Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar, Ahli Waris Labbai Debat dengan Ahli Waris Hj. Raiya Dg. Kanang

Jumat, 12 Dec 2025 16:55
    Bagikan  
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar, Ahli Waris Labbai Debat dengan Ahli Waris Hj. Raiya Dg. Kanang
Dok. Ahli Waris Labbai

Irwan Ilyas saat berdebat dengan Supriadi di luar ruang sidang PN Makassar, Kamis, 11 Desember 2025

SUKABUMITREN.COM - HJurubicara keluarga ahli waris Labbai bin Sonde, Irwan Ilyas, pada Kamis, 11 Desember 2025, terlibat perdebatan dengan Supriadi, ahli waris Hj. Raiya Dg. Kanang, di luar ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Perdebatan berlangsung saat Irwan bersama pengacara dan ahli waris Labbai tengah menanti lanjutan sidang gugatan terhadap PT Bumi Karsa.

Perusahaan konstruksi milik Kalla Grup ini digugat, karena telah mengklaim kepemilikan tanah seluas 1,2 hektar kepunyaan Sangkala Jufri, ahli waris Labbai, di Lantebung, Makassar. Klaim  itu mengakibatkan Sangkala hanya mendapat ganti rugi atas tanah seluas 3 meter dan 15 meter dari Proyek Jalur Kereta Api Makassar-Parepare (Segmen E), yang kini tengah berlangsung di Lantebung.

Baca juga: Melanglang Jauh dari Bandung ke Palu, STB Sukses Pentaskan “Bung di Banda” dalam FTI 2025

Hj. Raiya Dg. Kanang meninggal dunia pada 18 Februari 1979. Anak tirinya, M. Sagaf Saleh, pada 30 Desember 1980 telah mengalihkan kepemilikan tanah ahli waris Labbai ke H. Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atirah Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. Selanjutnya, pada 7 Juli 1991, H. Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Raulah Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa mengalihkan kepemilikan tanah itu ke PT Bumi Karsa.

“Kemaring sy mau biking gaduh dengan hadirnya Sipriadi anak pangku yuddin sarro, beliau ini yang banyak menbantu menberi data data kepada bumikarsa,” ungkap Irwan melalui Whatsapp (WA), Jumat, 12 Desember 2025.

Baca juga: Mantan Kapolres Sukabumi Sidik Kasus PETI di Gorontalo, 3 Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda 100 M

“Bapak supriadi ini, yang berperkara dengan bumikarsa, sekarang ini di jadikan lagi oleh anaknya sebagai bagian dari orang orang bumikarsa. Supriadi, dari berapa anak pangku yuddin sarro, orang ini sangat gigih bantu bumikarsa,” tulis Irwan dalam WA itu.

Sebelumnya, melalui WA pada Kamis, 11 Desember 2025, Irwan menulis, “Itu supriadi anak dari penjaga empang, yaitu, pangku yuddin sarro. Yang mengaku Ahliwaris Hj. Raiya daeng kanang. Saya tunjukin bilang selama ini memakai SK Redis milik Ahliwaris labbai, untuk mentraksaksikan ke bumikarsa.”

undefinedPerdebatan berlangsung jelang pelaksanaan lanjutan sidang gugatan atas PT Bumi Karsa

Baca juga: Dambakan Dibantu Presiden Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Ahli Waris Bawa Foto Labbai ke PN Makassar

Sidang lanjutan gugatan pada Kamis, 11 Desember 2025, itu sendiri digelar setelah dua sidang mediasi sebelumnya tidak membuahkan kesepakatan antara ahli waris Labbai dan PT Bumi Karsa. Dalam dua sidang mediasi itu, tawaran Rp 150 miliar untuk tanah di Lantebung dari ahli waris Labbai, ditawar balik dengan uang damai senilai Rp 150 juta dari kuasa hukum PT Bumi Karsa.

“Perlu di ingat Ahliwaris Labbai masukkan gugatan di PN Makassar atas arahan kantor bpn kota makassar, karena kalau mau mendapatkan uang ganti rugi pembebasan proyek jalur kereta api segmen E Maros Makassar,” tambah Irwan melalui WA.

