SUKABUMITREN.COM - Keluarga ahli waris Labbai bin Sonde pada Kamis, 20 November 2025, kembali hadir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, guna melaksanakan mediasi bersama PT Bumi Karsa, dalam kasus sengketa tanah seluas 27 hektar di Jalan Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Dalam mediasi ini, ahli waris Labbai resmi mengajukan tawaran harga sebesar Rp 150 miliar bagi tanah seluas 27 hektar di Jalan Lantebung itu.
Namun, alih-alih mendapat sambutan sepadan, angka Rp 150 miliar itu malah ditawar kuasa hukum PT Bumi Karsa dengan mengajukan tawaran balik sebesar Rp 150 juta. Ahli waris Labbai pun sontak marah atas besarnya nilai tawaran yang tak masuk akal itu. Melalui Whatsapp (WA) pada Jumat, 21 November 2025, Irwan Ilyas selaku wakil keluarga ahli waris Labbai menyebut PT Bumi Karsa telah menganggap remeh rakyat kecil pemilik tanah di Lantebung itu.
“Hari ini, tanggal 20 November 2025, Alhamdulillah, kami sudah mendapatkan penawaran dari Bumi Karsa, yang termasuk Kalla Grup. Namun, kami tidak kecil hati. Mungkin, Bumi Karsa belum punya uang, baru berani menawar lokasi tanah Lantebung. Kalau emang belum ada uangnya, jangan berani menawar. Karena (tanah) itu (luasnya) 27 hektar, ya masuk akal Pak. Itu cuma hitungannya masyarakat kecil. Tapi, Alhamdulillah, dia punya (tanah seluas) 27 hektar,” tutur Irwan, dalam WA-nya itu.
“Jadi, sekali lagi, khususnya Kalla Grup, tolong diperhatikan itu bawahannya, atau antek-anteknya. Kita saling menghormati, tapi kelakuannya harus dilihat dulu ke bawah. Tolong turun ke lokasi. Kalau kamu bilang miliknya itu (tanah) dengan (bukti) SHGB), tolong turun ke lokasi. Kami masyarakat kecil, tapi masih bisa menunjukkan, ini Negara Indonesia. Surat-surat yang berlaku di Indonesia itu, negara yang mengakui, bahwa berlaku tidak berlakunya, bukan Kalla Grup sama pengacaranya,” tegas Irwan.

Hasil mediasi bersama PT Bumi Karsa di PN Makassar disambut rasa kecewa ahli waris Labbai
Kawasan yang menjadi obyek sengketa di Jalan Lantebung itu, dahulu secara administratif berlokasi di Kampung Lantebung, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Namun, saat ini, tanah seluas 27 hektar itu berada di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Sesuai Besluit Pemerintah Belanda, Labbai telah menetap di Kampung Lantebung sejak 1927. Mempunyai tiga anak perempuan dan tujuh anak laki-laki, Labbai menerima pemberian hak milik atas tanah itu dari objek land reform di Kampung Lantebung, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, Tanggal 21 Januari 1965.
Saat itu, Labbai menerima tanah seluas 38.971 M², dengan kode Persil D/XVll/169/1836. Bersama Labbai, ada enam orang lainnya menerima tanah dengan luas yang sama, yakni Sewa, Tonggo, Reso, Njorong, Manje, dan Soloming.
Para ahli waris penerima hak milik ini tidak pernah menjual atau memindahtangankan tanah itu. Sebab, mereka punya kewajiban mengangsur tanah ini selama 15 tahun, sejak dikeluarkannya SK Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965 tertanggal 21 Januari 1965 itu.

Besluit Pemerintah Belanda (atas), dan Labbai bin Sonde, pemilik tanah di Lantebung, Makassar
Baca juga: Hidupkan Sepeda Motor Dalam Kamar saat Cuaca Mendung, Rumah di Kabandungan Sukabumi Dimangsa Api
Namun, Kantor Pertanahan Kota Makassar kemudian justru menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di tanah milik ahli waris Labbai, yakni atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang. Sosok terakhir inilah yang disebut telah mengalihkan status kepemilikan tanah itu kepada PT Bumi Karsa pada 1980.
Satu tahun sebelumnya, pada 18 Februari 1979, H. Raiya Dg. Kanang diketahui telah meninggal dunia. Sosok kelahiran 1923 ini disebut ahli waris Labbai sebagai bukan pemilik lahan, dan tidak ada hubungan darah dengan Labbai. Labbai sendiri telah meninggal dunia pada 2 Oktober 1976, dan dimakamkan di Pekuburan Langkeang, Kota Makassar.
Saat ini, PT Bumi Karsa telah mengubah SHM atas nama H. Raiya Dg. Kanang dan empat nama lainnya itu (Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang), menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. PT Bumi Karsa juga telah mengubah SHM itu menjadi SHGB Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554.
Pada 1 Agustus 2022, ahli waris Labbai mendapatkan salinan SK Redis Buku A dan Buku B yang sesuai dengan aslinya. Dalam sidang di PN Makassar, ahli waris Labbai meminta Hakim bersikap adil, agar mereka dapat memperoleh uang ganti rugi proyek Jalur Kereta Api Segmen E Maros-Makassar, yang kini tengah berlangsung di Lantebung.

Irwan Ilyas, wakil keluarga ahli waris Labbai bin Sonde
Namun, dalam mediasi di PN Makassar, Kamis, 20 November 2025, ahli waris Labai justru mendapatkan tawaran harga tak sepadan dari PT Bumi Karsa atas tanah di Lantebung itu. (*)
