SUKABUMITREN.COM - HJurubicara keluarga ahli waris Labbai bin Sonde, Irwan Ilyas, pada Kamis, 11 Desember 2025, terlibat perdebatan dengan Supriadi, ahli waris Hj. Raiya Dg. Kanang, di luar ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Perdebatan berlangsung saat Irwan bersama pengacara dan ahli waris Labbai tengah menanti lanjutan sidang gugatan terhadap PT Bumi Karsa.
Perusahaan konstruksi milik Kalla Grup ini digugat, karena telah mengklaim kepemilikan tanah seluas 1,2 hektar kepunyaan Sangkala Jufri, ahli waris Labbai, di Lantebung, Makassar. Klaim itu mengakibatkan Sangkala hanya mendapat ganti rugi atas tanah seluas 3 meter dan 15 meter dari Proyek Jalur Kereta Api Makassar-Parepare (Segmen E), yang kini tengah berlangsung di Lantebung.
Baca juga: Melanglang Jauh dari Bandung ke Palu, STB Sukses Pentaskan “Bung di Banda” dalam FTI 2025
Hj. Raiya Dg. Kanang meninggal dunia pada 18 Februari 1979. Anak tirinya, M. Sagaf Saleh, pada 30 Desember 1980 telah mengalihkan kepemilikan tanah ahli waris Labbai ke H. Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atirah Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. Selanjutnya, pada 7 Juli 1991, H. Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Raulah Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa mengalihkan kepemilikan tanah itu ke PT Bumi Karsa.
“Kemaring sy mau biking gaduh dengan hadirnya Sipriadi anak pangku yuddin sarro, beliau ini yang banyak menbantu menberi data data kepada bumikarsa,” ungkap Irwan melalui Whatsapp (WA), Jumat, 12 Desember 2025.
“Bapak supriadi ini, yang berperkara dengan bumikarsa, sekarang ini di jadikan lagi oleh anaknya sebagai bagian dari orang orang bumikarsa. Supriadi, dari berapa anak pangku yuddin sarro, orang ini sangat gigih bantu bumikarsa,” tulis Irwan dalam WA itu.
Sebelumnya, melalui WA pada Kamis, 11 Desember 2025, Irwan menulis, “Itu supriadi anak dari penjaga empang, yaitu, pangku yuddin sarro. Yang mengaku Ahliwaris Hj. Raiya daeng kanang. Saya tunjukin bilang selama ini memakai SK Redis milik Ahliwaris labbai, untuk mentraksaksikan ke bumikarsa.”
Perdebatan berlangsung jelang pelaksanaan lanjutan sidang gugatan atas PT Bumi Karsa
Sidang lanjutan gugatan pada Kamis, 11 Desember 2025, itu sendiri digelar setelah dua sidang mediasi sebelumnya tidak membuahkan kesepakatan antara ahli waris Labbai dan PT Bumi Karsa. Dalam dua sidang mediasi itu, tawaran Rp 150 miliar untuk tanah di Lantebung dari ahli waris Labbai, ditawar balik dengan uang damai senilai Rp 150 juta dari kuasa hukum PT Bumi Karsa.
“Perlu di ingat Ahliwaris Labbai masukkan gugatan di PN Makassar atas arahan kantor bpn kota makassar, karena kalau mau mendapatkan uang ganti rugi pembebasan proyek jalur kereta api segmen E Maros Makassar,” tambah Irwan melalui WA.
Baca juga: As Pully Patah saat Lintasi Jalan Rusak, Truk Tronton Bermuatan Batu Terguling di Cikembar Sukabumi
“Di proyek jalur kereta api ini penuh dengan aturan bpn sendiri. Ahliwaris mempertanyakan kok bisa bisanya, Ahliwaris Labbai yg di wakili sangkala jufri cuma mendapatkan 3 meter dan 15 meter, padahal awalnya di data terdampak 1,2 hektar, kami pertanyakan ke kantor bpn kota makassar tolong di perlihatkan data lokasi 3 meter dan 15 meter itu di mana lokasinya dan siapa yg memasukkan data itu, sampai sekarang blm di jawab padahal sdh masuk 3 tahun di pertanyakan,” urai Irwan, dalam WA itu.


Ahli waris Labbai gugat PT Bumi Karsa, terkait klaim kepemilikan tanah di Lantebung, Makassar
Kini, seorang ahli waris Labbai bernama Masita, telah terkonfirmasi akan menerima ganti rugi atas tanah miliknya seluas 98 meter persegi di Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Serupa tanah Sangkala Jufri, tanah Masita juga terdampak Proyek Jalur Kereta Api Makassar-Parepare Segmen E di Lantebung.
Kepastian pemberian ganti rugi atas tanah milik perempuan kelahiran Makassar, 17 November 1949, itu tertulis dalam surat Nomor: 23/Pdt.P-Kons/2025/PN Mks. Surat dari PN Makassar ini diterima Masita di rumahnya di Jalan Lantebung, RT 001/RW 006, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Jumat, 5 Desember 2024.
“Dulunya di klaim juga, mungkin karena nilai kecil buat beli rumah lagi dia lepas, ada apa dengan bpn kota makassar” ucap Irwan, juga lewat WA.

Surat dari PN Makassar (atas), dan rumah milik Masita di Lantebung
Rencananya, pada Selasa, 23 Desember 2025, sidang gugatan ahli waris Labbai akan kembali dilanjutkan di PN Makassar, dengan agenda mendengarkan eksepsi kuasa hukum PT Bumi Karsa. (*)
