Mengenal Tramadol dan Eximer, Obat Terlarang yang Dijual Pemilik Warung Kopi di Cibadak Sukabumi

Selasa, 30 Jul 2024 14:50
    Bagikan  
Mengenal Tramadol dan Eximer, Obat Terlarang yang Dijual Pemilik Warung Kopi di Cibadak Sukabumi
Istimewa

Barang bukti obat terlarang yang diamankan dari warung kopi di Cibadak, Kabupaten Sukabumi

SUKABUMITREN.COM - Pengamanan atas dua lelaki bernama Saifudin dan Rifki, memang sudah sepatutnya dilakukan, setelah keduanya kedapatan menjual obat terlarang Tramadol dan Eximer di warung kopi di Jalan Siliwangi Nomor 139, Kampung Sekarwangi, RT 02/RW 18, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Sebab, obat terlarang yang dijual kedua lelaki itu tergolong obat keras, yang tidak boleh dikonsumsi sembarangan dan diperjual-belikan secara bebas tanpa resep dokter.

Dikutip dari Wikipedia, Selasa, 30 Juli 2024, Tramadol, atau nama komersialnya: Ultram, adalah obat nyeri oploid yang digunakan untuk mengatasi nyeri sedang hingga parah. Jika digunakan oral, obat ini biasanya akan bekerja satu jam setelah dikonsumsi. Guna meningkatkan efikasinya, Tramadol kerap dikombinasikan dengan parasetamol (asetaminofen).

Baca juga: Jual Obat Terlarang Tramadol dan Eximer, 2 Lelaki Pemilik Warung Kopi Diamankan di Polres Sukabumi

Obat ini sering disalahgunakan sebagai obat penenang. Padahal,Tramadol bisa menyebabkan resiko sindrom serotonin, berkurangnya rasa awas, dan kecanduan. Kematian akibat overdosis Tramadol banyak dilaporkan terjadi di Irlandia Utara, mayoritas karena konsumsi atas obat ini juga melibatkan obat lain, termasuk alkohol.

undefined

undefined

undefined

Adapun Eximer, atau Chlorpromazine, adalah obat pil antipsikotik generasi pertama (FGA) yang digunakan untuk membantu mengatasi gangguan kejiwaan, bipolar I, menghilangkan rasa takut, hingga mengendalikan perilaku yang meledak-ledak.

Baca juga: Punya 3 Anak, Ini Kisah Selebgram Sukabumi Sampai Terlibat Kasus Live Streaming Pornografi

Dikutip dari ciputrahospital.com, Selasa, 30 Juli 2024, Eximer adalah obat yang biasa digunakan untuk mengobati seseorang dengan gangguan psikotik atau penyakit kejiwaan berat. Obat ini tergolong cukup keras jika tidak digunakan secara tepat. Eximer tidak boleh dikonsumsi sembarangan, dan tidak dijual secara bebas.

Karena itu, patut dipuji ketegasan petugas Babinsa Kelurahan Cibadak, Bhabinkamtibmas Kelurahan Cibadak, dan Lurah Cibadak, yang pada Senin, 29 Juli 2024, malam, sekitar pukul 18:30 WIB, langsung mengamankan Saifudin dan Rifki, yang kedapatan menjual obat terlarang Tramadol dan Eximer di warung kopi di Jalan Siliwangi Nomor 139, Kampung Sekarwangi, RT 02/RW 18, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Baca juga: Kasus Live Streaming Pornografi Diungkap Polres Sukabumi Kota, 3 Tersangka Diamankan

Saat diamankan, dari warung kopi milik kedua lelaki itu, disita pula sejumlah barang bukti berupa dua buah telepon genggam, 140 butir Eximer, 257 Tramadol, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 465 ribu.

Seluruh barang bukti dan kedua lelaki yang menjual obat terlarang di warung kopi itu kemudian diserahkan ke petugas piket Polsek Cibadak, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Kabar Duka: Wakil Presiden RI ke 9 Hamzah Haz Meninggal Dunia

Besar kemungkinan, karena kasus ini dinilai serius, maka pada menjelang tengah malam, kedua lelaki itu bersama barang bukti tersebut dilimpahkan pengamanannya ke Polres Sukabumi di Jalan Kompleks Perkantoran Jajaway, Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Hujan Deras Picu Longsor di Warungkiara Sukabumi, Akses Jalan Menuju 5 Desa dan Kegiatan Warga Lumpuh Total
Cegah Banjir dan Longsor, Warga dan Gerakan Hijau Bersama Laksanakan Penanaman Pohon di Parungkuda Sukabumi
Suarakan Perlawanan via Medsos atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Netizen Simpati ke Ahli Waris Labbai di Makassar
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar, Ahli Waris Labbai Debat dengan Ahli Waris Hj. Raiya Dg. Kanang
Saat Hakordia 2025, Mantan Kapolres Sukabumi Ini Umumkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo
Melanglang Jauh dari Bandung ke Palu, STB Sukses Pentaskan “Bung di Banda” dalam FTI 2025
Mantan Kapolres Sukabumi Sidik Kasus PETI di Gorontalo, 3 Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda 100 M
Ditinjau Kapolda Jabar, Kapolres Sukabumi Kerahkan 974 Personel untuk Amankan Nataru 2025-2026

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 8-Dec-2025 21:42
Info Lowongan Kerja
Tanah di Lantebung Makassar Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Ahli Waris Labbai: “Mereka Tidak Punya Hati”
Dikunjungi Eltekers Legenda Wisata, Ummul Qur'an Jonggol Sukses Cetak Santri Ahli Agama-Agripreneur Mandiri
Dambakan Dibantu Presiden Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Ahli Waris Bawa Foto Labbai ke PN Makassar
Berkat Koleksi Media Lawas, Skripsi-Tesis-Disertasi-Penelitian-Pameran Terbantu Tergarap Tuntas-tas-tas-tas!!!
Surati Presiden dan Didukung GBNN, Ahli Waris Labbai Kian Yakin Lawan PT Bumi Karsa di Lantebung Makassar
Resmikan Mess Griya Adhyaksa di Bekasi, Kajati Jabar Harap Pegawai Kian Profesional demi Nama Baik Institusi
Tanah Dijual H. Raiya Dg. Kanang, Ahli Waris Labbai-PT Bumi Karsa Jadi Seteru di Lantebung Makassar
Dilantik Bupati Sukabumi Menjadi Kades Pawenang, Hilman Nulhakim: “Sekarang Saatnya Menyatukan Kekuatan”
Pulihkan Dampak Bencana 27 Oktober 2025, Menko PM Letakkan Batu Pertama Hunian Relokasi di Cisolok Sukabumi
Ironi di Pamuruyan Sukabumi: Jembatan Lama Diperbaiki, Jembatan Baru Dibiarkan Mangkrak 4 Tahun
Tanah 27 Hektar Ditawar 150 Juta, Ahli Waris Labbai Tolak Uang Damai PT Bumi Karsa saat Mediasi di PN Makassar