Baca juga: As Pully Patah saat Lintasi Jalan Rusak, Truk Tronton Bermuatan Batu Terguling di Cikembar Sukabumi

“Di proyek jalur kereta api ini penuh dengan aturan bpn sendiri. Ahliwaris mempertanyakan kok bisa bisanya, Ahliwaris Labbai yg di wakili sangkala jufri cuma mendapatkan 3 meter dan 15 meter, padahal awalnya di data terdampak 1,2 hektar, kami pertanyakan ke kantor bpn kota makassar tolong di perlihatkan data lokasi 3 meter dan 15 meter itu di mana lokasinya dan siapa yg memasukkan data itu, sampai sekarang blm di jawab padahal sdh masuk 3 tahun di pertanyakan,” urai Irwan, dalam WA itu.

undefinedundefinedundefinedAhli waris Labbai gugat PT Bumi Karsa, terkait klaim kepemilikan tanah di Lantebung, Makassar

Kini, seorang ahli waris Labbai bernama Masita, telah terkonfirmasi akan menerima ganti rugi atas tanah miliknya seluas 98 meter persegi di Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Serupa tanah Sangkala Jufri, tanah Masita juga terdampak Proyek Jalur Kereta Api Makassar-Parepare Segmen E di Lantebung.  

Baca juga: Tawarkan Uang Damai 150 Juta, PT Bumi Karsa Beli Tanah di Lantebung Makassar dari Orang Sudah Meninggal Dunia

Kepastian pemberian ganti rugi atas tanah milik perempuan kelahiran Makassar, 17 November 1949, itu tertulis dalam surat Nomor: 23/Pdt.P-Kons/2025/PN Mks. Surat dari PN Makassar ini diterima Masita di rumahnya di Jalan Lantebung, RT 001/RW 006, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Jumat, 5 Desember 2024.

“Dulunya di klaim juga, mungkin karena nilai kecil buat beli rumah lagi dia lepas, ada apa dengan bpn kota makassar” ucap Irwan, juga lewat WA.

undefinedundefinedSurat dari PN Makassar (atas), dan rumah milik Masita di Lantebung

Rencananya, pada Selasa, 23 Desember 2025, sidang gugatan ahli waris Labbai akan kembali dilanjutkan di PN Makassar, dengan agenda mendengarkan eksepsi kuasa hukum PT Bumi Karsa. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar, Ahli Waris Labbai Debat dengan Ahli Waris Hj. Raiya Dg. Kanang
Saat Hakordia 2025, Mantan Kapolres Sukabumi Ini Umumkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo
Melanglang Jauh dari Bandung ke Palu, STB Sukses Pentaskan “Bung di Banda” dalam FTI 2025
Mantan Kapolres Sukabumi Sidik Kasus PETI di Gorontalo, 3 Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda 100 M
Ditinjau Kapolda Jabar, Kapolres Sukabumi Kerahkan 974 Personel untuk Amankan Nataru 2025-2026

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 8-Dec-2025 21:42
Info Lowongan Kerja
Dikunjungi Eltekers Legenda Wisata, Ummul Qur'an Jonggol Sukses Cetak Santri Ahli Agama-Agripreneur Mandiri
Dambakan Dibantu Presiden Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Ahli Waris Bawa Foto Labbai ke PN Makassar
Berkat Koleksi Media Lawas, Skripsi-Tesis-Disertasi-Penelitian-Pameran Terbantu Tergarap Tuntas-tas-tas-tas!!!
Surati Presiden dan Didukung GBNN, Ahli Waris Labbai Kian Yakin Lawan PT Bumi Karsa di Lantebung Makassar
Resmikan Mess Griya Adhyaksa di Bekasi, Kajati Jabar Harap Pegawai Kian Profesional demi Nama Baik Institusi
Tanah Dijual H. Raiya Dg. Kanang, Ahli Waris Labbai-PT Bumi Karsa Jadi Seteru di Lantebung Makassar
Dilantik Bupati Sukabumi Menjadi Kades Pawenang, Hilman Nulhakim: “Sekarang Saatnya Menyatukan Kekuatan”
Pulihkan Dampak Bencana 27 Oktober 2025, Menko PM Letakkan Batu Pertama Hunian Relokasi di Cisolok Sukabumi
Ironi di Pamuruyan Sukabumi: Jembatan Lama Diperbaiki, Jembatan Baru Dibiarkan Mangkrak 4 Tahun
Tanah 27 Hektar Ditawar 150 Juta, Ahli Waris Labbai Tolak Uang Damai PT Bumi Karsa saat Mediasi di PN Makassar
“Gebyar Festival Musik” di Tasikmalaya: Ria dari Garut dan Toni Asban asal Yogyakarta Sukses Jadi Juara
Diduga Jual Obat Keras Terbatas Tanpa Izin, Warung di Cicurug Sukabumi Digerebek Polisi dan TNI
Tanah Labbai Beralas Hak SK Redis, Ditimpa SHGB PT Bumi Karsa Kalla Grup di Proyek Jalur KA Lantebung Makassar
As Pully Patah saat Lintasi Jalan Rusak, Truk Tronton Bermuatan Batu Terguling di Cikembar Sukabumi