabu, 4 Sep 2024 13:29
    Bagikan  
Curi Uang dengan Modus Kempeskan Ban dan Pecah Kaca Mobil, 3 Terduga Pelaku Ditangkap Polres Sukabumi Kota
IG @polres_sukabumikota

Tiga dari 10 terduga pelaku yang ditangkap petugas Polres Sukabumi Kota

SUKABUMITREN.COM - Tiga dari 10 terduga pelaku komplotan pencuri uang dengan modus kempeskan ban dan pecah kaca mobil, pada Minggu, 1 September 2024, diringkus petugas Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di rumah seorang kerabatnya di Jalan Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Tiga hari setelah ditangkap, ketiga terduga pelaku asal Pesawaran, Lampung, berinisial DD, YBP, dan RA, yang masing-masing berusia 25, 26, dan 29 tahun ini, dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Sukabumi Kota, Selasa, 3 September 2024.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedKapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi (tengah), saat jumpa pers di Polres Sukabumi Kota

Baca juga: Hendak Tawuran Saat HUT Polwan, 12 Remaja-Pemuda Kelompok Berandal Bermotor Ditangkap Polres Sukabumi Kota

Dikutip dari akun Instagram Humas Polres Sukabumi Kota, @polres_sukabumikota, Rabu, 4 September 2024, dalam jumpa pers itu, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H, S.I.K, M.M, mengungkapkan, bahwa ketiga terduga pelaku itu sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, saat akan ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

“Petugas kami akhirnya melakukan tindakan tegas terukur kepada tiga terduga pelaku ini,” ucap Rita.

undefinedundefinedundefinedTindakan terukur dilakukan atas pelaku saat penangkapan

Baca juga: Upacara Peringatan HUT Polwan ke-76 di Polres Sukabumi, AKBP Samian: “Tugas Polisi Wanita itu Berat”

Ditambahkan Rita, ketiga terduga pelaku itu bersama tujuh anggota komplotannya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Sukabumi Kota. Ketujuh anggota komplotan yang kini masih dalam pencarian itu, menurut Rita, masing-masing berinisial Y, BI, W, T, BI, S, dan M. “Dari tujuh DPO itu, enam asal Lampung dan satu dari Jakarta,” ujar Rita.

Ketujuh orang ini, bersama tiga terduga pelaku yang berhasil ditangkap, diduga telah melakukan aksi pencurian uang dari dalam mobil, dengan modus kempeskan ban dan pecah kaca, di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, serta tiga TKP di Cianjur, dan dua TKP lainnya di Bogor.

Baca juga: September Ceria, Stadion Walagri Mulai Dibangun di Sukabumi

“Modus yang dilakukan adalah dengan menancapkan paku ke ban kendaraan korban. Kemudian membuntuti dan memecahkan kaca mobil korban yang sedang terparkir, serta membawa lari uang korban,” ungkap Rita.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedBarang bukti yang disita petugas dari tangan terduga pelaku

Khusus di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, komplotan ini diketahui telah menggasak uang yang hendak disetorkan ke bank senilai Rp Rp 500 juta, dari dalam mobil milik PT Putra Prima Agung, di halaman parkir pool bus Damri di Jalan K.H. Ahmad Sanusi, RW 02/RW 09, Kelurahan Gunungpuyuh, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, pada Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 10:20 WIB.

Baca juga: Tewas di Pintu Air Ubrug Sukabumi Usai Diduga Santap Mie Campur Kecubung, Kenali Bahayanya Tanaman Hias ini

Sebelumnya, pada Kamis, 2 Mei 2024, sekitar pukul 14:00 WIB, komplotan ini diduga juga telah mencuri uang senilai Rp 220 juta yang baru diambil dari Bank BCA, dan tersimpan dalam mobil milik PT Manggala Gita Karya, di depan kantor PLN, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Cikole, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

Aksi pencurian uang dengan modus serupa diduga juga dilakukan komplotan ini pada Jumat, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 11:50 WIB, di depan Rumah Makan Pak Nano di Jalan Pabuaran, RT 04/RW 06, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Baca juga: Masih Disebut ”Mister X”, Identitas Mayat Lelaki yang Ditemukan di Kampung Cimanggu Sukabumi Belum Diketahui

Saat itu, para terduga pelaku membawa kabur uang sebesar Rp 11 juta milik sebuah SPBU, yang hendak ditukarkan ke bank oleh korban bernama Umar Syarif.

undefinedBukti rekaman CCTV atas aksi terduga pelaku pada 22 Juli 2024

Atas seluruh perbuatannya itu, menurut Rita, terduga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dan atau pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). “Ancaman hukumannya masing-masing selama tujuh dan 12 tahun penjara,” tegas Rita. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 19-Mar-2026 22:24
Lowongan Kerja
Foto Pre-Wedding dengan Korban Perempuan, Jaksa Gadungan Ini Ditangkap Tim Pam SDO Kejati Jabar di Bogor
Tertibkan Tambang Ilegal di Gorontalo, Eks Kapolres Sukabumi:  “Ada yang Tidak Ingin Warga Menambang Legal”
Derita Labbai Serupa Tjoddo: Tanah Hak Milik di Makassar “Dikalahkan” SHGB Perusahaan Besar

Lowongan Kerja

Nasional Senin, 16-Mar-2026 19:14
Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 15-Mar-2026 20:12
Info Lowongan Kerja
Tanah SK Redis Labbai Diduduki SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Kejati Sulsel Selidiki Laporan Atas BPN Makassar
Alih Tanah Labbai ke PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Keponakan Ungkap Siapa Sebenarnya H. Raiya Dg. Kanang
Viral Acungkan Kapak dan Teror Karyawati di Cicurug Sukabumi, Lelaki asal Cisaat Ditangkap Polisi
Dapat Ganti Rugi Tanah Lantebung, Ahli Waris Labbai Kian “Pede” Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lebaran 2026: Selamat Tinggal Macet Horor Parungkuda-Sukabumi, Tol Bocimi Seksi 3 Siap Dibuka Fungsional
Puding Caramel Viral di Cibadak Sukabumi, Warga Cikole Sampai Jauh-Jauh Datang untuk Mengantre: “Rasanya Enak”
Duduki Tanah Ahli Waris Labbai dengan Modal SHGB, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Bawa Bukti Fotokopi ke PN Makassar
Teladan Hukum Ahli Waris Labbai: Raih Ganti Rugi Tanpa Kekerasan, Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar
Imbauan Polda Gorontalo Jelang Idul Fitri: Hati-Hati Transaksi Emas dari Hasil PETI
Korban PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Uang Ganti Rugi Tanah Ahli Waris Labbai Cair Juga: “Terima Kasih PN Makassar”
Jelang Buka Puasa, Kejari Kabupaten Sukabumi Berikan Takjil ke Pengguna Jalan, Kajari: “Kita Bagi-Bagi Rezeki”
Rugikan Negara Rp 394.861.618, Kades Neglasari Ditahan Kejari Kabupaten Sukabumi: “Ini Kriminalisasi"

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 5-Mar-2026 20:23
Info Lowongan Kerja
Gelar Pengobatan Gratis, Kehadiran Bus Kesehatan Keliling PDIP Diapresiasi Kades dan Warga Nagrak Sukabumi