SUKABUMITREN.COM - Sidang putusan kasus sengketa tanah di Lantebung, Makassar, yang telah empat kali ditunda oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, membuat berang ahli waris Labbai bin Sonde. Melalui WhatsApp (WA), Sabtu, 25 Juli 2026, juru bicara (jubir) ahli waris Labbai, Irwan Ilyas, mengirimkan gambar dalam bentuk PDF (Portable Document Format). Isi gambar adalah mempertanyakan sikap Hakim PN Makassar, yang kembali menunda sidang putusan dari semula Kamis, 23 Juli 2026, menjadi Selasa, 28 Juli 2026. Sebelum penundaan ini, sidang putusan itu telah tiga kali ditunda, yakni pada 23 Juni, 7 Juli, dan 14 Juli 2026.
Tertulis dalam gambar yang dikirimkan Irwan itu: KELUARGA BESAR LABBAI BIN SONDE Mencari Keadilan Atas Kasus Gugatan 391 Keluarga pemilik Yang Sah Menuntut Keadilan “5 kali tunda tanpa alasan = keadilan yang diingkari, Pasal 2 UU 48/2009 tegas: peradilan harus cepat. Hakim bukan pemilik hukum, tapi pelayan keadilan. Segera putuskan Perkara No. 391 sebelum melanggar sumpahmu sendiri.”
Tertulis pula dalam gambar itu: Hakim Pengadilan Negeri MAKASSAR Melanggar Aturan. Landasan pelanggarannya:
- Pasal 2 ayat (4) UU No. 48/2009: Melanggar asas peradilan yang cepat dan pasti hukum
- Pasal 5 ayat (1) UU No. 48/2009: Melanggar hak konstitusional pencari keadilan untuk mendapatkan penyelesaian perkara yang wajar (turunan dari Pasal 28D UUD 1945)
- Pasal 9 huruf d Peraturan Bersama MA & KY No. 02/PB/MA/IX/2012: Dilarang memperlambat pemeriksaan atau penundaan putusan tanpa alasan yang sah
- Kode Etik Hakim: Melanggar prinsip Bertanggung Jawab dan Berdisiplin Tinggi; hakim wajib bekerja cepat, tepat, dan terbuka
- UU No. 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial: Tindakan ini dapat masuk kategori pelanggaran kode etik atau pelanggaran berat
DIDUGA HAKIM PENGADILAN BERKOLABORASI DENGAN MAFIA TANAH
Gambar yang dikirimkan jubir ahli waris Labbai melalui WA, Sabtu, 25 Juli 2026
Pelaksanaan sidang putusan itu telah sangat dinanti ahli waris Labbai. Di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar tertulis, penggugat dalam kasus sengketa tanah yang disidangkan itu adalah Sangkala Jufri, yang bertindak atas nama ahli waris Labbai. Tergugat adalah PT Bumi Karsa; kuasa hukum PT Bumi Karsa, Ramlan Latif; dua anak Pangku Yuddin Sarro, Supriadi dan Abdul Rasyid; serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.
Gugatan itu didaftarkan Sangkala ke PN Makassar pada Rabu, 2 September 2025, dan terdaftar dengan Nomor Perkara: 391/Pdt.G/2025/PN Mks. Sidang pertama gugatan itu berlangsung Kamis, 11 September 2025. Sidang telah berlangsung 24 kali. Dan sidang putusan nanti adalah sidang ke-25.
Sangkala menggugat PT Bumi Karsa, karena telah mengklaim tanah miliknya bersama ahli waris Labbai di Lantebung. Klaim ini membuat Sangkala dan ahli waris Labbai mendapat ganti rugi atas tanah itu seluas 15 meter dan 3 meter persegi dari Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare. Di lokasi ini, Sangkala dan ahli waris Labbai memiliki tanah seluas 124539,00; 57157,00; 47844,00; dan 43257,00 meter persegi, dengan tanah terdampak proyek seluas 2899,00; 6242,00; 3616,00; dan 199,00 meter persegi. Atau total sekitar 1,2 hektar, alias bukan 15 meter dan 3 meter persegi saja.
