Mengenal Tramadol dan Eximer, Obat Terlarang yang Dijual Pemilik Warung Kopi di Cibadak Sukabumi

Selasa, 30 Jul 2024 14:50
    Bagikan  
Mengenal Tramadol dan Eximer, Obat Terlarang yang Dijual Pemilik Warung Kopi di Cibadak Sukabumi
Istimewa

Barang bukti obat terlarang yang diamankan dari warung kopi di Cibadak, Kabupaten Sukabumi

SUKABUMITREN.COM - Pengamanan atas dua lelaki bernama Saifudin dan Rifki, memang sudah sepatutnya dilakukan, setelah keduanya kedapatan menjual obat terlarang Tramadol dan Eximer di warung kopi di Jalan Siliwangi Nomor 139, Kampung Sekarwangi, RT 02/RW 18, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Sebab, obat terlarang yang dijual kedua lelaki itu tergolong obat keras, yang tidak boleh dikonsumsi sembarangan dan diperjual-belikan secara bebas tanpa resep dokter.

Dikutip dari Wikipedia, Selasa, 30 Juli 2024, Tramadol, atau nama komersialnya: Ultram, adalah obat nyeri oploid yang digunakan untuk mengatasi nyeri sedang hingga parah. Jika digunakan oral, obat ini biasanya akan bekerja satu jam setelah dikonsumsi. Guna meningkatkan efikasinya, Tramadol kerap dikombinasikan dengan parasetamol (asetaminofen).

Baca juga: Jual Obat Terlarang Tramadol dan Eximer, 2 Lelaki Pemilik Warung Kopi Diamankan di Polres Sukabumi

Obat ini sering disalahgunakan sebagai obat penenang. Padahal,Tramadol bisa menyebabkan resiko sindrom serotonin, berkurangnya rasa awas, dan kecanduan. Kematian akibat overdosis Tramadol banyak dilaporkan terjadi di Irlandia Utara, mayoritas karena konsumsi atas obat ini juga melibatkan obat lain, termasuk alkohol.

undefined

undefined

undefined

Adapun Eximer, atau Chlorpromazine, adalah obat pil antipsikotik generasi pertama (FGA) yang digunakan untuk membantu mengatasi gangguan kejiwaan, bipolar I, menghilangkan rasa takut, hingga mengendalikan perilaku yang meledak-ledak.

Baca juga: Punya 3 Anak, Ini Kisah Selebgram Sukabumi Sampai Terlibat Kasus Live Streaming Pornografi

Dikutip dari ciputrahospital.com, Selasa, 30 Juli 2024, Eximer adalah obat yang biasa digunakan untuk mengobati seseorang dengan gangguan psikotik atau penyakit kejiwaan berat. Obat ini tergolong cukup keras jika tidak digunakan secara tepat. Eximer tidak boleh dikonsumsi sembarangan, dan tidak dijual secara bebas.

Karena itu, patut dipuji ketegasan petugas Babinsa Kelurahan Cibadak, Bhabinkamtibmas Kelurahan Cibadak, dan Lurah Cibadak, yang pada Senin, 29 Juli 2024, malam, sekitar pukul 18:30 WIB, langsung mengamankan Saifudin dan Rifki, yang kedapatan menjual obat terlarang Tramadol dan Eximer di warung kopi di Jalan Siliwangi Nomor 139, Kampung Sekarwangi, RT 02/RW 18, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Baca juga: Kasus Live Streaming Pornografi Diungkap Polres Sukabumi Kota, 3 Tersangka Diamankan

Saat diamankan, dari warung kopi milik kedua lelaki itu, disita pula sejumlah barang bukti berupa dua buah telepon genggam, 140 butir Eximer, 257 Tramadol, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 465 ribu.

Seluruh barang bukti dan kedua lelaki yang menjual obat terlarang di warung kopi itu kemudian diserahkan ke petugas piket Polsek Cibadak, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Kabar Duka: Wakil Presiden RI ke 9 Hamzah Haz Meninggal Dunia

Besar kemungkinan, karena kasus ini dinilai serius, maka pada menjelang tengah malam, kedua lelaki itu bersama barang bukti tersebut dilimpahkan pengamanannya ke Polres Sukabumi di Jalan Kompleks Perkantoran Jajaway, Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Jaga Kepercayaan Masyarakat kepada Institusi Kejaksaan”

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 23-Jun-2026 18:19
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Metro Bekasi Kota Gelar Lomba Mancing Mania di Kolam Pemancingan Bang Bolon Bekasi Selatan
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Berikan Sumbangsih yang Bermanfaat untuk Masyarakat”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Dilantik Kajati Jabar, Tumpal Eben Ezer Resmi Jabat Kajari Kabupaten Sukabumi
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Raih 2 Gelar Juara 1 di Ajang AAI Award 2026, Kepala Bapenda Sukabumi Apresiasi Seluruh Pegawai yang Sudah Bekerja Keras dalam Pengelolaan Arsip
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Mantan Kapolres Sukabumi: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Bacok 3 Pelajar Hingga Terluka di Nagrak Sukabumi, OTK Diburu Polisi
Lalulintas Tengah Padat Saat Jam Pulang Karyawan Pabrik, Truk Tabrak 1 Sepeda Motor dan 3 Mobil di Cibadak Sukabumi
Dukung Asta Cita Presiden RI, Satlantas Polres Sukabumi Laksanakan Program Optimalisasi Lahan Pertanian bagi Komoditas Jagung
Resmi Jawab Somasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir: “Ahli Waris Labbai Sudah Puluhan Tahun Mencari Keadilan”

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 10-Jun-2026 20:46
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 9-Jun-2026 18:55
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 8-Jun-2026 21:41
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”