Terlibat Pembunuhan di Usia 48, Perempuan ini Temani Anak Lelakinya Dalam Tahanan Polres Sukabumi

Selasa, 8 Oct 2024 14:14
    Bagikan  
Terlibat Pembunuhan di Usia 48, Perempuan ini Temani Anak Lelakinya Dalam Tahanan Polres Sukabumi
IG @polres.sukabumi_

E, terduga pelaku kasus pembunuhan Diki Jaya

SUKABUMITREN.COM - Seorang perempuan berinisial E pada Senin, 7 Oktober 2024, dihadirkan dalam acara jumpa pers di Polres Sukabumi, yang merilis perkembangan kasus pembunuhan atas pemuda bernama Diki Jaya. Dalam jumpa pers itu, E yang berusia 48 tahun, hadir dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna orange, bersama tiga pemuda berinisial N (19), GM (20), dan J (18).

N adalah anak dari E. Pasangan ibu dan anak ini, bersama GM dan J, dihadirkan dalam jumpa pers itu sebagai terduga pelaku pembunuhan atas Diki Jaya. Mayat pemuda berusia 21 tahun ini ditemukan dalam kondisi membusuk dan mengering di Jalan Raya Palabuhanratu-Banten, Kampung Cilengka, RT 01/RW05, Desa Pasirbaru, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu, 29 September 2024.

undefinedLokasi penemuan jenazah korban

Baca juga: 4 Terduga Pembunuh Diki Jaya Ditangkap Polres Sukabumi, 2 Diantaranya Pasangan Ibu dan Anak

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si, mengungkapkan, korban dibunuh pada Sabtu, 21 September 2024, sekitar pukul 23:30 WIB, di Pantai Katapang Condong, RT 03/RW 04, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

“Pembunuhan ini dipicu oleh kesalahpahaman antara tersangka utama N dengan korban. Dilatari motif tuduhan pencurian ponsel milik pelaku. Saat kejadian, tiga tersangka utama berada di bawah pengaruh minuman keras,” ungkap Samian.

Baca juga: Ikut Jalan Sehat dan Sapa Warga Nagrak, Cagub Jeje Yakin Raup 80 Persen Suara di Sukabumi

Dalam peristiwa berdarah ini, menurut Samian, N berperan sebagai eksekutor yang membunuh korban. N pula, dibantu GM, yang kemudian mengubur jasad korban di pantai, sebelum akhirnya memindahkan jasad korban ke Cisolok. Sedangkan J ikut menggali dan menggotong jasad korban.

undefinedundefinedTiga terduga pelaku utama pembunuh Diki

Sebelum terjadinya pembunuhan itu, para terduga pelaku ini diketahui telah menjemput korban dari rumah orangtuanya di kawasan Citepus, Palabuhanratu. Ditengarai, korban kemudian dibawa ke warung milik E, yakni ibunda N, yang terletak di kawasan Kampung Wisata Katapang Condong, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, guna selanjutnya dihabisi nyawanya.

Baca juga: Pilkada Wakatobi 2024, Tokoh Bayo Minta Warga Masyarakat Mola Selatan Menangkan HARUM

Di warung berwarna ungu itu pula, pada Kamis, 3 Oktober 2024, petugas Polres Sukabumi menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan juga prarekonstruksi pembunuhan Diki. Warung ini disebut warga sebagai tempat tinggal salah seorang terduga pelaku pembunuh Diki, bersama ibunya.

"Itu warung kopi, bukan tempat karaoke atau tempat hiburan. Di situ, si pelaku dan ibunya tinggal. Kabarnya, di lokasi ini juga korban sempat datang, hingga akhirnya dihabisi oleh pelaku,” ucap seorang warga.

undefinedundefinedundefinedWarung tempat tinggal E dan N

Baca juga: Baksos Kapolsek Lengkong Sukabumi, Renovasi Rumah Nenek 6 Cucu Hingga Kembali Layak Huni

Samian, yang saat itu memantau langsung pelaksanaan olah TKP dan prarekonstruksi ini, mengatakan, kegiatan prarekonstruksi itu dilakukan untuk mengungkap lebih jelas kronologi pembunuhan Diki.

