Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar, Ahli Waris Labbai Debat dengan Ahli Waris Hj. Raiya Dg. Kanang

Jumat, 12 Dec 2025 16:55
    Bagikan  
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar, Ahli Waris Labbai Debat dengan Ahli Waris Hj. Raiya Dg. Kanang
Dok. Ahli Waris Labbai

Irwan Ilyas saat berdebat dengan Supriadi di luar ruang sidang PN Makassar, Kamis, 11 Desember 2025

SUKABUMITREN.COM - HJurubicara keluarga ahli waris Labbai bin Sonde, Irwan Ilyas, pada Kamis, 11 Desember 2025, terlibat perdebatan dengan Supriadi, ahli waris Hj. Raiya Dg. Kanang, di luar ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Perdebatan berlangsung saat Irwan bersama pengacara dan ahli waris Labbai tengah menanti lanjutan sidang gugatan terhadap PT Bumi Karsa.

Perusahaan konstruksi milik Kalla Grup ini digugat, karena telah mengklaim kepemilikan tanah seluas 1,2 hektar kepunyaan Sangkala Jufri, ahli waris Labbai, di Lantebung, Makassar. Klaim  itu mengakibatkan Sangkala hanya mendapat ganti rugi atas tanah seluas 3 meter dan 15 meter dari Proyek Jalur Kereta Api Makassar-Parepare (Segmen E), yang kini tengah berlangsung di Lantebung.

Baca juga: Melanglang Jauh dari Bandung ke Palu, STB Sukses Pentaskan “Bung di Banda” dalam FTI 2025

Hj. Raiya Dg. Kanang meninggal dunia pada 18 Februari 1979. Anak tirinya, M. Sagaf Saleh, pada 30 Desember 1980 telah mengalihkan kepemilikan tanah ahli waris Labbai ke H. Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atirah Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. Selanjutnya, pada 7 Juli 1991, H. Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Raulah Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa mengalihkan kepemilikan tanah itu ke PT Bumi Karsa.

“Kemaring sy mau biking gaduh dengan hadirnya Sipriadi anak pangku yuddin sarro, beliau ini yang banyak menbantu menberi data data kepada bumikarsa,” ungkap Irwan melalui Whatsapp (WA), Jumat, 12 Desember 2025.

Baca juga: Mantan Kapolres Sukabumi Sidik Kasus PETI di Gorontalo, 3 Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda 100 M

“Bapak supriadi ini, yang berperkara dengan bumikarsa, sekarang ini di jadikan lagi oleh anaknya sebagai bagian dari orang orang bumikarsa. Supriadi, dari berapa anak pangku yuddin sarro, orang ini sangat gigih bantu bumikarsa,” tulis Irwan dalam WA itu.

Sebelumnya, melalui WA pada Kamis, 11 Desember 2025, Irwan menulis, “Itu supriadi anak dari penjaga empang, yaitu, pangku yuddin sarro. Yang mengaku Ahliwaris Hj. Raiya daeng kanang. Saya tunjukin bilang selama ini memakai SK Redis milik Ahliwaris labbai, untuk mentraksaksikan ke bumikarsa.”

undefinedPerdebatan berlangsung jelang pelaksanaan lanjutan sidang gugatan atas PT Bumi Karsa

Baca juga: Dambakan Dibantu Presiden Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Ahli Waris Bawa Foto Labbai ke PN Makassar

Sidang lanjutan gugatan pada Kamis, 11 Desember 2025, itu sendiri digelar setelah dua sidang mediasi sebelumnya tidak membuahkan kesepakatan antara ahli waris Labbai dan PT Bumi Karsa. Dalam dua sidang mediasi itu, tawaran Rp 150 miliar untuk tanah di Lantebung dari ahli waris Labbai, ditawar balik dengan uang damai senilai Rp 150 juta dari kuasa hukum PT Bumi Karsa.

