SUKABUMITREN.COM - Tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis, 16 April 2026, melanjutkan proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas empat ahli waris Labbai bin Sonde di Polrestabes Makassar. Juru bicara (jubir) ahli waris Labbai, Irwan Ilyas, mengabarkan melalui WhatsApp (WA), Kamis, 16 April 2026, ahli waris Labbai yang dimintai keterangan dalam BAP itu adalah dirinya dan Bilal HD, serta ditambah pembuatan kronologi oleh Sangkala Sewa dan Haji Yakking.
“Yang di bap cuma saya dan bilal hd, sangkala sewa dan Haji yakking sy cuma buatkan kronologi apa saja yg di jetahui,” tulis Irwan.
Foto Irwan Ilyas saat dimintai keterangan Tim Dittipidum Bareskrim Polri di Polrestabes Makassar
Sesuai kronologi yang ditulis Irwan dari keterangan H. Yakking, tanah ahli waris Labbai di Lantebung, Makassar, diperoleh Labbai serta enam anaknya: Sewa, Tonggo, Reso, Manye, Nyorong, dan Soloming, dari objek land reform di Lantebung, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, atau SK Redis, tanggal 21 Januari 1965.
Labbai dan enam anaknya mendapat tanah itu, karena merupakan warga asli Lantebung, sesuai Beuslit Pemerintah Belanda Tahun 1927-1939. Tanah ini juga telah punya Sertifikat Hak Milik (SHM), yang dibuat Labbai dan enam anaknya pada 7 Juni 1967. SHM ini telah dicatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira.
Hingga Labbai meninggal dunia pada 2 Oktober 1976, ahli warisnya belum pernah mendapat SHM itu dari Kantor Pertanahan Kota Makassar. Bahkan, pada 3 Oktober 1978, Kantor Pertanahan Kota Makassar menerbitkan lima SHM baru di tanah ahli waris Labbai, yakni atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang.
Lima nama itu adalah nama satu orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang, sesuai Surat Keterangan Nomor 93/II/1/95, Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, tanggal 3 Januari 1995.
Tim Dittipidum Bareskrim Polri saat meninjau tanah ahli waris Labbai
Melalui WA, Kamis, 16 April 2026, itu, Irwan menulis dampak yang dialami H. Yaking dan dirinya, setelah tanah ahli waris Labbai ditumpangi SHM H. Raiya Dg. Kanang dan empat nama aliasnya ini. H. Yakking adalah ahli waris Labbai dari garis keturunan Soloming.
“Haji, yakking ahliwaris dari rumpung soloming, anak dari Labbai, Haji. Yakking ini lahir dan tinggal di cambaya ujung tanah kota makassar sampai sekarang, dari remaja saya bolak balik ke lantebung menbawakan kebutuhan kakeknya labbai sehabis jualan ikan di kota, mengambilkan air dan kebutuhan lainnya karenavwaktu itu air sangat susah didapatkan, ini berjalan berapa tahun, sepeninggal kakeknya labbai, om om saudara dari soloming satu persatu sdh mulai tua juga, Haji yakking sempat merantau beberapa tahun, saya ke lantebung ternyata sudah byk perubahan, seperti biasanya sy turung ke empang untuk mencari ikan, tiba tiba saya di tegur cari ikan di empang nanti kamu di tembak Haji kanang, karena dia yg punya sekarang, begitulah yg sy ketahui dari Hj, raiya daeng kanang, dan beralih ke aksa mahmud terakhir ke PT. Bumikarsa sampai sekarang,” tulis Irwan di WA itu.
H. Yakking (kedua dari kanan) di Pengadilan Negeri Makassar
Haji Kanang, nama yang ditulis Irwan di WA itu, adalah satu dari empat nama alias H. Raiya Dg. Kanang. Perempuan ini meninggal dunia pada 18 Februari 1979. Satu tahun 11 bulan pasca kematiannya itu, yakni pada 30 Desember 1980, dengan memakai SHM Nomor 95 sampai 99, tanah ahli waris Labbai dijual M. Sagaf Saleh Al Hasni ke Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa.
Tiga nama pembeli saat itu masih di bawah umur, yakni Erwin Aksa, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa, sesuai Kartu Keluarga (KK) Nomor 21.5004/97/00658, atas nama kepala keluarga H.M. Aksa Mahmud. Sedangkan penjual, yakni M. Sagaf Saleh Al Hasni, adalah anak tiri H. Raiya Dg. Kanang, buah pernikahan suaminya, M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono, dengan istri sebelumnya.
Sebelas tahun setelah jual beli itu, pada 7 Juli 1991, tanah ahli waris Labbai diserahkan Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa. Perusahaan konstruksi milik Kalla Grup ini lalu mengubah SHM 95 sampai 99 menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. SHM ini lalu diubah lagi menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554. SHGB inilah yang dijadikan alas hak kepemilikan tanah PT Bumi Karsa di Lantebung.
Sangkala, ahli waris Labbai dari garis keturunan Sewa, mengungkapkan kronologi itu kepada Irwan, yang menuliskannya untuk melengkapi pembuatan BAP oleh petugas Dittipidum Bareskrim Polri. Irwan lalu menulis mengenai Sangkala melalui WA-nya itu.
Sangkala (peci putih) bersama Irwan Ilyas di Pengadilan Negeri Makassar
”Sangkala ahlwaris dari sewa anak labbai, dari dulu sampai sekarang masih tinggal di parangloe karena dia lahir disana dan tinggal di sebelah selatan batas lokasi empang lantebung milik labbai dan ke enam anaknya, yaitu, sewa, tonggo, manye, nyorong, reto dan soloming, ke seharian sangkala di waktu dia remaja, hampir sama dengan haji yakking menbantu kebutuhan orang tuanya, kakek dan om omnya, usia haji yakking jauh lebih tua dari sangkala, jadi sepengetahuannya dari dulu empang labbai diambil Hj, raiya daeng kanang dengan cara licik, apa lagi dia seorang tentara wanita dan dia ketahui anak anak tiri Hj, raiya daeng kanang menjual lagi ke keluarga aksa mahmud, aksa mahmud dan anak anaknya lagi dan lagi menghibahkan ke pt. Bumikarsa, sampai sekarang, dan melakukan berapa kali perubahan sertifikat sertifikat, terakhir merubah dari SHM, menjadi SHGB untuk mengambil uang di bank bank,” tulis Irwan. (*)