“Hari ini (Kamis, 3 Oktober 2024), kita melaksanakan prarekonstruksi, terkait penemuan mayat beberapa hari yang lalu. Awalnya, korban tidak dikenal, tanpa identitas. Tetapi, melalui identifikasi ilmiah, kami berhasil mengungkap identitas korban, dan beberapa pelaku sudah kami amankan,” tutur Samian.

Baca juga: HUT TNI ke-79, Gerai “Nasi Kuning Babah Alun” di Sukabumi Jual Seribu Porsi Nasi Kuning Seharga Rp 3.000

“Kami masih mendalami peran masing-masing pelaku dalam kasus ini, dan penyelidikan akan terus kami lakukan,” tegas Samian.

undefinedundefinedundefinedundefinedKapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si.

Samian mengatakan juga pada saat itu, bahwa sejak mayat ditemukan, polisi sudah mencurigai adanya tindak kejahatan. “Pada saat mayat ditemukan di area publik dengan kondisi yang tidak wajar, kami langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui identitas korban, serta penyebab kematiannya,” kata Samian.

Baca juga: Diki Jaya Diduga Dibunuh di Palabuhanratu, Polres Sukabumi Gelar Olah TKP dan Prarekonstruksi

Seusai melakukan prarekontruksi ini, petugas Polres Sukabumi memasang garis polisi di warung itu. Lima hari setelah itu, yakni pada Senin, 7 Oktober 2024, Polres Sukabumi resmi merilis nama-nama terduga pelaku pembunuh Diki, beserta menghadirkan sosok-sosoknya di hadapan wartawan.

Sejumlah barang bukti pun ikut diperlihatkan pada saat itu, yakni sebilah pisau, cangkul, celana panjang abu-abu, jaket hitam cream merk Kamikaze milik korban, kaos merah, serta satu unit sepeda motor Honda Mio warna biru tanpa nomor polisi.

undefinedundefinedundefinedTerduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Sukabumi

Baca juga: Jumat Berbagi Polres Sukabumi Kota, Petugas Propam Bagikan 100 Nasi Kotak Siap Saji Bagi Warga

Saat ini, petugas Polres Sukabumi masih terus melakukan pendalaman atas kasus pembunuhan itu. Para tersangka pun terancam hukuman berat, karena akan djerat pasal pembunuhan, dengan hukuman maksimal adalah pidana mati.

Bagi E, yang kini berusia 48 tahun, hukuman itu jelas tak pernah dibayangkannya, hanya karena dirinya tidak mampu mencegah anaknya, N, melakukan tindak pembunuhan atas korban Diki Jaya. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Jaga Kepercayaan Masyarakat kepada Institusi Kejaksaan”

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 23-Jun-2026 18:19
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Metro Bekasi Kota Gelar Lomba Mancing Mania di Kolam Pemancingan Bang Bolon Bekasi Selatan
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Berikan Sumbangsih yang Bermanfaat untuk Masyarakat”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Dilantik Kajati Jabar, Tumpal Eben Ezer Resmi Jabat Kajari Kabupaten Sukabumi
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Raih 2 Gelar Juara 1 di Ajang AAI Award 2026, Kepala Bapenda Sukabumi Apresiasi Seluruh Pegawai yang Sudah Bekerja Keras dalam Pengelolaan Arsip
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Mantan Kapolres Sukabumi: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Bacok 3 Pelajar Hingga Terluka di Nagrak Sukabumi, OTK Diburu Polisi
Lalulintas Tengah Padat Saat Jam Pulang Karyawan Pabrik, Truk Tabrak 1 Sepeda Motor dan 3 Mobil di Cibadak Sukabumi
Dukung Asta Cita Presiden RI, Satlantas Polres Sukabumi Laksanakan Program Optimalisasi Lahan Pertanian bagi Komoditas Jagung
Resmi Jawab Somasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir: “Ahli Waris Labbai Sudah Puluhan Tahun Mencari Keadilan”

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 10-Jun-2026 20:46
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 9-Jun-2026 18:55
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 8-Jun-2026 21:41
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”