SUKABUMITREN.COM - Empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek perawatan dan perbaikan kendaraan angkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, pada Kamis, 11 September 2025, dipindahkan lokasi penahanannya dari Lapas Warungkiara IIA, Kabupaten Sukabumi, ke dua rumah tahanan (rutan) di Kota Bandung, yakni Rutan Kelas I Kebonwaru, dan Rutan Perempuan Kelas IIA Sukamiskin.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, mengatakan, pemindahan lokasi penahanan ini adalah bagian dari pelimpahan tahap II atas keempat tersangka itu. Pelimpahan ini dilakukan setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap.
“Kasus DLH saat ini sudah masuk tahap II. Dari empat tersangka, sebagian ditahan di Rutan Kelas I Bandung, Kebonwaru, dan sebagian lainnya di Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung, Sukamiskin. Seluruh tersangka telah menjalani pemeriksaan medis dan dinyatakan sehat,” kata Agus.
Empat tersangka dipindahkan ke dua rutan berbeda di Bandung
Keempat tersangka itu adalah P (Kepala DLH Kabupaten Sukabumi), TS (Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran di DLH Kabupaten Sukabumi), HR (Bendahara Pengeluaran Pembantu di DLH Kabupaten Sukabumi), serta RD (vendor atau kontraktor dalam proyek perawatan dan perbaikan kendaraan angkutan sampah di DLH Kabupaten Sukabumi).
Agus mengungkapkan, P, TS, dan HR adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di DLH Kabupaten Sukabumi. Sedangkan RD adalah pihak swasta. Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini berkaitan dengan anggaran perawatan dan perbaikan armada truk sampah di DLH Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024, yang diduga merugikan keuangan negara senilai kurang lebih Rp 1,5 miliar.
Tiga tersangka adalah ASN, dan satu lagi dari pihak swasta
“Untuk saat ini, belum ada penambahan tersangka baru. Fokus kami memastikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan barang bukti benar-benar siap, sebelum persidangan dimulai,” tegas Agus. (*)