Sangkala Jufri (batik hijau) bersama ahli waris PN Makassar
Tanah milik Sangkala dan ahli waris Labbai itu diperoleh dari Labbai beserta enam anak lelakinya, yakni Sewa, Tonggo, Reso, Manye, Nyorong, dan Soloming. Tujuh orang ini merupakan warga asli Lantebung, sesuai Beuslit Pemerintah Belanda, Tahun 1927-1939. Status ini membuat Labbai dan enam anaknya itu menerima tanah seluas masing-masing 38.971 meter persegi, atau total sekitar 27 hektar, dari objek land reform di Lantebung, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVll/169/5/1965, atau SK Redis, tanggal 21 Januari 1965.
Sesuai SK Redis ini, Labbai dan enam anaknya wajib mengangsur tanah itu selama 15 tahun. Selama itu pula, tanah ini tidak boleh diperjualbelikan. Kewajiban ini telah ditunaikan Labbai dan enam anaknya itu, seperti tercatat dalam salinan Buku Pengelompokan Penerima Redistribusi Tanah Per Desa Kotamadya Ujung Pandang (Buku A). Labbai dan enam anaknya pun tidak pernah menjual tanah itu, termasuk oleh ahli warisnya hingga hari ini.
Status kepemilikan tanah ini juga telah dinaikkan Labbai dan enam anaknya itu pada 7 Juni 1967 menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM ini telah dicatat di Buku Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira, Kelurahan Biringkanaya, Kotamadya Ujung Pandang, Provinsi Sulawesi Selatan. Di salinan Buku B Kelurahan Bira Tahun 1996/1997 yang dimiliki ahli waris Labbai tertulis, bahwa tanah Labbai dan enam anaknya itu telah bersertifikat. Namun, hingga Labbai meninggal dunia pada 2 Oktober 1976, ahli warisnya tidak pernah mendapat SHM itu. Kanwil BPN Sulsel dan BPN Kota Makassar menyatakan tidak menemukan SHM itu, ketika ditanyakan keberadaannya oleh ahli waris Labbai.
Labbai bin Sonde, Beuslit Pemerintah Belanda, Salinan SK Redis, serta Salinan Buku A dan Buku B
Di tanah ahli waris Labbai itu, pada 3 Oktober 1978, diterbitkan lima SHM baru oleh Kantor Sub Direktorat Agraria Kabupaten/Kotamadya Ujung Pandang. Lima SHM dengan Nomor 95, 96, 97, 98, dan 99 itu tercatat atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, serta H. Raiya Dg. Kanang. Sesuai Surat Keterangan Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, Nomor 93/II/1/95, tanggal 3 Januari 1995, lima nama itu adalah nama dari satu orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang. Perempuan ini meninggal dunia pada 18 Februari 1979.
Setelah H. Raiya Dg. Kanang meninggal dunia, SHM Nomor 95 sampai 99 itu, pada 30 Desember 1980, digunakan M. Sagaf Saleh Al Hasni, sebagai alas hak penjualan tanah ahli waris Labbai ke Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. Berdasarkan Kartu Keluarga (KK) Nomor 21.5004/97/00658 atas nama kepala keluarga, H.M. Aksa Mahmud, tiga nama pembeli saat itu masih di bawah umur, yakni Erwin Aksa, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa.
M. Sagaf Saleh Al Hasni, yang menjual tanah itu, adalah anak tiri H. Raiya Dg. Kanang, buah pernikahan suaminya, M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono, dengan istri sebelumnya. Berdasarkan Surat Keterangan Kelurahan Bira, Nomor 19/II/KB/1986, tanggal 3 Februari 1986, M. Sagaf Saleh Al Hasni tidak pernah tinggal atau bertempat tinggal di Kelurahan Bira, Kecamatan Biringkanaya.