“Perlu di ingat Ahliwaris Labbai masukkan gugatan di PN Makassar atas arahan kantor bpn kota makassar, karena kalau mau mendapatkan uang ganti rugi pembebasan proyek jalur kereta api segmen E Maros Makassar,” tambah Irwan melalui WA.

Baca juga: As Pully Patah saat Lintasi Jalan Rusak, Truk Tronton Bermuatan Batu Terguling di Cikembar Sukabumi

“Di proyek jalur kereta api ini penuh dengan aturan bpn sendiri. Ahliwaris mempertanyakan kok bisa bisanya, Ahliwaris Labbai yg di wakili sangkala jufri cuma mendapatkan 3 meter dan 15 meter, padahal awalnya di data terdampak 1,2 hektar, kami pertanyakan ke kantor bpn kota makassar tolong di perlihatkan data lokasi 3 meter dan 15 meter itu di mana lokasinya dan siapa yg memasukkan data itu, sampai sekarang blm di jawab padahal sdh masuk 3 tahun di pertanyakan,” urai Irwan, dalam WA itu.

undefinedundefinedundefinedAhli waris Labbai gugat PT Bumi Karsa, terkait klaim kepemilikan tanah di Lantebung, Makassar

Kini, seorang ahli waris Labbai bernama Masita, telah terkonfirmasi akan menerima ganti rugi atas tanah miliknya seluas 98 meter persegi di Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Serupa tanah Sangkala Jufri, tanah Masita juga terdampak Proyek Jalur Kereta Api Makassar-Parepare Segmen E di Lantebung.  

Baca juga: Tawarkan Uang Damai 150 Juta, PT Bumi Karsa Beli Tanah di Lantebung Makassar dari Orang Sudah Meninggal Dunia

Kepastian pemberian ganti rugi atas tanah milik perempuan kelahiran Makassar, 17 November 1949, itu tertulis dalam surat Nomor: 23/Pdt.P-Kons/2025/PN Mks. Surat dari PN Makassar ini diterima Masita di rumahnya di Jalan Lantebung, RT 001/RW 006, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Jumat, 5 Desember 2024.

“Dulunya di klaim juga, mungkin karena nilai kecil buat beli rumah lagi dia lepas, ada apa dengan bpn kota makassar” ucap Irwan, juga lewat WA.

undefinedundefinedSurat dari PN Makassar (atas), dan rumah milik Masita di Lantebung

Rencananya, pada Selasa, 23 Desember 2025, sidang gugatan ahli waris Labbai akan kembali dilanjutkan di PN Makassar, dengan agenda mendengarkan eksepsi kuasa hukum PT Bumi Karsa. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Jaga Kepercayaan Masyarakat kepada Institusi Kejaksaan”

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 23-Jun-2026 18:19
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Metro Bekasi Kota Gelar Lomba Mancing Mania di Kolam Pemancingan Bang Bolon Bekasi Selatan
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Berikan Sumbangsih yang Bermanfaat untuk Masyarakat”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Dilantik Kajati Jabar, Tumpal Eben Ezer Resmi Jabat Kajari Kabupaten Sukabumi
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Raih 2 Gelar Juara 1 di Ajang AAI Award 2026, Kepala Bapenda Sukabumi Apresiasi Seluruh Pegawai yang Sudah Bekerja Keras dalam Pengelolaan Arsip
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Mantan Kapolres Sukabumi: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Bacok 3 Pelajar Hingga Terluka di Nagrak Sukabumi, OTK Diburu Polisi
Lalulintas Tengah Padat Saat Jam Pulang Karyawan Pabrik, Truk Tabrak 1 Sepeda Motor dan 3 Mobil di Cibadak Sukabumi
Dukung Asta Cita Presiden RI, Satlantas Polres Sukabumi Laksanakan Program Optimalisasi Lahan Pertanian bagi Komoditas Jagung
Resmi Jawab Somasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir: “Ahli Waris Labbai Sudah Puluhan Tahun Mencari Keadilan”

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 10-Jun-2026 20:46
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 9-Jun-2026 18:55
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 8-Jun-2026 21:41
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”