Terlibat Pembunuhan di Usia 48, Perempuan ini Temani Anak Lelakinya Dalam Tahanan Polres Sukabumi

Selasa, 8 Oct 2024 14:14
    Bagikan  
Terlibat Pembunuhan di Usia 48, Perempuan ini Temani Anak Lelakinya Dalam Tahanan Polres Sukabumi
IG @polres.sukabumi_

E, terduga pelaku kasus pembunuhan Diki Jaya

SUKABUMITREN.COM - Seorang perempuan berinisial E pada Senin, 7 Oktober 2024, dihadirkan dalam acara jumpa pers di Polres Sukabumi, yang merilis perkembangan kasus pembunuhan atas pemuda bernama Diki Jaya. Dalam jumpa pers itu, E yang berusia 48 tahun, hadir dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna orange, bersama tiga pemuda berinisial N (19), GM (20), dan J (18).

N adalah anak dari E. Pasangan ibu dan anak ini, bersama GM dan J, dihadirkan dalam jumpa pers itu sebagai terduga pelaku pembunuhan atas Diki Jaya. Mayat pemuda berusia 21 tahun ini ditemukan dalam kondisi membusuk dan mengering di Jalan Raya Palabuhanratu-Banten, Kampung Cilengka, RT 01/RW05, Desa Pasirbaru, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu, 29 September 2024.

undefinedLokasi penemuan jenazah korban

Baca juga: 4 Terduga Pembunuh Diki Jaya Ditangkap Polres Sukabumi, 2 Diantaranya Pasangan Ibu dan Anak

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si, mengungkapkan, korban dibunuh pada Sabtu, 21 September 2024, sekitar pukul 23:30 WIB, di Pantai Katapang Condong, RT 03/RW 04, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

“Pembunuhan ini dipicu oleh kesalahpahaman antara tersangka utama N dengan korban. Dilatari motif tuduhan pencurian ponsel milik pelaku. Saat kejadian, tiga tersangka utama berada di bawah pengaruh minuman keras,” ungkap Samian.

Baca juga: Ikut Jalan Sehat dan Sapa Warga Nagrak, Cagub Jeje Yakin Raup 80 Persen Suara di Sukabumi

Dalam peristiwa berdarah ini, menurut Samian, N berperan sebagai eksekutor yang membunuh korban. N pula, dibantu GM, yang kemudian mengubur jasad korban di pantai, sebelum akhirnya memindahkan jasad korban ke Cisolok. Sedangkan J ikut menggali dan menggotong jasad korban.

undefinedundefinedTiga terduga pelaku utama pembunuh Diki

Sebelum terjadinya pembunuhan itu, para terduga pelaku ini diketahui telah menjemput korban dari rumah orangtuanya di kawasan Citepus, Palabuhanratu. Ditengarai, korban kemudian dibawa ke warung milik E, yakni ibunda N, yang terletak di kawasan Kampung Wisata Katapang Condong, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, guna selanjutnya dihabisi nyawanya.

Baca juga: Pilkada Wakatobi 2024, Tokoh Bayo Minta Warga Masyarakat Mola Selatan Menangkan HARUM

Di warung berwarna ungu itu pula, pada Kamis, 3 Oktober 2024, petugas Polres Sukabumi menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan juga prarekonstruksi pembunuhan Diki. Warung ini disebut warga sebagai tempat tinggal salah seorang terduga pelaku pembunuh Diki, bersama ibunya.

"Itu warung kopi, bukan tempat karaoke atau tempat hiburan. Di situ, si pelaku dan ibunya tinggal. Kabarnya, di lokasi ini juga korban sempat datang, hingga akhirnya dihabisi oleh pelaku,” ucap seorang warga.

undefinedundefinedundefinedWarung tempat tinggal E dan N

Baca juga: Baksos Kapolsek Lengkong Sukabumi, Renovasi Rumah Nenek 6 Cucu Hingga Kembali Layak Huni

Samian, yang saat itu memantau langsung pelaksanaan olah TKP dan prarekonstruksi ini, mengatakan, kegiatan prarekonstruksi itu dilakukan untuk mengungkap lebih jelas kronologi pembunuhan Diki.

“Hari ini (Kamis, 3 Oktober 2024), kita melaksanakan prarekonstruksi, terkait penemuan mayat beberapa hari yang lalu. Awalnya, korban tidak dikenal, tanpa identitas. Tetapi, melalui identifikasi ilmiah, kami berhasil mengungkap identitas korban, dan beberapa pelaku sudah kami amankan,” tutur Samian.