Tanah ahli waris Labbai yang dijual M. Sagaf Saleh itu sebelumnya juga berada di wilayah Kelurahan Bira, Kecamatan Biringkanaya. Setelah pemekaran pada 22 Juni 2001, tanah itu masuk ke wilayah Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea. Tanah ini, pada 7 Juli 1991, beserta SHM Nomor 95 sampai 99, diserahkan Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa.
Perusahaan konstruksi milik Kalla Grup ini lalu mengubah SHM Nomor 95 sampai 99 menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Lima SHM ini kemudian diubah lagi menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554. Empat SHGB inilah yang dijadikan PT Bumi Karsa sebagai alas hak kepemilikan tanah di Lantebung.
H. Raiya Dg. Kanang, Surat Keterangan Kelurahan Maradekaya, Surat Keterangan Kelurahan Bira tentang M. Sagaf Saleh Al Hasni, serta SHM Nomor 95 sampai 99
Klaim kepemilikan PT Bumi Karsa itu digugat Pangku Yuddin Sarro. Sesuai Putusan Pengadilan Agama (PA) Ujung Pandang Nomor 443/P/1990, tanggal 5 Desember 1990, Pangku ditetapkan sebagai ahli waris H. Raiya Dg. Kanang, dan berhak atas harta peninggalan berupa tanah sawah di Lompo Karamaja, Persil 11 SI, Kohir 2023 C1, seluas 0,74 hektar. Alih-alih mengambil tanah sawah itu, Pangku malah menginginkan tanah empang milik ahli waris Labbai di Lantebung.
Gugatan Pangku itu akhirnya kandas, sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 584 PK/Pdt/2009, tanggal 22 Desember 2009. Putusan MA ini ditindaklanjuti Pengadilan Negeri/HAM/NIAGA/PHI/TIPIKOR Makassar, melalui Putusan Nomor 13 EKS/2015/PN. Mks, jo. Nomor 237/Pdt.G/1994/PN.Uj.Pdg, tanggal 18 Juni 2015. Putusan MA itu juga telah dieksekusi, sesuai Berita Acara Eksekusi Nomor 13 EKS/2015/PN. Mks, jo. Nomor 237/Pdt.G/1994/PN.Uj.Pdg, tanggal 2 Desember 2015.
Kandasnya gugatan itu membuat Pangku, melalui anaknya, Muhammad Basir, mencoba menempuh jalan mediasi. Upaya mediasi ini tertuang dalam surat tertanggal 26 Agustus 2019. Namun, mediasi itu batal dilaksanakan, karena Muhammad Basir terlanjur meninggal dunia.
PT Bumi Karsa lalu memasang papan bicara di Lantebung yang bertuliskan: Tanah Ini Milik PT. Bumi Karsa Telah Di Eksekusi Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Makassar No. 13 Eks/2015/PN. Mks. Klaim kepemilikan ini digugat Sangkala mewakili ahli waris Labbai, karena membuat hak-hak ahli waris Labbai terkurangi dalam pemberian ganti rugi atas tanah yang terdampak Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare di Lantebung. Sidang putusan atas gugatan ini terus-menerus ditunda PN Makassar hingga Selasa, 28 Juli 2026.
Pangku Yuddin Sarro, surat tawaran mediasi dari Muhammad Basir, dan papan bicara PT Bumi Karsa
Melalui WA, Sabtu, 25 Juli 2026, Irwan Ilyas, selaku jubir ahli waris Labbai, mengaku bakal menggelar aksi di PN Makassar, bila pada Selasa, 28 Juli 2026, Hakim kembali menunda sidang putusan atas gugatan ahli waris Labbai terhadap PT Bumi Karsa.
Baca juga: Terkait Sengketa dengan Pihak Lain, Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar Coba Dirobohkan Ahli Waris Labbai
“Insyaallah Ahliwaris labbai bin sonde tgl 28 pada datangi pengadilan negeri Makassar, kita buat orasi di sana, suruh ketua pengadilan panggil hakimnya bacakan putusan.” “Saya SDH siapkan spanduk buat tgl 28 nanti bentang di pengadilan negeri Makassar.” “Insyaallah tgl 28 nanti kita biking rame pengadilan negeri Makassar,” tulis Irwan. (*)