Baca juga: HUT TNI ke-79, Gerai “Nasi Kuning Babah Alun” di Sukabumi Jual Seribu Porsi Nasi Kuning Seharga Rp 3.000

“Kami masih mendalami peran masing-masing pelaku dalam kasus ini, dan penyelidikan akan terus kami lakukan,” tegas Samian.

undefinedundefinedundefinedundefinedKapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si.

Samian mengatakan juga pada saat itu, bahwa sejak mayat ditemukan, polisi sudah mencurigai adanya tindak kejahatan. “Pada saat mayat ditemukan di area publik dengan kondisi yang tidak wajar, kami langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui identitas korban, serta penyebab kematiannya,” kata Samian.

Baca juga: Diki Jaya Diduga Dibunuh di Palabuhanratu, Polres Sukabumi Gelar Olah TKP dan Prarekonstruksi

Seusai melakukan prarekontruksi ini, petugas Polres Sukabumi memasang garis polisi di warung itu. Lima hari setelah itu, yakni pada Senin, 7 Oktober 2024, Polres Sukabumi resmi merilis nama-nama terduga pelaku pembunuh Diki, beserta menghadirkan sosok-sosoknya di hadapan wartawan.

Sejumlah barang bukti pun ikut diperlihatkan pada saat itu, yakni sebilah pisau, cangkul, celana panjang abu-abu, jaket hitam cream merk Kamikaze milik korban, kaos merah, serta satu unit sepeda motor Honda Mio warna biru tanpa nomor polisi.

undefinedundefinedundefinedTerduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Sukabumi

Baca juga: Jumat Berbagi Polres Sukabumi Kota, Petugas Propam Bagikan 100 Nasi Kotak Siap Saji Bagi Warga

Saat ini, petugas Polres Sukabumi masih terus melakukan pendalaman atas kasus pembunuhan itu. Para tersangka pun terancam hukuman berat, karena akan djerat pasal pembunuhan, dengan hukuman maksimal adalah pidana mati.

Bagi E, yang kini berusia 48 tahun, hukuman itu jelas tak pernah dibayangkannya, hanya karena dirinya tidak mampu mencegah anaknya, N, melakukan tindak pembunuhan atas korban Diki Jaya. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Diserang Gerombolan OTK Bersajam di Cibadak Sukabumi, 4 Pemuda Terluka dan Harus Dirawat di RSUD Sekarwangi
Sambut Ramadhan, Perumda Tirta Jaya Mandiri Perluas Jaringan dan Optimalisasi Saluran Air Bersih di Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 27-Jan-2026 16:44
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Sabtu, 24-Jan-2026 23:59
Info Lowongan Kerja
Optimalkan Dana Desa, BUMdes Jayamekar Desa Tenjojaya Sukabumi Launching Budidaya Talas Pratama
Jembatan Leuwidinding Sukabumi Rusak, Warga dan Pelajar Seberangi Sungai Cimandiri dengan Perahu Karet

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 21-Jan-2026 21:30
Info Lowongan Kerja
Dukung Program Rumah ASN dari Presiden, Wakajati Jabar Laksanakan Groundbreaking Rusun Kejati Jabar di Bandung

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 19-Jan-2026 20:22
Info Lowongan Kerja
Punya SK Redis-SHM, di Tanah Labbai Lantebung Makassar Didudukkan Surat dan Perkara PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Disebut PN Makassar Bukan Tanah Sengketa, SK Redis Labbai Lebih Diakui dari SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Gelar Kejuaraan AMPRO di TVRI pada 13 Februari 2026, Promotor Victoria: “Tinju Bisa Menjadi Masa Depan”
Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta, Konten Kreator asal Gorontalo Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda 4 M
Kunjungi Pohuwato, Kapolda Gorontalo Pastikan Penertiban PETI di Seluruh Wilayah Gorontalo
Ganti Rugi Tanah Belum Cair, Ahli Waris Labbai Korban Klaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar Hidup Getir
Di Tanah Lantebung Makassar: SHM Labbai Tidak Ditemukan, tapi Bisa Ditumpangi SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Ditangkap Polres Sukabumi Kota karena Cabuli Perempuan 15 Tahun, Lelaki asal Cisaat Terancam 15 Tahun Penjara

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 9-Jan-2026 18:43
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 8-Jan-2026 15:19
Info Lowongan Kerja
Adu Sah Alas Hak Tanah di Lantebung Makassar: Ahli Waris Labbai SK Redis-SHM, PT Bumi Karsa-Kalla Grup SHGB